http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/18/0901.htm


Kita Bisa (Maafkan Pak Harto)?
Oleh KARIM SURYADI 

ISYARAT ke arah penghentian penuntutan perkara mantan Presiden Soeharto makin 
tampak. Isyarat itu tercermin dari pernyataan elite partai yang dilontarkan 
seusai menjenguk Pak Harto yang tengah dirawat di RSPP Jakarta. Bahkan 
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta saran dari pimpinan lembaga 
tinggi negara dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara mantan Presiden 
Soeharto di pengadilan.

Indonesia bukan Filipina, meski kedua negara sama-sama dilanda masalah ekonomi 
akibat korupsi yang akut dan sentralisasi kekuasaan yang menjadi-jadi. Tidak 
ada tradisi mengadili - apalagi memenjarakan - mantan presiden di sini.

Bung Karno yang dikait-kaitkan dengan, antara lain karena tidak mau 
membubarkan, Partai Komunis Indonesia (PKI) hanya mengalami "karantina 
politik". Sebagaimana diakui Pak Harto sendiri dalam "Soeharto: Pikiran, 
Ucapan, dan Tindakan Saya" halaman 245 semasa itu (karantina politik) Bung 
Karno diminta keterangan untuk keperluan Kopkamtib. Tetapi setelah diketahui 
bahwa sakitnya cukup serius, Pak Harto mengaku memerintahkan penghentian 
pemeriksaan itu. Jadi, alasan kesehatanlah yang menghentikan pemeriksaan kasus 
Bung Karno.

Dalam pandangan Pak Harto, inilah sikap mikul dhuwur mendhem jero yang 
diperlihatkannya kepada sang Proklamator tersebut. Bangsa Indonesia harus 
memberikan penghormatan kepada Bung Karno. Kecurigaan bahwa beliau terlibat 
dalam G-30-S/PKI sudah bisa dikesampingkan karena hal itu belum bisa dibuktikan.

Tampaknya mikul dhuwur mendhem jero pula yang akan diperlihatkan Presiden 
Yudhoyono terhadap mantan Presiden Soeharto, meski yang terakhir tidak pernah 
menjalani "karantina politik" seperti yang dialami Putra Sang Fajar tersebut. 
Bangsa Indonesia kembali harus memberikan penghormatan kepada Pak Harto. 
Kecurigaan bahwa beliau terlibat KKN semasa berkuasa bisa dikesampingkan karena 
hal itu belum bisa dibuktikan. Sebuah logika yang klop dengan sikap terhadap 
presiden sebelumnya, yang telanjur menjadi preseden sejarah.

Namun sikap berbeda diperlihatkan beberapa aktivis pro demokrasi dan keluarga 
korban penghilangan orang semasa Orde Baru. Dalam pandangan mereka, penghentian 
penuntutan perkara mantan Presiden Soeharto bukan saja mencederai keadilan 
tetapi juga melemahkan moral, menurunkan semangat pemberantasan korupsi, dan 
menciptakan preseden buruk bagi penciptaan pemerintahan yang bersih.

Betapa pun sumirnya, pandangan pihak-pihak yang keberatan harus pula 
dipertimbangkan pemerintah. Betapa pun sayup-sayupnya, suara yang menghendaki 
penegakan hukum tanpa pandang bulu harus didengar pemerintah. Sebab apa pun 
sikap yang diambil pemerintah terhadap Pak Harto harus menjadi bagian dari 
rekonsiliasi bangsa, bukan sekadar rekonsialiasi elit yang berkuasa.

Reformasi pun layu

Sebelum terartikulasikan dalam bentuk seruan untuk menghentikan perkara hukum 
Pak Harto, gejala "back to Soeharto" telah mencuat pada Pemilu 2004. Kala itu, 
beberapa eksponen Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) secara terang-terangan 
memperlihatkan "syndrom akut rindu Soeharto" (SARS). Kendati partai yang 
didukung Mbak Tutut ini meraih dukungan yang kecil, namun test case memunculkan 
gagasan kembali ke Pak Harto cukup berhasil.

Pendulum politik yang dalam tahun-tahun pertama pasca-Orde Baru menjauhi Pak 
Harto kembali mendekat. Pak Harto yang semula dijauhi, diberi anugerah. Sejalan 
dengan itu, beberapa tokoh dan kekuatan politik yang sempat menepi dari pusaran 
arus kekuasaan karena diidentikkan dengan kekuatan Orde Baru berhasil melakukan 
metamorfosis dan kembali memainkan peran penting sebagai kekuatan baru. 

Tuntutan untuk mengadili mantan Presiden Soeharto pernah menjadi kor para 
pengunjuk rasa di tanah air. Tuntutan itu pula yang menyatukan visi pergerakan 
mahasiswa pada 1998 dan mewujud dalam gerakan reformasi yang masif. Gerakan ini 
pula yang berhasil memaksa Soeharto mundur. Dan untuk sementara, eksponen Orde 
Baru yang menjadi pilar kekuatan politik selama hampir 32 tahun, terpaksa 
menepi dari arus utama politik.

Dalam tahun-tahun pertama pasca lengsernya Pak Harto segala atribut yang 
diidentifikasi sebagai simbol Orde Baru dijauhi. Dikotomi politik ekstrem 
kiri-ektrem kanan yang sebelumnya menandai pembelahan ideologi politik 
digantikan belahan kekuatan Orde Baru - Anti Orde Baru. Pergeseran pendulum 
inilah yang memaksa tokoh dan kekuatan yang berjaya di masa Orde Baru segera 
bermetamorfosis.

Kini setelah sewindu berlalu, tuntutan pengadilan terhadap Pak Harto melemah. 
Tuntutan tersebut sekali-kali saja muncul, biasanya menjelang peringatan 
gerakan reformasi, pertengahan Mei.

Sejalan dengan itu, dikotomi Orde Baru - anti Orde Baru tidak lagi menjadi 
trend. Masa bulan madu elemen pro reformasi sudah berakhir sebelum gerakan ini 
mampu menarik garis demarkasi yang ketat antara kekuatan lama versus kekuatan 
baru.

Akibat ketiadaan garis demarkasi, menegakkan cita-cita gerakan reformasi tak 
ubahnya menggali sumur tanpa dasar. Gerakan reformasi yang masih belia sudah 
ditinggalkan mahasiswa dan perkembangannya diambil alih politisi. Arahnya pun 
terseok-seok mengikuti irama kepentingan. Reformasi terlalu mudah menjadi "orde 
baru". 

Rekonsiliasi bangsa

Selain rasa keadilan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan politik 
Pak Harto semasa berkuasa, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum 
keputusan terhadap mantan penguasa Orde Baru tersebut diambil. Pertimbangan 
terhadap masalah-masalah ini penting agar keputusan yang diambil menjadi bagian 
dari rekonsiliasi sekaligus bagian dari pemecahan masalah-masalah bangsa yang 
pelik.

Pertama, menuntut Pak Harto meminta maaf atau merehabilitasi status Pak Harto 
tanpa melalui proses pengadilan berarti telah mengukuhkan kesalahan yang telah 
dibuat Pak Harto, padahal kesalahannya belum bisa dibuktikan. Ini akan menjadi 
preseden buruk bagi penanganan kasus hukum yang melibatkan penguasa. Karena 
itu, penghormatan terhadap rasa kemanusiaan tidak selayaknya menafikan upaya 
hukum. Artinya, sikap akhir terhadap kasus Pak Harto harus dibuat setelah jalan 
penyelesaian menurut hukum benar-benar telah buntu.

Kedua, klausul bahwa penghentian penuntutan perkara Pak Harto tidak 
menghentikan penegakan hukum terhadap dugaan KKN yang dilakukan kroni Soeharto 
akan menambah rumit penanganan korupsi di tanah air. Padahal, janji memberantas 
korupsi menjadi bagian penting dari slogan "Bersama Kita Bisa" yang diusung 
SBY-JK. Karena itu, sikap pemerintah terhadap kasus Pak Harto harus 
komprehensif, tidak membuat terang sebagian kasus dan menyembunyikan sebagian 
kasus yang lain.

Ketiga, meski pertama mencuat dari kalangan elit politik, suara mayoritas yang 
diam (silent mayority) harus pula didengar. Mekanisme parlementer, betapa pun 
hasilnya sudah dapat ditebak, harus pula ditempuh. Kendati tidak berbentuk 
undang-undang atau bentuk formal lainnya, "mufakat besar" tentang kasus ini 
harus dibuat sebagai ijtihad politik dalam menutup kasus masa lalu yang 
bernilai strategis bagi percepatan penanganan masalah-masalah bangsa. 

Meski Pak Harto kini telah tergolek lemah, namun kebijakannya pernah 
melambungkan pamor bangsa Indonesia, di samping sebagai manusia biasa, terselip 
pula langkah-langkah politik yang merugikan. Kedua sisi inilah yang harus 
dipertimbangkan secara dewasa, tanpa harus mengangkat yang satu sambil 
menyembunyikan yang lain. Meski terasa klise, kearifan semacam ini amat 
penting, agar bangsa kita terhindar dari sikap "memaafkan mungkin, namun 
melupakan tidak mungkin". Sikap dihantui masa lalu harus dikubur, sebab masa 
depanpun belum lagi menjanjikan.***

Penulis, dosen Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan 
Indonesia, Bandung. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke