http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/18/0901.htm
Kita Bisa (Maafkan Pak Harto)? Oleh KARIM SURYADI ISYARAT ke arah penghentian penuntutan perkara mantan Presiden Soeharto makin tampak. Isyarat itu tercermin dari pernyataan elite partai yang dilontarkan seusai menjenguk Pak Harto yang tengah dirawat di RSPP Jakarta. Bahkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta saran dari pimpinan lembaga tinggi negara dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan. Indonesia bukan Filipina, meski kedua negara sama-sama dilanda masalah ekonomi akibat korupsi yang akut dan sentralisasi kekuasaan yang menjadi-jadi. Tidak ada tradisi mengadili - apalagi memenjarakan - mantan presiden di sini. Bung Karno yang dikait-kaitkan dengan, antara lain karena tidak mau membubarkan, Partai Komunis Indonesia (PKI) hanya mengalami "karantina politik". Sebagaimana diakui Pak Harto sendiri dalam "Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya" halaman 245 semasa itu (karantina politik) Bung Karno diminta keterangan untuk keperluan Kopkamtib. Tetapi setelah diketahui bahwa sakitnya cukup serius, Pak Harto mengaku memerintahkan penghentian pemeriksaan itu. Jadi, alasan kesehatanlah yang menghentikan pemeriksaan kasus Bung Karno. Dalam pandangan Pak Harto, inilah sikap mikul dhuwur mendhem jero yang diperlihatkannya kepada sang Proklamator tersebut. Bangsa Indonesia harus memberikan penghormatan kepada Bung Karno. Kecurigaan bahwa beliau terlibat dalam G-30-S/PKI sudah bisa dikesampingkan karena hal itu belum bisa dibuktikan. Tampaknya mikul dhuwur mendhem jero pula yang akan diperlihatkan Presiden Yudhoyono terhadap mantan Presiden Soeharto, meski yang terakhir tidak pernah menjalani "karantina politik" seperti yang dialami Putra Sang Fajar tersebut. Bangsa Indonesia kembali harus memberikan penghormatan kepada Pak Harto. Kecurigaan bahwa beliau terlibat KKN semasa berkuasa bisa dikesampingkan karena hal itu belum bisa dibuktikan. Sebuah logika yang klop dengan sikap terhadap presiden sebelumnya, yang telanjur menjadi preseden sejarah. Namun sikap berbeda diperlihatkan beberapa aktivis pro demokrasi dan keluarga korban penghilangan orang semasa Orde Baru. Dalam pandangan mereka, penghentian penuntutan perkara mantan Presiden Soeharto bukan saja mencederai keadilan tetapi juga melemahkan moral, menurunkan semangat pemberantasan korupsi, dan menciptakan preseden buruk bagi penciptaan pemerintahan yang bersih. Betapa pun sumirnya, pandangan pihak-pihak yang keberatan harus pula dipertimbangkan pemerintah. Betapa pun sayup-sayupnya, suara yang menghendaki penegakan hukum tanpa pandang bulu harus didengar pemerintah. Sebab apa pun sikap yang diambil pemerintah terhadap Pak Harto harus menjadi bagian dari rekonsiliasi bangsa, bukan sekadar rekonsialiasi elit yang berkuasa. Reformasi pun layu Sebelum terartikulasikan dalam bentuk seruan untuk menghentikan perkara hukum Pak Harto, gejala "back to Soeharto" telah mencuat pada Pemilu 2004. Kala itu, beberapa eksponen Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) secara terang-terangan memperlihatkan "syndrom akut rindu Soeharto" (SARS). Kendati partai yang didukung Mbak Tutut ini meraih dukungan yang kecil, namun test case memunculkan gagasan kembali ke Pak Harto cukup berhasil. Pendulum politik yang dalam tahun-tahun pertama pasca-Orde Baru menjauhi Pak Harto kembali mendekat. Pak Harto yang semula dijauhi, diberi anugerah. Sejalan dengan itu, beberapa tokoh dan kekuatan politik yang sempat menepi dari pusaran arus kekuasaan karena diidentikkan dengan kekuatan Orde Baru berhasil melakukan metamorfosis dan kembali memainkan peran penting sebagai kekuatan baru. Tuntutan untuk mengadili mantan Presiden Soeharto pernah menjadi kor para pengunjuk rasa di tanah air. Tuntutan itu pula yang menyatukan visi pergerakan mahasiswa pada 1998 dan mewujud dalam gerakan reformasi yang masif. Gerakan ini pula yang berhasil memaksa Soeharto mundur. Dan untuk sementara, eksponen Orde Baru yang menjadi pilar kekuatan politik selama hampir 32 tahun, terpaksa menepi dari arus utama politik. Dalam tahun-tahun pertama pasca lengsernya Pak Harto segala atribut yang diidentifikasi sebagai simbol Orde Baru dijauhi. Dikotomi politik ekstrem kiri-ektrem kanan yang sebelumnya menandai pembelahan ideologi politik digantikan belahan kekuatan Orde Baru - Anti Orde Baru. Pergeseran pendulum inilah yang memaksa tokoh dan kekuatan yang berjaya di masa Orde Baru segera bermetamorfosis. Kini setelah sewindu berlalu, tuntutan pengadilan terhadap Pak Harto melemah. Tuntutan tersebut sekali-kali saja muncul, biasanya menjelang peringatan gerakan reformasi, pertengahan Mei. Sejalan dengan itu, dikotomi Orde Baru - anti Orde Baru tidak lagi menjadi trend. Masa bulan madu elemen pro reformasi sudah berakhir sebelum gerakan ini mampu menarik garis demarkasi yang ketat antara kekuatan lama versus kekuatan baru. Akibat ketiadaan garis demarkasi, menegakkan cita-cita gerakan reformasi tak ubahnya menggali sumur tanpa dasar. Gerakan reformasi yang masih belia sudah ditinggalkan mahasiswa dan perkembangannya diambil alih politisi. Arahnya pun terseok-seok mengikuti irama kepentingan. Reformasi terlalu mudah menjadi "orde baru". Rekonsiliasi bangsa Selain rasa keadilan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan politik Pak Harto semasa berkuasa, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum keputusan terhadap mantan penguasa Orde Baru tersebut diambil. Pertimbangan terhadap masalah-masalah ini penting agar keputusan yang diambil menjadi bagian dari rekonsiliasi sekaligus bagian dari pemecahan masalah-masalah bangsa yang pelik. Pertama, menuntut Pak Harto meminta maaf atau merehabilitasi status Pak Harto tanpa melalui proses pengadilan berarti telah mengukuhkan kesalahan yang telah dibuat Pak Harto, padahal kesalahannya belum bisa dibuktikan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus hukum yang melibatkan penguasa. Karena itu, penghormatan terhadap rasa kemanusiaan tidak selayaknya menafikan upaya hukum. Artinya, sikap akhir terhadap kasus Pak Harto harus dibuat setelah jalan penyelesaian menurut hukum benar-benar telah buntu. Kedua, klausul bahwa penghentian penuntutan perkara Pak Harto tidak menghentikan penegakan hukum terhadap dugaan KKN yang dilakukan kroni Soeharto akan menambah rumit penanganan korupsi di tanah air. Padahal, janji memberantas korupsi menjadi bagian penting dari slogan "Bersama Kita Bisa" yang diusung SBY-JK. Karena itu, sikap pemerintah terhadap kasus Pak Harto harus komprehensif, tidak membuat terang sebagian kasus dan menyembunyikan sebagian kasus yang lain. Ketiga, meski pertama mencuat dari kalangan elit politik, suara mayoritas yang diam (silent mayority) harus pula didengar. Mekanisme parlementer, betapa pun hasilnya sudah dapat ditebak, harus pula ditempuh. Kendati tidak berbentuk undang-undang atau bentuk formal lainnya, "mufakat besar" tentang kasus ini harus dibuat sebagai ijtihad politik dalam menutup kasus masa lalu yang bernilai strategis bagi percepatan penanganan masalah-masalah bangsa. Meski Pak Harto kini telah tergolek lemah, namun kebijakannya pernah melambungkan pamor bangsa Indonesia, di samping sebagai manusia biasa, terselip pula langkah-langkah politik yang merugikan. Kedua sisi inilah yang harus dipertimbangkan secara dewasa, tanpa harus mengangkat yang satu sambil menyembunyikan yang lain. Meski terasa klise, kearifan semacam ini amat penting, agar bangsa kita terhindar dari sikap "memaafkan mungkin, namun melupakan tidak mungkin". Sikap dihantui masa lalu harus dikubur, sebab masa depanpun belum lagi menjanjikan.*** Penulis, dosen Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
