http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/22/opi02.html

Pemerintah, Swasta, dan Pendidikan Rakyat

Oleh
Adinda Tenriangke Muchtar



Pemerintah didesak segera memenuhi komitmen di bidang pendidikan terkait dengan 
anggaran 20 persen yang dimandatkan oleh UUD 1945. Terlebih ketika UU No 
13/2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006 memutuskan 
untuk mengalokasikan anggaran sebesar 9,1 persen sebagai batasan tertinggi 
untuk anggaran pendidikan.
Bahwa pemerintah bertanggung jawab mendanai pendidikan telah digariskan dalam 
Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, dan UU No 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional 
(Sisdiknas). Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas juga menyebutkan pemerintah pusat dan 
daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang 
pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 
APBN telah menargetkan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan. Bagaimana 
pemerintah mengalokasikan dananya dengan bijak dan berpihak kepada publik? Hal 
ini ini patut dikritisi, karena selain terkait dengan UU Sisdiknas, pemerintah 
terkesan tidak serius menjamin adanya dana pendidikan yang mencukupi bagi 
generasi penerus. 
Kenyataan menunjukkan terjadi banyak kasus korupsi di sektor pendidikan: 
pengadaan buku dan seragam, penggunaan dan pengelolaan dana oleh komite sekolah 
(seperti korupsi di beberapa SMA di Jakarta) dll.

Sektor Swasta
Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk membenahi kualitas pendidikan, 
bukan hanya hal-hal fisik, namun juga kualitas sistem pengajaran, pengajar, 
siswa, serta pengelolaan sekolah yang bersangkutan. Korupsi telah menggerogoti 
sumber dana dan mengesampingkan masalah-masalah yang muncul, terutama berkaitan 
dengan komitmen pemerintah di bidang pendidikan.
Pendidikan merupakan investasi jangka panjang. Hal ini pula harus disadari 
pemerintah mengingat pentingnya pembangunan sumber daya manusia sebagai cikal 
bakal penerus pembangunan, dan dalam rangka mempersiapkan diri lebih matang 
dalam era kompetisi global.
Sektor swasta memiliki beragam program corporate sosial responsibility (CSR), 
yang sedikit banyak mengambil alih peran pemerintah, termasuk di bidang 
pendidikan. Peran sektor swasta dalam bidang pendidikan juga digariskan dalam 
Pasal 54 Ayat 1 UU Sisdiknas. 
Sebagai contoh, pemberian penghargaan untuk guru-guru dengan program 
pembelajaran yang kreatif. Penghargaan ini merupakan program kepekaan 
masyarakat Citibank bekerja sama dengan Yayasan Scope Indonesia. Yang menarik 
di sini adalah kedermawanan Citibank yang tidak hanya bersifat filantropi 
konvensional, namun juga strategis dan inovatif, serta produktif. 


CSR juga ikut memberikan kesan yang lebih baik bagi sektor swasta yang 
bersangkutan. Ini contoh dari sekian banyak program yang ditawarkan swasta 
sebagai bagian dari CSRnya. Meskipun tidak berskala besar, namun ini 
memperlihatkan komitmen swasta untuk pendidikan terlepas dari kapasitas sumber 
daya yang dimilikinya.
CSR dipercaya akan memberikan citra yang lebih baik bagi perusahaan, sekaligus 
mendongkrak kepercayaan para konsumennya untuk tetap mengonsumsi produk yang 
mereka tawarkan. Bentuk yang ditawarkan pun beragam, dari hibah berupa 
beasiswa, sponsor dalam kegiatan sosial, wajib magang di lembaga-lembaga sosial 
bagi para karyawan, maupun kesempatan bekerja bagi para remaja di lingkungan 
sektor swasta tersebut.

Tanggung Jawab
Tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan rakyatnya dan 
mempersiapkan semua sumber daya dan kondisi untuk mendukung kebijakan yang 
ditawarkan menjadi penting. Intinya pemerintah harus lebih peka, tidak hanya 
ketika akan menerapkan kebijakan publik, namun bahkan ketika rencana itu akan 
digulirkan. 
Kesiapan masyarakat harus dipertimbangkan. Apalagi di era globalisasi dengan 
segala tantangannya, tidak hanya kompetisi dari luar negeri, namun bagaimana 
kita bisa mempersiapkan diri dari dalam, khususnya sumber daya manusia di mana 
pendidikan menjadi kunci utamanya.


Peran swasta lewat program CSR memang tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan. 
Pemerintah tetap memegang peran utama untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan 
yang layak dan berkualitas. CSR seharusnya dapat memicu pemerintah berbuat 
lebih banyak dan lebih baik lagi, bukannya berpangku tangan akan masa depan 
bangsa dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada publik.


Pemerintah dapat menggandeng swasta untuk kemitraan strategis guna memadukan 
sumber daya bagi bantuan sosial, terutama dalam bidang pendidikan dan 
kesejahteraan rakyat. Pemerintah dapat belajar dari swasta akan program-program 
sosial yang bukan semata untuk memperbaiki citra, namun juga memberdayakan dan 
membangun kapasitas publik. 

Penulis adalah peneliti pada The Indonesian Institute


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke