http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/23/nus03.html

Korupsi Karangsari Rp 5 Miliar Terkatung-katung



Serang-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bersama Mahasiswa (Forbes) 
minta Kamal Sofyan Nasution mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan 
Tinggi (Kejati) Banten, jika tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi 
Karangsari Rp 5 miliar. 


Kasus yang diduga melibatkan Atut Chosiyah, Plt Gubernur Banten dan ayahnya 
Chasan Sochib, Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah serta pejabat di 
Pemprov Banten ini, sudah mengendap hampir empat tahun. 
Para mahasiswa itu datang ke Gedung Kejati Banten, Senin (22/5), sekitar pukul 
09.30 WIB. "Kejati tidak sungguh-sungguh menangani kasus korupsi Karangsari," 
teriak Sukma, koordinator lapangan aksi mahasiswa dalam orasinya. 
Sempat terjadi saling dorong antara mahasiswa dengan polisi yang mengadang 
pendemo di pintu pagar Gedung Kejati Banten di Jalan Raya Serang-Pandeglang, 
Kota Serang. Akhirnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Babul 
Khoir dan jaksa senior, AF Basyunie menerima 15 perwakilan dari mahasiswa untuk 
berdialog di salah satu ruangan di Gedung Kejati. 


Basyunie mengemukakan pihak kejaksaan tidak main-main dalam menangani kasus 
korupsi. Hal itu terbukti, Kejati Banten telah menetapkan Tantan Rustandhie, 
mantan Pimpinan Pelaksana (Pinlak) Proyek Pengadaan Lahan Karangsari sebagai 
tersangka. Namun Basyunie tidak mau menjelaskan penyebab tidak berlanjutnya 
kasus tersebut sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan. 


Selain kasus Karangsari, Forbes juga mendesak Kejati Banten menuntaskan kasus 
korupsi DPRD Banten Rp 14 miliar. Kasus ini dinilai belum tuntas. Sebab 
kejaksaan baru berhasil menyeret empat anggota DPRD, satu mantan Sekretaris 
Dewan, dan Gubernur Banten nonaktif ke pengadilan dan sudah dijatuhkan hukuman. 
Sedangkan 71 anggota dewan yang menerima pembagian uang fasilitas rumah Rp 10,5 
miliar dan 27 anggota PAL yang menadah penunjang kegiatan Rp 3,5 miliar itu 
masih menghirup udara bebas. Dana korupsi DPRD ini diambil dari alokasi dana 
tak terduga (TT) APBD 2003.


Menurut catatan, dugaan korupsi pengadaan lahan Karangsari terjadi pada APBD 
2002. Dalam APBD itu tidak terdapat pos anggaran untuk pembelian lahan 
Karangsari, Kabupaten Pandeglang. Pos anggaran ini disisipkan pada Proyek 
Perbaikan Jalan Raya Serang-Pandeglang Rp 5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 3,5 
miliar dialihkan untuk pembelian lahan Karangsari. Lahan itu milik Chasan 
Sochib, ayah Atut Chosiyah yang waktu itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten. 


Pengalihan dana itu atas permintaan Bupati Pandeglang Achmad Dimyati 
Natakusumah melalui berbagai suratnya. Namun ketika uang tersebut ditransfer 
dilakukan oleh Tantan Rustandhie ke kas daerah Pemkab Pandeglang. Dalam berita 
acara penyerahan uang ditandatangani Wakil Bupati Pandeglang yang waktu itu 
dijabat Mudjio A Satiri. 
Kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 
2004 oleh Lembaga Advokasi Masalah Publik (Lamp). Laporan ini disertai tanda 
bukti yang tebalnya lebih 200 halaman mulai dari disposisi Wakil Gubernur, 
Sekda, hingga nomor rekening. Namun laporan ini hingga sekarang tidak pernah 
tuntas. (iman nur rosyadi)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke