http://www.suarapembaruan.com/News/2006/05/23/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Menggugat Kroni Soeharto

"KEBIJAKAN-kebijakan itu, kan, lewat persetujuan DPR," kata Muchtar Arifin, 
Jaksa Agung Muda Intelijen, Senin (22/5) sore, pada jeda rapat kerja (raker) 
Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, di DPR. 

Penanya pertama pada raker Komisi III itu, Yasonna Laoly, anggota Komisi III 
DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), menyebut banyak 
kebijakan Soeharto yang menguntungkan keluarga serta kroninya, dibungkus 
prosedur, dan ketentuan hukum. 

Oleh karenanya, dia menilai gugatan perdata Jaksa Agung terhadap Soeharto tidak 
tepat. "Kita paham benar, bahwa pada perkara perdata yang dicari kebenaran 
formil, bukan materiil. Jaksa akan kesulitan mencari bukti-bukti formil 
pelanggaran yang dilakukan Soeharto," katanya. 

"Seperti kasus mobil nasio-nal (mobnas), dengan kebijakan pembebasan bea masuk 
untuk Timor," sebutnya. Keluarga, kerabat, dan banyak orang terdekat mantan 
penguasa Orde Baru (Orba) itu, berhasil meraup banyak kekayaan negara melalui 
berbagai kebijakan itu. 

Berbagai kebijakan itu bisa menjadi dasar tuntutan hukum, dengan digunakannya 
UU No 31/1999. "Seperti yang saudara gunakan pada para anggota DPRD itu. Maka 
pembuktiannya akan lebih mudah," tandasnya. 

Perbuatan melawan hukum yang digunakan sebagai formulasi gugatan perdata 
Soeharto, juga dinilai Gayus Lumbuun (FPDI-P) tidak tepat, karena apa yang 
dilakukan Soeharto merupakan perbuatan melawan hukum pada jabatannya. Hingga 
tidak masuk dalam kompetensi pengadilan perdata, melainkan pengadilan pidana. 

Upaya membebaskan Soeharto dari hukum, diikuti pernyataan-pernyataan yang 
menimbulkan banyak pertanyaan. Gegar logika hukum terjadi, dinilai karena 
kurang matangnya penyiasatan atas hukum, yang telah dilakukan sejak reformasi 
bergulir delapan tahun lalu. 

Gugatan perdata yang disiapkan Jaksa Agung, dinilai Laoly hanya kamuflase, atau 
pengalih perhatian. Seperti halnya objek hukum yang dikenakan pada Soeharto 
sendiri, yaitu soal tujuh yayasan. Tidak sedikit yang mempertanyakan, mengapa 
hanya yayasan. Dituding tuntutan terhadap Soeharto memang cuma sekedarnya. 

Arbab Paproeka, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), bahkan menyebut 
Jaksa Agung bodoh. 

Panda Nababan (FPDI-P) menyatakan agar Jaksa Agung sebaiknya mundur, atau 
diberhentikan. "Saudara Jaksa Agung tidak punya kemampuan. Jadi lebih baik Anda 
mengundurkan diri, atau diberhentikan. Daripada kita berputar-putar seperti 
tadi," ujarnya. 

Dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3), 
berulangkali dipertanyakan anggota Komisi III. Berulangkali juga, jawaban Jaksa 
Agung dinilai tidak memuaskan. Soal gugatan perdata apalagi, Jaksa Agung 
terkesan tidak siap memberi penjelasan. 


Tuntutan 

Tuntutan hukum terhadap Soeharto, hanya untuk posisinya sebagai ketua Yayasan 
Supersemar, Dharmais, Damandiri, Dakab, YDGRK Siti Hartinah Soeharto, YAMP, dan 
Trikora. Untuk kasus ini, tidak ada kroni maupun keluarganya yang dapat 
diproses hukum. Lantaran tidak ada fakta yang mengarah pada tindak korupsi oleh 
orang lain. Kesalahan ada pada Soeharto yang memberi perintah, selaku ketua 
yayasan. 

Muncul dugaan pesimistis, proses hukum terhadap keluarga dan kroni Soeharto 
bakal terlantar. Hal itu dibantah. Soal perkara korupsi kroni Soeharto, Muchtar 
menyebut selama ini sudah ditangani Kejaksaan. Contohnya proses hukum yang 
telah dijalani Bob Hasan, Bedu Amang, dan Tommy Soeharto. 

Ada anggapan, hukuman minimal yang mereka jalani, hanya untuk membentuk opini, 
seolah telah ada proses hukum, yang sekaligus digunakan untuk menutupi juga 
daftar dosa mereka yang lebih berat. Lebih lanjut soal kroni, pertanyaannya 
adalah siapa saja yang terlibat? 

Soeharto, dan kroninya, kata Sekretaris Jenderal Presidium Persatuan Alumni 
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Achmad Baskara memiliki makna lebih 
luas sebagai simbol dari sistem kekuasaan yang korup. Itu yang dituntut agar 
segera dibersihkan. "Penyelesaian sebuah sistem Orba," katanya. 

Seperti sudah dikutip pada awal tulisan ini, berbagai kebijakan Soeharto yang 
dituding jadi dasar tindak KKN itu, disetujui DPR. Itu yang menurut Muchtar, 
jadi alasan bakal sulit menjadikan kebijakan-kebijakan itu terbukti sebagai 
kesalahan. Jadi, sulit menuntut Soeharto dalam kaitannya sebagai presiden yang 
melakukan KKN. 

Soal kebijakan Soeharto selama Orba, siapa saja yang diuntungkan? Para menteri, 
dan pe- jabat selama 32 tahun Orba? Para anggota MPR/DPR yang dengan fungsi 
pengawasan, dan kontrol terhadap pemerintah, telah membiarkan, bahkan mendukung 
keluarnya sekian banyak kebijakan itu? 

Perhatian kita arahkan pada Pemerintah, juga DPR, tempatnya para politisi yang 
menyatakan dirinya mewakili rakyat, yang ada sekarang ini. Bagaimana dengan 
kebijakan saat reformasi bergulir sekarang ini. 

Impor beras, pemberian kontrak ladang minyak Cepu kepada ExxonMobil, pupuk, 
revisi Un- dang-undang Ketenagakerjaan, kenaikan harga BBM? 

Apa bedanya dulu dan sekarang? Iwan Fals membuat lagu berjudul, nyanyian lagu 
setuju, untuk DPR masa lalu, yang dinilai melulu mengeluarkan persetujuan untuk 
tiap kebijakan Soeharto. Sekarang ini, suara DPR beragam, banyak kritik. Tunggu 
pertemuan dengan presiden di Istana, baru setuju. 

Sejauh mana Soeharto dan para kroninya bakal diproses? Tidak jelas. Tapi bila 
sempat kita mendengar banyak anggota DPR mendukung dibebaskannya Soeharto, 
jangan heran. [Pembaruan/Berthus Mandey] 


Last modified: 23/5/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke