http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/23/sh02.html

Soeharto dan Ellyas Pical 

Oleh
Victor Silaen





PRESIDEN Yudhoyono mengejutkan kita ketika pada 12 Mei lalu, di saat sebagian 
kita memperingati sewindu Tragedi Trisakti, "mengendapkan" kasus hukum 
Soeharto. Pada waktu hampir bersamaan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh 
mengeluarkan SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) untuk 
Soeharto, sehingga memicu pro-kontra. 


Mahasiswa dan organisasi non-pemerintah (ornop) di berbagai kota kembali 
bangkit. Kebijakan itu dinilai telah mengkhianati salah satu agenda Reformasi 
1998: adili Soeharto dan para kroninya. 


Seharusnya MPR pun tersinggung, sebab tak lama setelah Soeharto mundur MPR 
mengeluarkan Tap MPR No XI/MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih 
dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dalam Pasal 4 dinyatakan: "Upaya 
pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik 
pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak 
swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto". 


Mengapa setelah empat presiden menggantikan Soeharto, kasus ini tak juga 
tuntas, malah dihentikan? Mengapa sejumlah pejabat tinggi negara dan politisi 
melempar wacana tentang "kemanusiaan" dan "jasa besar" Soeharto, sebagai dasar 
untuk memaafkannya? Apakah mereka memang ingin mempertahankan citra bangsa yang 
religius tetapi juga terkorup di dunia? 

Hukum dan Maaf
Soeharto patut dikasihani/dimaafkan, tapi keadilan juga harus ditegakkan. 
Karena itu, tuntaskan proses hukum, baru maaf diberikan. Aneh, memaafkan orang 
yang tak pernah meminta maaf dan tidak (mau) tahu kesalahannya. Keadilan hukum 
bukanlah soal tega atau tak tega, bukan pula soal jasa. Bukankah setiap orang 
harus sama di depan hukum? 


Andai bukan Soeharto yang memimpin negeri ini selama 32 tahun, bisa saja 
Indonesia kini lebih baik keadaannya, meski bisa juga lebih rusak. Faktanya 
Soeharto mewariskan utang ratusan triliunan rupiah dan kehancuran sumber daya 
alam, dan birokrasi korup. Jadi apa jasanya? 
Anak-cucu kita harus ikut menanggung utang, sementara anak-cucu Soeharto dan 
para kroni hidup bergelimang kekayaan. Dimana adilnya?


Soeharto memang jatuh "empuk" (Aditjondro, 2006). Pada 21 Mei 1998, ia memilih 
sendiri penggantinya - BJ Habibie. Golkar, hanya turun peringkat ke nomor dua 
pada Pemilu 1999. Pada Pemilu 2004, Golkar kembali jadi nomor satu. Tak lama 
sesudah itu, Jusuf Kalla yang telah menjadi Wakil Presiden, terpilih memimpin 
Golkar. 
Di bawah Kalla, Golkar mulai berkampanye pencabutan Tap MPR No XI/MPR/1998 
untuk "mengadili Soeharto". Begitulah, rakyat diajari menghargai pemimpin. 
Kalau Soeharto diadili dan kelak dinyatakan bersalah, sepertinya bangsa 
Indonesia tidak tahu berterima kasih kepada pemimpinnya yang telah berjasa. 
Tapi bandingkan dengan sejumlah negara yang pernah dipimpin diktatur. 


Mohammad Reza Pahlevi di Iran kabur ke luar negeri, juga Ferdinand Marcos di 
Filipina. Nicolae Caecescu dan istrinya digantung dalam revolusi sosial di 
Rumania. Mobutu Sese Seko hengkang dari Zaire, begitu pula Francois Duvalier 
(Papa Doc) dan Jean-Caude Duvalier (Baby Doc) penguasa Haiti selama 29 tahun.

Tiga Hal
Umumnya pergantian rezim di negara berkembang ditandai tiga hal. Pertama, 
pemimpin negara digulingkan aksi massa, bahkan ada yang dihabisi melalui 
pengadilan rakyat. Kedua, setelah digulingkan aparatur politik yang menjadi 
basis kekuasaan sang diktatur rontok kekuasaannya. 


Ketiga, kekayaan sang diktatur disita penguasa baru (Aditjondro, 2006). Namun, 
itu semua tidak cocok dengan yang dialami Soeharto. Soeharto tak pernah 
sungguh-sungguh diadili. Kalau sekarang dia memang sakit parah, apakah demikian 
beberapa tahun silam?


Tiga tahun silam, wartawan menyaksikan Soeharto bercakap-cakap berjam-jam 
dengan para tamu di pernikahan cucunya, Danty Rukmana, dengan Adrianto Supoyo 
(Bali Post, 24 Maret 2003). Jelas kasus ini sarat rekayasa sejak awal. Mengapa 
demikian?


Pertama, karena kekhawatiran akan munculnya resistensi politik dari para 
pendukungnya yang masih berkeliaran). Kedua, jika kasus ini dituntaskan sangat 
mungkin akan melebar ke sejumlah penguasa/mantan yang ikut menikmati jadi kroni 
Soeharto. 


Jadi, jangan bicara jasa. Mantan petinju Ellyas Pical pun besar jasanya 
mengharumkan nama Indonesia di pentas tinju dunia. Setelah berhenti bertinju, 
dan harus hidup sebagai petugas keamanan di sebuah diskotek, tahun lalu ia 
tertangkap ketika mengedarkan ekstasi. Oleh pengadilan ia divonis penjara. 
Beratkah kesalahan Ellyas Pical? Mungkin tidak, tapi demi keadilan, hukuman 
tetap berlaku baginya, tak peduli jasanya. n

Penulis adalah dosen Fisipol UKI.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke