http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/23/sh02.html
Soeharto dan Ellyas Pical Oleh Victor Silaen PRESIDEN Yudhoyono mengejutkan kita ketika pada 12 Mei lalu, di saat sebagian kita memperingati sewindu Tragedi Trisakti, "mengendapkan" kasus hukum Soeharto. Pada waktu hampir bersamaan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) untuk Soeharto, sehingga memicu pro-kontra. Mahasiswa dan organisasi non-pemerintah (ornop) di berbagai kota kembali bangkit. Kebijakan itu dinilai telah mengkhianati salah satu agenda Reformasi 1998: adili Soeharto dan para kroninya. Seharusnya MPR pun tersinggung, sebab tak lama setelah Soeharto mundur MPR mengeluarkan Tap MPR No XI/MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dalam Pasal 4 dinyatakan: "Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto". Mengapa setelah empat presiden menggantikan Soeharto, kasus ini tak juga tuntas, malah dihentikan? Mengapa sejumlah pejabat tinggi negara dan politisi melempar wacana tentang "kemanusiaan" dan "jasa besar" Soeharto, sebagai dasar untuk memaafkannya? Apakah mereka memang ingin mempertahankan citra bangsa yang religius tetapi juga terkorup di dunia? Hukum dan Maaf Soeharto patut dikasihani/dimaafkan, tapi keadilan juga harus ditegakkan. Karena itu, tuntaskan proses hukum, baru maaf diberikan. Aneh, memaafkan orang yang tak pernah meminta maaf dan tidak (mau) tahu kesalahannya. Keadilan hukum bukanlah soal tega atau tak tega, bukan pula soal jasa. Bukankah setiap orang harus sama di depan hukum? Andai bukan Soeharto yang memimpin negeri ini selama 32 tahun, bisa saja Indonesia kini lebih baik keadaannya, meski bisa juga lebih rusak. Faktanya Soeharto mewariskan utang ratusan triliunan rupiah dan kehancuran sumber daya alam, dan birokrasi korup. Jadi apa jasanya? Anak-cucu kita harus ikut menanggung utang, sementara anak-cucu Soeharto dan para kroni hidup bergelimang kekayaan. Dimana adilnya? Soeharto memang jatuh "empuk" (Aditjondro, 2006). Pada 21 Mei 1998, ia memilih sendiri penggantinya - BJ Habibie. Golkar, hanya turun peringkat ke nomor dua pada Pemilu 1999. Pada Pemilu 2004, Golkar kembali jadi nomor satu. Tak lama sesudah itu, Jusuf Kalla yang telah menjadi Wakil Presiden, terpilih memimpin Golkar. Di bawah Kalla, Golkar mulai berkampanye pencabutan Tap MPR No XI/MPR/1998 untuk "mengadili Soeharto". Begitulah, rakyat diajari menghargai pemimpin. Kalau Soeharto diadili dan kelak dinyatakan bersalah, sepertinya bangsa Indonesia tidak tahu berterima kasih kepada pemimpinnya yang telah berjasa. Tapi bandingkan dengan sejumlah negara yang pernah dipimpin diktatur. Mohammad Reza Pahlevi di Iran kabur ke luar negeri, juga Ferdinand Marcos di Filipina. Nicolae Caecescu dan istrinya digantung dalam revolusi sosial di Rumania. Mobutu Sese Seko hengkang dari Zaire, begitu pula Francois Duvalier (Papa Doc) dan Jean-Caude Duvalier (Baby Doc) penguasa Haiti selama 29 tahun. Tiga Hal Umumnya pergantian rezim di negara berkembang ditandai tiga hal. Pertama, pemimpin negara digulingkan aksi massa, bahkan ada yang dihabisi melalui pengadilan rakyat. Kedua, setelah digulingkan aparatur politik yang menjadi basis kekuasaan sang diktatur rontok kekuasaannya. Ketiga, kekayaan sang diktatur disita penguasa baru (Aditjondro, 2006). Namun, itu semua tidak cocok dengan yang dialami Soeharto. Soeharto tak pernah sungguh-sungguh diadili. Kalau sekarang dia memang sakit parah, apakah demikian beberapa tahun silam? Tiga tahun silam, wartawan menyaksikan Soeharto bercakap-cakap berjam-jam dengan para tamu di pernikahan cucunya, Danty Rukmana, dengan Adrianto Supoyo (Bali Post, 24 Maret 2003). Jelas kasus ini sarat rekayasa sejak awal. Mengapa demikian? Pertama, karena kekhawatiran akan munculnya resistensi politik dari para pendukungnya yang masih berkeliaran). Kedua, jika kasus ini dituntaskan sangat mungkin akan melebar ke sejumlah penguasa/mantan yang ikut menikmati jadi kroni Soeharto. Jadi, jangan bicara jasa. Mantan petinju Ellyas Pical pun besar jasanya mengharumkan nama Indonesia di pentas tinju dunia. Setelah berhenti bertinju, dan harus hidup sebagai petugas keamanan di sebuah diskotek, tahun lalu ia tertangkap ketika mengedarkan ekstasi. Oleh pengadilan ia divonis penjara. Beratkah kesalahan Ellyas Pical? Mungkin tidak, tapi demi keadilan, hukuman tetap berlaku baginya, tak peduli jasanya. n Penulis adalah dosen Fisipol UKI. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
