http://www.liputan6.com/view/2,123261,1,0,1148398345.html


23.05.2006 - 22:32:51 WIB

Kasus Soeharto

Gerakan Adili Soeharto Mempraperadilankan Kejagung 

 
Suasana saat anggota PBHI melapor ke PN Jaksel. 

22/05/2006 19:07 Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto 
mempraperadilankan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan SKP3 terhadap mantan 
Presiden Soeharto. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto 
mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung yang mengeluarkan 
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan Presiden 
Soeharto. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)) 
yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri 
Jakarta Selatan. "Kita minta supaya pengadilan memerintahkan kepada jaksa agar 
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keputusan kasasi Mahkamah Agung di 
depan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Johnson Panjaitan 
dari PBHI.

Gugatan dilayangkan sebagai reaksi atas langkah Kejagung yang dinilai merugikan 
kepentingan bangsa dan negara [baca: Soeharto Sakit, Terbitlah SKP3]. Tim 
Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto yang hadir antara lain Rachlan 
Nashidik dari Imparsial dan Asmara Nababan dari Demos. Jumat silam, gugatan 
serupa didaftarkan Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai 
Demokrat, dan Partai Golongan Karya menjenguk Soeharto di Rumah Sakit Pusat 
Pertamina, Jaksel [baca: Jaksa Agung Dicecar soal Status Hukum Soeharto]. Walau 
hanya melihat kondisi Soeharto dari kaca tanpa bisa berkomunikasi, mereka 
menyimpulkan sudah waktunya masyarakat Indonesia memaafkan Pak Harto. Alasannya 
Soeharto juga berjasa selama 32 tahun memimpin. Apalagi Jaksa Agung sudah 
mengeluarkan SKP3.

Ketua Fraksi PPP di DPR Endin A.J. Soefihara mengatakan, dengan hasil 
pemeriksaan dokter yang menyatakan Soeharto masih sakit, maka perintah MA tidak 
bisa dijalankan. "Ada baiknya kejaksaan meminta kembali MA mengambil 
persidangan yang mengatakan Pak Harto sudah tidak bisa lagi disidangkan karena 
alasan kesehatan." Dia menambahkan, bila secara kesehatan Soeharto tidak bisa 
diadili, ya, Pak Harto sudah bebas dari tuntutan hukum itu.

Sementara itu, keputusan Kejagung mengeluarkan SKP3 korupsi dengan terdakwa 
mantan Presiden Soeharto memancing reaksi dari sejumlah daerah di Tanah Air. 
Kelompok yang setuju terhadap keputusan Kejagung dan kubu yang ingin pengadilan 
untuk mantan penguasa Orde Baru itu turun ke jalan, hari ini.

Di Pontianak, Kalimantan Barat, mahasiswa yang mendesak pemerintah mengadili 
Soeharto bentrok dengan satuan polisi pamong praja dan polisi di kantor 
gubernur. Kontak fisik terjadi ketika mahasiwa berusaha menurunkan bendera 
Merah Putih menjadi setengah tiang sebagai simbol dukacita atas kasus Soeharto 
yang tak kunjung selesai. Aparat berusaha mencegah aksi demonstran, apalagi 
gubernur menolak menemui mahasiswa yang hedak menyampaikan tuntutan.

Unjuk rasa mendesak pemerintah segera mengadili Soeharto juga berlangsung di 
Surakarta, Jawa Tengah. Aksi mahasiswa dan warga ini digelar tepat di kediaman 
Soeharto di Ndalem, Kalitan. Mereka menentang keputusan pemerintah mengampuni 
Soeharto secara hukum karena Presiden kedua RI ini dianggap telah banyak 
merugikan rakyat. Sebagai protes secara simbolis massa menyegel kediaman Pak 
Harto ini.

Lain lagi dengan aksi di Ambon, Maluku. Tadi siang sekelompok orang menggalang 
tanda tangan mendukung Soeharto yang dinilai telah banyak berjasa bagi bangsa 
Indonesia. Pengumpulan tanda tangan ini dilaksanakan di emperen toko di Jalan 
A.Y. Patty, Kota Ambon. Kegiatan ini cukup menarik perhatian warga. Tidak cuma 
kalangan tua saja yang membubuhkan tanda tangan. Kalangan muda juga bersemangat 
memberi tanda tangan sebagai wujud simpati.

Aksi simpati terhadap Soeharto juga ditunjukkan kalangan lintas agama di 
Manado, Sulawesi Utara. Mereka berdoa bersama bagi keselamatan dan kesehatan 
mantan presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu. (TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke