http://www.kaltimpost.net/berita/index.asp?Berita=Utama&id=160929

Selasa, 23 Mei 2006


Aset Soeharto Segera Diburu
Jaksa Agung "Diadili" Komisi Hukum DPR 



 JAKARTA-Kejagung tampaknya tak mau kehilangan muka untuk kali kedua. Setelah 
penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) kasus mantan Presiden 
Soeharto menuai protes, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mempertimbangkan 
pengusutan harta mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut. 

Hal tersebut menjadi target tambahan bagi TPK (tim pemburu koruptor) yang 
dibebankan kepada Wakil Jaksa Agung Basrief Arief. Kepastian target baru 
tersebut menunggu kajian dan evaluasi yang dilakukan tim penggugat perdata 
perkara korupsi tujuh yayasan yang diketuai JAM Perdata dan Tata Usaha Negara 
(Datun) Alex Sato Bya. 

Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- mengatakan aset kekayaan Soeharto dipastikan 
akan dilacak. ''Kita tidak perlu membentuk tim baru. Ada kemungkinan 
(pelacakan) harta itu masuk dalam target selanjutnya tim pemburu koruptor," 
ujar Arman dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR (membidangi hukum) 
di Gedung MPR/DPR Jakarta kemarin. Hadir dalam acara tersebut jajaran eselon I 
Kejagung, mulai Basrief, JAM Pidsus Hendarman Supandji hingga JAM Pengawasan 
Achmad Lopa. Raker yang diikuti 37 anggota DPR itu dipimpin Ketua Komisi III 
DPR Trimedya Panjaitan. 

Menurut Arman, perburuan aset Soeharto kemungkinan terkendala SK Menko Polhukam 
terkait batasan kerja TPK. Yakni, hanya memiliki target pengejaran aset 13 
koruptor. Permasalahan tersebut akan dikaji dengan berkoordinasi dengan TPK. 
''Ini perlu dibicarakan lebih lanjut,'' jelas pejabat kelahiran Pekalongan ini. 
Sayangnya dalam kesempatan tersebut, Arman tidak membocorkan informasi sebagian 
aset Soeharto yang ditarget bisa disita negara. 

Bagaimana respon TPK? Basrief yang ditemui di tempat yang sama mengaku belum 
bisa memastikan target yang dibebankan Jaksa Agung tersebut. Akan tetapi, jika 
tersebut menjadi perintah Jaksa Agung tentu saja akan dilaksanakan. 

''Kalau memang untuk kepentingan negara mengapa tidak?,'' ucapnya. Basrief 
sendiri mengaku belum punya data soal aset Soeharto yang mungkin bisa diburu. 

Sementara itu, mantan JPU kasus Soeharto Muchtar Arifin mengatakan, total aset 
Soeharto hasil audit kejaksaan mencapai USD 4,19 juta dan Rp1,3 triliun. ''Itu 
hasil audit kejaksaan, bagaimana perkembangan aset (Soeharto) terakhir kami 
belum tahu,'' jelas Muchtar yang kini menjadi JAM Intelijen. Yang pasti, lanjut 
Muchtar, aset tersebut bisa saja menyusut atau sebagian sudah diambil alih 
pemerintah seperti pengelolaan tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto. 

Dari catatan koran ini, pada 7 Desember 1998, Jaksa Agung Andi Ghalib (kala 
itu) di depan Komisi I DPR, pernah membeber aset Soeharto. Hasil pemeriksaan 
terungkap kekayaan itu tersebar atas nama Yayasan Dharmais, Dakab, Supersemar, 
Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Sejahtera Mandiri (DSM), Gotong Royong, dan 
Trikora. Total kekayaan yang terdata mencapai Rp 4,014 triliun. 

Ghalib kala itu juga membeberkan temuan rekening atas nama Soeharto di 72 bank 
di dalam negeri dengan nilai deposito Rp24 miliar, Rp23 miliar tersimpan di 
rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama keluarga Cendana. 

SOROT SKPP 

Sementara itu, dalam raker kemarin, Jaksa Agung benar-benar "diadili" puluhan 
anggota Komisi III terkait kebijakan penerbitan SKPP. Sorotan tajam dikemukakan 
anggota dewan Yassona Laoly (PDIP), Panda Nababan (PDIP), Gayus Lumbuun (PDIP), 
Trimedya Panjaitan (PDIP), Benny K Harman (F-Partai Demokrat), Patrialis Akbar 
(F-PAN), dan sejumlah anggota DPR lainnya. 

Kritikan Gayus cukup menarik disimak. Mantan pengacara ini menyoroti gugatan 
perdata yang diprediksi akan kandas di tengah jalan. Ini karena gugatan 
tersebut dinilainya bertentangan dengan asas dan ketentuan ketentuan hukum 
perdata. Pasalnya, dalam pasal 1792 KUHPerdata mengingat dasar suatu pemberian 
kuasa adalah suatu perjanjian. 

Salah satu sahnya sebuah perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata, kata Gayus, 
adalah kecakapan pihak yang membuatnya. "Sementara dalam hal ini karena 
sakitnya Soeharto tak cakap untuk memberi kuasa berdasarkan perjanjian," 
ingatnya. Lebih jauh, Gayus menilai langkah kejaksaan tak lebih sekadar 
akal-akalan untuk menutupi posisinya yang terpojok setelah penerbitan SKPP. 

Sedang Yassona mencurigai Jaksa Agung sudah dijadikan tumbal atau sengaja 
menumbalkan diri sehubungan dikeluarkannya SKPP. "Saya melihat Jaksa Agung di 
bawah tekanan untuk segera mengambil keputusan. Menurut saya SKPP itu melanggar 
prinsip negara hukum," tudingnya. Hal senada juga disampaikan rekan sefraksi 
Yassona, Panda Nababan. 

Panda menyayangkan keluarnya SKPP. Padahal sesuai fatwa Mahkamah Agung (MA), 
kejaksaan dibebankan melakukan pengobatan terhadap Soeharto. "Apakah kejaksaan 
sudah melakukan pengobatan tersebut? Perintah MA itu membebankan pada jaksa 
mengobati Soeharto, jadi bukan konsultasi dengan dokter," cetusnya. 

Panda juga menyindir Jaksa Agung yang pernah mengeluh biaya pengobatan Soeharto 
yang mencapai Rp200 juta. "Kalau memang keberatan mestinya dianggarkan. Tapi 
sampai hari ini Jaksa Agung tak pernah mengajukan anggaran untuk itu," 
tegasnya. Menurutnya, jika tidak serius menangani kasus Soeharto, Jaksa Agung 
sebaiknya mengundurkan diri secara terhormat. 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, juga menyayangkan Jaksa 
Agung yang mengeluarkan SKPP tanpa berupaya mengobati Soeharto sampai sembuh 
sesuai fatma MA. "Tak perlu ada SKPP, kalau ia diobati sampai sembuh. Tapi itu 
belum dilaksanakan. Obati dong di rumah sakit terbaik kalau perlu di luar 
negeri seperti Amerika dan Belanda," sindirnya. 

Senada dengan Benny, anggota Komisi III DPR lainnya, Patrialis Akbar, juga 
menyayangkan dan bahkan mensinyalir Jaksa Agung tak yakin dengan keputusannya 
saat mengeluarkan SKPP. "Ini terlihat dalam klausul, jika ada bukti baru maka 
akan dibuka lagi. Jadi sebenarnya dengan keluar SKPP, persoalan belum selesai, 
akan muncul juga masalah baru," jelasnya. 

Sedang Jaksa Agung dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, keputusan SKPP 
dikeluarkan setelah kejaksaan berkonsultasi dengan tim dokter independent RS 
Cipto Mangunkusumo (RSCM)/FKUI yang diketuai Akmal Taher. 

''Tim dokter (Kejagung) selalu berkoordinasi dengan tim dokter kepresidenan. 
Kesimpulannya, kondisi Soeharto semakin memburuk. Atas dasar itulah kami 
mengeluarkan SKP3," kata Arman. 

Menurutnya, keputusan SKPP murni dari pertimbangan teknis hukum tanpa 
mencampurkan masalah itu dengan masalah politik atau hal-hal yang lain. 

Lebih lanjut Arman mengatakan SKPP bisa dicabut kalau Soeharto kelak ternyata 
sembuh dari sakitnya. Penerbitan SKPP diperlukan demi kepastian hukum setelah 
kasus Soeharto sejak 2000 silam dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. 

Suasana sidang berlangsung cukup panas. Jaksa Agung awalnya dalam pernyataan 
tertulis telah membeberkan panjang lebar alasan penerbitan SKPP. Namun, 
sejumlah anggota DPR merasa tidak puas dengan paparan tertulis kejaksaan 
tersebut. Penjelasan itu dianggap lengkap. 

Jaksa Agung menjelaskan, bahan tertulis tidak disediakan karena pihaknya tidak 
menyangka akan mendapat pertanyaan yang begitu banyak dan bertubi-tubi mengenai 
kasus Soeharto. 

Kalangan anggota DPR menganggap Jaksa Agung tidak siap menghadapi raker dengan 
Komisi III. Namun, Jaksa Agung balik membalas dengan menyatakan bahwa 
pertanyaan yang disampaikan secara lengkap itu disampaikan atas pertanyaan 
lisan yang disampaikan anggota DPR sebelum raker dimulai. Ini karena kejaksaan 
memang belum menyiapkan naskah jawaban tertulis secara lengkap. 

Jawaban Jaksa Agung itu, kemudian memicu anggota DPR meminta foto kopi 
berkas-berkas yang dimiliki Kejaksaan Agung dan telah disampaikan secara lisan. 

Permintaan anggota DPR itu juga tidak sepenuhnya dipenuhi Jaksa Agung karena 
naskah yang disampaikan asli dan masih banyak coretannya. Namun, anggota dewan 
tetap ngotot. 

''Coretannya dihapus saja, atau diketik lagi di Sekretariat Komisi III kemudia 
diperbanyak," kata Trimedya. Jaksa Agung sendiri akan mengusahakan memberikan 
pada pada malamnya atau selambat-lambatnya hari ini. 

PRAPERADILAN 

Sementara itu, perkembangan lain dari PN Jaksel, Ketua PN Jaksel Andi Samsan 
Nganro siap menggelar persidangan gugatan praperadilan sejumlah kalangan 
terhadap Kejagung atas penerbitan SKPP kasus Soeharto. Menurutnya, kasus 
tersebut akan secepatnya dikaji sebelum digelar persidangannya. 

''Ini kan kasus yang disoroti publik. Jadi, kami akan memprioritaskannya,'' 
kata Andi di Gedung PN Jaksel kemarin. 

PN Jaksel, lanjut Andi, telah menerima dua berkas gugatan kasus Soeharto. 
Yakni, gugatan dari APHI (Asosiasi Penasehat Hukum Indonesia) dan PBHI 
(Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia). ''Dalam berkasnya, dua gugatan itu 
diajukan termohon negara cq Pemerintah RI cq Kejagung cq Kejari Jaksel,'' ujar 
Andi. 

Atas dua berkas itu PN Jaksel belum memastikan apakah menggelar persidangan 
terpisah atau menggabungkannya. Yang pasti, Andi mengatakan merujuk pada KUHAP, 
PN Jaksel akan menentukan hakim tunggal. 

Pada bagian lain, PBHI kemarin mendaftarkan gugatan terhadap Kejagung atas 
penerbitan SKPP kasus Soeharto. PBHI mewakili pemohon dari Gerakan Masyarakat 
Adili Soeharto (GEMAS) juga mengajukan gugatan atas tidak dilaksanakannya fatwa 
Mahkamah Agung (MA) yang menugaskan Kejagung mengobati penyakit Soeharto hingga 
sembuh dan menghadirkan di persidangan.(agm/jpnn) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke