Pada hakekatnya semua UU negara diseluruh dunia gunanya untuk
mengatur, dan dalam tujuan mengatur itulah kadang2 diperlukan larangan2.

UU itu adalah hukum tertulis sehingga pelanggar2nya bisa jelas
pelanggaran yang dilakukannya, demikianlah UU memang dibuat sedemikian
rupa sehingga tidak bisa diartikan ganda sehingga tidak menyulitkan
pengaturan masyarakat dalam menjaga keamanan, kedamaian, maupun
kebebasan masyarakat yang diatur.

Namun dalam kehidupan kita, banyak hal2 yang berada di "gray area",
artinya kalo ada dua perbuatan yang sama bisa diartikan berbeda karena
berbeda situasi dan kondisinya.  Misalnya saja kalo anda kentut
dikakus sewaktu buang air besar, tidak dianggap melanggar etika, tapi
kalo anda melakukannya dimuka umum maka akan dianggap melanggar etika.
 Demikianlah hal2 yang seperti ini tidak boleh dijadikan tertulis
dalam UU, oleh karena itu ada hukum yang tidak tertulis yaitu
dinamakan "etika".  Memang etika itu tidak mungkin dijadikan UU karena
sulit untuk membuatnya hitam putih bahwa hal yang dilakukannya itu
memang pelanggaran atau bukan pelanggaran.  Bayangkan saja, kalo
kentut dikakus dianggap normal tapi didepan tamu dianggap tidak sopan,
tapi kalo tamunya itu adalah teman dekat ataupun keluarga sendiri bisa
jadi dianggap normal pada satu keluarga tapi dianggap tidak sopan
dalam keluarga lainnya.  Hal2 seperti ini sebenarnya tidak perlu kita
perdebatkan, apalagi kita memperdebatkan menyangkut bahwa kentut ini
memang alamiah yang merupakan keharusan, maka akan jadi panjang
ceritanya.  Apalagi kalo dibuat UU tidak boleh kentut dihadapan tamu,
maka berapa ratus juta orang yang harus dituntut dipengadilan sehingga
pengadilan kewalahan dan korupsi atau membeli keadilan jadi marak,
korupsi jadi alamiah.

UU memang harus ada untuk mengatur bukan untuk membuat kacau, tapi
juga harus diingat UU itu harus bisa ditegakkan negara, janganlah asal
membuat UU namun tidak mampu menegakkannya, seperti kasus pembakaran
Gereja dan Mesjid2, jelas berdasarkan UU hal itu pelanggaran, namun
pemerintah tak sanggup menegakkannya.  Oleh karena itu kita harus
mencamkan dalam sanubari kita, janganlah membuat UU yang kita sendiri
atau masyarakat banyak tidak mampu mematuhinya.  Misalnya saja,
membuat UU yang melarang semua WNI keturunan Cina untuk bernafas,
jelas saja hal itu tidak mungkin dipatuhi oleh WNI keturunan Cina
meskipun UU itu bisa dibuat dan disyahkan.  Ini hanyalah contoh
extreem yang kita tahu, tapi hal yang sama bisa terjadi pada UU yang
lain tanpa disadari masyarakat, negara maupun pembuat UU itu sendiri.
 Sejauh mana pemerintah mampu menegakkan UU tsb dan sejauh mana
masyarakat mampu mematuhinya.  Disinilah letak kelemahan pemerintah
Indonesia yang paling parah, mereka hanya percaya kepada agama dan
kitab sucinya yang nyata2 diciptakan oleh manusia2 dulu yang gagal !!!
 Untuk mencegah hal2 yang bisa menjadi debat kusir dipengadilan, maka
UU itu memang harus tidak mencampuri urusan2 pribadi dari masyarakat
karena terlalu banyak mencampuri kehidupan masyarakat akan merusak
pengaturan dan penegakkan UU itu sendiri, seperti masalah kentut yang
saya contohkan diatas.

Demikianlah, atas dasar keterangan2 saya diatas, maka pemerintah harus
memahami apa fungsi UU itu?  Bukan untuk melarang melainkan untuk
mengatur.  Namun boleh saja untuk tujuan mengatur itu dibutuhkan
larangan2.  Oleh karena itu, masalah pribadi merupakan hukum tak
tertulis yang kita sebut sebagai "etika", oleh karena itu UU negara
tak perlu mencakup kehidupan atau mengatur kehidupan pribadi
masyarakat misalnya agamanya, kepercayaannya, ataupun kesukaannya
kepada makanan, bahkan tak perlu mengatur standarisasi moralnya,
karena kesemuanya itu sudah diatur dalam "etika" yang mencakup nilai2
budaya bangsa atau suku bangsa itu sendiri yang bisa ber-beda2.

Tidak beda dengan masalah Pornografi, karena masalah Pornografi ini
adalah masalah yang terletak di "gray area" yang saya sebutkan diatas.
 Hal ini bisa kita rujuk kepada ucapan Gus Dur, bahwa masalah
pornografi sangat tergantung persepsi pribadi masing2.  Kitab suci
AlQuran juga bisa menjadi buku yang paling porno dalam persepsi
seorang yang haus pornografi.  Jelas dan mantap sekali kebenaran
ucapan Gus Dur ini.  Masalah Pornografi memang sangat individual
sehingga hanya membuang waktu maupun biaya sia2 untuk memperdebatkan
masalahnya.  Yang pasti, masalah pornografi merupakan contoh yang
paling bagus untuk menunjukkan bahwa hal2 yang hanya tergantung
persepsi pribadi tidak layak untuk di UU-kan karena sudah dicakup
dalam "etika" masyarakat sendiri.  Oleh karena itu tidak adanya UU
pornografi bukanlah berarti bebas untuk menjual belikan atau
mempertontonkan pornografi, hal itu tetap dilarang dalam etika. 
Bedanya antara etika dan UU selain yang satu tiak tertulis dan lainnya
tertulis, adalah bahwa pelanggaran "etika" hukumannya tidak dilakukan
oleh negara melainkan oleh hubungan masyarakat pelakunya saja menjadi
rusak karena dijauhkan dari lingkungannya.  Sebaliknya, pelanggaran UU
hanya negara atau pengadilan yang berhak memvonis dan menghukumnya dan
masyarakat tidak boleh mencampuri atau mempengaruhinya misalnya dengan
demo2 untuk mempengaruhi keputusan hakim yang syah.

Pornografi memang bisa disalah gunakan sehingga merusak ahlak mereka
yang belum matang, namun dilain pihak, pornografi juga merupakan
kebutuhan pokok seperti juga sandang pangan.  Menjadi kenyataan bahwa
banyak laki2 impotent, wanita frigid dimana pasangan suami isteri yang
mengalami hal ini bisa bercerai.  Bukan hanya sekian saja masalahnya,
banyak pasangan yang hidup rukun selama lebih 20 tahun juga merasa
jenuh dengan kehidupan sex mereka, padahal hubungan sex antara
pasangan suami isteri merupakan ikatan fisik maupun batin yang
merupakan kebutuhan pasangan itu.  Memang sekarang banyak beredar
obat2 perangsang yang bisa membuat laki2 impotent kembali bisa ereksi,
namun obat2 itu selain mahal, juga banyak side effeksnya yang buruk
bahkan dokter2 ahli dibidang sex juga menganjurkan untuk tidak
menggunakan obat2an dalam merangsang nafsu sexnya, lebih ditekankan
agar masing2 pasangan berusaha saling mempelajari sensitivitas
pasangannya, dan dalam banyak hal, pornografi, blue filem, dan
berbagai gambar2 yang merangsang berahi bisa membantu masing2 pasangan
untuk menaikkan berahi masing2.  Demikianlah, banyak pasangan yang
membutuhkan gambar2 pornografi tetapi tidak mungkin didapatkan dipasar
bebas dan mereka berusaha menemukannya dipasar gelap dimana kalo
tertangkap lebih besar lagi kerugiannya, bahkan masalah pelarangan
pornografi bukan cuma disalah gunakan oleh anak2 yang belum dewasa
juga oleh penegak hukum yang mensita barang2 pornografi itu untuk
kemudian dijualnya lagi kepada pihak lain.  Sudah bukan rahasia lagi
bahwa pelarang pornografi hanya menambah lubang2 korupsi dan menambah
masalah bagi pemerintah yang sudah keripuhan tak mampu menangani hal2
yang lebih penting.  Apalagi pelarangan pornografi itu diboncengi
berbagai kepentingan mulai dari kepercayaan hingga politik.  Cukup
kita melihat realitas, Rancangan UU Pornografi tidak pada tempatnya
karena Pornografi harus dibebaskan bukan dilarang, namun harus diatur
dimana penjualannya harus memenuhi persyaratan dimana pembelinya harus
menunjukkan KTP membuktikan umurnya sudah lebih dari 17 tahun.

Kenapa cuma pornografi saja yang harus dibuat UU-nya, khan bisa juga
kita membuat UU pelarangan pelacuran, UU pelarangan meludah dijalanan,
atau UU yang melarang penjualan kondom di apotik2.  Jelas ya semuanya
itu tidak perlu karena sudah diatur dalam pasal UU lainnya dan yang
berkaitan dengan masalah pribadi yang menyangkut persepsi juga sudah
diatur dalam etika.

Tulisan saya ini bukan untuk berpihak kepada siapapun juga, namun saya
mengharapkan bisa dibaca dan dihayati oleh semua pembaca dari
pihakmanapun juga dengan penuh kejujuran terhadap realitas yang ada
tanpa perlu mengorbankan siapapun.  Tidak bisa kita bersikap melarang
siapapun menjual daging ikan hanya karena ada masyarakat yang allergy
daging ikat sehingga bisa mati kalo makan daging ikan.  Dalam hidup
kita merupakan kenyataan memang ada orang yang tidak boleh makan ikan,
namun masyarakat lainnya menjadi lebih sehat kalo makan daging ikan. 
Seharusnya pertentangan masalah Rancangan UU diakhiri karena memang
kita sama sekali tidak perlu memiliki UU tsb yang bukan mengatur
melainkan melarang untuk membuka lubang2 pelanggaran yang baru yaitu
pelanggaran aparat yang menggunakan kesempatan ini untuk mengail
keuntungan dalam memeras masyarakat.  Pemerintah jelas tidak sanggup
menopang penegakkan UU seperti ini, oleh karena itu pemerintah tak
boleh mensyahkan UU yang mereka tahu tidak sanggup untuk
menegakkannya.  Hal yang sama sebenarnya juga terjadi dalam masalah
lain seperti import mobil maupun yang lainnya sehingga korupsinyalah
yang berkembang bukan pengalihan teknologinya yang berkembang.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke