Pada hakekatnya semua UU negara diseluruh dunia gunanya untuk mengatur, dan dalam tujuan mengatur itulah kadang2 diperlukan larangan2.
UU itu adalah hukum tertulis sehingga pelanggar2nya bisa jelas pelanggaran yang dilakukannya, demikianlah UU memang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bisa diartikan ganda sehingga tidak menyulitkan pengaturan masyarakat dalam menjaga keamanan, kedamaian, maupun kebebasan masyarakat yang diatur. Namun dalam kehidupan kita, banyak hal2 yang berada di "gray area", artinya kalo ada dua perbuatan yang sama bisa diartikan berbeda karena berbeda situasi dan kondisinya. Misalnya saja kalo anda kentut dikakus sewaktu buang air besar, tidak dianggap melanggar etika, tapi kalo anda melakukannya dimuka umum maka akan dianggap melanggar etika. Demikianlah hal2 yang seperti ini tidak boleh dijadikan tertulis dalam UU, oleh karena itu ada hukum yang tidak tertulis yaitu dinamakan "etika". Memang etika itu tidak mungkin dijadikan UU karena sulit untuk membuatnya hitam putih bahwa hal yang dilakukannya itu memang pelanggaran atau bukan pelanggaran. Bayangkan saja, kalo kentut dikakus dianggap normal tapi didepan tamu dianggap tidak sopan, tapi kalo tamunya itu adalah teman dekat ataupun keluarga sendiri bisa jadi dianggap normal pada satu keluarga tapi dianggap tidak sopan dalam keluarga lainnya. Hal2 seperti ini sebenarnya tidak perlu kita perdebatkan, apalagi kita memperdebatkan menyangkut bahwa kentut ini memang alamiah yang merupakan keharusan, maka akan jadi panjang ceritanya. Apalagi kalo dibuat UU tidak boleh kentut dihadapan tamu, maka berapa ratus juta orang yang harus dituntut dipengadilan sehingga pengadilan kewalahan dan korupsi atau membeli keadilan jadi marak, korupsi jadi alamiah. UU memang harus ada untuk mengatur bukan untuk membuat kacau, tapi juga harus diingat UU itu harus bisa ditegakkan negara, janganlah asal membuat UU namun tidak mampu menegakkannya, seperti kasus pembakaran Gereja dan Mesjid2, jelas berdasarkan UU hal itu pelanggaran, namun pemerintah tak sanggup menegakkannya. Oleh karena itu kita harus mencamkan dalam sanubari kita, janganlah membuat UU yang kita sendiri atau masyarakat banyak tidak mampu mematuhinya. Misalnya saja, membuat UU yang melarang semua WNI keturunan Cina untuk bernafas, jelas saja hal itu tidak mungkin dipatuhi oleh WNI keturunan Cina meskipun UU itu bisa dibuat dan disyahkan. Ini hanyalah contoh extreem yang kita tahu, tapi hal yang sama bisa terjadi pada UU yang lain tanpa disadari masyarakat, negara maupun pembuat UU itu sendiri. Sejauh mana pemerintah mampu menegakkan UU tsb dan sejauh mana masyarakat mampu mematuhinya. Disinilah letak kelemahan pemerintah Indonesia yang paling parah, mereka hanya percaya kepada agama dan kitab sucinya yang nyata2 diciptakan oleh manusia2 dulu yang gagal !!! Untuk mencegah hal2 yang bisa menjadi debat kusir dipengadilan, maka UU itu memang harus tidak mencampuri urusan2 pribadi dari masyarakat karena terlalu banyak mencampuri kehidupan masyarakat akan merusak pengaturan dan penegakkan UU itu sendiri, seperti masalah kentut yang saya contohkan diatas. Demikianlah, atas dasar keterangan2 saya diatas, maka pemerintah harus memahami apa fungsi UU itu? Bukan untuk melarang melainkan untuk mengatur. Namun boleh saja untuk tujuan mengatur itu dibutuhkan larangan2. Oleh karena itu, masalah pribadi merupakan hukum tak tertulis yang kita sebut sebagai "etika", oleh karena itu UU negara tak perlu mencakup kehidupan atau mengatur kehidupan pribadi masyarakat misalnya agamanya, kepercayaannya, ataupun kesukaannya kepada makanan, bahkan tak perlu mengatur standarisasi moralnya, karena kesemuanya itu sudah diatur dalam "etika" yang mencakup nilai2 budaya bangsa atau suku bangsa itu sendiri yang bisa ber-beda2. Tidak beda dengan masalah Pornografi, karena masalah Pornografi ini adalah masalah yang terletak di "gray area" yang saya sebutkan diatas. Hal ini bisa kita rujuk kepada ucapan Gus Dur, bahwa masalah pornografi sangat tergantung persepsi pribadi masing2. Kitab suci AlQuran juga bisa menjadi buku yang paling porno dalam persepsi seorang yang haus pornografi. Jelas dan mantap sekali kebenaran ucapan Gus Dur ini. Masalah Pornografi memang sangat individual sehingga hanya membuang waktu maupun biaya sia2 untuk memperdebatkan masalahnya. Yang pasti, masalah pornografi merupakan contoh yang paling bagus untuk menunjukkan bahwa hal2 yang hanya tergantung persepsi pribadi tidak layak untuk di UU-kan karena sudah dicakup dalam "etika" masyarakat sendiri. Oleh karena itu tidak adanya UU pornografi bukanlah berarti bebas untuk menjual belikan atau mempertontonkan pornografi, hal itu tetap dilarang dalam etika. Bedanya antara etika dan UU selain yang satu tiak tertulis dan lainnya tertulis, adalah bahwa pelanggaran "etika" hukumannya tidak dilakukan oleh negara melainkan oleh hubungan masyarakat pelakunya saja menjadi rusak karena dijauhkan dari lingkungannya. Sebaliknya, pelanggaran UU hanya negara atau pengadilan yang berhak memvonis dan menghukumnya dan masyarakat tidak boleh mencampuri atau mempengaruhinya misalnya dengan demo2 untuk mempengaruhi keputusan hakim yang syah. Pornografi memang bisa disalah gunakan sehingga merusak ahlak mereka yang belum matang, namun dilain pihak, pornografi juga merupakan kebutuhan pokok seperti juga sandang pangan. Menjadi kenyataan bahwa banyak laki2 impotent, wanita frigid dimana pasangan suami isteri yang mengalami hal ini bisa bercerai. Bukan hanya sekian saja masalahnya, banyak pasangan yang hidup rukun selama lebih 20 tahun juga merasa jenuh dengan kehidupan sex mereka, padahal hubungan sex antara pasangan suami isteri merupakan ikatan fisik maupun batin yang merupakan kebutuhan pasangan itu. Memang sekarang banyak beredar obat2 perangsang yang bisa membuat laki2 impotent kembali bisa ereksi, namun obat2 itu selain mahal, juga banyak side effeksnya yang buruk bahkan dokter2 ahli dibidang sex juga menganjurkan untuk tidak menggunakan obat2an dalam merangsang nafsu sexnya, lebih ditekankan agar masing2 pasangan berusaha saling mempelajari sensitivitas pasangannya, dan dalam banyak hal, pornografi, blue filem, dan berbagai gambar2 yang merangsang berahi bisa membantu masing2 pasangan untuk menaikkan berahi masing2. Demikianlah, banyak pasangan yang membutuhkan gambar2 pornografi tetapi tidak mungkin didapatkan dipasar bebas dan mereka berusaha menemukannya dipasar gelap dimana kalo tertangkap lebih besar lagi kerugiannya, bahkan masalah pelarangan pornografi bukan cuma disalah gunakan oleh anak2 yang belum dewasa juga oleh penegak hukum yang mensita barang2 pornografi itu untuk kemudian dijualnya lagi kepada pihak lain. Sudah bukan rahasia lagi bahwa pelarang pornografi hanya menambah lubang2 korupsi dan menambah masalah bagi pemerintah yang sudah keripuhan tak mampu menangani hal2 yang lebih penting. Apalagi pelarangan pornografi itu diboncengi berbagai kepentingan mulai dari kepercayaan hingga politik. Cukup kita melihat realitas, Rancangan UU Pornografi tidak pada tempatnya karena Pornografi harus dibebaskan bukan dilarang, namun harus diatur dimana penjualannya harus memenuhi persyaratan dimana pembelinya harus menunjukkan KTP membuktikan umurnya sudah lebih dari 17 tahun. Kenapa cuma pornografi saja yang harus dibuat UU-nya, khan bisa juga kita membuat UU pelarangan pelacuran, UU pelarangan meludah dijalanan, atau UU yang melarang penjualan kondom di apotik2. Jelas ya semuanya itu tidak perlu karena sudah diatur dalam pasal UU lainnya dan yang berkaitan dengan masalah pribadi yang menyangkut persepsi juga sudah diatur dalam etika. Tulisan saya ini bukan untuk berpihak kepada siapapun juga, namun saya mengharapkan bisa dibaca dan dihayati oleh semua pembaca dari pihakmanapun juga dengan penuh kejujuran terhadap realitas yang ada tanpa perlu mengorbankan siapapun. Tidak bisa kita bersikap melarang siapapun menjual daging ikan hanya karena ada masyarakat yang allergy daging ikat sehingga bisa mati kalo makan daging ikan. Dalam hidup kita merupakan kenyataan memang ada orang yang tidak boleh makan ikan, namun masyarakat lainnya menjadi lebih sehat kalo makan daging ikan. Seharusnya pertentangan masalah Rancangan UU diakhiri karena memang kita sama sekali tidak perlu memiliki UU tsb yang bukan mengatur melainkan melarang untuk membuka lubang2 pelanggaran yang baru yaitu pelanggaran aparat yang menggunakan kesempatan ini untuk mengail keuntungan dalam memeras masyarakat. Pemerintah jelas tidak sanggup menopang penegakkan UU seperti ini, oleh karena itu pemerintah tak boleh mensyahkan UU yang mereka tahu tidak sanggup untuk menegakkannya. Hal yang sama sebenarnya juga terjadi dalam masalah lain seperti import mobil maupun yang lainnya sehingga korupsinyalah yang berkembang bukan pengalihan teknologinya yang berkembang. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
