http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/072006/29/0901.htm



Persenjataan & Pakta Integritas
Oleh MURADI 

MENTERI Pertahanan Juwono Sudarsono kesal dengan berbagai pernyataan Ketua DPR, 
Agung Laksono, serta upaya sebagian besar di Komisi I untuk memolitisasi kasus 
penimbunan senjata di kediaman Waaslog KSAD, alm. Brigjen TNI Koesmayadi. 
Menhan dianggap tidak becus mengendalikan TNI. Indikasi politisasi makin 
kentara saat beberapa anggota di Komisi I menerima bundel kasus korupsi dan 
berbagai penyimpangan di tubuh Mabes TNI dan ketiga matra. 

Sebagai simbol sipil di Dephan, Juwono mengingatkan berbagai pernyataan 
tersebut tidak banyak membantu penyelesaian kasus penimbunan senjata dan 
berbagai penyimpangan di tubuh militer. Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan 
di tubuh institusi dan TNI merupakan warisan masa lalu, sehingga perwajahan 
Departemen Pertahanan dan TNI sampai saat ini masih bisa dikatakan belum bersih 
benar. Ada berbagai permasalahan warisan masa lalu yang harus segera 
diselesaikan. 

Berbagai kasus penyimpangan dan korupsi, dari pengadaan perumahan prajurit, 
pengadaan Pesawat Fokker 100, penyimpangan dan dugaan korupsi di Akademi 
Militer, hingga pada penyimpangan pengelolaan Asabri merupakan kasus lama yang 
hingga saat ini belum diselesaikan. Artinya ada keinginan juga dari internal 
TNI sendiri untuk menuntaskan berbagai kasus yang dipaket ke anggota Komisi I 
tersebut. Perwajahan birokrasi TNI belum mengalami perubahan yang signifikan, 
setidaknya bila dikaitkan dengan kasus penimbunan persenjataan dan berbagai 
penyimpangan yang muncul berikutnya.

Pengadaan persenjataan TNI dengan keterlibatan pihak ketiga, sejatinya rawan 
penyimpangan. Minimnya anggaran pertahanan memaksa pengadaan persenjataan harus 
melibatkan berbagai pihak, baik yang berfungsi sebagai perantara maupun yang 
menjadi penjamin bagi kredit ekspor. Regulasi politik pada akhirnya 
melegitimasi pola pengadaan persenjataan dan Alutsista dengan mekanisme kredit 
ekspor meski hukum mengharamkan.

Sebut saja misalnya Peraturan Menteri Keuangan No. 571/KMK.06/2004 tentang 
Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang 
melarang penggunaan mekanisme kredit ekspor untuk peralatan pertahanan dan 
pertanian. Dephan justru mengeluarkan Keputusan Menteri Pertahanan No: 
KEP/01/M/I/2005 tentang Tata cara Pengadaan Barang/Jasa Militer Dengan 
Fasilitas Kredit Ekspor di Lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI, dan 
diperkuat dengan Keputusan Menteri Pertahanan No: KEP/15/M/II/2005 tentang 
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pertahanan 
dan TNI.

Pertentangan tersebut merupakan buah dari minimnya anggaran pertahanan, 
sehingga pengadaan persenjataan dan Alutsista menggunakan mekanisme kredit 
ekspor yang rawan penyimpangan dan kongkalikong antara pengguna, dalam hal ini 
Departemen Pertahanan maupun TNI, dengan perantara, penyedia fasilitas kredit 
ekspor dan pabrikan persenjataan. Hal yang mana terjadi pada kasus penimbunan 
persenjataan di kediaman Waaslog KSAD.

Ada lima hal yang menyebabkan penyimpangan prosedur dari mulai penimbunan 
persenjataan, korupsi anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang. 

Pertama, minimnya anggaran dan penerbitan legalitas yang saling bertentangan 
sehingga mendorong satu kemakluman dari khalayak apabila proses penyimpangan 
prosedur, maupun upaya yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kemakluman 
masyarakat ini diasumsikan sebagai suatu 'restu' bagi langkah yang dilakukan 
TNI untuk menggunakan berbagai cara bagi pemenuhan persenjataan dan Alutsista.

Kedua, pemanfaatan perantara dan pihak ketiga membuka celah bagi berbagai pihak 
untuk menangguk keuntungan, baik dari internal TNI, perantara maupun yang dekat 
dengan kekuasaan. Contohnya kasus pembelian Tank Scorpion yang melibatkan putri 
Sulung Presiden Soeharto pada pertengahan 1990-an, atau pembelian Heli Mi-17, 
yang melibatkan banyak perantara dan penjamin kredit ekspor. 

Ketiga, mekanisme pengawasan yang kurang efektif, baik oleh Dephan maupun 
parlemen. UU No. 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Departemen Pertahanan 
merupakan pelaksana fungsi pemerintah dan penanggung jawab di bidang pertahanan 
negara. Pengawasan dan kontrol berlapis sebagaimana yang diasumsikan dalam UU 
TNI ternyata tidak berjalan dengan baik.

Keempat, ketersediaan 'pasar abu-abu' bagi pengadaan persenjataan dan 
Alutsista. Embargo militer oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa medio 90-an 
hingga 2005 lalu membuat RI memutar otak untuk memenuhi berbagai kebutuhan 
persenjataan dan Alutsista. Selain mengambil produk Rusia, RI juga memanfaatkan 
'pasar abu-abu.' Hal tersebut jelas membuka ruang bagi kemungkinan penyimpangan.

Kelima, belum adanya bank umum nasional maupun lembaga keuangan lain yang 
memberikan fasilitas kredit ekspor bagi pengadaan persenjataan dan Alutsista. 
Memanfaatkan bank internasional dan lembaga keuangan luar negeri jelas 
membutuhkan anggaran ekstra karena harus menggunakan perantara dan pihak 
ketiga. Perantara dan pihak ketiga ini membuka ruang terjadinya penggelembungan 
anggaran.

Efektivitas pakta integritas 

Terlepas dari pertentangan yang muncul antara Keputusan Menteri Keuangan dengan 
Keputusan Menteri Pertahanan, harus diakui bahwa terbitnya Keputusan Menteri 
Pertahanan No: KEP/01/M/I/2005 merupakan upaya Dephan untuk mengontrol 
mekanisme pengadaan persenjataan dan Alutsista. Terpenting dari itu adalah 
bahwa keputusan tersebut juga mengatur "Pakta Integritas" (Integrity Pact), 
yang didefinisikan sebagai 'surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna 
barang/jasa, Panitia Pengadaan, dan Tim Interdep serta penyedia Barang/Jasa 
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan 
nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa militer'. 

"Pakta Integritas" ini juga merupakan implementasi berbagai produk 
perundang-undangan anti KKN, seperti Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang 
Keterbukaan Informasi bagi Masyarakat Dalam Rangka Partisipasi Masyarakat Dalam 
Pemberantasan Korupsi, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli 
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Pakta Integritas" sesungguhnya menegaskan komitmen pemerintah, dalam hal ini 
Departemen Pertahanan untuk membangun sebuah mekanisme pengadaan yang bebas 
dari KKN. Sebab, "Pakta Integritas" merupakan satu mekanisme yang menisbihkan 
suap, penyimpangan, korupsi, biaya tinggi, dan meningkatkan kredibilitas 
institusi. "Pakta Integritas" ini menjadi satu garansi bagi setiap pengadaan, 
yang mengikat semua pihak yang terlibat. 

Bahwa kemudian penyimpangan masih terjadi, menjadi satu catatan tersendiri 
bahwa pakta ini belum sepenuhnya efektif dijalankan. Hal ini diperkuat dengan 
pernyataan dari Menteri Pertahanan pada Rapat dengan Komisi I, yang membahas 
tentang kasus penimbunan senjata oleh Waaslog KSAD bahwa pengawasan dan kontrol 
berlapis terhadap pengadaan persenjataan dan Alutsista dari mulai parlemen, 
pemerintah melalui Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan masing-masing matra 
menjadi ujung tombak untuk meminimalisasi penyimpangan.

Sebagaimana uraian di atas, penyimpangan masih kerap terjadi di tubuh TNI. 
Sehingga, dibutuhkan satu komitmen penegas bagi pengawasan yang lebih efektif 
terhadap pengadaan persenjataan dan Alutsista. "Pakta Integritas" saja belum 
cukup tanpa perubahan paradigma dan kebijakan yang mengikat, khususnya di 
internal TNI. Perubahan tersebut mencakup enam hal, yakni: 

Pertama, mengedepankan profesionalisme dalam pengadaan persenjataan dan 
Alutsista. Indikator dari sikap profesional adalah pemanfaatan persenjataan dan 
Alutsista sesuai dengan kebutuhannya. Agaknya sikap ini belum sepenuhnya 
berubah bila terkait dengan kasus penimbunan persenjataan, mark up anggaran, 
serta berbagai penyimpangan lainnya. 

Kedua, efektivitas fungsi pengawasan, khususnya komandan yang langsung 
membawahinya. Bentuk pengawasan misalnya memonitor setiap arus keluar masuk 
barang di masing-masing matra yang dipimpinnya. Jika selama ini fungsi kontrol 
dibebankan ke masing-masing atasan di tiap departemen ataupun bagian, maka 
bentuk inspeksi mendadak (sidak) kemungkinan akan mampu memberikan efek jera 
bagi oknum-oknum yang melakukan penyimpangan. Jika perlu dilakukan audit secara 
periodik bagi keperluan internal masing-masing matra.

Ketiga, pemberlakuan hukuman pemberatan terhadap oknum yang terlibat 
penyimpangan di TNI. Misalnya saja, ancaman pemecatan dan hukuman dua kali dari 
vonis yang ditetapkan. Langkah ini berhasil pada lima tahun pertama reformasi 
militer di Republik Rakyat China (RRC), yang melakukan pembersihan terhadap 
segala bentuk praktik penyimpangan di Tentara Pembebasan Rakyat (TPR).

Keempat, memperketat keterlibatan perantara dan pihak ketiga dalam pemanfaatan 
kredit ekspor. Pengetatan tersebut bisa dalam bentuk kualifikasi pihak ketiga 
dalam tender, ataupun meningkatkan program pengadaan dengan berlandas pada 
Rencana Strategis Pertahanan.

Kelima, menuntaskan berbagai penyimpangan dan korupsi di internal TNI. Dengan 
target melakukan penataan kelembagaan agar seirama dengan napas demokrasi. 
Dugaan korupsi yang melibatkan orang dalam TNI harus segera dituntaskan, agar 
kredibilitas kelembagaan tidak tercemar.

Keenam, membuka diri dan menindaklanjuti berbagai laporan yang berkaitan dengan 
dugaan korupsi yang melibatkan lembaga maupun perseorangan. Hal ini untuk 
menegaskan agar citra TNI tidak kembali ke titik nol. 

Dengan menegaskan pada enam hal tersebut diatas, pengadaan persenjataan dan 
Alutsista sejatinya akan memberikan satu penegasan bahwa reformasi di tubuh 
militer, sepenuhnya harus dipahami sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi. 
Penimbunan persenjataan serta berbagai penyimpangan di tubuh TNI menjadi satu 
tantangan bagi Dephan, sebagai institusi sipil yang membawahi TNI untuk 
melakukan langkah-langkah yang produktif. Dan yang terpenting pula adalah, 
tidak direcoki dengan berbagai pernyataan yang justru mengaburkan makna 
otoritas sipil atas militer. "Pakta Integritas" merupakan salah satu instrumen 
dari kontrol sipil atas militer.***

Penulis, Staf Pengajar Tetap Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Padjadjaran, 
Bandung


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke