http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/072006/29/0901.htm
Persenjataan & Pakta Integritas Oleh MURADI MENTERI Pertahanan Juwono Sudarsono kesal dengan berbagai pernyataan Ketua DPR, Agung Laksono, serta upaya sebagian besar di Komisi I untuk memolitisasi kasus penimbunan senjata di kediaman Waaslog KSAD, alm. Brigjen TNI Koesmayadi. Menhan dianggap tidak becus mengendalikan TNI. Indikasi politisasi makin kentara saat beberapa anggota di Komisi I menerima bundel kasus korupsi dan berbagai penyimpangan di tubuh Mabes TNI dan ketiga matra. Sebagai simbol sipil di Dephan, Juwono mengingatkan berbagai pernyataan tersebut tidak banyak membantu penyelesaian kasus penimbunan senjata dan berbagai penyimpangan di tubuh militer. Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan di tubuh institusi dan TNI merupakan warisan masa lalu, sehingga perwajahan Departemen Pertahanan dan TNI sampai saat ini masih bisa dikatakan belum bersih benar. Ada berbagai permasalahan warisan masa lalu yang harus segera diselesaikan. Berbagai kasus penyimpangan dan korupsi, dari pengadaan perumahan prajurit, pengadaan Pesawat Fokker 100, penyimpangan dan dugaan korupsi di Akademi Militer, hingga pada penyimpangan pengelolaan Asabri merupakan kasus lama yang hingga saat ini belum diselesaikan. Artinya ada keinginan juga dari internal TNI sendiri untuk menuntaskan berbagai kasus yang dipaket ke anggota Komisi I tersebut. Perwajahan birokrasi TNI belum mengalami perubahan yang signifikan, setidaknya bila dikaitkan dengan kasus penimbunan persenjataan dan berbagai penyimpangan yang muncul berikutnya. Pengadaan persenjataan TNI dengan keterlibatan pihak ketiga, sejatinya rawan penyimpangan. Minimnya anggaran pertahanan memaksa pengadaan persenjataan harus melibatkan berbagai pihak, baik yang berfungsi sebagai perantara maupun yang menjadi penjamin bagi kredit ekspor. Regulasi politik pada akhirnya melegitimasi pola pengadaan persenjataan dan Alutsista dengan mekanisme kredit ekspor meski hukum mengharamkan. Sebut saja misalnya Peraturan Menteri Keuangan No. 571/KMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang melarang penggunaan mekanisme kredit ekspor untuk peralatan pertahanan dan pertanian. Dephan justru mengeluarkan Keputusan Menteri Pertahanan No: KEP/01/M/I/2005 tentang Tata cara Pengadaan Barang/Jasa Militer Dengan Fasilitas Kredit Ekspor di Lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI, dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Pertahanan No: KEP/15/M/II/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. Pertentangan tersebut merupakan buah dari minimnya anggaran pertahanan, sehingga pengadaan persenjataan dan Alutsista menggunakan mekanisme kredit ekspor yang rawan penyimpangan dan kongkalikong antara pengguna, dalam hal ini Departemen Pertahanan maupun TNI, dengan perantara, penyedia fasilitas kredit ekspor dan pabrikan persenjataan. Hal yang mana terjadi pada kasus penimbunan persenjataan di kediaman Waaslog KSAD. Ada lima hal yang menyebabkan penyimpangan prosedur dari mulai penimbunan persenjataan, korupsi anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang. Pertama, minimnya anggaran dan penerbitan legalitas yang saling bertentangan sehingga mendorong satu kemakluman dari khalayak apabila proses penyimpangan prosedur, maupun upaya yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kemakluman masyarakat ini diasumsikan sebagai suatu 'restu' bagi langkah yang dilakukan TNI untuk menggunakan berbagai cara bagi pemenuhan persenjataan dan Alutsista. Kedua, pemanfaatan perantara dan pihak ketiga membuka celah bagi berbagai pihak untuk menangguk keuntungan, baik dari internal TNI, perantara maupun yang dekat dengan kekuasaan. Contohnya kasus pembelian Tank Scorpion yang melibatkan putri Sulung Presiden Soeharto pada pertengahan 1990-an, atau pembelian Heli Mi-17, yang melibatkan banyak perantara dan penjamin kredit ekspor. Ketiga, mekanisme pengawasan yang kurang efektif, baik oleh Dephan maupun parlemen. UU No. 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Departemen Pertahanan merupakan pelaksana fungsi pemerintah dan penanggung jawab di bidang pertahanan negara. Pengawasan dan kontrol berlapis sebagaimana yang diasumsikan dalam UU TNI ternyata tidak berjalan dengan baik. Keempat, ketersediaan 'pasar abu-abu' bagi pengadaan persenjataan dan Alutsista. Embargo militer oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa medio 90-an hingga 2005 lalu membuat RI memutar otak untuk memenuhi berbagai kebutuhan persenjataan dan Alutsista. Selain mengambil produk Rusia, RI juga memanfaatkan 'pasar abu-abu.' Hal tersebut jelas membuka ruang bagi kemungkinan penyimpangan. Kelima, belum adanya bank umum nasional maupun lembaga keuangan lain yang memberikan fasilitas kredit ekspor bagi pengadaan persenjataan dan Alutsista. Memanfaatkan bank internasional dan lembaga keuangan luar negeri jelas membutuhkan anggaran ekstra karena harus menggunakan perantara dan pihak ketiga. Perantara dan pihak ketiga ini membuka ruang terjadinya penggelembungan anggaran. Efektivitas pakta integritas Terlepas dari pertentangan yang muncul antara Keputusan Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Pertahanan, harus diakui bahwa terbitnya Keputusan Menteri Pertahanan No: KEP/01/M/I/2005 merupakan upaya Dephan untuk mengontrol mekanisme pengadaan persenjataan dan Alutsista. Terpenting dari itu adalah bahwa keputusan tersebut juga mengatur "Pakta Integritas" (Integrity Pact), yang didefinisikan sebagai 'surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa, Panitia Pengadaan, dan Tim Interdep serta penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa militer'. "Pakta Integritas" ini juga merupakan implementasi berbagai produk perundang-undangan anti KKN, seperti Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Keterbukaan Informasi bagi Masyarakat Dalam Rangka Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pakta Integritas" sesungguhnya menegaskan komitmen pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan untuk membangun sebuah mekanisme pengadaan yang bebas dari KKN. Sebab, "Pakta Integritas" merupakan satu mekanisme yang menisbihkan suap, penyimpangan, korupsi, biaya tinggi, dan meningkatkan kredibilitas institusi. "Pakta Integritas" ini menjadi satu garansi bagi setiap pengadaan, yang mengikat semua pihak yang terlibat. Bahwa kemudian penyimpangan masih terjadi, menjadi satu catatan tersendiri bahwa pakta ini belum sepenuhnya efektif dijalankan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Menteri Pertahanan pada Rapat dengan Komisi I, yang membahas tentang kasus penimbunan senjata oleh Waaslog KSAD bahwa pengawasan dan kontrol berlapis terhadap pengadaan persenjataan dan Alutsista dari mulai parlemen, pemerintah melalui Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan masing-masing matra menjadi ujung tombak untuk meminimalisasi penyimpangan. Sebagaimana uraian di atas, penyimpangan masih kerap terjadi di tubuh TNI. Sehingga, dibutuhkan satu komitmen penegas bagi pengawasan yang lebih efektif terhadap pengadaan persenjataan dan Alutsista. "Pakta Integritas" saja belum cukup tanpa perubahan paradigma dan kebijakan yang mengikat, khususnya di internal TNI. Perubahan tersebut mencakup enam hal, yakni: Pertama, mengedepankan profesionalisme dalam pengadaan persenjataan dan Alutsista. Indikator dari sikap profesional adalah pemanfaatan persenjataan dan Alutsista sesuai dengan kebutuhannya. Agaknya sikap ini belum sepenuhnya berubah bila terkait dengan kasus penimbunan persenjataan, mark up anggaran, serta berbagai penyimpangan lainnya. Kedua, efektivitas fungsi pengawasan, khususnya komandan yang langsung membawahinya. Bentuk pengawasan misalnya memonitor setiap arus keluar masuk barang di masing-masing matra yang dipimpinnya. Jika selama ini fungsi kontrol dibebankan ke masing-masing atasan di tiap departemen ataupun bagian, maka bentuk inspeksi mendadak (sidak) kemungkinan akan mampu memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang melakukan penyimpangan. Jika perlu dilakukan audit secara periodik bagi keperluan internal masing-masing matra. Ketiga, pemberlakuan hukuman pemberatan terhadap oknum yang terlibat penyimpangan di TNI. Misalnya saja, ancaman pemecatan dan hukuman dua kali dari vonis yang ditetapkan. Langkah ini berhasil pada lima tahun pertama reformasi militer di Republik Rakyat China (RRC), yang melakukan pembersihan terhadap segala bentuk praktik penyimpangan di Tentara Pembebasan Rakyat (TPR). Keempat, memperketat keterlibatan perantara dan pihak ketiga dalam pemanfaatan kredit ekspor. Pengetatan tersebut bisa dalam bentuk kualifikasi pihak ketiga dalam tender, ataupun meningkatkan program pengadaan dengan berlandas pada Rencana Strategis Pertahanan. Kelima, menuntaskan berbagai penyimpangan dan korupsi di internal TNI. Dengan target melakukan penataan kelembagaan agar seirama dengan napas demokrasi. Dugaan korupsi yang melibatkan orang dalam TNI harus segera dituntaskan, agar kredibilitas kelembagaan tidak tercemar. Keenam, membuka diri dan menindaklanjuti berbagai laporan yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan lembaga maupun perseorangan. Hal ini untuk menegaskan agar citra TNI tidak kembali ke titik nol. Dengan menegaskan pada enam hal tersebut diatas, pengadaan persenjataan dan Alutsista sejatinya akan memberikan satu penegasan bahwa reformasi di tubuh militer, sepenuhnya harus dipahami sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi. Penimbunan persenjataan serta berbagai penyimpangan di tubuh TNI menjadi satu tantangan bagi Dephan, sebagai institusi sipil yang membawahi TNI untuk melakukan langkah-langkah yang produktif. Dan yang terpenting pula adalah, tidak direcoki dengan berbagai pernyataan yang justru mengaburkan makna otoritas sipil atas militer. "Pakta Integritas" merupakan salah satu instrumen dari kontrol sipil atas militer.*** Penulis, Staf Pengajar Tetap Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Padjadjaran, Bandung [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
