Refleksi: Apakah para petinggi negara yang memiliki gelar akademik tanpa dudduk 
di bangku universitas perlu juga mendapat pengesahan Depdiknas? Berapa ongkos 
pengesahan dan berapa lama diperlukan mendapat jawaban dari Depdiknas. 
Bagaimana dengan ilmu surgawi apakah Depdiknas atau Allah yang memberikan 
pengesahan?



http://www.antara.co.id/seenws/?id=39475

Gelar Akademik dari Luar Negeri Perlu Pengesahan Depdiknas


Jakarta (ANTARA News) - Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan 
oleh perguruan tinggi luar negeri (PTLN) perlu pengesahan dari Departemen 
Pendidikan Nasional (Depdiknas).

Penyetaraan dan pengesahan ijazah PTLN dilakukan dengan meneliti keabsahan 
lembaga penyelenggaranya serta kesetaraan sistem pendidikan, beban studi, 
persyaratan masuk, dan kurikulumnya, kata Kepala Seksi Penilaian Ijazah Luar 
Negeri, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Sunarto di 
Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, lembaga penyelenggara pendidikan dinyatakan sah jika telah 
diakui oleh pemerintah negara yang bersangkutan atau terakreditasi oleh lembaga 
akreditasi yang kredibel. Selain itu, dari sisi penyelenggaraan program 
pendidikannya memenuhi kaidah pendidikan yang utuh/baku. 

"Ditjen Dikti belum mengakui program penyelenggaraan pendidikan jarak jauh 
secara online," kata Sunarto pada orientasi karya siswa program beasiswa 
pemerintah Australia tahun 2006 di Depdiknas.

Prosedur penyetaraan dan pengesahan ijazah PTLN adalah dengan mengisi formulir 
permohonan penilaian ijazah luar negeri dan melengkapi berkas persyaratan 
seperti foto kopi ijazah terakhir di Indonesia, foto kopi ijazah yang diperoleh 
di luar negeri, foto kopi transcript of academic record, dokumen pendukung 
untuk belajar di luar negeri yakni : surat tugas belajar dari setkab (bagi PNS).

Selain itu, foto kopi paspor, student visa, - surat perjanjian dengan 
instansi/lembaga yang menugaskan, buku katalog perguruan tinggi, 
disertasi/thesis dan pasfoto yang bersangkutan. 

Ia mengatakan, selain proses penyetaraan, proses pengurusan fiskal luar negeri 
dipermudah.

Sementara itu, Indah Rahmawati, Staff Khusus Pertukaran Mahasiswa pada Unit 
Pelaksana Fiskal Luar Negeri Kanwil DJP Jakarta IV, menjelaskan mahasiswa atau 
pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam 
rangka program resmi pertukaran mahasiswa akan memperoleh pengecualian dari 
kewajiban fiskal luar negeri. Hal tersebut berlaku juga bagi pelajar atau guru 
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan asing dengan persetujuan 
menteri terkait.

"Bebas fiskal berlaku bagi pemegang paspor biru maupun hijau. Pengurusan fiskal 
selesai dalam satu sampai dua hari, dengan catatan
persyaratan sudah lengkap," kata Indah.

Sementara bagi mahasiswa atau pelajar yang belajar di luar negeri dengan biaya 
sendiri atau perusahaan, untuk pertama kali bertolak ke luar negeri atau ke 
tempat belajar di luar negeri tidak dikecualikan dari kewajiban membayar pajak 
penghasilan orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, katanya.(*)


COPYRIGHT © 2006 ANTARA


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke