http://www.suarapembaruan.com/News/2006/08/26/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
DPR Tetap Bahas Pemekaran Wilayah

[JAKARTA] Proses pembahasan terhadap usul pemekaran 12 wilayah yang telah 
ditetapkan oleh paripurna DPR tetap akan dilanjutkan. Pernyataan Presiden 
Susilo Bambang Yu- dhoyono untuk menunda pengajuan rancangan undang-undang 
(RUU) inisiatif pemekaran wilayah ditujukan kepada usulan baru. 

"Untuk 12 daerah yang sudah diputuskan paripurna DPR, tetap akan dilanjutkan 
pembahasannya. Sementara untuk 19 usulan pemekaran lainnya, masih akan 
diverifikasi kembali," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Priyo Budi Santoso dari 
Fraksi Partai Golkar kepada Pembaruan, Jumat (25/8), di Jakarta. 

Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan, 12 
daerah yang telah diputuskan paripurna DPR menjadi paket I, dan 19 daerah 
lainnya menjadi paket II yang telah diverifikasi kembali. "Paket I sudah 
diusulkan untuk dikeluarkan Ampresnya (amanat presiden)," tuturnya. 

RUU inisiatif pembentukan kabupaten/kota yang telah diputuskan paripurna DPR 
itu, antara lain tiga kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut), yaitu Bolaang 
Mongondow, Minahasa Tenggara dan Kepulauan Sitaro, serta dua kabupaten/kota di 
Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Pidie Jaya dan Subulussalam. 

Lalu Kabupaten Bandung (Jawa Barat), Gorontalo (Gorontalo), Membrano Raya 
(Papua), Kayong Utara (Kalimantan Barat), Sumba Barat Daya (Nusa Tenggara 
Timur), serta 2 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, Buton dan Kayong Utara. 

Sementara 19 daerah lain yang masih diverifikasi, antara lain Padang Lawas, 
Angkola Sipirok, dan Batubara, yang berada di Sumatera Utara. 

Di Papua ada enam daerah, yakni Nduga, Lanny Jaya, Yalimo, Memberano Tengah, 
Dogiyai dan Puncak. Kemudian Kotamobagu (Sulut), Tual (Maluku), juga Kepulauan 
Meranti dan Mandau di Riau. Manggarai Timur dan Sumba Tengah di Nusa Tenggara 
Timur (NTT), Kubu Raya (Kalbar), Tana Tidung (Kaltim), Serang (Banten), serta 
Pesawaran (Lampung). 

Untuk 12 daerah yang telah diputuskan Paripurna DPR sendiri, menurut Priyo, 
masih mungkin gagal dalam pembahasannya. "Kalau pada pembahasan ditemui tidak 
memenuhi persyaratan, ya di- drop," jelasnya. 


Kekacauan Pemerintah 

Sementara itu, pemuka agama di Papua Pendeta Herman Saud, pagi tadi, di 
Jayapura, berpendapat, pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten di Tanah Papua 
sebagai satu bentuk kekacauan pemerintahan yang berakibat pada termarjinalnya 
orang Papua. Menurut dia, kekacauan itu terjadi karena proses pemekaran wilayah 
terjadi tidak melalui mekanisme ketentuan hukum. Sesuai ketentuan, lanjutnya, 
seharusnya pemekaran itu dilakukan atas usul pemerintah daerah yang sebelumnya 
telah dibahas bersama DPRD dan hasilnya akan disampaikan oleh gubernur atau 
bupati induk kepada pemerintah melalui menteri dalam negeri. 

Tetapi yang terjadi, tuturnya, tokoh-tokoh adat yang pergi dan meminta kepada 
pemerintah pusat, dan justru upaya itu dilakukan tanpa melalui mekanisme 
perundang-undangan. ''Kalau itu yang terjadi maka kekacauan pemerintahan tetap 
saja ada dan konflik terus berkepanjangan. Rakyat kecil akan menjadi korban,' 
'tegas Saud. 

Karena itu dia sangat mendukung keinginan Presiden Yudhoyono agar untuk 
sementara pemekaran wilayah dihentikan. 

Pemekaran wilayah di Indonesia, ungkapnya, bagaikan jamur di musim hujan. 
Tetapi yang memprihatinkan pemekaran itu tidak berhasil mengatasi kemiskinan 
seluruh rakyat Indonesia. 

Dia meminta pemekaran wilayah di Tanah Papua harus dihentikan, dan pemerintah 
pusat bersama pemerintah daerah mengevaluasi dan menata wilayah-wilayah 
pemekaran yang sudah ada. [B-14/GAB/M-7] 


Last modified: 26/8/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke