http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5395&Itemid=75

      Senin, 02 Oktober 2006 


      BANI dalam Momentum Penerapan SEZ 
     
      Oleh: Surya Makmur Nasution*)


      Syukur alhamdulillah, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 
Perwakilan Batam sudah diresmikan pada Sabtu, 12 Agustus 2006 lalu. Adalah 
Prof. Dr H Priyatna Abdurrasyid selaku Ketua Badan Pengurus BANI Pusat yang 
mengambil sumpah jabatan  Badan Pengurus. BANI Perwakilan Batam adalah kota 
keenam yang diresmikan BANI Pusat, setelah Surabaya, Denpasar, Bandung, Medan 
dan Pontianak.


      Meski berlangsung sederhana, namun peresmian yang dihadiri kalangan dunia 
usaha, notaris, praktisi hukum, pejabat daerah, boleh dikatakan acaranya 
berlangsung sukses. Dari 100 undangan yang ditargetkan, hadir sekitar 150 
orang, termasuk Benjamin Mangkoedilaga, seorang arbiter BANI, yang juga 
Penasihat BANI Perwakilan Batam. Badan Pengurus BANI Perwakilan Batam yang 
dilantik adalah Daniel Burhanuddin (Ketua), Suhendro Gautama (Ketua I) dan 
Surya Makmur Nasution (Ketua II) dan Lu Sudirman (Sekretaris BANI).


      Banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat kepada Badan Pengurus. Ada 
yang melalui telepon, sebagian datang langsung ke Sekretariat BANI di Gedung 
Graha KADIN Batam Lantai III. Pertanyaan yang disampaikan, isinya hampir sama. 
Intinya yaitu, ingin mengetahui kewenangan dan kompetensi BANI Perwakilan Batam 
dalam menangani perkara atau sengketa (dispute), dan perkara-perkara apa saja 
yang menjadi wilayah kerja BANI. Dan, siapa pula yang menjadi hakim arbiter 
dalam penyelesaian sengketanya.


      Selain itu, pertanyaan yang tak kalah penting dan menarik adalah apa 
relevansinya kehadiran BANI dengan rencana penerapan kawasan ekonomi khusus 
(KEK) atau special economic zone (SEZ) di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau 
Karimun ?


      Kehadiran tulisan ini, tentu saja tidak bermaksud hendak menjawab secara 
rinci atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Setidaknya, melalui tulisan singkat 
ini, dapat memberi gambaran umum tentang BANI sebagai lembaga alternatif 
penyelesaian sengketa bisnis dan perdagangan. Setidaknya, tulisan ini sebagai 
sosialisasi bagi pelaku dunia usaha untuk memahami keberadaan BANI, dan 
sekurang-kurangnya menimbulkan rasa ingin tahu tentang BANI.


      Sederhananya, tujuan lembaga BANI didirikan adalah untuk membantu upaya 
penegakan hukum sengketa bisnis dan perdagangan di Indonesia. Dalam peradilan 
Indonesia, upaya penegakan hukum dalam sengketa perdata selain dapat diajukan 
melalui peradilan umum, juga terbuka melalui arbitrase, dan alternatif 
penyelesaian sengketa. 


      Melalui BANI, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 
baik. Melalui prinsip-prinsip penyelesaian dengan iktikad baik, damai, 
kooperatif, dan non-konfrontatif, diharapkan BANI menjadi pilihan dan 
alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan perdagangan oleh para pihak. 
Apalagi, dari sisi waktu penyelesaian sengketa di BANI, paling lama hanya 180 
hari.


      Selain itu, bagi para pihak yang bersengketa, jaminan kepastian hukum 
dapat lebih diyakini. Alasannya,  keputusan hakim arbiter BANI bersifat final 
dan mengikat. Keputusan arbitrase tidak mengenal upaya banding, kasasi atau 
upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hakim arbiter 
punya kewajiban moral menyelesaikan sengketa secara adil, tidak berpihak, dan 
memuaskan para pihak yang bersengketa.


      Berbeda dengan peradilan umum, meski menggunakan asas-asas peradilan 
cepat dan murah, mengutamakan perdamaian, tapi dalam praktiknya memakan waktu 
yang lama dengan ongkos perkara yang besar, dan kepastian hukumnya juga 
panjang, karena dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi sampai upaya hukum 
luar biasa, yaitu, PK.


      Berbagai sektor penyelesaian sengketa atau beda pendapat  yang ditangani 
BANI, yaitu perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase. Selain itu, 
juga bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa, antara lain di bidang 
asuransi, lembaga keuangan, fabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, 
franchise, konstruksi, pelayaran, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh dan 
lain-lain.


      BANI dalam penyelesaian sengketa juga menyediakan jasa-jasa, seperti 
negosiasi, mediasi dan konsiliasi, dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai 
peraturan dan prosedur BANI, dan prosedur yang disepakati oleh para pihak 
(pemohon dan termohon) yang berkepentingan. Seperti apa prosedur yang 
dimaksudkan, antara lain yaitu, para pihak  yang melakukan suatu perjanjian 
atau transaksi bisnis secara tertulis membuat kesepakatan penyelesaian sengketa 
bisnis ke BANI. 


      Dalam hal ini, penyelesaian melalui BANI dilandasi dengan kesepakatan 
para pihak atas dasar iktikad baik dengan cara kooperatif, dan non konfrontatif 
(pasal 1, Peraturan Prosedur BANI). Para pihak yang dimaksudkan dalam ketentuan 
ini, yaitu siapa saja yang melakukan perjanjian bisnis, baik pengusaha asing 
maupun dalam negeri yang telah sepakat menyerahkan urusan sengketa ke BANI.


      Bagaimana bila para pihak tak mencantumkan dalam perjanjian bisnisnya 
akan membawa penyelesaian sengketa ke BANI, masih dapat membuat kesepakatan 
baru dengan mencantumkan BANI sebagai penyelesaian sengketa. Setelah para pihak 
memperbarui perjanjian bisnisnya dengan klausul mencantumkan BANI sebagai badan 
penyelesaian sengketa, baru kemudian BANI berwenang mengadili sengketanya. Bila 
dalam perjanjian bisnis mencantumkan BANI sebagai badan penyelesaian sengketa, 
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang telah terikat 
dalam perjanjian arbitrase (pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999).


      Para pihak dalam penyelesaian sengketa, juga diberi hak untuk menunjuk 
hakim arbiternya masing-masing yang masuk dalam daftar BANI, atau arbiter yang 
memiliki sertifikat Alternative Dispute Resolution (ADR)/Arbitrase  yang diakui 
oleh BANI. Para pihak juga diperkenankan menunjuk arbiter yang akan 
menyelesaikan sengketa.


      Hakim arbiter yang boleh ditunjuk sebagai arbiter adalah mereka-mereka 
yang sudah memenuhi persyaratan (pasal 12 ayat 1), yaitu cakap melakukan 
tindakan hukum,  berumur serendah-rendahnya 35 tahun. Kemudian, tidak punya 
hubungan keluarga, sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua  dengan 
salah satu pihak bersengketa, memiliki pengalaman serta  menguasai secara aktif 
 di bidangnya paling sedikit 15 tahun. Hakim, jaksa, panitera dan pejabat 
peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter (pasal 12 
ayat 2).


      Menjawab pertanyaan adakah hubungan kehadiran BANI dengan KEK atau SEZ, 
pendapat Ketua BANI Perwakilan Batam Daniel Burhanuddin dapat membantu 
menjelaskannya. Sebagaimana diungkapkannya saat menyampaikan sambutan pada 
pelantikan BANI Perwakilan Batam, kehadiran BANI sebagai institusi hukum sangat 
relevan dengan rencana pemerintah Indonesia menerapkan KEK di Provinsi 
Kepulauan Riau. Setidaknya, kehadiran BANI dapat memberi kepercayaan bagi 
investor dalam penegakan hokum dalam sengketa bisnis dan perdagangan.


      Dengan kata lain, kehadiran BANI dapat menjadi momentum untuk meyakinkan 
investor asing untuk menanamkan modalnya di Provinsi Kepri. BANI juga dapat 
menjadi simbolisasi kepastian penegakan hukum bisnis dan perdagangan 
sebagaimana telah dipraktikkan di berbagai negara, seperti, Singapura, Jepang, 
Filipina, Korea, Hongkong, maupun Belanda. 


      Justru itu, BANI sebagai lembaga independen, mengharapkan dukungan dari 
semua pihak, terutama Pemerintah Daerah, Otorita Batam, kalangan dunia usaha, 
guna kelancaran tugas-tugas BANI di Provinsi Kepri. Insya Allah, semoga.***

      *)Surya Makmur Nasution, Badan Pengurus BANI Perwakilan Batam.
     


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke