http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5395&Itemid=75
Senin, 02 Oktober 2006
BANI dalam Momentum Penerapan SEZ
Oleh: Surya Makmur Nasution*)
Syukur alhamdulillah, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Perwakilan Batam sudah diresmikan pada Sabtu, 12 Agustus 2006 lalu. Adalah
Prof. Dr H Priyatna Abdurrasyid selaku Ketua Badan Pengurus BANI Pusat yang
mengambil sumpah jabatan Badan Pengurus. BANI Perwakilan Batam adalah kota
keenam yang diresmikan BANI Pusat, setelah Surabaya, Denpasar, Bandung, Medan
dan Pontianak.
Meski berlangsung sederhana, namun peresmian yang dihadiri kalangan dunia
usaha, notaris, praktisi hukum, pejabat daerah, boleh dikatakan acaranya
berlangsung sukses. Dari 100 undangan yang ditargetkan, hadir sekitar 150
orang, termasuk Benjamin Mangkoedilaga, seorang arbiter BANI, yang juga
Penasihat BANI Perwakilan Batam. Badan Pengurus BANI Perwakilan Batam yang
dilantik adalah Daniel Burhanuddin (Ketua), Suhendro Gautama (Ketua I) dan
Surya Makmur Nasution (Ketua II) dan Lu Sudirman (Sekretaris BANI).
Banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat kepada Badan Pengurus. Ada
yang melalui telepon, sebagian datang langsung ke Sekretariat BANI di Gedung
Graha KADIN Batam Lantai III. Pertanyaan yang disampaikan, isinya hampir sama.
Intinya yaitu, ingin mengetahui kewenangan dan kompetensi BANI Perwakilan Batam
dalam menangani perkara atau sengketa (dispute), dan perkara-perkara apa saja
yang menjadi wilayah kerja BANI. Dan, siapa pula yang menjadi hakim arbiter
dalam penyelesaian sengketanya.
Selain itu, pertanyaan yang tak kalah penting dan menarik adalah apa
relevansinya kehadiran BANI dengan rencana penerapan kawasan ekonomi khusus
(KEK) atau special economic zone (SEZ) di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau
Karimun ?
Kehadiran tulisan ini, tentu saja tidak bermaksud hendak menjawab secara
rinci atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Setidaknya, melalui tulisan singkat
ini, dapat memberi gambaran umum tentang BANI sebagai lembaga alternatif
penyelesaian sengketa bisnis dan perdagangan. Setidaknya, tulisan ini sebagai
sosialisasi bagi pelaku dunia usaha untuk memahami keberadaan BANI, dan
sekurang-kurangnya menimbulkan rasa ingin tahu tentang BANI.
Sederhananya, tujuan lembaga BANI didirikan adalah untuk membantu upaya
penegakan hukum sengketa bisnis dan perdagangan di Indonesia. Dalam peradilan
Indonesia, upaya penegakan hukum dalam sengketa perdata selain dapat diajukan
melalui peradilan umum, juga terbuka melalui arbitrase, dan alternatif
penyelesaian sengketa.
Melalui BANI, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan
baik. Melalui prinsip-prinsip penyelesaian dengan iktikad baik, damai,
kooperatif, dan non-konfrontatif, diharapkan BANI menjadi pilihan dan
alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan perdagangan oleh para pihak.
Apalagi, dari sisi waktu penyelesaian sengketa di BANI, paling lama hanya 180
hari.
Selain itu, bagi para pihak yang bersengketa, jaminan kepastian hukum
dapat lebih diyakini. Alasannya, keputusan hakim arbiter BANI bersifat final
dan mengikat. Keputusan arbitrase tidak mengenal upaya banding, kasasi atau
upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hakim arbiter
punya kewajiban moral menyelesaikan sengketa secara adil, tidak berpihak, dan
memuaskan para pihak yang bersengketa.
Berbeda dengan peradilan umum, meski menggunakan asas-asas peradilan
cepat dan murah, mengutamakan perdamaian, tapi dalam praktiknya memakan waktu
yang lama dengan ongkos perkara yang besar, dan kepastian hukumnya juga
panjang, karena dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi sampai upaya hukum
luar biasa, yaitu, PK.
Berbagai sektor penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang ditangani
BANI, yaitu perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase. Selain itu,
juga bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa, antara lain di bidang
asuransi, lembaga keuangan, fabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi,
franchise, konstruksi, pelayaran, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh dan
lain-lain.
BANI dalam penyelesaian sengketa juga menyediakan jasa-jasa, seperti
negosiasi, mediasi dan konsiliasi, dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai
peraturan dan prosedur BANI, dan prosedur yang disepakati oleh para pihak
(pemohon dan termohon) yang berkepentingan. Seperti apa prosedur yang
dimaksudkan, antara lain yaitu, para pihak yang melakukan suatu perjanjian
atau transaksi bisnis secara tertulis membuat kesepakatan penyelesaian sengketa
bisnis ke BANI.
Dalam hal ini, penyelesaian melalui BANI dilandasi dengan kesepakatan
para pihak atas dasar iktikad baik dengan cara kooperatif, dan non konfrontatif
(pasal 1, Peraturan Prosedur BANI). Para pihak yang dimaksudkan dalam ketentuan
ini, yaitu siapa saja yang melakukan perjanjian bisnis, baik pengusaha asing
maupun dalam negeri yang telah sepakat menyerahkan urusan sengketa ke BANI.
Bagaimana bila para pihak tak mencantumkan dalam perjanjian bisnisnya
akan membawa penyelesaian sengketa ke BANI, masih dapat membuat kesepakatan
baru dengan mencantumkan BANI sebagai penyelesaian sengketa. Setelah para pihak
memperbarui perjanjian bisnisnya dengan klausul mencantumkan BANI sebagai badan
penyelesaian sengketa, baru kemudian BANI berwenang mengadili sengketanya. Bila
dalam perjanjian bisnis mencantumkan BANI sebagai badan penyelesaian sengketa,
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang telah terikat
dalam perjanjian arbitrase (pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999).
Para pihak dalam penyelesaian sengketa, juga diberi hak untuk menunjuk
hakim arbiternya masing-masing yang masuk dalam daftar BANI, atau arbiter yang
memiliki sertifikat Alternative Dispute Resolution (ADR)/Arbitrase yang diakui
oleh BANI. Para pihak juga diperkenankan menunjuk arbiter yang akan
menyelesaikan sengketa.
Hakim arbiter yang boleh ditunjuk sebagai arbiter adalah mereka-mereka
yang sudah memenuhi persyaratan (pasal 12 ayat 1), yaitu cakap melakukan
tindakan hukum, berumur serendah-rendahnya 35 tahun. Kemudian, tidak punya
hubungan keluarga, sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan
salah satu pihak bersengketa, memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif
di bidangnya paling sedikit 15 tahun. Hakim, jaksa, panitera dan pejabat
peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter (pasal 12
ayat 2).
Menjawab pertanyaan adakah hubungan kehadiran BANI dengan KEK atau SEZ,
pendapat Ketua BANI Perwakilan Batam Daniel Burhanuddin dapat membantu
menjelaskannya. Sebagaimana diungkapkannya saat menyampaikan sambutan pada
pelantikan BANI Perwakilan Batam, kehadiran BANI sebagai institusi hukum sangat
relevan dengan rencana pemerintah Indonesia menerapkan KEK di Provinsi
Kepulauan Riau. Setidaknya, kehadiran BANI dapat memberi kepercayaan bagi
investor dalam penegakan hokum dalam sengketa bisnis dan perdagangan.
Dengan kata lain, kehadiran BANI dapat menjadi momentum untuk meyakinkan
investor asing untuk menanamkan modalnya di Provinsi Kepri. BANI juga dapat
menjadi simbolisasi kepastian penegakan hukum bisnis dan perdagangan
sebagaimana telah dipraktikkan di berbagai negara, seperti, Singapura, Jepang,
Filipina, Korea, Hongkong, maupun Belanda.
Justru itu, BANI sebagai lembaga independen, mengharapkan dukungan dari
semua pihak, terutama Pemerintah Daerah, Otorita Batam, kalangan dunia usaha,
guna kelancaran tugas-tugas BANI di Provinsi Kepri. Insya Allah, semoga.***
*)Surya Makmur Nasution, Badan Pengurus BANI Perwakilan Batam.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/