http://www.indomedia.com/bpost/102006/5/opini/opini1.htm


Merindukan Kemarau Tanpa Asap



Bagi petani kecil, penggunaan api untuk pembersihan lahan merupakan metode yang 
paling mungkin untuk dilakukan karena keterbatasan tenaga kerja dan dana.

Oleh: Marinus Kristiadi Harun SHut
Peneliti Pada Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru

Kabut asap merupakan fenomena yang rutin kita alami terutama pada akhir musim 
kemarau atau menjelang musim penghujan. Maraknya kabut asap tidak bisa 
dipisahkan dari kebiasaan penggunaan api untuk pembersihan lahan, dan ini 
menjadi kebiasaan petani (skala kecil) dan pengusaha perkebunan/kehutanan 
(skala besar). Penggunaan api untuk pembersihan lahan merupakan cara yang 
paling mudah, murah dan cepat (efisien). Maka, selama belum ditemukan metode 
baru yang lebih efisien untuk membuka lahan, pembersihan lahan dengan cara 
membakar akan terus dilakukan. Ini berarti, pada setiap menjelang musim tanam 
kita harus terbiasa menikmati kabut asap. 

Kabut asap akan mengakibatkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan 
kesehatan (ISPA, asma bronkial, bronkitis, radang paru, iritasi mata dan 
kulit). Pada tingkat tertentu dapat mengganggu kegiatan transportasi baik 
darat, laut maupun udara. Hasil investigasi tim EMC (Environment Management 
Center) yang dikutip Ngatiman et all (2006) mengenai kandungan kabut asap 
akibat kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera pada November 1997 
menyatakan: a) hasil uji partikel berukuran dibawah 10 m yang menyebabkan asma 
menunjukkan angka yang tinggi yaitu 1.600 g/m3 pada angka maksimum rata-rata 
harian. Nilai tersebut 6,15 kali lebih tinggi dibandingkan angka standar 
lingkungan di Indonesia sebesar 260 g/m3, b) hasil analisis 17 unsur PAHs 
(polycyclic aromatic hydrocarbon) dalam PM menunjukkan, konsentrasi (kepekatan) 
tiap unsur antara 2,7 - 65,4 kali dibandingkan unsur yang sama di Jakarta. 
Konsentrasi benzo(a)pyrene merupakan unsur paling beracun sebesar 12 kali 
dibandingkan unsur yang sama di Jakarta, c) konsentrasi isopren yang tinggi 
menyebabkan emisi tumbuhan dan pembakaran biomasa. d) konsentrasi metil halida 
yang merusak lapisan ozon meningkat.

Data hasil investigasi itu menunjukkan, kandungan asap sangat berbahaya bagi 
kesehatan dan sangat merusak lingkungan apalagi bila rutin tiap tahun terjadi. 
Kabut asap harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap usaha untuk 
mewujudkan generasi mendatang yang lebih sehat, karena secara nyata menyebabkan 
gangguan kesehatan dan merusak lingkungan. Oleh karena itu, penanggulangan dan 
pencegahan terjadinya kabut asap yang melampaui ambang batas aman bagi 
kesehatan dan kelestarian lingkungan harus ditetapkan sebagai salah satu 
kebijakan prioritas Pemprov Kalsel.

Mereduksi Kabut Asap 

UU menegaskan, tidak boleh menggunakan api (membakar) untuk kegiatan 
pembersihan lahan (landclearing). Namun demikian, penggunaan api untuk kegiatan 
pembersihan lahan tetap saja marak terjadi. Ini karena penggunaan api untuk 
pembersihan lahan merupakan cara paling mudah, murah dan cepat (efisien).

Bagi petani kecil, penggunaan api untuk pembersihan lahan merupakan metode yang 
paling mungkin untuk dilakukan karena keterbatasan tenaga kerja dan dana. 
Bisakah penggunaan api bagi petani kecil dilarang? Kata kuncinya adalah ada 
pada kalimat 'metode baru yang lebih efisien' dan 'melarang atau mengatur 
penggunaan api'.

Empat 'skenario' paling mungkin dilakukan untuk mengatasi gangguan kabut asap 
di daerah kita ini: a) mengatur penggunaan api dalam kegiatan pembersihan lahan 
(control burning); b) melarang penggunaan api (zero burning); c) jeda bakar; d) 
menciptakan metode penyiapan lahan baru yang lebih murah, mudah dan cepat 
(efisien).

Untuk skenario pertama, kata mengatur berarti memperbolehkan penggunaan api 
secara terbatas dalam kondisi yang ditentukan (dalam batasan ruang dan waktu) 
dan melarang penggunaan api dalam kondisi lainnya. Berarti, penggunaan api 
dilarang pada kondisi dan bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan dampak paling 
besar. Seperti kabut asap melebihi ambang batas normal bagi kesehatan dan 
kelestarian lingkungan, serta bahaya kebakaran hutan dan lahan dalam skala 
lebih luas. 

Skenario kedua, melarang penggunaan api. Penggunaan api untuk pembersihan lahan 
dilarang. Pertama, penggunaan api di lahan gambut dilarang sama sekali dalam 
kondisi dan tujuan apa pun. Hal ini dilakukan mengingat lahan gambut merupakan 
tipe lahan yang rapuh (fragile), sehingga jika telah mengalami kebakaran 
cenderung akan amblesan (subsidence), bersifat kering tak balik 
(irreversibledrying) dan menolak air. Kondisi gambut yang telah rusak cenderung 
sulit direhabilitasi.

Kedua, kegiatan budidaya tanaman (termasuk hortikultura, perkebunan dan 
kehutanan) oleh perusahaan. Pelarangan penggunaan api dimungkinkan sebab 
perusahaan mempunyai dana, keahlian dan akses terhadap peralatan yang 
diperlukan untuk melakukan pembersihan lahan dengan metode tanpa bakar. Selain 
itu, luas areal yang dikelola perusahaan biasanya mencapai puluhan bahkan 
ratusan ribu hektare, sehingga penggunaan api untuk pembersihan lahan 
dikuatirkan sulit dikendalikan dan kabut asap yang dihasilkan akan melampaui 
ambang toleransi. 

Ketiga, pembersihan lahan terlantar (tidur) dan lahan yang peruntukannya bukan 
untuk pertanian. Penggunaan api untuk pembersihan lahan tidur perlu dilarang, 
sebab sering memicu terjadinya kebakaran yang tidak terkendali. Bila perlu, 
lahan terlantar dibebani pajak lebih tinggi dan bila terjadi kebakaran di 
lokasi tersebut didenda dengan nilai lebih tinggi pula. Hal ini dilakukan agar 
menciptakan efek jera bagi pemilik lahan, sehingga terkondisikan untuk merawat 
(memproduktifkan) lahannya. Pembersihan lahan untuk keperluan nonpertanian 
seperti pemukiman dan pusat perbelanjaan yang biasa dilakukan pengembang, juga 
tidak boleh menggunakan api.

Skenario ketiga, memberlakukan jeda bakar dengan cara menetapkan suatu musim 
kering dan tidak boleh ada kegiatan pembersihan lahan dengan membakar. 
Penetapan kondisi ini melibatkan berbagai instansi terutama badan meteorologi 
dan geofisika (BMG) dan dinas terkait. Penetapan kondisi ini berdasarkan pada 
kondisi iklim yang ekstrem (sangat kering, angin kencang, suhu udara tinggi, 
dll) yang menyebabkan tingginya tingkat kerawanan terjadinya api tak terkendali 
yang memicu kebakaran dalam skala lebih luas. Pemberlakuan aturan ini akan 
lebih efektif bila disertai insentif atau bantuan bagi petani tradisional yang 
dalam kondisi tersebut dilarang menggunakan api. Bantuan bisa berupa dana atau 
peralatan untuk membersihkan lahan seperti handtractor.

Skenario keempat, menciptakan metode penyiapan lahan baru yang lebih murah, 
mudah dan cepat (efisien). Menurut Simorangkir (2002), keuntungan ekonomi dari 
penggunaan api sangat spesifik dan tergantung pada banyak faktor seperti tenaga 
kerja, peralatan, kondisi topografi lahan dan jumlah tanamannya. 

Dalam rangka menciptakan metode penyiapan lahan baru yang lebih murah, mudah 
dan cepat (efisien), pemerintah perlu mendorong aplikasi teknologi penyiapan 
lahan tanpa bakar. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan kebijakan. Pertama, 
mengembangkan sistem wanatani (agroforestry) sebagai salah satu alternatif 
penggunaan lahan yang berkelanjutan untuk perladangan berpindah. Kedua, 
mengembangkan metode pengomposan dengan bantuan aktivator. Gulma dan seresah 
yang terdapat di lahan merupakan sumber bahan organik potensial yang dapat 
dibuat menjadi kompos untuk menambah kesuburan lahan. Pembuatan kompos secara 
tradisional memerlukan waktu lama. Namun dengan ditemukannya berbagai macam 
aktivator, waktu pembuatan kompos dapat lebih dipersingkat, hanya beberapa 
minggu. Aktivator seperti orgadec, stardec, harmony, fix-up plus dan EM4 perlu 
dikembangkan dan disosialisasi kepada petani. Ketiga, mengembangkan ternak 
lebah madu, terutama jenis Apis cerana dan A melifera. Keberadaan ternak lebah 
madu diharapkan dapat mengurangi intensitas pembakaran lahan, sebab adanya asap 
dapat mengganggu aktivitas lebah. Kempat, mengembangkan pemakaian herbisida 
terutama herbisida organik. Pemerintah menyubsidi harga herbisida khusus bagi 
petani tradisional atau menyediakan insentif lain (misalnya bantuan handtractor 
untuk kelompok tani), bagi petani tradisional yang mau menyiapkan lahan 
pertaniannya tanpa membakar.

Kabut asap yang terus terjadi dari tahun ke tahun menunjukkan belum tingginya 
kepedulian serta sinergisitas pihak mengatasi permasalahan tersebut. 
Pengendalian kabut asap khususnya dan kebakaran umumnya, memerlukan tindakan 
sistematis, terencana, menggunakan teknologi yang tepat dan paling penting 
adalah kepedulian kita semua. Langit Kalsel yang biru terbebas dari kabut asap 
bukankah menjadi kerinduan kita semua? Mari kita wujudkan kerinduan kita itu. 
Semoga keinginan kita merindukan langit Kalsel tanpa asap, mendapat berkat dari 
Tuhan YME. Amien. 

e-mail: [EMAIL PROTECTED]


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke