http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/102006/05/0101.htm


1.002 Item Ditarik dari Peredaran
Awas Kosmetika Berbahaya  


BANDUNG, (PR).-
Sebanyak 1.002 item produk kosmetik ditarik dan dimusnahkan dari peredaran. Hal 
ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditemukannya 27 merek kosmetik di beberapa 
provinsi yang mengandung bahan-bahan yang dilarang. "Berdasarkan hasil 
pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI pada tahun 2005-2006 di 
beberapa propinsi, ditemukan 27 kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang 
digunakan dalam kosmetik yakni merkuri (Hg), hidroquinon lebih dari 2%, zat 
warna rhodamin B, dan merah K.3," tutur Kepala Badan POM RI, Dr. Husniah 
Rubiana Thamrin Akib, dalam Public Warning No. KH. 00.01.3352 tentang kosmetik 
yang mengandung bahan dan zat warna yang dilarang yang diterima "PR", Rabu 
(4/10). 

Menurut dia, penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat 
membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam 
Permenkes RI No. 455/ Menkes/ PER/V/1998 tentang bahan, zat warna, substratum, 
zat pengawet, dan tabir surya pada kosmetik, serta Keputusan Kepala Badan POM 
No. HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik. "Untuk melindungi masyarakat dari risiko 
penggunaan bahan berbahaya tersebut, Badan POM telah menginstruksikan kepada 
produsen/distributor agar menarik produk tersebut dari peredaran dan 
memusnahkannya," katanya.

Merkuri/air raksa, kata dia, dilarang digunakan dalam kosmetik karena termasuk 
logam berat yang berbahaya, di mana dalam konsentrat kecil pun dapat bersifat 
racun. Pemakaian merkuri dalam krim pemutih dapat berdampak mulai dari 
perubahan warna kulit sampai pada timbulnya bintik-bintik hitam pada kulit, 
alergi, iritasi kulit. 

"Pemakaian dengan dosis tinggi juga dapat menyebabkan kerusakan permanen pada 
otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin. Bahkan, paparan jangka pendek 
dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, kerusakan paru-paru, 
dan merupakan zat karsinogen (dapat menyebabkan kanker) pada manusia," 
ungkapnya. 

Sedangkan hidroquinon, tambah dia, termasuk golongan obat keras yang hanya 
dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Pemakaian obat keras ini tanpa 
pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, rasa 
terbakar. "Juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal, kanker darah, dan 
kanker sel hati," ujarnya.

Sementara, bahan pewarna merah K.10 (rhodamin B) dan merah K3 (CI Pigment Red 
53: D&C Red No. 8:15585) merupakan zat warna sintetis yang pada umumnya 
digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Zat warna ini dapat 
menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan merupakan zat karsinogen. 
Sedang rhodamin dalam konsentrat tinggi, dapat menyebabkan kerusakan pada hati.

Menurut dia, kegiatan memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan produk yang 
tidak memenuhi standar, adalah melanggar UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan 
yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau 
pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

"Masyarakat luas agar tidak membeli atau menggunakan kosmetik sebagaimana yang 
tercantum dalam daftar lampiran Public Warning. Masyarakat/ konsumen yang 
terkena risiko akibat penggunaan kosmetik tersebut, agar melaporkan kepada 
Badan POM RI di Jakarta, atau melalui Balai Besar/ Balai POM di seluruh 
Indonesia, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di no. Telf. 021-4263333," 
ungkapnya.

Hal yang sama dikemukakan oleh Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Konsumen 
Balai Besar POM di Bandung, Siti Nuraniyah. Menurut dia, masyarakat saat 
membeli kosmetik yang beredar di pasaran diharapkan memilih kosmetik yang sudah 
memakai label dan terdaftar di Depkes atau Badan POM. Hal tersebut diperlukan 
untuk menghindari digunakannya bahan-bahan berbahaya atau dilarang dalam 
sediaan kosmetik tersebut.

"Tanda kosmetika yang sudah terdaftar, dapat dilihat pada label kemasannya. 
Untuk kosmetika produksi dalam negeri tandanya CD diikuti angka 10 digit. 
Sedang untuk kosmetika impor, tandanya CL diikuti pula angka 10 digit. Bila 
kosmetika tersebut sudah ada label dan terdaftar di Depkes atau Badan POM, maka 
tinggal cocok tidaknya kometika tersebut dengan pembeli," ungkapnya. 

Sebaliknya, menurut dia, bila pada kosmetik tersebut tidak ada label dan tidak 
terdaftar di kedua badan tersebut, dikhawatirkan dalam pembuatannya kosmetik 
tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya atau dilarang dipakai untuk 
kosmetika. Misalnya, mengandung merkuri (Hg) atau hidroquinon lebih dari dua 
persen.

Begitu juga, kata dia, bila kosmetik tidak berlabel dan tidak terdaftar 
tersebut ada yang ditawarkan secara bebas di apotek, atau toko-toko obat, tanpa 
melalui resep dokter atau dokter spesialis kulit, masyarakat diharapkan untuk 
berhati-hati. Sebab, apotek tidak diperbolehkan memproduksi suatu kosmetik di 
luar resep dokter. "Kosmetik dibuat apotek berdasarkan permintaan dokter atau 
dokter spesialis," ujarnya. (A-62/A-94)*


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke