http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/102006/05/0901.htm


Arus Balik Reformasi TNI?
Oleh MURADI 

DI usianya yang ke-61, Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih dibayang-bayangi 
oleh tuntutan agar menjadi tentara profesional. Reformasi TNI yang bergulir 
delapan tahun silam ternyata belum memberikan waktu yang cukup bagi institusi 
tersebut untuk menata dirinya dengan baik. Masih banyak hal yang menjadi 
pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. 

Pekerjaan rumah tersebut sejatinya terkait dengan komitmen TNI untuk 
benar-benar menjadi tentara profesional. Pengambilalihan dan penataan bisnis 
TNI yang berlarut-larut, reaktivasi komando teritorial (koter), berbagai kasus 
korupsi seperti Asabri, perumahan prajurit, penimbunan senjata, pengadaan 
Alutsista di luar prosedur, tarik ulur tentang hak politik TNI, hingga 
keengganan TNI untuk benar-benar di bawah otoritas sipil, dalam hal ini 
Departemen Pertahanan, masih belum selesai. 

Bahkan yang menarik kemudian muncul adalah digulirkannya wacana kantor wilayah 
(kanwil) Departemen Pertahanan di daerah. Terlepas secara administratif tidak 
bertentangan, namun dari kaca mata politik dan penataan kelembagaan pertahanan, 
hal tersebut patut dipertanyakan. Sebab, konsekuensi berdirinya kanwil 
pertahanan di daerah harus membubarkan semua koter dari level kodam hingga 
babinsa. 

Hal tersebut tentu saja akan ditolak oleh internal TNI sendiri yang menyetujui 
keberadaan koter. Di sini sesungguhnya reformasi TNI dipertanyakan 
efektivitasnya, sebab dengan berbagai pekerjaan rumah yang belum tuntas, serta 
sikap ofensif TNI untuk ikut terlibat dalam berbagai kebijakan politik, dan 
enggan untuk benar-benar di bawah otoritas sipil, maka ada kecenderungan 
reformasi TNI menyimpang dari apa yang diamanatkan oleh undang-undang, baik UUD 
1945, Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan 
Negara, dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Kenyataan tersebut membangun dugaan politik yang serius bahwa TNI tidak 
benar-benar bersungguh-sungguh mereformasi diri. Apalagi kasus kudeta militer 
di Thailand menjadi satu inspirasi baru bahwa, hal yang sama bukan tidak 
mungkin dilakukan oleh TNI apabila politisi sipil terus merongrong agar TNI 
selekasnya menata diri, dan tidak becus mengurus negara. 

Arus balik reformasi

Kenyataan yang tidak bisa ditolak adalah reformasi TNI hampir kehilangan makna, 
karena kenyataan di lapangan banyak aktivitas yang bertentangan dengan esensi 
militer profesional. Berbagai perilaku menyimpang dari TNI makin memperkuat 
asumsi tersebut, setidaknya bila dikaitkan dengan esensi militer profesional; 
tidak berpolitik, tidak berbisnis, tunduk pada otoritas sipil, serta menata 
postur dan strategi pertahanan secara efektif dan profesional. Ada 
kecenderungan bahwa reformasi TNI tengah mengalami arus balik kepada kondisi 
sebelum reformasi. Ada lima indikator bahwa arus balik reformasi TNI tengah 
berlangsung.

Pertama, menguatnya faksi konservatif di internal TNI. Faksi konservatif di TNI 
tersebut secara perlahan mengarahkan bandul TNI ke situasi yang bertentangan 
dengan esensi tentara profesional, seperti pada reaktivasi komando teritorial 
dengan dalih negara terancam karena maraknya aksi terorisme. 

Kedua, upaya membangun pelembagaan TNI terpisah dari otoritas Departemen 
Pertahanan. Hal ini makin menguat ketika wacana pembentukan kanwil pertahanan 
yang sebenarnya akan membangun dualisme kontrol antara Departemen Pertahanan 
dan Mabes TNI. Sedangkan upaya untuk membangun komando daerah pertahanan 
(kodahan) yang komprehensif, di mana tiga unsur matra terlibat penuh hingga 
saat ini masih belum jelas keseriusannya. Hal tersebut merupakan bagian dari 
kuatnya faksi konservatif di internal TNI, yang menginginkan kondisi TNI 
seperti era Orde Baru. 

Ketiga, selain melakukan penguatan kelembagaan secara konservatif, langkah yang 
diambil oleh TNI juga membangun pencitraan yang baik di mata masyarakat. Hal 
yang paling kentara adalah kehadiran TNI yang lebih sigap dan siap dari pada 
instansi lain pada saat penanganan bantuan pada gempa bumi di Yogyakarta dan 
Pangandaran. Meski diatur dalam UU TNI sebagai Tugas Pokok Operasi Militer 
Selain Perang, namun langkah yang dilakukan oleh TNI cenderung menarik garis 
tegas bahwa keberadaan TNI dalam berbagai fungsi cenderung dibutuhkan 
masyarakat daripada instansi lainnya. 

Keempat, menguatnya politisi konservatif di parlemen, khususnya di Komisi 
Pertahanan. Bila dibandingkan dengan anggota Komisi Pertahanan di DPR periode 
1999-2004, periode kali ini cenderung menguat watak konservatifnya. Hal ini 
diakui oleh Djoko Susilo, anggota Komisi Pertahanan DPR dari Fraksi Partai 
Amanat Nasional, yang telah dua periode duduk di komisi yang mengurusi 
pertahanan dan luar negeri tersebut. Konsekuensi dari hal tersebut adalah 
kontrol parlemen terhadap dinamika reformasi TNI cenderung parsial dan tidak 
menampakkan watak reformisnya, namun lebih menjadi kepanjangan tangan dari 
partai politik.

Kelima, kecenderungan bahwa terjadi ketidakpuasan di masyarakat perihal proses 
kenegaraan yang tidak mampu mewujudkan harapan masyarakat, membuat peluang 
kemungkinan pembangunan opini yang baik terhadap TNI menjadi sangat besar. 
Apalagi keberhasilan kudeta militer di Thailand menjadi satu inspirasi politik 
baru bagi TNI dan sebagian masyarakat, bahwa cara-cara tersebut bukan "haram" 
dilakukan apabila negara dalam kondisi kritis.

Arus balik reformasi TNI tentu akan mengancam demokrasi yang tengah bersemai di 
bumi Indonesia, yang ditegaskan dalam dua kali pemilu yang indikasikan satu 
fondasi politik yang baik. Apalagi, di luar itu juga akan mengancam kebebasan 
sipil, dan hak asasi manusia yang selama ini menjadi ikon tegaknya demokrasi di 
Indonesia sehingga dibutuhkan langkah taktis-strategis untuk mengembalikan 
reformasi TNI kepada cita-cita membangun tentara profesional. 

Adapun langkah-langkah tersebut adalah: 

Pertama, memperkuat dan menegaskan kontrol sipil atas militer. Bila selama ini 
Departemen Pertahanan hanya berfungsi sebagai lembaga koordinasi dan 
administratif, sementara fungsi kebijakan dan strategisnya belum tampak. Hal 
ini menjadi maklum apabila diasumsikan proses reinkarnasi Departemen Pertahanan 
dan Keamanan menjadi Departemen Pertahanan belum tuntas benar sehingga watak 
militer pretorian masih melekat di tubuh Departemen Pertahanan.

Kedua, mengkaji secara mendalam keberadaan kanwil pertahanan, karena 
konsekuensi yang ada dalam dari keberadaan kanwil tersebut, selain anggaran, 
juga makin kaburnya tujuan membangun tentara profesional. Hal ini terkait 
dengan adanya pembenaran bahwa kemandirian TNI melekat dalam koter, tanpa 
tersentuh kontrol Departemen Pertahanan. 

Artinya yang perlu segera direalisasikan terbentuknya komando daerah pertahanan 
(Kodahan) yang lebih penting, karena merupakan bagian dari uji material dari 
Strategic Defense Review (SDR) atau Kaji Ulang Strategis Sistem Pertahanan 
(KUSSP) yang hingga saat ini belum mampu menjadi satu cerminan dari berbagai 
kemungkinan ancaman dan pembentukan postur pertahanan yang ideal.

Ketiga, pemerintah harus secara tegas mendorong penyelesaian pekerjaan rumah 
reformasi TNI, misalnya dengan segera mungkin menerbitkan Peraturan Presiden 
(Perpres) Pengambilalihan dan Penataan Bisnis TNI oleh pemerintah, serta 
menuntaskan berbagai kasus yang menghambat jalan reformasi TNI. Artinya 
ketegasan pemerintah dapat menjadi satu sinyalemen positif bagi komitmen TNI 
untuk meneruskan reformasi.

Keempat, kontrol dari masyarakat sipil yang efektif dan efisien. Bila hanya 
mengandalkan Komisi Pertahanan di DPR, maka hasilnya tidak akan maksimal. 
Dibutuhkan satu sinergisitas yang efektif guna mendorong agar reformasi TNI 
benar-benar dipantau dan dimonitor secara terus-menerus oleh masyarakat. 
Setidaknya keberhasilan menggolkan UU Peradilan Militer menjadi satu kemenangan 
kecil untuk mengontrol militer. 

Keempat langkah tersebut bila dapat segera dilakukan, akan mampu meminimalisasi 
arus balik reformasi TNI sehingga komitmen dan tekad masyarakat dan internal 
TNI untuk mewujudkan dan memiliki militer yang profesional dan membanggakan 
masyarakatnya bukan tidak mungkin terealisasi. Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) 
ke-61 TNI menjadi pijakan refleksi internal TNI dan kita, bahwa membangun 
militer profesional lebih berharga dari sekadar menyalurkan hasrat "pahlawan 
kesiangan" dengan dalih penyelamatan negara, sebagaimana militer negara 
tetangga lakukan.*** 

Penulis, dosen tetap Ilmu Pemerintahan, FISIP Unpad, Bandung. Research Fellow 
The RIDEP Institute, Jakarta.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke