REFLEKSI: Bisa saja zakat diromatisasikan sebagai solusi, tetapi  tidak akan 
bisa membawa rakyat Indonesia keluar dari kemiskinan dan kebodohan, antara lain 
karena: (a) masyarakat sekarang lebih komplex  dari masyakat nomadik ratusan 
tahun silam, (b) tekanan demografi, (c) zakat bukan hak orang miskin melarat 
untuk mendapatkannya. 

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=252756

Sabtu, 21 Okt 2006,


Rekonstruksi Teologi Zakat 
Oleh Benni Setiawan *

Saat Ramadan, masjid dan musala selalu dipenuhi jamaah untuk melaksanakan 
ibadah, baik salat, zikir, maupun ibadah lainnya. Kelanjutan ibadah puasa 
Ramadan adalah kewajiban membayar zakat. Berbagai kegiatan sosialisasi dan 
kepanitiaan pun dipersiapkan. 

Zakat fitrah yang banyak dibayarkan umat Islam menjelang 1 Syawal (Hari Raya 
Idul Fitri) merupakan salah satu rukun Islam setelah puasa. Zakat juga berarti 
alat penyucian diri dari segala dosa yang telah diperbuat. Zakat menjadi bukti 
bahwa antara umat Islam satu dan yang lainnya adalah saudara. Artinya, dengan 
mengeluarkan zakat, umat Islam diajak untuk membantu umat Islam yang lain dari 
kesusahan.

Zakat yang mempunyai fungsi sosial itu sering belum mampu menyentuh aspek yang 
lebih penting. Artinya, kebanyakan umat Islam memahami zakat sebagai rutinitas 
dan belum menyentuh kepada substansi. Zakat masih dipahami sebagai pemenuhan 
kewajiban. Zakat belum mampu mengangkat harkat hidup umat Islam dari 
keterpurukan.

Di satu sisi, banyak umat Islam yang bergelimang harta. Di sisi lain, umat 
Islam masih berada pada garis kemiskinan yang menyengsarakan. Kemiskinan umat 
Islam itu tentunya juga diakibatkan pemahaman keagamaan yang masih berupa 
simbol dan rutinitas. Artinya, khazanah keislaman yang begitu arif dan luas 
hanya dipahami sebagian kecil umat Islam. Masih banyak umat Islam yang terjebak 
pada syariat dan kurang menyentuh substansi dari ajaran tersebut. Salah satunya 
adalah perintah zakat.

Perintah zakat di dalam Alquran selalu disandingkan dengan perintah mendirikan 
salat. Hal itu berarti begitu pentingnya zakat sebagai aspek horizontal (aspek 
yang berhubungan antara sesama manusia) dan salat sebagai aspek vertikal 
(hubungan antara manusia dan Sang Khalik).

Zakat yang berarti ibadah horizontal seharusnya menjadi cermin umat Islam untuk 
bangkit dan bersatu. Artinya, zakat dapat dipakai sebagai alat untuk 
meningkatkan taraf hidup umat Islam pada khususnya dan bangsa Indonesia pada 
umumnya. Bagaimana zakat mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf 
hidup umat manusia?

Kaidah zakat fitrah dan zakat mal yang dipahami umat Islam selama ini masih 
sebatas tahap minimal (meminjam istilah Muhammad Shahrur). Contohnya, zakat 
fitrah. Umat Islam hanya memahami bahwa kewajiban untuk mengeluarkan zakat 
fitrah 2,5 kg (3,5 liter). Kaidah atau aturan hukum itu sudah mendarah daging 
di kalangan umat Islam. Zakat fitrah ya hanya dua 2,5 kg bagi umat Islam yang 
mampu.

Umat Islam yang mampu (baca: kaya) dan tidak mampu (baca: miskin) itu 
digebyah-uyah (disamaratakan). Zakat bagi umat Islam yang mempunyai empat mobil 
mewah dan umat Islam yang bersepeda ontel dengan penghasilan Rp 10.000 per hari 
sama, yaitu 2,5 kg. Sebuah pemahaman paradoks. 

Hal tersebut jelas menunjukkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Muhammad 
Shahrur kita kenal dengan teori batas (limit). Dalam memahami ketetapan hukum 
dalam Alquran serta sunah, Shahrur selalu menekankan pada aspek tersebut (batas 
minimal dan maksimal). 

Zakat fitrah yang besarnya 2,5 kg itu adalah batas minimal seseorang untuk 
mengeluarkan zakat. Artinya, kaidah tersebut berlaku bagi seorang yang 
mengendarai sepeda ontel dengan penghasilan Rp 10.000. Batas minimal itu tidak 
berlaku bagi orang yang mempunyai mobil empat dengan penghasilan jutaan hingga 
miliaran rupiah per bulan.

Bagi orang yang demikian berlaku batas maksimal. Artinya, dia diperintahkan 
untuk mengeluarkan zakat jiwanya secara lebih. Contohnya, jika dia mempunyai 
empat mobil mewah, zakat yang harus dikeluarkan adalah empat karung beras 
(sekitar 4 kuintal) per jiwa atau bahkan lebih. Jika dia mempunyai dua anak dan 
satu istri, keluarga tersebut harus mengeluarkan zakat fitrah 16 kuintal beras 
atau 1,6 ton.

Pemahaman sederhana tersebut akan memperlihatkan Islam sebagai agama yang adil. 
Adil berarti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Bagi orang yang 
berpenghasilan minim, zakatnya juga minimal. Sebaliknya, seseorang yang 
berpenghasilan maksimal harus mengeluarkan zakat maksimal.

Jika umat Islam di Indonesia dapat menerapkan pemahaman baru model Shahrur itu, 
umat Islam akan keluar dari jurang kemiskinan dan kebodohan. Betapa tidak, jika 
orang kaya di Indonesia mengeluarkan zakat seperti itu, antrean untuk 
mendapatkan dana kompensasi BBM yang membawa maut dan kerusuhan tidak akan 
terjadi. Keadilan dan kesejahteraan pun akan menjadi kenyataan di negeri ini. 

Pemahaman zakat tersebut juga akan membawa ajaran yang lebih sejuk. Islam akan 
menjadi corong keadilan dalam segala aspek. Islam akan lebih radikal 
dibandingkan dengan pemahaman kaum Marxian.

Zakat sebagai sebuah ibadah horizontal juga akan terwujud di tengah kemiskinan 
dan kebodohan yang semakin menjadi di Indonesia. Dengan zakat, umat Islam 
menjadi umat yang berkeadilan karena meletakkan dasar hukum sesuai dengan 
keadaan (baca: penghasilan seseorang).


* Benni Setiawan, anggota Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke