REFLEKSI: Bisa saja zakat diromatisasikan sebagai solusi, tetapi tidak akan bisa membawa rakyat Indonesia keluar dari kemiskinan dan kebodohan, antara lain karena: (a) masyarakat sekarang lebih komplex dari masyakat nomadik ratusan tahun silam, (b) tekanan demografi, (c) zakat bukan hak orang miskin melarat untuk mendapatkannya.
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=252756 Sabtu, 21 Okt 2006, Rekonstruksi Teologi Zakat Oleh Benni Setiawan * Saat Ramadan, masjid dan musala selalu dipenuhi jamaah untuk melaksanakan ibadah, baik salat, zikir, maupun ibadah lainnya. Kelanjutan ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban membayar zakat. Berbagai kegiatan sosialisasi dan kepanitiaan pun dipersiapkan. Zakat fitrah yang banyak dibayarkan umat Islam menjelang 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri) merupakan salah satu rukun Islam setelah puasa. Zakat juga berarti alat penyucian diri dari segala dosa yang telah diperbuat. Zakat menjadi bukti bahwa antara umat Islam satu dan yang lainnya adalah saudara. Artinya, dengan mengeluarkan zakat, umat Islam diajak untuk membantu umat Islam yang lain dari kesusahan. Zakat yang mempunyai fungsi sosial itu sering belum mampu menyentuh aspek yang lebih penting. Artinya, kebanyakan umat Islam memahami zakat sebagai rutinitas dan belum menyentuh kepada substansi. Zakat masih dipahami sebagai pemenuhan kewajiban. Zakat belum mampu mengangkat harkat hidup umat Islam dari keterpurukan. Di satu sisi, banyak umat Islam yang bergelimang harta. Di sisi lain, umat Islam masih berada pada garis kemiskinan yang menyengsarakan. Kemiskinan umat Islam itu tentunya juga diakibatkan pemahaman keagamaan yang masih berupa simbol dan rutinitas. Artinya, khazanah keislaman yang begitu arif dan luas hanya dipahami sebagian kecil umat Islam. Masih banyak umat Islam yang terjebak pada syariat dan kurang menyentuh substansi dari ajaran tersebut. Salah satunya adalah perintah zakat. Perintah zakat di dalam Alquran selalu disandingkan dengan perintah mendirikan salat. Hal itu berarti begitu pentingnya zakat sebagai aspek horizontal (aspek yang berhubungan antara sesama manusia) dan salat sebagai aspek vertikal (hubungan antara manusia dan Sang Khalik). Zakat yang berarti ibadah horizontal seharusnya menjadi cermin umat Islam untuk bangkit dan bersatu. Artinya, zakat dapat dipakai sebagai alat untuk meningkatkan taraf hidup umat Islam pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Bagaimana zakat mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup umat manusia? Kaidah zakat fitrah dan zakat mal yang dipahami umat Islam selama ini masih sebatas tahap minimal (meminjam istilah Muhammad Shahrur). Contohnya, zakat fitrah. Umat Islam hanya memahami bahwa kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah 2,5 kg (3,5 liter). Kaidah atau aturan hukum itu sudah mendarah daging di kalangan umat Islam. Zakat fitrah ya hanya dua 2,5 kg bagi umat Islam yang mampu. Umat Islam yang mampu (baca: kaya) dan tidak mampu (baca: miskin) itu digebyah-uyah (disamaratakan). Zakat bagi umat Islam yang mempunyai empat mobil mewah dan umat Islam yang bersepeda ontel dengan penghasilan Rp 10.000 per hari sama, yaitu 2,5 kg. Sebuah pemahaman paradoks. Hal tersebut jelas menunjukkan ketidakadilan di tengah masyarakat. Muhammad Shahrur kita kenal dengan teori batas (limit). Dalam memahami ketetapan hukum dalam Alquran serta sunah, Shahrur selalu menekankan pada aspek tersebut (batas minimal dan maksimal). Zakat fitrah yang besarnya 2,5 kg itu adalah batas minimal seseorang untuk mengeluarkan zakat. Artinya, kaidah tersebut berlaku bagi seorang yang mengendarai sepeda ontel dengan penghasilan Rp 10.000. Batas minimal itu tidak berlaku bagi orang yang mempunyai mobil empat dengan penghasilan jutaan hingga miliaran rupiah per bulan. Bagi orang yang demikian berlaku batas maksimal. Artinya, dia diperintahkan untuk mengeluarkan zakat jiwanya secara lebih. Contohnya, jika dia mempunyai empat mobil mewah, zakat yang harus dikeluarkan adalah empat karung beras (sekitar 4 kuintal) per jiwa atau bahkan lebih. Jika dia mempunyai dua anak dan satu istri, keluarga tersebut harus mengeluarkan zakat fitrah 16 kuintal beras atau 1,6 ton. Pemahaman sederhana tersebut akan memperlihatkan Islam sebagai agama yang adil. Adil berarti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Bagi orang yang berpenghasilan minim, zakatnya juga minimal. Sebaliknya, seseorang yang berpenghasilan maksimal harus mengeluarkan zakat maksimal. Jika umat Islam di Indonesia dapat menerapkan pemahaman baru model Shahrur itu, umat Islam akan keluar dari jurang kemiskinan dan kebodohan. Betapa tidak, jika orang kaya di Indonesia mengeluarkan zakat seperti itu, antrean untuk mendapatkan dana kompensasi BBM yang membawa maut dan kerusuhan tidak akan terjadi. Keadilan dan kesejahteraan pun akan menjadi kenyataan di negeri ini. Pemahaman zakat tersebut juga akan membawa ajaran yang lebih sejuk. Islam akan menjadi corong keadilan dalam segala aspek. Islam akan lebih radikal dibandingkan dengan pemahaman kaum Marxian. Zakat sebagai sebuah ibadah horizontal juga akan terwujud di tengah kemiskinan dan kebodohan yang semakin menjadi di Indonesia. Dengan zakat, umat Islam menjadi umat yang berkeadilan karena meletakkan dasar hukum sesuai dengan keadaan (baca: penghasilan seseorang). * Benni Setiawan, anggota Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
