http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6304&Itemid=75
Upah Minimun yang Diharapkan Pekerja
Kamis, 19 Oktober 2006
Oleh: Edwin Harjono*)
Upah merupakan sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan diri si pekerja
maupun keluarganya serta cerminan kepuasan kerja. Sementara bagi pengusaha
melihat upah sebagai bagian dari biaya produksi, sehingga harus dioptimalkan
penggunaannya dalam meningkatkan produktivitas dan etos kerja.
Pemerintah melihat upah, di satu pihak, untuk tetap dapat menjamin
terpenuhinya kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, meningkatkan
produktivitas pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di lain pihak,
untuk mendorong kemajuan dan daya saing usaha. Dalam konvensi ILO No. 100
digunakan istilah resmi remuneration yakni semua pengeluaran biaya oleh
perusahaan untuk membayar jasa tenaga kerja baik itu gaji/upah, tunjangan,
fasilitas, insentif dll.
Demikian sudut pandang tentang upah yang masing-masing pihak mempunyai
argumentasinya. Ada tiga permasalahan mendasar yang sering berakibat pada
keributan tahunan dalam pembahasan upah minimum baik di tingkat nasional maupun
daerah.
Masalah upah adalah masalah yang sangat sensitif dan menempati urutan
pertama untuk terjadinya sebuah perselisihan dalam hubungan industrial. Dalam
kenyataan, sekitar 80 persen kasus perselisihan dan pemogokan atau unjuk rasa
dipicu oleh masalah pengupahan dan berbagai masalah yang terkait dengan
pengupahan.
Penyebab utamanya adalah banyaknya pengusaha yang tidak memahami sistem
pengupahan. Tuntutan pekerja atas UMK sama dengan KHL dianggap berlebihan,
keluhannya setiap tahun upah naik terus, padahal yang terjadi selama ini upah
hanya menyesuaikan dengan kenaikan inflasi. Pemerintah sebenarnya paling
bertanggung jawab atas pemegang kendali inflasi, pengusaha dan pekerja akhirnya
saling berbenturan atas ketidakmampuan pemerintah mengontrol inflasi tersebut.
Selama ini pengusaha beranggapan dengan membayar upah para pekerjanya
sesuai dengan upah minimum berarti telah menjalankan aturan dari pemerintah,
sesungguhnya makna dan pengertian upah minimum adalah hanya merupakan jaring
pengaman agar pekerja tidak jatuh terperosok dalam ketidakberdayaannya di
tengah pasar penggangguran yang berlimpah di negeri ini.
Sehingga tidak heran apabila para pengusaha menjadikan upah minimum
sebagai standar pengupahan padahal pengusaha mampu memberi lebih. Banyak
perusahaan yang mengemas penambahan upah bagi pekerjanya dengan memberikan jam
lembur yang sudah menjadi rutinitas bahkan mengarah pada sebuah kewajiban yang
dikondisikan untuk lembur.
Jam kerja yang panjang sebenarnya salah satu bentuk eksploitasi pada
pekerja namun karena tuntutan kebutuhan pekerja yang berstandar pada UMK yang
sebenarnya diperuntukan bagi pekerja lajang, sedang pekerja tersebut banyak
yang sudah berkeluarga, mempunyai tanggungan anak sekolah dan sebagainya. Maka
demi tuntutan mendapat upah yang tinggi telah mengaburkan fungsi upah itu
sendiri, bahwa sebenarnya upah bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan si pekerja
tapi juga pengejawantahan dari UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) "Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja", dan bila negara tidak memberikan upah yang layak sebagai hak
dasar dari pekerja dapat dianggap melanggar hak asasi.
Penyebab kedua dari permasalahan pengupahan adalah belum diterapkannya
Struktur dan Skala Upah di perusahaan-perusahaan sebagaimana diatur dalam
Kepmenakertrans No. 49/MEN/IV/2004. Bagi Serikat Pekerja, upah minimum
merupakan standar kesejahteraan. Pendapat ini sebenarnya sudah kurang tepat
apabila pekerja atau serikat pekerja mempunyai kemampuan berunding secara
bipartit dengan pihak pengusaha untuk merundingkan upah sundulannya.
Mengingat posisi pekerja kebanyakan pada posisi nilai tawar yang rendah
terhadap pihak pengusaha, karena berbagai faktor di antaranya takut di PHK,
tidak diperpanjang kontraknya dan sebagainya, akhirnya para pekerja bersandar
pada serikat-serikat yang mewakili kepentingan mereka yang duduk dalam dewan
pengupahan untuk memperjuangkan nasibnya. Dan nasib mereka tidak akan pernah
berubah dengan baik karena yang dibutuhkan para pekerja sebenarnya adalah upah
di atas upah minimum, bukan sebatas upah minimum meskipun seandainya telah
mencapai KHL karena ukurannya masih tetap untuk pekerja lajang.
Bagi perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan dengan
menggunakan Struktur dan Skala Upah maka persoalan upah sundulan bukan hal yang
rumit lagi, tuntutan pekerja lebih terakomodir sebagaimana yang diinginkan
yaitu upah yang diberikan oleh perusahaannya. Dengan sistim ini ketenangan
kerja dapat diciptakan karena ada keadilan dalam pengupahan, bukan karena upah
yang tinggi atau karena di demo. Struktur dan Skala Upah bukan otomatis sama
dengan Upah Minimum, bila sistem ini berjalan dengan baik maka ritual tahunan
aksi turun ke jalan dari para pekerja dapat diminimalisir.
Persoalan ketiga adalah belum terakomodirnya sektor-sektor yang
mendominasi dunia industri di Batam. Sektor elektronik termasuk industri
unggulan, begitu pula sektor Garmen, Niaga dan Jasa namun sejauh ini baru dua
sektor yang terakomodir, itupun dilakukan melalui perjuangan yang cukup berat
oleh SPSI pada 5 - 6 tahun kebelakang untuk adanya sektor Industri Berat dan
Pariwisata, dan sektor yang terakhir ini pun keberadaannya belakangan ini cukup
mencemaskan kalangan pekerja pariwisata sejak PHRI membekukan diri.
Untuk sektor Elektronik dari SPSI telah menyuarakan wacana ini sejak tiga
periode pembahasan UMK, sampai dikeluarkannya surat Gubernur Kepri No.
0837/UM/XII/2005 pada tanggal 27 Desember tahun lalu hingga kini belum bisa
direalisir. Tentunya untuk dapat mewujudkan penetapan UMS baru dibutuhkan
komitmen bersama dan kemauan politik dari pemerintah dalam menciptakan iklim
yang kondusif, tidak cukup hanya tindakan yang normatif saja tanpa dibarengi
dengan pendekatan-pendekatan serta pemahaman terhadap para pelaku dunia usaha,
dan bila hal ini bisa diwujudkan maka persoalan aksi turun ke jalan dari
kalangan pekerja bisa diminimalisir melalui Upah Minimum Sektoral tersebut.
Ada keadilan dalam sistem pengupahan melalui sektoral yang selama ini
banyak perusahaan sebenarnya mampu justru berlindung di balik punggung
perusahaan golongan marginal. Kita patut mencontoh Sumatera Utara yang terkenal
keras namun tidak ada gejolak dalam pembahasan upah minimumnya karena UMSP nya
ada 59 sektor yang ditetapkan dan tidak terbukti semua sektor menjadi mati
dengan ditetapkannya UMS sebagaimana yang dijadikan argumentasi KADIN, APINDO
dan HKI dalam pertemuan di Pemko 12 Januari 2006. Sumut menempati urutan
teratas, disusul Labuhan Batu ada 22 sektor, kemudian DKI 21 sektor, Tapanuli
Tengah 18 sektor.
Bahkan Maluku yang sarat dengan konflik SARA beberapa waktu lalu masih
ada 19 sektor yang ditetapkan upah minimumnya disusul Maluku Utara 11 sektor,
jelas kontradiktif bila dibandingkan dengan Batam yang disampaikan oleh 3
institusi di atas bahwa "Batam adalah ujung tombak perekonomian di Indonesia"
namun ternyata sangat minim sektor yang bisa terakomodir upahnya.
Dan dari 24 daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang
menerapkan UMS, sektor Migas di Kaltim yang menempati urutan teratas sebesar
Rp1.339.265. Dan untuk di Kepri sendiri SPSI telah melakukan perundingan dengan
pihak perusahaan migas di Natuna, dan dalam prakteknya sudah mulai dijalankan
hasil perundingan tersebut walau belum di SK kan oleh Gubernur, diharapkan
tahun ini sudah mulai bisa ditetapkan secara definitip.
Upah harus dilihat sebagai human investasi dalam proses produksi barang
dan jasa, sehingga dalam menetapkannya harus bisa mengakomodir kepentingan
semua pihak, perusahaan dan pekerja. Dan jalan untuk mengakomodirnya adalah
dengan koridor Undang-undang atau peraturan tentang pengupahan dengan tujuan
untuk mencapai remunerasi yang adil, bisa mendorong motivasi berprestasi dan
kompetitif.
Tugas Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang pembentukkannya baru dilakukan
tahun ini, adalah mengkaji dan memberikan saran kepada Wali Kota, bukan
menginstruksikan, dan merumuskan 5 indikasi sebagai faktor dalam pembahasan
upah minimum di antaranya nilai KHL, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi,
usaha yang paling tidak mampu (marginal yaitu dengan modal kurang dari Rp200
juta dan omsetnya kurang dari 1 miliar) dan kondisi pasar kerja.
Selain itu, sudah saatnya DPK dapat menetapkan sektor-sektor baru dalam
sistim pengupahan di Kota Batam mengingat isu penting yang mempengaruhi
pembahasan upah seperti tahun lalu karena adanya kenaikan harga BBM dan TDL
tidak ada, nilai inflasi yang rendah pada tahun ini, sehingga Wali Kota dapat
menyampaikan kepada Gubernur dan kita harus menghormati kewenangan yang
dimiliki oleh Gubernur sebagaimana ditetapkan oleh UU No. 13 tahun 2003 pasal
89. ***
*)Edwin Harjono, aktivis serikat pekerja di Provinsi Kepulauan Riau.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/