REFLEKSI: Apakah dalam politik pemerintah RI arti dari "belum siap" adalah 
"belum mau" ataukah  "tidak akan mau"? Jangan dilupakan bahwa pengririman buruh 
migran keluar negeri adalah atas inistaif Departemen Perburuhan  dibawah  
kekuasaan menteri mantan Admiral Sudomo. Tujuan utama pengiriman TKI/TKW ketika 
itu ialah ke negeri-negeri di Timur Tengah. Pengiriman buruh kasar ini  bukan 
baru saja tahun lalu atau lima tahun lalu, tetapi sudah mencapai kurang lebih 
20 tahun.Jadi kalau belum tentunya menjadi tandatanja besar.  Masih ingat 
kunjungan presiden SBY dan delegasi ke Timur Tengah beberapa bulan silam? 
Kunjungan itu tidak mempunyai agenda perjanjian bilateral untuk melindungi 
buruh Indonesia di negeri-negeri yang dikunjungi.. Jadi  bila belum siap teken 
mungkin saja  kantong penguasa belum cukup dan tentunya tak pernah akan cukup. 


http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/10/29/brk,20061029-86739,id.html

Pemerintah Belum Siap Teken Konvensi Buruh Migran
Minggu, 29 Oktober 2006 | 23:37 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja 
Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Made Arka menyatakan 
pemerintah belum siap meratifikasi konvensi internasional perlindungan buruh 
migran dan keluarganya. "Kami belum siap dengan konsekuensi perlakuan yang sama 
terhadap tenaga kerja asing yang ada di Indonesia," ujarnya kepada Tempo di 
kantornya Jumat (20/10) lalu.

Konvensi itu dideklarasikan di New York pada 18 Desember 1990 dan diberlakukan 
sebagai hukum pada 1 Juli 2003. Saat ini sudah 34 negara meratifikasi konvensi 
itu. Nikaragua adalah negara terakhir yang ikut menandatangani ratifikasi itu, 
pada 26 Oktober 2005.

Menanggapi hal itu, analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan 
pemerintah tidak punya inisiatif untuk melindungi buruh migran. Terbukti, tidak 
ada keputusan politik untuk meratifikasi konvensi itu menjadi hukum nasional. 
"Mereka lebih mengacu pada paradigma ekonomi daripada perlindungan hak asasi 
manusia," ujar Wahyu saat dihubungi kemarin

Menurut dia, jika konvensi itu diratifikasi, pemerintah memiliki potensi 
perlindungan buruh migran secara terintegrasi, yakni bisa menjadi bagian sistem 
perlindungan di Komite Perlindungan Hak-hak Buruh Migran di Perserikatan 
Bangsa-Bangsa. "Juga bisa melakukan komplain hak asasi antarnegara jika ada 
perlakuan tidak baik terhadap buruh migran Indonesia," katanya. 

NUR AINI 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke