REFLEKSI: Apakah dalam politik pemerintah RI arti dari "belum siap" adalah "belum mau" ataukah "tidak akan mau"? Jangan dilupakan bahwa pengririman buruh migran keluar negeri adalah atas inistaif Departemen Perburuhan dibawah kekuasaan menteri mantan Admiral Sudomo. Tujuan utama pengiriman TKI/TKW ketika itu ialah ke negeri-negeri di Timur Tengah. Pengiriman buruh kasar ini bukan baru saja tahun lalu atau lima tahun lalu, tetapi sudah mencapai kurang lebih 20 tahun.Jadi kalau belum tentunya menjadi tandatanja besar. Masih ingat kunjungan presiden SBY dan delegasi ke Timur Tengah beberapa bulan silam? Kunjungan itu tidak mempunyai agenda perjanjian bilateral untuk melindungi buruh Indonesia di negeri-negeri yang dikunjungi.. Jadi bila belum siap teken mungkin saja kantong penguasa belum cukup dan tentunya tak pernah akan cukup.
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/10/29/brk,20061029-86739,id.html Pemerintah Belum Siap Teken Konvensi Buruh Migran Minggu, 29 Oktober 2006 | 23:37 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Made Arka menyatakan pemerintah belum siap meratifikasi konvensi internasional perlindungan buruh migran dan keluarganya. "Kami belum siap dengan konsekuensi perlakuan yang sama terhadap tenaga kerja asing yang ada di Indonesia," ujarnya kepada Tempo di kantornya Jumat (20/10) lalu. Konvensi itu dideklarasikan di New York pada 18 Desember 1990 dan diberlakukan sebagai hukum pada 1 Juli 2003. Saat ini sudah 34 negara meratifikasi konvensi itu. Nikaragua adalah negara terakhir yang ikut menandatangani ratifikasi itu, pada 26 Oktober 2005. Menanggapi hal itu, analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pemerintah tidak punya inisiatif untuk melindungi buruh migran. Terbukti, tidak ada keputusan politik untuk meratifikasi konvensi itu menjadi hukum nasional. "Mereka lebih mengacu pada paradigma ekonomi daripada perlindungan hak asasi manusia," ujar Wahyu saat dihubungi kemarin Menurut dia, jika konvensi itu diratifikasi, pemerintah memiliki potensi perlindungan buruh migran secara terintegrasi, yakni bisa menjadi bagian sistem perlindungan di Komite Perlindungan Hak-hak Buruh Migran di Perserikatan Bangsa-Bangsa. "Juga bisa melakukan komplain hak asasi antarnegara jika ada perlakuan tidak baik terhadap buruh migran Indonesia," katanya. NUR AINI [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
