http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=270292&kat_id=19
Kamis, 02 Nopember 2006
Universitas Sebagai Public Good
Oleh : Azyumardi Azra
Kontroversi dan perdebatan tentang rencana perubahan kelembagaan universitas
atau pendidikan tinggi umumnya menjadi badan hukum pendidikan (BHP) masih
berlanjut. Dalam beberapa tahun terakhir ini, memang sebuah rancangan
undang-undang (RUU) tentang perubahan kelembagaan universitas menjadi BHP telah
dirumuskan dan dibahas di kalangan perguruan tinggi, maupun kalangan lainnya,
khususnya DPR. Tetapi, tampaknya, kian dikaji kian meningkat pula kontroversi
tersebut.
Kalangan penentang RUU BHP mencemaskan perubahan perguruan tinggi menjadi BHP
sebagai kecenderungan lebih lanjut dari komodifikasi dan komersialisasi
pendidikan. Kecemasan yang berlanjut menjadi penentangan terhadap konsep BHP
itu pada dasarnya bersumber dari pengamatan kalangan publik atas pengalaman
beberapa universitas negeri yang sejak tahun 2000 berubah menjadi badan hukum
milik negara (BHMN). Kini ada tujuh perguruan tinggi negeri yang telah menjadi
BHMN: UI, ITB, UGM, IPB, UPI, USU, dan terakhir Universitas Airlangga.
Meski niat dan tujuan perubahan universitas negeri tersebut menjadi BHMN,
antara lain, adalah untuk membuat mereka menjadi lebih otonom dalam berbagai
aspek pengelolaannya, tetapi apa yang dilihat publik adalah kian meningkatnya
berbagai pembiayaan untuk belajar di perguruan tinggi negeri BHMN, khususnya.
Karena itulah, banyak kalangan publik melihat bahwa perubahan tersebut tidak
lain hanyalah komodifikasi dan komersialisasi pendidikan tinggi, khususnya yang
diselenggarakan negara melalui perguruan tinggi negeri.
Kecenderungan pendidikan tinggi menjadi sebuah komoditas yang mencakup proses
komersialisasi dan bahkan 'marketization' pada dasarnya bertentangan dengan
gagasan, wacana, dan konsep tentang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi,
sebagai sebuah public good, kebajikan publik. Pendidikan tinggi khususnya dalam
konteks sebagai sebuah public good memang bertugas bukan hanya untuk
melaksanakan proses transfer dan transmisi ilmu pengetahuan dan keahlian,
tetapi juga membentuk kepribadian dan watak anak didik dan bangsa.
Dalam konteks Indonesia, pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sebagai public
good bisa terlihat antara lain dari tujuan pendidikan itu sendiri. Misalnya,
pendidikan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan
keterampilan guna mencapai tingkat dan harkat kehidupan lebih baik. Lebih jauh,
pendidikan juga bertujuan untuk mengembangkan semangat patriotisme dan
kebangsaan, cinta Tanah Air, solidaritas sosial, dan orientasi masa depan.
Begitu luhur dan mulianya; pendidikan sebagai public good tidak hanya
bermanfaat bagi individu-individu, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan
negara secara keseluruhan.
Universitas di Tanah Air sebagai public good terlihat dari tugas pokoknya yaitu
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sehingga
para lulusannya dapat menjadi SDM yang unggul. Dan universitas lebih-lebih lagi
menjadi public good ketika ia juga diharapkan menjadi kekuatan moral dalam
mendukung pembangunan nasional.
Karena itu, sebagai public good semestinyalah pendidikan, termasuk pendidikan
tinggi, menjadi tanggung jawab negara, tidak hanya dari segi kurikulum, tetapi
juga dalam pembiayaannya. Masih dalam kerangka berpikir itu, negara seharusnya
tidak membiarkan public good menjadi komoditas, dan melepaskannya kepada hukum
pasar yang cenderung membuatnya menjadi entitas swasta (private entity) belaka.
Proses-proses ini tidak lain hanya membawa pendidikan tinggi ke arah
marketization dan komodifikasi.
Inilah keprihatinan publik. Dan, keprihatinan tersebut tidak hanya berkembang
di Indonesia, tapi juga di hampir seluruh kawasan dunia. Gejala transisi
pendidikan tinggi sebagai public good menjadi private entity yang melibatkan
proses marketization dan komodifikasi juga telah lebih dahulu dan kini sedang
dan terus berlangsung semakin lebih intens di berbagai penjuru dunia.
Saya beruntung diundang terlibat dalam pembahasan berbagai wacana tentang
subjek ini dalam Senior Seminar yang diselenggarakan East-West Center,
Honolulu, Hawaii, pada 6-11 September 2006. Senior Seminar yang bertajuk ''The
Tension between Education as a Public Good and Education as a Private
Commodity'' merupakan bagian dari The International Forum for Education 2020
East-West Center, untuk mengantisipasi perkembangan pendidikan dalam beberapa
dasawarsa mendatang. Mempresentasikan makalah tentang pengalaman pendidikan
tinggi Indonesia dalam transisi seperti itu, saya melihat kompleksitas dalam
dinamika pendidikan tinggi di berbagai tempat di muka bumi ini.
Di tengah kompleksitas itu, satu hal kelihatannya sulit dielakkan; universitas
tetap mengemban amanah sebagai public good. Universitas boleh saja menjadi
milik pemerintah maupun swasta, tetapi misi dan tujuannya untuk mencapai public
good tidak dikorbankan begitu saja. Dalam konteks terakhir ini, maka diperlukan
pemikiran dan langkah terobosan di mana perubahan kelembagaan yang terjadi,
misalnya menjadi BHMN atau BHP, tidak merugikan tugas mulia universitas sebagai
sebuah public good.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/