http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=55725

Jumat, 3 November 2006



Paspor Tidak Perlu SBKRI Lagi
Pencantuman Konghucu Sah

Oleh: Hamka Saptono dan Budi Yoyok,-  Pontianak, -Surat Bukti Kewarganegaraan 
Republik Indonesia (SBKRI) tidak lagi menjadi alangan bagi warga Tionghoa yang 
berdomisili di Indonesia untuk mendapatkan paspor. Jaminan itu tertuang dalam 
UU No 12 Tahun 2006 dan Kantor Imigrasi Pontianak berjanji mengawalnya. 
UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menjamin, warga keturunan 
Tionghoa yang berdomisili di Indonesia berhak mendapatkan paspor tanpa harus 
melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBKRI). 

Kasi Lantaskim Imigrasi Kalbar, Drs Bintardjo, B,MH juga menjamin persyaratan 
tersebut bagi warga Tionghoa penduduk Kalimantan Barat. "Untuk anak hasil 
perkawinan silang yang berumur di bawah 17 tahun sudah bisa diberikan paspor," 
terang Bintardjo, ditemui Equator di ruang kerjanya, Kamis (2/11) kemarin. 

Penegasan itu dikemukakannya sesuai dengan peraturan baru tentang 
kewarganegaraan. "Pihak Imigrasi Kalbar sudah tidak lagi memberlakukan 
ketentuan melampirkan SBKRI seperti dahulu lagi bagi pemohon paspor dari warga 
negara keturunan," tambahnya. 

Pemberlakuan tersebut terang Bintardjo sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan 
oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ditegaskan, persyaratan permohonan paspor 
tidak lagi diskriminatif, dalam arti semua warga negara RI diperlakukan sama. 

"Kita perlu pertanyakan apakah warga keturunan tersebut benar-benar masuk dalam 
status warga Indonesia atau bukan. Masalahnya, warga Tionghoa atau keturunan 
bukan hanya di Indonesia saja, tetapi di negara lain juga ada," kata Bintardjo. 

Ketika ditanya mengenai lonjakan permintaan pembuatan paspor selepas Lebaran, 
Bintardjo menuturkan, untuk beberapa minggu ini belum ada kenaikan yang 
signifikan. "Usai Lebaran masih standarlah yang membuat paspor seperti hari 
biasa," jelas Bintardjo. 

Mengenai pemohon yang kerap ditolak untuk pembuatan paspor, Kantor Imigrasi 
berpatokan pada peraturan sesuai dengan perintah yang diberikan Direktorat 
Jenderal No F-I2-0310-801 tentang pelayanan Paspor RI. "Sekarang kita sudah 
mempunyai dasar hukumnya dalam penolakan pembuatan paspor," katanya. 

Penolakan tersebut dilakukan karena pihak Imigrasi melihat pemohon membuat 
paspor ada indikasi yang bersangkutan hendak bekerja di luar negeri. "Tes 
wawancaralah yang menentukan dan kita dapat mengetahui benar tidaknya alasan 
mereka memohon untuk mendapatkan paspor," kata Bintardjo. 

Terhitung September 2006, penolakan pembuatan paspor ada sekitar 75 buku 
permohonan dan hal itu mengalami kenaikan. Mengingat untuk bulan Agustus saja 
sebanyak 26 orang yang ditolak mengajukan pembuatan paspor. 

Meskipun demikian pihak Imigrasi juga memberikan pengecualian, jika pemohon 
bisa melengkapi data-datanya lebih lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan 
alasan untuk kepemilikan passport tersebut maka tidak ada halangan bagi mereka 
untuk memilikinya. "Ini juga akan kita berlakukan kepada warga Tionghoa 
sebagaimana kita berlakukan kepada warga negara Indonesia lainnya," jelas 
Bintardjo lagi. 

Kedua DPRD Kalbar, Zulfadhli mengatakan, dari dahulu pihaknya sudah melakukan 
pengawasan atas perilaku diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat terhadap 
warga Tionghoa maupun pemeluk Konghucu. Hal tersebut pernah ditangani oleh DPRD 
di Kantor Imigrasi ketika mengurusi masalah paspor. 

"Kita selalu mengawasi itu. Apalagi kepercayaan Konghucu telah diakui sebagai 
agama resmi di Indonesia, DPRD akan lebih tegas lagi memonitor perilaku 
aparatur pemerintahan terhadap mereka," kata Zulfadhli. 

Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak baik dalam pembuatan identitas 
atau hak mereka sebagai warga negara Indonesia, akan dilakukan tindakan tegas 
kepada instansi bersangkutan. 

Menurutnya, instansi atau pejabat yang melakukan diskriminasi akan diberikan 
tindakan dalam bentuk proses hukum dan pasti ada sanksinya berdasarkan 
undang-undang yang berlaku. "Kita tidak main-main dalam masalah ini untuk 
memberikan tindakan kepada pejabat yang melakukan diskriminasi. Ini dilakukan 
karena warga Tionghoa atau Konghucu juga memiliki hak yang sama seperti warga 
negara lainnya semenjak kepercayaannya diakui di Indonesia," ungkap Zulfadli. (*


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke