http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=55725
Jumat, 3 November 2006 Paspor Tidak Perlu SBKRI Lagi Pencantuman Konghucu Sah Oleh: Hamka Saptono dan Budi Yoyok,- Pontianak, -Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) tidak lagi menjadi alangan bagi warga Tionghoa yang berdomisili di Indonesia untuk mendapatkan paspor. Jaminan itu tertuang dalam UU No 12 Tahun 2006 dan Kantor Imigrasi Pontianak berjanji mengawalnya. UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menjamin, warga keturunan Tionghoa yang berdomisili di Indonesia berhak mendapatkan paspor tanpa harus melampirkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBKRI). Kasi Lantaskim Imigrasi Kalbar, Drs Bintardjo, B,MH juga menjamin persyaratan tersebut bagi warga Tionghoa penduduk Kalimantan Barat. "Untuk anak hasil perkawinan silang yang berumur di bawah 17 tahun sudah bisa diberikan paspor," terang Bintardjo, ditemui Equator di ruang kerjanya, Kamis (2/11) kemarin. Penegasan itu dikemukakannya sesuai dengan peraturan baru tentang kewarganegaraan. "Pihak Imigrasi Kalbar sudah tidak lagi memberlakukan ketentuan melampirkan SBKRI seperti dahulu lagi bagi pemohon paspor dari warga negara keturunan," tambahnya. Pemberlakuan tersebut terang Bintardjo sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ditegaskan, persyaratan permohonan paspor tidak lagi diskriminatif, dalam arti semua warga negara RI diperlakukan sama. "Kita perlu pertanyakan apakah warga keturunan tersebut benar-benar masuk dalam status warga Indonesia atau bukan. Masalahnya, warga Tionghoa atau keturunan bukan hanya di Indonesia saja, tetapi di negara lain juga ada," kata Bintardjo. Ketika ditanya mengenai lonjakan permintaan pembuatan paspor selepas Lebaran, Bintardjo menuturkan, untuk beberapa minggu ini belum ada kenaikan yang signifikan. "Usai Lebaran masih standarlah yang membuat paspor seperti hari biasa," jelas Bintardjo. Mengenai pemohon yang kerap ditolak untuk pembuatan paspor, Kantor Imigrasi berpatokan pada peraturan sesuai dengan perintah yang diberikan Direktorat Jenderal No F-I2-0310-801 tentang pelayanan Paspor RI. "Sekarang kita sudah mempunyai dasar hukumnya dalam penolakan pembuatan paspor," katanya. Penolakan tersebut dilakukan karena pihak Imigrasi melihat pemohon membuat paspor ada indikasi yang bersangkutan hendak bekerja di luar negeri. "Tes wawancaralah yang menentukan dan kita dapat mengetahui benar tidaknya alasan mereka memohon untuk mendapatkan paspor," kata Bintardjo. Terhitung September 2006, penolakan pembuatan paspor ada sekitar 75 buku permohonan dan hal itu mengalami kenaikan. Mengingat untuk bulan Agustus saja sebanyak 26 orang yang ditolak mengajukan pembuatan paspor. Meskipun demikian pihak Imigrasi juga memberikan pengecualian, jika pemohon bisa melengkapi data-datanya lebih lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan alasan untuk kepemilikan passport tersebut maka tidak ada halangan bagi mereka untuk memilikinya. "Ini juga akan kita berlakukan kepada warga Tionghoa sebagaimana kita berlakukan kepada warga negara Indonesia lainnya," jelas Bintardjo lagi. Kedua DPRD Kalbar, Zulfadhli mengatakan, dari dahulu pihaknya sudah melakukan pengawasan atas perilaku diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat terhadap warga Tionghoa maupun pemeluk Konghucu. Hal tersebut pernah ditangani oleh DPRD di Kantor Imigrasi ketika mengurusi masalah paspor. "Kita selalu mengawasi itu. Apalagi kepercayaan Konghucu telah diakui sebagai agama resmi di Indonesia, DPRD akan lebih tegas lagi memonitor perilaku aparatur pemerintahan terhadap mereka," kata Zulfadhli. Apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak baik dalam pembuatan identitas atau hak mereka sebagai warga negara Indonesia, akan dilakukan tindakan tegas kepada instansi bersangkutan. Menurutnya, instansi atau pejabat yang melakukan diskriminasi akan diberikan tindakan dalam bentuk proses hukum dan pasti ada sanksinya berdasarkan undang-undang yang berlaku. "Kita tidak main-main dalam masalah ini untuk memberikan tindakan kepada pejabat yang melakukan diskriminasi. Ini dilakukan karena warga Tionghoa atau Konghucu juga memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya semenjak kepercayaannya diakui di Indonesia," ungkap Zulfadli. (* [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
