http://www.equator-news.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=55726
Jumat, 3 November 2006 Konghucu Kalbar Diprediksi 80 Persen Depag Perlu Bimas Konghucu Oleh: Ramdan ,- Pontianak, -Jumlah warga Tionghoa Kalbar diperkirakan sebanyak 20 persen. Sebanyak 80 persen dari angka itu diyakini pemeluk agama Konghucu. Seiring terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama No.MA/12/2006 tanggal 24 Januari 2006 bahwa agama-agama yang dipeluk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu menjadi tugas pemerintah untuk mensosialisasikannya. Demikian ditegaskan Paguyuban Sosial Masyarakat Tionghoa (PSMTI) Kota Singkawang, A Kenny Kumala, kepada Equator Kamis (2/11). "Langkah utama setelah terbit surat edaran itu, pemerintah berkewajiban untuk mensosialisasikannya. Terutama di Depag, penting dibentuk bidang bimbingan masyarakat agama Konghucu. Sehingga sosialisasi itu berjalan kontinu," paparnya. Tak hanya itu, termasuk kewajiban pemerintah memberlakukan pencantuman Konghucu dalam setiap administrasi kependudukan. Hal ini sudah jelas berdasarkan Surat Edaran Mendagri kepada seluruh kepala daerah, No.470/336/SJ tertanggal 24 Februari 2006. Perintah Mendagri ini diberlakukan secara serentak mulai 1 April 2006. Sebagai informasi, guna lebih memperkuat legalitas Konghucu dalam sistem administrasi kependudukan, Mendagri tengah membahas RUU tentang Administrasi Kependudukan bersama DPR. Pembahasan sudah memasuki tahap sinkronisasi yang diupayakan dalam waktu dekat akan disahkan. RUU itu memuat sejumlah sanksi kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertindak diskriminasi. Sanksi bersifat administrasi dan pidana, diatur dalam PP No.30/1980 tentang Disiplin PNS. "Semuanya sudah jelas menjadi landasan hukum sebagai acuan bagi para pejabat instansi. Dalam sosialisasi ini paling penting bagi instansi-instansi rawan seperti Catatan Sipil, Imigrasi, kecamatan hingga kelurahan," paparnya. Selain pemerintah, Penasihat Pusat Forum Komunikasi Etnis Tionghoa ini mengingatkan, sosialisasi juga menjadi tugas kalangan mereka. Termasuk PSMTI yang mesti secara gencar memberitakan kabar gembira ini bagi kalangan Tionghoa. "Di tingkat pemerintah khususnya Depag agak sulit. Apalagi Bimas Konghucu belum terbentuk, sedangkan itu adalah ujung tombak," timpalnya. Menurut Komisi D DPRD Kalbar yang salah satunya membidangi aspek agama ini menekankan, sosialisasi perlu waktu setengah hingga setahun. Tugas pemerintah membentuk tim sosialisasi itu hingga tingkat paling bawah. "Paling bertanggung jawab adalah pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga RT," tandasnya. Depag juga diingatkan agar waktunya membuka peluang penerimaan PNS dengan menambah jumlah penganut agama Konghucu. Sehingga terjadi penyisihan antara agama Budha dan Konghucu nantinya. "Selama ini, kedekatan bagi orang Tionghoa, kalau tidak menganut agama Budha mereka memeluk agama Kristen. Hanya masalahnya, penganut Tri Dharma kurang memberi peluang kepada Konghucu, kekhawatiran penganutnya berkurang. Ini yang menjadi persoalan," timpalnya. Untuk memilah penganut agama Budha dan Konghucu, bisa melihat akar budaya masing-masing. Selain tata cara makanan juga ritual keagamaan yang dilangsungkan. Misalnya Budha berasal dari Tibet, sembahyang mereka dikenal istilah Pai Fud yang tidak memakan daging-dagingan alias vegetarian. Sedangkan Konghucu berasal dari Tiongkok yang di dunia dikenal dengan sebutan Confusian. Sembahyangnya dikenal istilah Pai Sin. Boleh makan daging-dagingan. "Jadi, angka pasti penganut Konghucu di Kalbar maupun di Indonesia dapat ditelusuri," jelasnya [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
