http://www.suarapembaruan.com/News/2006/11/06/Nasional/nas06.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Sebelas Koruptor Bisa Kabur di Era Yudhoyono
 

[JAKARTA] Setidaknya sebelas koruptor mampu kabur sepanjang dua tahun masa 
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal Yudhoyono sudah 
membentuk sejumlah instrumen, seperti Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi 
dan sejumlah tim pemberantasan korupsi dan pemburuan koruptor, yang seharusnya 
mampu mencegah koruptor lari. 

"Ini jelas membuktikan lemahnya aparatur penegak hukum dan tidak jalannya 
Inpres yang dikeluarkan Yudhoyono," ujar Koordinator Program Moni-toring Hukum 
dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada Pembaruan 
di Jakarta, Sabtu (4/11). 

Hal senada diungkapkan Direktur LBH Jakarta, Asfinawati. Kebijakan Yudhoyono 
soal korupsi lebih banyak melalui pendekatan instrumen. Seperti membuat Inpres 
dan membentuk tim-tim pemberantasan korupsi. Sementara dia tidak melihat 
keefektifannya. 

"Seharusnya dia buat kebijakan yang bisa diukur, peningkatan sistem dan hasil. 
Kalau sekarang ini lip service belaka. Hanya ada di tatanan kebijakan," 
tuturnya. 

Seharusnya banyak agenda yang bisa dijalani. Paling tidak membenahi aparat di 
bawah presiden. Bisa dievaluasi, di mana saja titik-titik para koruptor bisa 
kabur. Apakah di tingkat kepolisian, imigrasi (Departemen Hukum dan HAM), atau 
Kejaksaan Agung. 

"Sebetulnya segala daya paksa sudah ada, bisa dengan penahanan, pencekalan, dan 
segala instrumen seperti eksekusi yang cepat. Tetapi ini tidak dilakukan, 
contohnya Tabrani Ismail yang kabur karena lambannya pengiriman keputusan 
Mahkamah Agung ke kejaksaan," ujar Asfinawati. 

Emerson melanjutkan, para koruptor yang kabur di era Yudhoyono itu, bos 
kelompok Texmaco Marimutu Sinivasan (tersangka perkara dugaan korupsi di Bank 
Muamalat), Direktur Utama PT Great River, Sunjoto Tanudjaja dalam kasus 
pembelian obligasi senilai Rp 50 miliar serta pemberian fasilitas kredit modal 
kerja dan kredit investasi kepada PT Great River sebesar Rp 265 miliar. 

Kemudian mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Tabrani Ismail. Tabrani 
merupakan terpidana enam tahun penjara perkara korupsi proyek Export Oriented 
Refinery (Exor) I Pertamina US$ 189,5 juta. 

Lalu, Dirut PT Siak Zamrud Pusako, Nader Taher yang terlibat perkara korupsi di 
Bank Mandiri senilai Rp 24 miliar. Selain itu, lima orang mantan direktur dan 
komisaris PT Mitra Bangun Griya, Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Thomas 
Suyatno, Gunawan Setiadi, dan Tjiandra Widjaja Wong. Lima orang ini terlibat 
korupsi sewa aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp 60 
miliar. 

Ada lagi, koruptor pembobolan BRI Senen dan Pasar Tanah Abang Rp.180,55 miliar, 
Hartono Tjahjadjaja, dan mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi, terpidana 
kasus korupsi yang sudah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri 
Serang. 

Emerson menilai, lolosnya Marimutu karena tidak sigapnya Kejaksaan Agung 
mengantisipasi kaburnya tersangka. 

"Kepergian Marimutu hanyalah sesaat sebelum surat cekal turun setelah berkas 
dinyatakan sempurna," ujar Emerson. 

Dikatakan, Direktur Utama PT Multi Karsa Utama itu pergi ke Singapura pada 15 
Maret 2006, sementara surat cekal baru turun dari Kejagung dua hari sesudahnya 
yaitu pada 17 Maret 2006. 

Menurut Emerson, lolosnya Marimutu tidak jauh beda dengan lolosnya bos Great 
River, Sunjoto. Sebelum diperiksa, Sunjoto berhasil kabur. 

Padahal, sebelum dinyatakan buron, dia sudah di-cekal oleh Badan Penga- was 
Pasar Modal sejak 25 November 2005. 

"Namun pencekalan ini bukan jaminan dia belum keluar negeri karena pengawasan 
keluar masuk orang di negara ini kenyataannya memang lemah," tambah Emerson. 

Sementara untuk Tabrani, menurut Emerson, dia berhasil kabur sebelum dieksekusi 
Kejaksaan Jakarta Pusat. 

"Yang ikut mendukung larinya Tabrani adalah molornya eksekusi putusan 
pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Masalah ini bisa terkait 
birokrasi yang ruwet, ataupun memang karena kelambanan MA atau kejaksaan," 
tutur Emerson. [Y-4] 


Last modified: 6/11/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke