http://www.suarapembaruan.com/News/2006/11/11/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
--------------------------------------------------------------------------------

Solusi Poso dari Segi Hukum dan Etis Teologis

 

Jahenos Saragih 

UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 secara tegas mengatakan, "Segala warga negara 
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum 
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". 

Dari jiwa dan semangat pasal ini, menegaskan bahwa negara RI adalah negara 
hukum bukan negara agama atau negara sekuler. Ini juga berarti di hadapan hukum 
tidak ada satu orang pun yang pilih kasih dan pilih tebang tanpa membedakan 
status, jabatan, termasuk itu presiden sekalipun, semua sama di hadapan hukum. 
Hukum sebagai "panglima atau benteng terakhir" untuk menyelesaikan setiap 
persoalan yang berhubungan dengan kasus hukum. 

Namun realitasnya di lapangan sungguh banyak kasus-kasus hukum yang tidak 
diselesaikan secara hukum yang benar dan adil. Hukum seringkali digunakan 
sebagai komoditas politik orang yang berkuasa, berpengaruh dan berduit. 

Sehingga hasilnya bukan negara hukum lagi tetapi negara "hukum rimba", artinya 
siapa yang kuat, punya uang, dan berkuasa dialah yang menang. Di hutan 
belantara raja yang kuat tentunya adalah binatang harimau dan singa dan di 
negara "hukum rimba" yang berkuasa adalah "manusia harimau dan manusia singa". 
Sebut saja salah satu contoh kasus hukum, yang berhubungan dengan kerusuhan 
Poso, yang tidak tuntas sampai sekarang. Kita lihat, peristiwa yang sama dan 
sebangun tetap saja berulang kembali. 

Keledai (hewan) yang tidak berpikir, lugu dan bodoh pun tidak pernah dan tidak 
mau jatuh ke dalam lubang yang sama untuk yang kedua kalinya, apalagi manusia 
yang berpikir, berotak, beragama dan berbudaya pasti tak mau jatuh ke dalam 
lubang yang sama berkali-kali. Bangsa ini, katanya bangsa yang menjunjung 
tinggi hukum, bangsa yang religius, bangsa yang beradab dan bangsa yang sangat 
rajin mengikuti upacara ritual agamanya masing-masing, bangsa yang mengajarkan 
damai, kasih dan persahabatan, namun kenyataannya, justru mengorbankan nyawa 
orang lain demi kepentingan-kepentingan tertentu. 

Kematian Pendeta Susianti Tinulele sudah lebih dua tahun yang lalu, peristiwa 
yang sama di kota yang sama dan pendeta dari gereja yang sama, terjadi lagi 
terhadap Pendeta Irianto Kongkoli. Bedanya, penembakan terhadap Susianti 
terjadi ketika dia berkotbah di atas mimbar sedangkan pendeta Irianto Kongkoli, 
Ketua Sinode GKST, ditembak di kawasan perbelanjaan Monginsidi Senin (16/10). 

Kita masih ingat, satu bulan sebelum kematian Pendeta Susianti, 18 Juni 2004, 
telah terjadi peristiwa penembakan Jaksa Ferry Silalahi SH, LLH, Rabu, 26 Mei 
2004, pukul 22.30 WITA seusai memimpin kebaktian di rumah rekannya pengacara 
Thomas Thalau SH. Sebelumnya, kasus pertama dialami Bendahara Umum GKST R 
Tadjoja di Poso pesisir. Di tempat dan daerah yang sama, kita juga mengingat 
perjuangan Pendeta Rinaldy Damanik, yang waktu itu menjabat sebagai Sekum 
Majelis Sinode GKST dan Ketua Crisis Center GKST. 

Dia ikut menandatangani Perdamaian Malino untuk Poso, dan dia pernah ditahan di 
Mabes Polri Jakarta dengan tuduhan menyimpan senjata di mobilnya. Dalam 
pengakuannya ketika kami berkunjung ke sel tahanannya di Mabes Polri Jakarta, 
itu semua "rekayasa" tetapi apa boleh buat sanksi dan vonis hukuman tetap saja 
dijatuhkan kepadanya. Bahkan menurut kesaksian Ketua Sinode pada saat itu, 
peristiwa yang hampir sama sudah 17 kali terjadi tetapi tak satu pun 
dituntaskan sesuai yang diharapkan. 

Bulan dan tahun terus berjalan, Indonesia bahkan dunia dihentakkan dengan 
peristiwa eksekusi hukuman mati Tibo Cs. Dari rentetan peristiwa demi peristiwa 
ini, timbul pertanyaan besar, ada apa dengan masalah di Poso sehingga 
persoalannya tidak dapat tuntas sampai sekarang? Sebuah koran lokal, 18 Oktober 
2006 lalu menuliskan berita, "Pendeta Damanik: Saya siap ditembak sebagai 
tumbal dengan syarat Sulteng aman". Pernyataan Pendeta Damanik ini menunjukkan 
masalah demi masalah yang dihadapi di Palu, Poso, Sulteng sungguh luar biasa. 
Beliau mengatakan lagi bahwa tindakan penembakan ini sudah keterlaluan dan 
menelan banyak korban. 

Damanik menyesalkan pernyataan Gubernur HB Paliodja yang menyebutkan kematian 
Pendeta Kongkoli terkait dengan eksekusi, menurut Damanik penyebab kematian 
Kongkoli adalah karena pemerintah dan aparat keamanan tidak mampu memberikan 
jaminan keamanan kepada masyarakat. Saya sangat setuju dengan pernyataan 
Pendeta Rinaldy tersebut karena pemerintah dan aparat keamananlah yang 
seharusnya sangat bertanggung jawab atas peristiwa ini. 


Sudah Bosan 

Anak bangsa ini sebenarnya sudah bosan dengan janji-janji, statemen-statemen 
dari berbagai instansi pemerintah (pusat dan daerah) dan instansi lembaga 
keagamaan, partai politik dan lain sebagainya yang hanya dengan kalimat-kalimat 
klise mengatakan: "Prihatin, menyesalkan, mengutuk keras, mendesak pemerintah 
untuk mengusut tuntas", dan semacamnya, tanpa membuktikan secara konkret janji 
dan statemen tersebut. 

Atau dengan kata lain aparat mengatakan dengan kalimat: "penembak memakai 
penutup wajah", "memakai pistol colt", "pelaku berhasil diindentifikasi", 
"penembakan Pendeta terkait dengan eksekusi Tibo Cs", "pelakunya pura-pura 
polisi", "kelompok Hasanuddin diduga dalangi penembakan Pendeta Irianto". 
Anehnya lagi, istri Pendeta Irianto diperiksa, sementara pada kesempatan yang 
lain Poso kembali diguncang ledakan bom. 

Kalau sikap-sikap lembaga pemerintahan, keagamaan, dan parpol yang lain hanya 
tetap saja seperti ini dan tidak berani tegas menangkap dan menuntut pelaku 
beserta otak intelektual yang menjadi dalang di balik kerusuhan ini maka sampai 
kiamat pun kasus Poso tidak akan pernah tuntas. 

Sepertinya, tindakan penembakan misterius ini dan ledakan bom yang tidak 
henti-hentinya sudah diskenariokan secara rapi dan sistematis, yang dilakukan 
oleh orang- orang tertentu atau kelompok-kelompok tertentu dengan maksud-maksud 
tertentu pula. Mengapa terkesan aparat pemerintah seolah- olah ragu menindak 
tegas sesuai dengan hukum yang berlaku? Atau apakah rentetan peristiwa ini 
sudah merupakan "proyek" yang terus-menerus dipelihara bahkan intensitasnya 
semakin ditingkatkan? 

Mudah-mudahan asumsi ini salah, tetapi jika benar, alangkah "biadabnya" (maaf) 
pelaku-pelaku dan otak intelektual di balik kasus itu, yang sangat tidak 
berperikemanusian, tega menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan 
tertentu dan kepuasan "kebinatangan" (maaf) sesaat. Aparat penegak hukum 
(polisi, jaksa, dan hakim) yang berkompeten dalam hal ini, harus 
menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia. 

Dari segi aspek etis teologisnya, saya ingatkan bahwa manusia dapat dibohongi, 
hukum dapat direkayasa dengan kekuasaan dan uang, tetapi satu hal yang pasti 
hati nurani dan pertanggungjawaban vertikal tidak dapat dibohongi dan 
disembunyikan. Tuhan yang kita percayai dan yakini adalah Tuhan yang Maha Tahu, 
Maka Kuasa dan Maha Besar, yang melihat dengan jelas segala skenario busuk dan 
kemunafikan. Kalau negara kita betul-betul masih negara hukum dan bukan negara 
"hukum rimba" maka tidak ada pilihan lain pemerintah beserta aparatnya harus 
menjadikan hukum sebagai panglima dan benteng terakhir untuk menyelesaikan 
kasus-kasus hukum yang terjadi di Indonesia. 


Penulis adalah Dosen STT Abdi Sabda Medan, Mantan Ketua PGI-W Lampung 


Last modified: 11/11/06

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke