Poligami Menyangkut Pelanggaran Hukum & Zinah Menyangkut Hak Pribadi !!!

Kembali masyarakat di Indonesia digoncang sesatnya kepercayaan agama,
se-olah2 Poligami halal dan Zinah diharamkan.  Ajaran agama benar2
merusak cara2 berpikir logis masyarakat Indonesia, kasus inilah yang
menjadi contoh dimana pemerintah mendapat tantangan dalam menegakkan
UU pelarangan Poligamy yang melanggar HAM dan Demokrasi ini.

Yang parah, justru pemimpin2 dan pejabat2 Indonesia itu sendiri yang
tidak memahami beda antara Poligamy dan Zinah.

Tidak seorangpun bisa dihukum karena berzinah, karena berzinah itu
urusan pribadi yang tidak seorangpun diluarnya berhak mencampurinya. 
Memang tak bisa disangkal, berzinah merupakan pelanggaran etika moral
yang tidak disukai masyarakat, namun kita tidak bisa menghukum
siapapun untuk urusan yang dilakukannya atas dasar mau sama mau. 
Kalopun ada pasangannya yang merasa tersinggung, maka yang bisa
dilakukan hanyalah bercerai tidak bisa menuntut untuk ditembak mati
ataupun dihukum penjara, apalagi dihukum rajam.  Berzinah bukan
pelanggaran hukum negara, hal inilah yang harus dicamkan dalam benak
setiap umat Islam di Indonesia.  Ajaran agama boleh mengharamkan, tapi
tak berhak melakukan eksekusi hukuman, karena untuk menghukum
siapapun, eksekusinya hanya melalui pengadilan negara.

Sangat berbeda dengan Poligamy, karena Poligamy perdefinisi merupakan
variasi dari praktek pelacuran.  Dalam setiap negara, kesejahteraan
rakyatnya merupakan tanggung jawab negara.  Oleh karena itu, tidak
mungkin negara memberi jaminan untuk 4 isteri bagi pegawai2nya.  UU
negara sekalipun mewajibkan jaminan isteri kepada semua perusahaan
yang mempekerjakan seseorang.  Namun jaminan isteri hanya untuk satu
isteri bukan untuk 4 isteri.

Tidak bisa dijadikan alasan karena seseorang mampu membiayai 4 orang
isteri menjadikan seseorang boleh beristeri 4.  Suami isteri
kedudukannya sama, tidak ada paham bahwa suami adalah kepala keluarga
karena yang menjadi kepala keluarga adalah suami isteri bukan cuma
isteri.  Ada kalanya suami mendadak lumpuh tidak bisa bekerja cari
nafkah, maka tanggung jawab isterinyalah yang mencari nafkah untuk
menghidupkan suaminya, namun seorang isteri tidak bisa dipaksa untuk
juga menanggung kehidupan isteri2nya yang lain, karena seorang isteri
hanya bertanggung jawab kepada nafkah suaminya, bukan nafkah 4 orang
isterinya.

Tidaklah berbeda, seorang suami harus bertanggung jawab kepada nafkah
isterinya, kalo isterinya lumpuh tak bisa bekerja bukan harus dicerai,
tetap harus sang suami bertanggung jawab kepada nafkah isterinya.

Hidup itu tidak selalu sukses, setiap orang akhirnya menjadi tua,
menjadi pikun, sakit lama, tak bisa kerja, dan hidupnya tergantung
dari pasangannya.

Demikianlah seorang isteri sekalipun, harus berkorban mencari nafkah
untuk suami dan anak2nya dikala suaminya sudah tua atau mendadak pikun
ataupun sakit lumpuh.  NAMUN HARUS DIINGAT, SEORANG ISTERI HANYA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEHIDUPAN DAN NAFKAH SUAMINYA, BUKAN DISERTAI
EMPAT ATAU LIMA ISTERI2NYA YANG LAIN.  Apalagi kalo diantara
isteri2nya yang lain juga ada yang sakit lumpuh tak bisa kerja, mana
ada aturan UU bahwa isteri pertama dan kedua harus menanggung suaminya
yang lumpuh tidak bisa kerja dan juga menanggung isteri ketiga,
keempat, dan kelima karena mereka menganggur tidak bekerja atau juga
lumpuh karena tidak bisa bekerja.

Demikianlah, HAM telah menetapkan kedudukan suami isteri adalah sama,
keduanya sama2 kepala keluarga !!!!  Ajaran Islam yang mendudukan
hanya suami yang menjadi kepala keluarga sudah kadaluwarsa yang tidak
bisa lagi diadopsi dalam negara modern sekarang ini.

Jadi masyarakat di Indonesia memang harus diberi penjelasan bahwa
Poligami memang merupakan pelanggaran Hukum Kriminal, sebaliknya
pezinahaan hanyalah pelanggaran etika moral yang tidak mungkin
dituntut hukuman apapun juga kecuali tuntutan cerai.  Poligami merusak
struktur management maupun administrasi negara maupun swasta dalam
memberi jaminan kesejahteraan keluarga, sedangkan perzinahan tidak
merusak atau merugikan siapapun juga karena resikonya hanyalah
ditanggung pelakunya saja.  Hal inilah yang harus dipahami masyarakat
dan pejabat negara di Indonesia.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



 



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke