http://www.kompas.com/kompas-cetak/0612/12/opini/3166586.htm
Robohnya Undang-undang Kami Asvi Warman Adam Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis (7/12) lalu, membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau UU KKR. Menurut MK, UU KKR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebuah wahana penyelesaian masa lalu yang telah diupayakan sejak tahun 2000 tiba-tiba mati di tengah jalan. Uji materi yang diajukan hanya menyangkut beberapa pasal dari UU KKR, namun MK menghapuskan seluruh isi UU itu. Gagasan pembentukan KKR dimulai sejak masa Presiden Abdurrahman Wahid. Ide awalnya berpusat pada konsep keadilan transisional (transitional justice). Pada masa transisi-dari pemerintahan otoriter menuju demokrasi-tidak semua peristiwa kekerasan masa lalu bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Kalaupun dapat, itu akan memakan waktu lama. Karena itu, dipilih mekanisme KKR yang bersifat ekstra yudisial, melengkapi pengadilan HAM ad hoc yang telah ada sebelumnya. Sebab, tidak semua pelanggaran HAM berat itu dapat diselesaikan melalui pengadilan. KKR melakukan penelitian tentang pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan. Sayang, dalam UU KKR tak ada batas tegas. Namun, karena yang diselidiki adalah pelanggaran HAM oleh bangsa Indonesia terhadap bangsa Indonesia, maka wajar jika itu dimulai sejak proklamasi kemerdekaan. Periodisasi Tidak semua pelanggaran HAM selama 1945-2000 bisa diteliti. Dalam KKR Timor Leste, mereka mendaftar pelanggaran HAM 1975-1999 karena wilayahnya relatif sempit. Dapat ditambahkan, yang terkait KKR hanya kasus yang melibatkan negara. Konflik murni antar-etnis atau perang antarkampung tidak termasuk. Menurut hemat saya, periodisasinya dapat dibagi menjadi 1945-1955, 1956-1965, 1966-1975, 1976-1985, 1986-1995, 1996-2000. Pada setiap interval dekade itu dipilih satu-dua kasus yang menonjol. Kriteria pemilihan kasus minimal tiga, yaitu relevansi, signifikansi, dan keterwakilan. Hanya peristiwa yang relevan dengan pelanggaran HAM yang dimasukkan. Sebagai sejarawan, saya mendukung pembentukan KKR. Dengan demikian, sejarah Indonesia yang gelap dan digelapkan sejak 1945 dapat terungkap. Di sisi lain, langkanya ketersediaan dokumen tertulis yang tampaknya belum menjadi budaya di negeri kita dapat ditanggulangi dengan metode sejarah lisan melalui wawancara terhadap korban dan pelaku. Bagi korban yang sudah berusia 70 hingga 80-an tahun, ini sekaligus menjadi healing atas trauma mereka yang puluhan tahun. Perjalanan panjang UU KKR sebetulnya melalui proses amat panjang dan berliku- liku. Di kalangan aktivis LSM semula ada perbedaan pendapat. Munir (alm) yang memimpin Kontras sempat tidak setuju karena KKR dinilai menciptakan impunitas baru. Demikian pula dengan sebagian korban. Namun, setelah diskusi dan sosialisasi, dicapai kesepahaman. Setelah disusun Departemen Hukum dan HAM, draf RUU ini sempat tertahan lama di Sekretariat Negara. Proses di DPR juga lambat (Juli 2003 sampai Agustus 2004) dan tidak mudah. Fraksi TNI, misalnya, mengusulkan undang-undang itu terbatas rekonsiliasi saja tanpa pengungkapan kebenaran. UU ini akhirnya disetujui DPR dan disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri, September 2004. April 2005 mulai dilakukan seleksi pemilihan anggota KKR. Setelah melewati beberapa tahapan, akhirnya panitia menetapkan 42 orang sebagai calon anggota. Presiden akan memilih 21 orang dari jumlah itu dan menyerahkan kepada DPR. Namun, berbulan-bulan kemudian keputusan belum juga diambil oleh Presiden Yudhoyono. Kritik di koran selalu muncul mendorong pembentukan lembaga ini, namun tidak digubris. Uji materi telah diajukan kepada MK dan tanpa diduga, hasilnya sangat mengenaskan. UU itu telah dibunuh sebelum komisi tersebut sempat terbentuk. Atas keadaan itu, penegakan HAM di Indonesia kembali ke titik nol. Tidak ada lagi yang dapat dilakukan. Di sini mungkin yang disetujui negara dalam rangka menyeret pelanggar HAM berat, hanya sekadar membagi-bagikan stiker di jalanan. Asvi Warman Adam Ahli Peneliti Utama LIPI; International Witness dalam Sidang KKR Timor Leste, Maret 2004 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
