http://www.kompas.com/kompas-cetak/0612/12/opini/3166586.htm

 
Robohnya Undang-undang Kami 


Asvi Warman Adam 

Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis (7/12) lalu, membatalkan Undang-Undang 
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau UU KKR. 

Menurut MK, UU KKR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan 
hukum mengikat. Sebuah wahana penyelesaian masa lalu yang telah diupayakan 
sejak tahun 2000 tiba-tiba mati di tengah jalan. Uji materi yang diajukan hanya 
menyangkut beberapa pasal dari UU KKR, namun MK menghapuskan seluruh isi UU 
itu. 

Gagasan pembentukan KKR dimulai sejak masa Presiden Abdurrahman Wahid. Ide 
awalnya berpusat pada konsep keadilan transisional (transitional justice). 

Pada masa transisi-dari pemerintahan otoriter menuju demokrasi-tidak semua 
peristiwa kekerasan masa lalu bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Kalaupun 
dapat, itu akan memakan waktu lama. Karena itu, dipilih mekanisme KKR yang 
bersifat ekstra yudisial, melengkapi pengadilan HAM ad hoc yang telah ada 
sebelumnya. Sebab, tidak semua pelanggaran HAM berat itu dapat diselesaikan 
melalui pengadilan. 

KKR melakukan penelitian tentang pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU 
Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan. Sayang, dalam UU KKR tak ada 
batas tegas. Namun, karena yang diselidiki adalah pelanggaran HAM oleh bangsa 
Indonesia terhadap bangsa Indonesia, maka wajar jika itu dimulai sejak 
proklamasi kemerdekaan. 

Periodisasi 

Tidak semua pelanggaran HAM selama 1945-2000 bisa diteliti. Dalam KKR Timor 
Leste, mereka mendaftar pelanggaran HAM 1975-1999 karena wilayahnya relatif 
sempit. Dapat ditambahkan, yang terkait KKR hanya kasus yang melibatkan negara. 
Konflik murni antar-etnis atau perang antarkampung tidak termasuk. 

Menurut hemat saya, periodisasinya dapat dibagi menjadi 1945-1955, 1956-1965, 
1966-1975, 1976-1985, 1986-1995, 1996-2000. Pada setiap interval dekade itu 
dipilih satu-dua kasus yang menonjol. Kriteria pemilihan kasus minimal tiga, 
yaitu relevansi, signifikansi, dan keterwakilan. Hanya peristiwa yang relevan 
dengan pelanggaran HAM yang dimasukkan. 

Sebagai sejarawan, saya mendukung pembentukan KKR. Dengan demikian, sejarah 
Indonesia yang gelap dan digelapkan sejak 1945 dapat terungkap. 

Di sisi lain, langkanya ketersediaan dokumen tertulis yang tampaknya belum 
menjadi budaya di negeri kita dapat ditanggulangi dengan metode sejarah lisan 
melalui wawancara terhadap korban dan pelaku. Bagi korban yang sudah berusia 70 
hingga 80-an tahun, ini sekaligus menjadi healing atas trauma mereka yang 
puluhan tahun. 

Perjalanan panjang 

UU KKR sebetulnya melalui proses amat panjang dan berliku- liku. Di kalangan 
aktivis LSM semula ada perbedaan pendapat. Munir (alm) yang memimpin Kontras 
sempat tidak setuju karena KKR dinilai menciptakan impunitas baru. Demikian 
pula dengan sebagian korban. Namun, setelah diskusi dan sosialisasi, dicapai 
kesepahaman. Setelah disusun Departemen Hukum dan HAM, draf RUU ini sempat 
tertahan lama di Sekretariat Negara. Proses di DPR juga lambat (Juli 2003 
sampai Agustus 2004) dan tidak mudah. Fraksi TNI, misalnya, mengusulkan 
undang-undang itu terbatas rekonsiliasi saja tanpa pengungkapan kebenaran. UU 
ini akhirnya disetujui DPR dan disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri, 
September 2004. 

April 2005 mulai dilakukan seleksi pemilihan anggota KKR. Setelah melewati 
beberapa tahapan, akhirnya panitia menetapkan 42 orang sebagai calon anggota. 
Presiden akan memilih 21 orang dari jumlah itu dan menyerahkan kepada DPR. 
Namun, berbulan-bulan kemudian keputusan belum juga diambil oleh Presiden 
Yudhoyono. Kritik di koran selalu muncul mendorong pembentukan lembaga ini, 
namun tidak digubris. 

Uji materi telah diajukan kepada MK dan tanpa diduga, hasilnya sangat 
mengenaskan. UU itu telah dibunuh sebelum komisi tersebut sempat terbentuk. 

Atas keadaan itu, penegakan HAM di Indonesia kembali ke titik nol. Tidak ada 
lagi yang dapat dilakukan. Di sini mungkin yang disetujui negara dalam rangka 
menyeret pelanggar HAM berat, hanya sekadar membagi-bagikan stiker di jalanan. 

Asvi Warman Adam Ahli Peneliti Utama LIPI; International Witness dalam Sidang 
KKR Timor Leste, Maret 2004 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke