http://www.indomedia.com/bpost/012007/9/opini/opini2.htm

Korban Deforestasi

Oleh: Ahmad Rafsanjani
Mahasiswa Unpaj

Di negeri ini, bukan sekadar 'politik wacana' yang diperdagangkan setiap hari 
atau protes yang telah berkembang menjadi rutinitas, tapi juga deret bencana 
yang turut ambil bagian dalam membentuk keseharian rakyat. Bencana paling 
mutakhir: banjir dan tanah longsor tahunan. Kita bahkan telah memiliki skema 
psikologis, cepat atau lambat, banjir dan tanah longsor akan menghampiri kita 
setiap tahun. Reaksi yang kita munculkan pun sungguh stereotype, mempersalahkan 
sistem (dan atau) elemen eksternal.

Salah satu bentuk blame the victim terpopuler adalah hipotesis penguasa yang 
menghakimi rangkaian bencana banjir dan tanah longsor belakangan ini, lebih 
disebabkan oleh rakyat yang sembrono dan bermukim di daerah aliran sungai 
(DAS). Hipotesis menyesatkan ini, sungguh berlebihan.

Semua lapisan masyarakat tentu memahami, kecerobohan rakyat menyumbang peran 
sangat kecil dalam bencana banjir dibanding kerusakan hutan akibat pembiaran 
illegal logging dan dilegalkannya areal tambang terbuka (open pit) di kawasan 
hutan lindung.

Seperti diketahui bersama, total hutan Indonesia yang mencapai 120 juta hektare 
seakan melengahkan mata penguasa. Jika tidak dipergunakan dengan bijak, secara 
perlahan hutan yang kita miliki akan habis. Memang seperti itulah yang terjadi. 
Laju kerusakan hutan (deforestasi) per tahun mencapai 3,8 juta hektare. Dengan 
kecepatan seperti ini, hutan daratan rendah Sumatera habis pada 2005 lalu, 
menyusul Kalimantan pada 2015 nanti.

Deforestasi akibat illegal logging yang katanya merugikan negara sebesar Rp30,4 
triliun per tahun, sulit dihentikan. Bukan semata karena melibatkan jaringan 
kejahatan yang profesional, tapi juga akibat keterbatasan penegak hukum kita. 
Masih mewabahnya illegal logging, dalam batas tertentu, masih dapat dimaklumi.

Tapi ada yang lebih menyakitkan hati, yaitu kebijakan pemerintah yang sering 
mengabaikan kerusakan lingkungan. Logika sumber daya, yang sejak dulu memang 
berhasrat untuk mengeksploitasi SDA Indonesia demi kepentingan ekonomi 
kapitalistik, tetap berlangsung hingga saat ini.

Rangkaian kebijakan mulai dari hukum zaman kolonial berbentuk Mijnreglement 
(1850) dan Mijnwet (1899), di masa pemerintahan Orde Baru melalui UU No 5 Tahun 
1967 yang menjadi legalitas hukum bagi eksploitasi hutan hingga Perpu No 1 
Tahun 2004, memberikan izin operasi bagi 13 perusahan tambang di hutan lindung 
seluas 925 ribu hektare di Indonesia Timur.

Beruntunnya bencana banjir memang hanya sedikit kerugian yang muncul akibat 
deforestasi. Pada 2003 lalu, kerugian akibat degradasi lingkungan sebesar Rp10 
triliun. Deretan kerugian lain menanti di masa depan. Kita tidak perlu menerka 
seperti apa bentuknya, karena kajian dan audit lingkungan dari lembaga nirlaba 
(seperti Greenomics Indonesia, atau Walhi) telah membantu kita memetakan 
potensi kerugiannya. 

Paling sering menjadi contoh adalah dampak Perpu No 1 Tahun 2004. Dengan 
dibukanya areal tambang baru, akan mengakibatkan penambahan emisi karbon ke 
udara sebanyak 251 juta ton, plasma nutfah akan hilang, banjir dan kekeringan 
yang datang silih berganti, masyarakat lokal akan kehilangan sumber pendapatan 
di sekitar hutan.

Dalam jangka panjang, dapat muncul gangguan kesehatan akibat pencemaran, dan 
konflik sosial yang kerap mengiringi eksploitasi hutan-tambang di seluruh 
Indonesia.

Dari kenyataan ini, penguasa bukan hanya dituntut untuk menghentikan 
deforestasi dan mengantisipasi korban selanjutnya, tapi juga mesti berusaha 
mereduksi kebiasaan eugenik dalam mempersalahkan faktor lain di luar sistem 
mereka.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke