http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2007/01/10/brk,20070110-90950,id.html

Kiriman Uang TKI Asal Malang Rp 943 Miliar
Rabu, 10 Januari 2007 | 01:10 WIB 

TEMPO Interaktif, Malang:Selama 2006, pengiriman uang dari keringat tenaga 
kerja Indonesia asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencapai Rp 943,179 miliar. 
Jumlah kiriman ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp 870 
miliar.

Menurut Kepala Bagian Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan 
Mobilitas Penduduk Kabupaten Malang, Bambang Sugeng, peningkatan kiriman ini 
seiring dengan n jumlah tenaga kerja yang ke luar negeri. 

Selama 2006, Kabupaten Malang menyalurkan sebanyak 3.291 orang melalui 30 
perusahaan jasa tenaga kerja. Jumlah TKI yang disalurkan ini lebih banyak 
dibanding 2005 yang jumlahnya 2.789 orang. Sedangkan tahun 2004 hanya 2.105 
orang TKI yang disalurkan. 

Data uang tersebut dihimpun dari sejumlah bank seperti
BNI Cabang Universitas Brawijaya, BRI Cabang Kawi, Bank Buana Indonesia, dan 
BNI cabang Malang. Sejumlah bank itu mendata transfer dana dari Hongkong, Arab 
Saudi, Jepang, Malaysia, Singapura, Taiwan, Kuwait, dan Korea.

Perinciannya, kiriman dari Hongkong sebesar Rp 37,716 miliar, dari Arab Saudi 
Rp 136,649 miliar, dari Jepang Rp 43,323 miliar. Adapun kiriman dari Malaysia 
sebanyak Rp 12,820 miliar, dari Singapura Rp 79,289 miliar, dari Taiwan Rp 
344,980 miliar, dari Kuwait Rp 2,930 miliar, dan dari Korea Rp 286,468 miliar.

Bambang mengatakan, saat ini negara yang menjadi primadona TKI asal Kabupaten 
Malang adalah Taiwan. Sebelumnya, negara yang paling banyak diminati adalah 
Hongkong. "Pergeseran ini dipengaruhi besarnya gaji yang mereka terima. Gaji 
TKI di Taiwan di atas Rp 3 juta per bulan," ujar Bambang kemarin. 

Bibin Bintariadi





http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/01/09/brk,20070109-90904,id.html

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Hak Uji Undang-Undang Penempatan TKI
Selasa, 09 Januari 2007 | 15:08 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/1), menggelar sidang 
permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permohonan hak uji itu diajukan sejumlah calon 
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan lembaga swadaya masyarakat Indonesia Manpower 
Watch. 

Indonesia Manpower Watch selaku pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi 
pasal 35 huruf a undang-undang itu karena dinilai bertentangan dengan Pasal 27 
(2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 

"Pembatasan umur yang diatur dalam Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan 
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri mengakibatkan stagnasi dan diskriminasi 
dalam penempatan dan perlindungan TKI," kata kuasa hukum Indonesia Manpower 
Watch, Soekitjo, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/1).

Pasal 35 huruf a Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja 
Indonesia di Luar Negeri menyatakan bahwa "berusia sekurang-kurangnya 18 tahun 
kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan 
sekurang-kurangnya berusia 21 tahun". Menurut Soekitjo, pasal itu bertentangan 
dengan Pasal 27 (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas 
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Selain itu Pasal 28 
ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak untuk bekerja serta 
mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".

"Undang-Undang itu diskriminatif terhadap usia produktif yaitu 18 sampai 20 
tahun. Juga tidak adil dan mengabaikan kenyataan bahwa ada tenaga kerja 
produktif berusia 18 tahun ke atas," ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum calon TKI, Sangap Sidauruk, mengatakan bahwa empat orang 
calon TKI yang diwakilinya yakni Esti Suryani (20), Martina Septi Mayasari 
(19), Deniyati (20), dan Sumiyati (20) ditolak bekerja di luar negeri karena 
alasan belum cukup umur. "Ini melanggar hak bekerja dan mempertahankan 
kehidupan seperti yang tercantum dalam konstitusi," ujar Sangap.

Selain itu, kata dia, faktanya pelecehan seksual yang dialami TKI terjadi pada 
mereka yang berusia lebih dari 21 tahun dan TKI yang bekerja pada perseorangan 
tidak mutlak berjenis kelamin perempuan dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Sidang permohonan hak uji itu diawali dengan sidang pemeriksaan oleh hakim 
panel Mahkamah Konstitusi yang dipimpin HM. Laica Marzuki. Hakim Laica meminta 
para pemohon agar lebih cermat dalam menyusun permohonannya. Sebab, kata dia, 
Mahkamah sebelumnya pernah memeriksa permohonan hak uji terhadap undang-undang 
yang sama pada 28 Maret 2006. "Apa yang berbeda dari permohonan ini dengan yang 
sebelumnya?" ujarnya.

Sedangkan hakim anggota Maruarar Siahaan dan Soedarsono menasehati pemohon agar 
melengkapi permohonannya dengan bukti dan data yang akurat serta menjelaskan 
kaitan permohonan ini dengan Undang-Undang Dasar 1945. Walhasil pada akhir 
persidangan, majelis hakim konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada 
pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Rini Kustiani 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke