Catatan La Luta:
   
  Kenyataan Sejarah Pelanggaran HAM paska 1965/1966 telah melahirkan sistim 
pemerintahan Orde Baru. Bahkan penegakan dan keutuhan aparat Negara beserta 
Kehidupan Berbangsa dalam sistim Orde Baru - paska rejim Soeharto masihlah di 
usung pada peraturan TAP MPRS XXV/ 1966 dan UU Diskrimitasi lainnya. Dengan 
begitu Hak Hukum Kehidupan Masyarakat Demokrasi belumlah mencapai penghargaan 
dan perlindungan HAk Asasi Kemanusiaan yang lebih Manusiawi seperti tercantum 
pada Deklarasi Universal HAM yang ditanda tangani dan disahkan Sidang Umum PBB 
pada 1948. 
   
  Salam Pembebasan, 
  La Luta Continua!
   
  ***
   
  "S. Utomo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
   
  Date: Sat, 13 Jan 2007 12:39:57 +0700
From: "S. Utomo" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Kutipan Warta DPP LPRKROB
  
**Dengan ini kami kirimkan kutipan dari Warta DPP LPRKROB edisi Desember 2006**

*10 Desember 1948 – 10 Desember 2006 *

*HAM Harus Melindungi Hak Rakyat*

*Bukan Melindungi Kejahatan Orba dan Koruptor*

*Suharto Pelanggar HAM Berat Harus Diadili*

Oleh: S. Utomo

Deklarasi Universal HAM yang ditanda tangani dan disahkan Sidang Umum 
PBB pada 1948, yang sampai kini sudah berumur 58 tahun seharusnya 
menjadi deklarasi hak rakyat untuk membebaskan dirinya dan bukan 
melindungi pelanggaran oleh negara terhadap rakyatnya. Walau pun HAM 
disahkan dalam Sidang Umum PBB yang berdomisili di AS, tetapi justru 
sejak awal deklarasi AS adalah negara yang paling besar melanggar HAM. 
Pembunuhan terhadap Presiden John F Kennedy dan kakaknya Jaksa Agung 
Kennedy, pembunuhan terhadap kepala negara di negeri Amerika Selatan, 
diskriminasi terhadap warga AS bukan keturunan Eropa, agresi terhadap 
Afganistan, Irak, mendukung Israel membunuh orang Palestina, Israel 
menyerang Libanon Selatan, penyiksaan di penjara Guantanamo membuat 
proyek teroris untuk dijadikan sasaran serangan AS dan lain-lainnya.

Di Indonesia pelanggaran berat juga tidak kalah luasnya dan 
intensifnya, terutama sejak jaman mulai berkuasanya orde baru. Dengan cara-cara 
seperti yang dilakukan fasis Hitler, AS. Rezim orba melakukan 
penangkapan tanpa melalui proses hukum, pembunuhan, perkosaan, 
perampokan terhadap kekayaan rakyat, pemenjaraan, mencabut dan 
membatasi hak kewarganegaraan tidak kurang dari 20 juta orang. Ini belum lagi 
dihitung dengan peristiwa Tanjung Priok, Lampung, 27 Juli 1996, 
penculikan 1998, peristiwa Semanggi I dan II, perampasan tanah rakyat, 
penembakan misterius, dan lain-lain yang jumlahnya sulit untuk dihitung 
secara pasti.

Peristiwa-peristiwa ini dilihat dari segi, cara, sistem, struktur, 
garis komando dan penanggung-jawabnya selama orba tidak bisa dilepaskan dari 
Jenderal Suharto, baik sebagai panglima tertinggi ABRI, presiden dan 
kepala pemerintahan. Karena itu adil apabila Suharto dan kroninya 
diajukan ke pengadilan HAM dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan 
pelanggaran yang dilakukan. Pengadilan terhadap pelanggar berat HAM 
menurut yurisprudensi Pengadilan HAM Internasional tidak mengenal 
kedaluarsa atau dengan alasan kesehatan dan lainnya, bahkan bisa in 
absentia. Pelanggaran-pelanggaran hak-hak HAM rakyat yang sampai kini 
masih berlangsung juga harus diadili dan dihukum. Yang harus dihukum 
berat bukanlah pelaku bayaran atau yang terhasut tetapi penyuruh 
utamanya apakah itu militer, polisi atau pejabat sipil atau orang sipil 
biasa. Rakyat pada umumnya sudah tahu siapa mereka itu, tetapi karena 
rasa takut dan hukum Indonesia bukan sepenuhnya melindungi pelapor maka 
rakyat pada umumnya hanya tutup mulut.

Mari kita tegakkan HAM terutama kewajiban pemerintah dan aparatnya 
harus diusut, adili secara tuntas sesuai dengan pelanggaran-pelanggarannya.

-----------=============-----------


Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ 






 
---------------------------------
Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel 
bargains.

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke