Catatan La Luta: Kenyataan Sejarah Pelanggaran HAM paska 1965/1966 telah melahirkan sistim pemerintahan Orde Baru. Bahkan penegakan dan keutuhan aparat Negara beserta Kehidupan Berbangsa dalam sistim Orde Baru - paska rejim Soeharto masihlah di usung pada peraturan TAP MPRS XXV/ 1966 dan UU Diskrimitasi lainnya. Dengan begitu Hak Hukum Kehidupan Masyarakat Demokrasi belumlah mencapai penghargaan dan perlindungan HAk Asasi Kemanusiaan yang lebih Manusiawi seperti tercantum pada Deklarasi Universal HAM yang ditanda tangani dan disahkan Sidang Umum PBB pada 1948. Salam Pembebasan, La Luta Continua! *** "S. Utomo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Date: Sat, 13 Jan 2007 12:39:57 +0700 From: "S. Utomo" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Kutipan Warta DPP LPRKROB **Dengan ini kami kirimkan kutipan dari Warta DPP LPRKROB edisi Desember 2006**
*10 Desember 1948 10 Desember 2006 * *HAM Harus Melindungi Hak Rakyat* *Bukan Melindungi Kejahatan Orba dan Koruptor* *Suharto Pelanggar HAM Berat Harus Diadili* Oleh: S. Utomo Deklarasi Universal HAM yang ditanda tangani dan disahkan Sidang Umum PBB pada 1948, yang sampai kini sudah berumur 58 tahun seharusnya menjadi deklarasi hak rakyat untuk membebaskan dirinya dan bukan melindungi pelanggaran oleh negara terhadap rakyatnya. Walau pun HAM disahkan dalam Sidang Umum PBB yang berdomisili di AS, tetapi justru sejak awal deklarasi AS adalah negara yang paling besar melanggar HAM. Pembunuhan terhadap Presiden John F Kennedy dan kakaknya Jaksa Agung Kennedy, pembunuhan terhadap kepala negara di negeri Amerika Selatan, diskriminasi terhadap warga AS bukan keturunan Eropa, agresi terhadap Afganistan, Irak, mendukung Israel membunuh orang Palestina, Israel menyerang Libanon Selatan, penyiksaan di penjara Guantanamo membuat proyek teroris untuk dijadikan sasaran serangan AS dan lain-lainnya. Di Indonesia pelanggaran berat juga tidak kalah luasnya dan intensifnya, terutama sejak jaman mulai berkuasanya orde baru. Dengan cara-cara seperti yang dilakukan fasis Hitler, AS. Rezim orba melakukan penangkapan tanpa melalui proses hukum, pembunuhan, perkosaan, perampokan terhadap kekayaan rakyat, pemenjaraan, mencabut dan membatasi hak kewarganegaraan tidak kurang dari 20 juta orang. Ini belum lagi dihitung dengan peristiwa Tanjung Priok, Lampung, 27 Juli 1996, penculikan 1998, peristiwa Semanggi I dan II, perampasan tanah rakyat, penembakan misterius, dan lain-lain yang jumlahnya sulit untuk dihitung secara pasti. Peristiwa-peristiwa ini dilihat dari segi, cara, sistem, struktur, garis komando dan penanggung-jawabnya selama orba tidak bisa dilepaskan dari Jenderal Suharto, baik sebagai panglima tertinggi ABRI, presiden dan kepala pemerintahan. Karena itu adil apabila Suharto dan kroninya diajukan ke pengadilan HAM dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pengadilan terhadap pelanggar berat HAM menurut yurisprudensi Pengadilan HAM Internasional tidak mengenal kedaluarsa atau dengan alasan kesehatan dan lainnya, bahkan bisa in absentia. Pelanggaran-pelanggaran hak-hak HAM rakyat yang sampai kini masih berlangsung juga harus diadili dan dihukum. Yang harus dihukum berat bukanlah pelaku bayaran atau yang terhasut tetapi penyuruh utamanya apakah itu militer, polisi atau pejabat sipil atau orang sipil biasa. Rakyat pada umumnya sudah tahu siapa mereka itu, tetapi karena rasa takut dan hukum Indonesia bukan sepenuhnya melindungi pelapor maka rakyat pada umumnya hanya tutup mulut. Mari kita tegakkan HAM terutama kewajiban pemerintah dan aparatnya harus diusut, adili secara tuntas sesuai dengan pelanggaran-pelanggarannya. -----------=============----------- Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/ --------------------------------- Finding fabulous fares is fun. Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel bargains. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
