JAMBI EXPRESS
      Monday, 15 January 2007  

      Bertambah, Tak Sebanding Kinerja

      Oleh: Sudaryanto,

      SEORANG teman pernah berseloroh tentang kenaikan gaji anggota DPRD kita. 
Begini katanya, "Sedikit gaji sedikit korupsi. Banyak gaji banyak korupsi. 
Nggak ada gaji nggak ada korupsi." 

      Meski diucapkan dengan nada kelakar, ucapan tersebut cukup benar. 
Apalagi, PP No 37/2006 yang mengatur alokasi dana tunjangan anggota DPRD 
terbit. Itulah yang menjadi polemik perihal penambahan gaji anggota DPRD .

      Sah-sah saja anggota DPRD menaikkan gajinya, mengingat mereka memiliki 
kepentingan yang lebih banyak. Jika begitu, berarti anggota DPRD telah 
mendapatkan legitimasi dari para konstituennya. Namun, persoalannya, kehidupan 
para konstituen mereka masih serba kekurangan. Jadi, kenaikan gaji tersebut 
bisa dikatakan melukai hati nurani rakyat. Padahal, katanya mereka wakil rakyat 
yang mau mendengar aspirasi rakyat. Ironis kan?

      Dalam PP No 37/2006 diputuskan, pimpinan dan anggota DPRD mendapat 
tambahan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan sebesar paling tinggi tiga 
kali uang representasi ketua DPRD. Pimpinan DPRD juga mendapat tambahan dana 
operasional setiap bulan paling tinggi enam kali uang representasi dan empat 
kali uang representasi untuk wakil ketua DPRD. Menurut info, tunjangan itu 
diberikan pada Januari 2006.

      Nah, di sinilah pemicu masalah itu ditarik. Terbitnya PP No 37/2006 
ternyata melanggar tiga UU sekaligus. Yakni, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan 
Daerah, UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU No 
17/2003 tentang Keuangan Negara. Di samping itu, kenaikan gaji anggota DPRD 
bisa dianggap layaknya "perampokan uang rakyat" dengan cara-cara yang sopan dan 
tidak transparan.

      Menurut Arif Nur Alam (2007), pembayaran tunjangan komunikasi intensif 
dan dana operasional yang diberikan pada Januari 2006 tidak dapat dibenarkan. 
Tunjangan tak dapat diberikan dalam perubahan APBD 2006. 

      Alasannya, APBD 2007 itu tidak bisa mengalokasikan untuk pembayaran 
tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional 2006. Terlihat sungguh 
koruptifnya wajah para anggota DPRD kita.

      Mestinya, kita menyodorkan setumpuk tanda tanya kepada para anggota DPRD 
yang terhormat itu. Apakah kenaikan gaji mereka sudah sebanding dengan kinerja 
mereka selama ini? Apakah para konstituen mereka di daerah pemilihan sudah 
hidup sejahtera, bisa makan sehari dua kali minimal, dan anak-anaknya bisa 
akses ke sekolah dasar? Apakah suara perut lapar karena busung lapar didengar 
para anggota DPRD yang rata-rata perutnya buncit?

      Jika kenaikan PP dijalankan, itu akan melanggar banyak UU. Jika gaji 
anggota DPRD tetap dinaikkan, itu akan melukai hati nurani rakyat. Betapa 
tidak, para konstituen anggota DPRD masih hidup dalam kekurangan, sedangkan 
kehidupan anggota DPRD bergelimang kemewahan. Tak hanya itu, kenaikan gaji 
anggota DPRD tentu sangat membebani keuangan daerah. Nah, apakah itu yang 
dinamakan keadilan di negeri ini?

      Harus kita akui, kenaikan gaji DPRD -oleh DPRD sendiri- berpotensi kuat 
menjadi penyalahgunaan kekuasaan parlemen (Indrayana, 2005). Memang secara 
konstitusi, DPRD bisa membuat aturan tentang kenaikan gajinya. Namun, apakah 
itu berarti DPRD dapat seenaknya menaikkan gajinya. Tidak! Perlu diingat, 
penyalahgunaan kekuasaan parlemen untuk memperkaya diri sendiri merupakan 
tindak korupsi!

      Untuk itu, kewajiban kita kini membatasi penghasilannya dengan reformasi 
konstitusi. Reformasi yang dimaksud ialah kita merujuk secara prinsipiil dari 
Amandemen Konstitusi Amerika Serikat (AS) 1992 yang dikenal dengan nama The 
Madison Amendment. Aturan tersebut mengatur secara jelas bahwa kenaikan gaji 
anggota parlemen berlaku pada pemilu baru. Artinya, yang menikmati kenaikan 
gaji ialah anggota parlemen periode berikutnya.

      Namun, aturan tersebut tidak mudah disetujui. Amerika Serikat memiliki 
ide tersebut sejak Kongres AS I 1789. Baru 203 tahun berikutnya, ide tersebut 
berwujud aturan dalam konstitusi. Jadi, negara sekelas Amerika Serikat saja 
membutuhkan waktu ratusan tahun guna membuat aturan yang jelas, fair, dan adil 
tentang batasan gaji anggota parlemen. Itulah hal prinsipiil yang perlu kita 
rujuk dan pada gilirannya bisa kita terapkan di tanah air.

      Sebagai penutup, kiranya ungkapan bijak ini perlu menjadi renungan bagi 
anggota DPRD (juga DPR). "Wahai anggota DPRD (juga DPR), harap Anda camkan 
baik-baik. Anda bisa menjabat sebagai wakil rakyat karena dipilih rakyat. 
Rakyat pemilih Anda masih hidup miskin, mengalami busung lapar. Jadi, sudah 
semestinya Anda turut merasakan penderitaan kami. Jika tidak, mungkin kisah 
kenaikan gaji Anda bisa dijadikan ide cerita di tayangan Misteri Ilahi." 

      *Mantan aktivis LPPM Kreativa, Universitas Negeri Jogjakarta
     


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke