JAMBI EXPRESS
Monday, 15 January 2007
Bertambah, Tak Sebanding Kinerja
Oleh: Sudaryanto,
SEORANG teman pernah berseloroh tentang kenaikan gaji anggota DPRD kita.
Begini katanya, "Sedikit gaji sedikit korupsi. Banyak gaji banyak korupsi.
Nggak ada gaji nggak ada korupsi."
Meski diucapkan dengan nada kelakar, ucapan tersebut cukup benar.
Apalagi, PP No 37/2006 yang mengatur alokasi dana tunjangan anggota DPRD
terbit. Itulah yang menjadi polemik perihal penambahan gaji anggota DPRD .
Sah-sah saja anggota DPRD menaikkan gajinya, mengingat mereka memiliki
kepentingan yang lebih banyak. Jika begitu, berarti anggota DPRD telah
mendapatkan legitimasi dari para konstituennya. Namun, persoalannya, kehidupan
para konstituen mereka masih serba kekurangan. Jadi, kenaikan gaji tersebut
bisa dikatakan melukai hati nurani rakyat. Padahal, katanya mereka wakil rakyat
yang mau mendengar aspirasi rakyat. Ironis kan?
Dalam PP No 37/2006 diputuskan, pimpinan dan anggota DPRD mendapat
tambahan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan sebesar paling tinggi tiga
kali uang representasi ketua DPRD. Pimpinan DPRD juga mendapat tambahan dana
operasional setiap bulan paling tinggi enam kali uang representasi dan empat
kali uang representasi untuk wakil ketua DPRD. Menurut info, tunjangan itu
diberikan pada Januari 2006.
Nah, di sinilah pemicu masalah itu ditarik. Terbitnya PP No 37/2006
ternyata melanggar tiga UU sekaligus. Yakni, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU No
17/2003 tentang Keuangan Negara. Di samping itu, kenaikan gaji anggota DPRD
bisa dianggap layaknya "perampokan uang rakyat" dengan cara-cara yang sopan dan
tidak transparan.
Menurut Arif Nur Alam (2007), pembayaran tunjangan komunikasi intensif
dan dana operasional yang diberikan pada Januari 2006 tidak dapat dibenarkan.
Tunjangan tak dapat diberikan dalam perubahan APBD 2006.
Alasannya, APBD 2007 itu tidak bisa mengalokasikan untuk pembayaran
tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional 2006. Terlihat sungguh
koruptifnya wajah para anggota DPRD kita.
Mestinya, kita menyodorkan setumpuk tanda tanya kepada para anggota DPRD
yang terhormat itu. Apakah kenaikan gaji mereka sudah sebanding dengan kinerja
mereka selama ini? Apakah para konstituen mereka di daerah pemilihan sudah
hidup sejahtera, bisa makan sehari dua kali minimal, dan anak-anaknya bisa
akses ke sekolah dasar? Apakah suara perut lapar karena busung lapar didengar
para anggota DPRD yang rata-rata perutnya buncit?
Jika kenaikan PP dijalankan, itu akan melanggar banyak UU. Jika gaji
anggota DPRD tetap dinaikkan, itu akan melukai hati nurani rakyat. Betapa
tidak, para konstituen anggota DPRD masih hidup dalam kekurangan, sedangkan
kehidupan anggota DPRD bergelimang kemewahan. Tak hanya itu, kenaikan gaji
anggota DPRD tentu sangat membebani keuangan daerah. Nah, apakah itu yang
dinamakan keadilan di negeri ini?
Harus kita akui, kenaikan gaji DPRD -oleh DPRD sendiri- berpotensi kuat
menjadi penyalahgunaan kekuasaan parlemen (Indrayana, 2005). Memang secara
konstitusi, DPRD bisa membuat aturan tentang kenaikan gajinya. Namun, apakah
itu berarti DPRD dapat seenaknya menaikkan gajinya. Tidak! Perlu diingat,
penyalahgunaan kekuasaan parlemen untuk memperkaya diri sendiri merupakan
tindak korupsi!
Untuk itu, kewajiban kita kini membatasi penghasilannya dengan reformasi
konstitusi. Reformasi yang dimaksud ialah kita merujuk secara prinsipiil dari
Amandemen Konstitusi Amerika Serikat (AS) 1992 yang dikenal dengan nama The
Madison Amendment. Aturan tersebut mengatur secara jelas bahwa kenaikan gaji
anggota parlemen berlaku pada pemilu baru. Artinya, yang menikmati kenaikan
gaji ialah anggota parlemen periode berikutnya.
Namun, aturan tersebut tidak mudah disetujui. Amerika Serikat memiliki
ide tersebut sejak Kongres AS I 1789. Baru 203 tahun berikutnya, ide tersebut
berwujud aturan dalam konstitusi. Jadi, negara sekelas Amerika Serikat saja
membutuhkan waktu ratusan tahun guna membuat aturan yang jelas, fair, dan adil
tentang batasan gaji anggota parlemen. Itulah hal prinsipiil yang perlu kita
rujuk dan pada gilirannya bisa kita terapkan di tanah air.
Sebagai penutup, kiranya ungkapan bijak ini perlu menjadi renungan bagi
anggota DPRD (juga DPR). "Wahai anggota DPRD (juga DPR), harap Anda camkan
baik-baik. Anda bisa menjabat sebagai wakil rakyat karena dipilih rakyat.
Rakyat pemilih Anda masih hidup miskin, mengalami busung lapar. Jadi, sudah
semestinya Anda turut merasakan penderitaan kami. Jika tidak, mungkin kisah
kenaikan gaji Anda bisa dijadikan ide cerita di tayangan Misteri Ilahi."
*Mantan aktivis LPPM Kreativa, Universitas Negeri Jogjakarta
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/