http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=8023
Senin, 15 Jan 2007, Kejaksaan Tak Layak Gugat Pengacara Soeharto menilai bahwa gugatan kejaksaan terhadap mantan Presiden Soeharto prematur. Kejaksaan diminta menjelaskan apakah aset yang dikelola yayasan merupakan uang negara atau bukan. Berikut wawancara koran ini dengan M. Assegaf, pengacara Soeharto. Kejaksaan berencana menggugat Soeharto. Sudah ada persiapan? Begini. Secara umum, itu kan gugatan perdata. Maka, pertanyaan mendasar, objek gugatannya harus jelas, apakah yayasannya atau Soeharto. Itu masalah penting yang harus dijawab kejaksaan. Yayasan setiap tahun selalu berganti pengurus. Kalau yayasan melakukan perbuatan melawan hukum, yang digugat adalah pengurus. Tapi, yang saya dengar, kejaksaan hendak menggugat Soeharto. Gugatan perdata berbeda dari tuntutan pidana. Apakah proses hukum kasus Soeharto tidak bisa diperdatakan? Kejaksaan harus membedakan pertanggungjawaban pidana dengan perdata. Kalau pidana, pertanggungjawabannya material. Sebaliknya, perdata harus dibuktikan memang ada yang dilanggar secara formal. Misalnya, sebuah perseroan atau PT melanggar hukum, yang bertanggung jawab secara perdata adalah PT-nya. Bagaimana jika kejaksaan menempatkan Soeharto sebagai tergugat I? Tentu harus diuraikan dulu, perbuatan apa yang dilakukan Soeharto secara pribadi, sehingga merugikan negara. Sebab, perbuatan Soeharto saat itu atas nama yayasan. Kalau yayasan menghimpun dana secara tidak sah, pengurusnya sekarang menjadi subjek hukum. Mereka seharusnya yang menggugat. Kejaksaan tidak bisa mewakili kepentingan mereka. Kalau dipaksakan (ada gugatan), saya khawatir gugatan kejaksaan akan ditolak pengadilan. Kejaksaan menganggap Soeharto menyalahgunakan uang yayasan dari negara untuk kepentingan di luar anggaran dasar yayasan? Penghimpunan dana dilakukan untuk kepentingan yayasan. Saya tahu betul bahwa uang yayasan saat itu banyak digunakan untuk kemaslahatan umat. Misalnya, untuk beasiswa dan pembangunan masjid. Itu semua bisa dibuktikan. Bagaimana dengan uang yayasan untuk menutup kerugian valas Bank Duta dan "menyehatkan" perusahaan Tommy? Kalau ada perbuatan seperti itu, tentu yang menggugat bukan kejaksaan mewakili negara. Tapi, (yang menggugat) adalah pengurus yayasan. Itu berbeda, antara kepentingan negara dengan yayasan. Yayasan sebagai badan hukum merupakan pihak yang dirugikan. Kejaksaan tidak bisa mewakili kepentingan yayasan. Itulah yang berbeda antara gugatan perdata dan tuntutan pidana. Bukankah uang yang dihimpun yayasan merupakan uang negara? Yang saya tahu, uang itu berasal dari iuran PNS serta sumbangan pengusaha. Saya bertanya balik, apakah itu uang negara? Kan bukan. Pengertian uang negara adalah semua anggaran yang dikeluarkan melalui APBN atau APBD. Yang saya tahu, yayasan yang pernah diketuai Soeharto dihimpun bukan dari sumber uang negara, apalagi yayasan selaku pengelola tidak tercatat sebagai uang negara. Dengan demikian, tidak ada kerugian negara.( [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
