http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=8023

Senin, 15 Jan 2007,



Kejaksaan Tak Layak Gugat 

Pengacara Soeharto menilai bahwa gugatan kejaksaan terhadap mantan Presiden 
Soeharto prematur. Kejaksaan diminta menjelaskan apakah aset yang dikelola 
yayasan merupakan uang negara atau bukan. Berikut wawancara koran ini dengan M. 
Assegaf, pengacara Soeharto.



Kejaksaan berencana menggugat Soeharto. Sudah ada persiapan?

Begini. Secara umum, itu kan gugatan perdata. Maka, pertanyaan mendasar, objek 
gugatannya harus jelas, apakah yayasannya atau Soeharto. Itu masalah penting 
yang harus dijawab kejaksaan. Yayasan setiap tahun selalu berganti pengurus. 
Kalau yayasan melakukan perbuatan melawan hukum, yang digugat adalah pengurus. 
Tapi, yang saya dengar, kejaksaan hendak menggugat Soeharto. Gugatan perdata 
berbeda dari tuntutan pidana. 


Apakah proses hukum kasus Soeharto tidak bisa diperdatakan?

Kejaksaan harus membedakan pertanggungjawaban pidana dengan perdata. Kalau 
pidana, pertanggungjawabannya material. Sebaliknya, perdata harus dibuktikan 
memang ada yang dilanggar secara formal. Misalnya, sebuah perseroan atau PT 
melanggar hukum, yang bertanggung jawab secara perdata adalah PT-nya. 


Bagaimana jika kejaksaan menempatkan Soeharto sebagai tergugat I?

Tentu harus diuraikan dulu, perbuatan apa yang dilakukan Soeharto secara 
pribadi, sehingga merugikan negara. Sebab, perbuatan Soeharto saat itu atas 
nama yayasan. Kalau yayasan menghimpun dana secara tidak sah, pengurusnya 
sekarang menjadi subjek hukum. Mereka seharusnya yang menggugat. Kejaksaan 
tidak bisa mewakili kepentingan mereka. Kalau dipaksakan (ada gugatan), saya 
khawatir gugatan kejaksaan akan ditolak pengadilan.


Kejaksaan menganggap Soeharto menyalahgunakan uang yayasan dari negara untuk 
kepentingan di luar anggaran dasar yayasan?

Penghimpunan dana dilakukan untuk kepentingan yayasan. Saya tahu betul bahwa 
uang yayasan saat itu banyak digunakan untuk kemaslahatan umat. Misalnya, untuk 
beasiswa dan pembangunan masjid. Itu semua bisa dibuktikan.


Bagaimana dengan uang yayasan untuk menutup kerugian valas Bank Duta dan 
"menyehatkan" perusahaan Tommy?

Kalau ada perbuatan seperti itu, tentu yang menggugat bukan kejaksaan mewakili 
negara. Tapi, (yang menggugat) adalah pengurus yayasan. Itu berbeda, antara 
kepentingan negara dengan yayasan. Yayasan sebagai badan hukum merupakan pihak 
yang dirugikan. Kejaksaan tidak bisa mewakili kepentingan yayasan. Itulah yang 
berbeda antara gugatan perdata dan tuntutan pidana.


Bukankah uang yang dihimpun yayasan merupakan uang negara?

Yang saya tahu, uang itu berasal dari iuran PNS serta sumbangan pengusaha. Saya 
bertanya balik, apakah itu uang negara? Kan bukan. Pengertian uang negara 
adalah semua anggaran yang dikeluarkan melalui APBN atau APBD. Yang saya tahu, 
yayasan yang pernah diketuai Soeharto dihimpun bukan dari sumber uang negara, 
apalagi yayasan selaku pengelola tidak tercatat sebagai uang negara. Dengan 
demikian, tidak ada kerugian negara.(


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke