Kayaknya ada yang nggak beres dengan PERATURAN PEMERINTAH ini..
Kok eksekutif, melalui Peraturan Pemerintah mengatur uang tunjangan untuk legislatif... Dengan mengatur "tambahan penghasilan" untuk anggota legislatif melalui Peraturan Pemerintah (dan bukan undang-undang) maka eksekutif menempatkan legislatif dibawah eksekutif. Ini bertentangan dengan Trias Politika. Lagian wakil rakyat (anggota lembaga legislatif) diutus oleh rakyat untuk menentukan penggunaan uang pajak rakyat, artinya menentukan anggaran belanja negara (atau daerah) - atas usul dari eksekutif, biasanya Menteri Keuangan untuk tingkat negara . Dengan membiarkan eksekutif mengatur "tambahan penghasilan" untuk anggota legislatif melalui Peraturan Pemerintah (dan bukan dengan melalui undang-undang), maka anggota legislatif itu telah mengabaikan tugasnya... --- In [email protected], "Gsuryana" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Barusan aku tanyakan ke seorang anggota DPR mengenai apakah anggota DPR ikut > menyetujui keluarnya PP 37, dan dijawab bahwa DPR tidak bisa masuk ke > wilayah Eksekutif, dan PP menjadi kewenangan Eksekutif, tidak perlu meminta > persetujuan DPR. > Dari sini aku menjadi sedikit yakin bahwa PP 37 hanyalah pengalihan masalah > yang terjadi di pemerintahan pusat, dengan tujuan masyarakat menjadi kecewa > kepada DPR. > > sur.( besok aku akan tanya lebih rinci lagi ) > ----- Original Message ----- > From: "Gsuryana" <[EMAIL PROTECTED]> > > > Yup terima kasih dengan tambahan pentingnya.............dalam hal ini kita > > sebenarnya cukup membaca dan melihat secara kritis bahwa DPR dikuasai oleh > > partai-partai tertentu dan disini partai senior memang sangat hebat > > melakukan gerakannya, sehingga partai semacam PDI-Perjuanganpun sulit > > untuk > > melakukan kontrol, karena bisa dibilang selalu kalah suara, sedang loby > > tidak banyak menghasilkan, entah malah politisi dari PDI-Perjuangan ikut > > latah menutup mata. > > > > sur ( akan aku cari informasi tambahan mengenai hal ini dari politisi > > PDI-Perjuangan yang duduk di DPR pusat ) > > ps. sekali lagi terima kasih tambahan info pentingnya. > > > > ----- Original Message ----- > > From: "hadjar_wish" <[EMAIL PROTECTED]> > > > >> > >> Kayaknya ada yang nggak beres dengan peraturan ini: kok eksekutif > >> menentukan penggunaan uang negara, sedangkan tugas penyusunan anggaran > >> belanja negara (atau daerah) itu adalah bahagian kerjaan legislatif. > >> > >> > >> --- In [email protected], "Gsuryana" <gsuryana@> wrote: > >>> > >>> Bisa dibilang semua mata membaca dan kuping mendengar istilah PP 37 > >> tahun > >>> 2006, semua berkomentar ada yang pro dan ada yang anti. > >>> > >>> Entah disadari entah tidak, nama DPR yang memang sudah 'dibuat' > >> tercoreng > >>> dengan banyak kasus, sehingga > > > > > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > > List owner : [EMAIL PROTECTED] > > Homepage : http://proletar.8m.com/ > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
