KPK Sebaiknya Jawab Kritik dengan Tindakan Nyata


[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) sebaiknya 
menjawab kritikan masyarakat dengan tindakan nyata, menjalankan fungsi dan we- 
wenang sebagaimana diamanatkan undang-undang yang berlaku. "Selain dengan 
tindakan nyata, menjawab kritikan dengan mengevaluasi kinerja masing-masing," 
kata aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI), Taufik Basari kepada 
Pembaruan, Rabu (31/1) malam. 

Taufik mengatakan seperti itu sehubungan dengan kritikan Wakil Ketua Mahkamah 
Agung (MA) bidang Non Yudisial, Syamsuhadi Irsyad kepada KPK dan KY, yang 
menyatakan, pada tahun 2006, KPK dan KY pada 2006 telah menilai berdasarkan 
rumor dan asumsi yang sulit dapat dipertanggungjawabkan, menista lewat media 
massa yang suka memihak, memandang rendah MA dan seluruh lembaga peradilan di 
bawahnya sebagai penjahat. 

KPK dengan arogansi kewenangannya, telah memorakprandakan citra MA sebagai 
lembaga peradilan tertinggi. "KPK yang sedang mendambakan popularitas murahan 
melakukan penggeledahan tanpa dasar yang benar ke ruang Ketua MA. Ketua MA 
tidak berdaya menolaknya karena telah diserbu bersama puluhan wartawan yang 
haus berita sensasi," kata Syamsuhadi dalam pidato pelepasan jabatannya di 
hadapan seluruh hakim agung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/1). 

Menurut Syamsuhadi, KY tidak mengerti sistem peradilan yang diawasinya. Dengan 
berlindung pada independensi kewenangan dari UU yang dimilikinya, KY seenaknya 
sendiri memanggil para hakim dari seluruh Indonesia karena putusan hakim yang 
dikirim orang yang kalah berperkara.

Menurut Taufik, Syamsuhadi menyampaikan kritik itu bebas kepentingan karena ia 
menyampaikannya di saat ia tidak menjadi hakim agung lagi. "Saya menilai 
Syamsuhadi orang bijak, karena ia menyampaikannya setelah pensiun," kata 
Taufik. 

Taufik sependapat dengan Syamsuhadi, KPK mencari popularitas. Hal ini, kata 
Taufik, bisa dilihat dari perkara-perkara yang ditangani KPK, hampir semuanya 
kasus kecil. "Kasus korupsi di lembaga Polri dan TNI tidak disentuh KPK. 
Demikian pun kasus korupsi di BLBI," kata dia.

Taufik mengatakan, KPK memberantas korupsi secara sporadis dan tebang pilih. 
Karena hal seperti itulah, KPK tidak ada bedanya dengan Kejaksaan. "Bedanya 
cuma KPK tidak mengenal SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan 
kerjanya dilengkapi dengan teknologi yang agak canggih," kata dia. 

Oleh karena itu, kata Taufik, kritikan yang disampaikan Syamsuhadi harus 
dilihat sebagai cambukan agar KPK menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan UU 
KPK sendiri. "Saya menilai KPK menjalankan fungsi dan wewenangnya selama ini 
belum seperti yang diamanatkan UU KPK," kata Taufik. 

Senada anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun mengatakan, apa yang disampaikan 
Syamsuhadi perlu dimaknai secara positif, untuk membangun KPK dan KY lebih baik 
lagi. Syamsuhadi menyampaikan kritikan setelah ia tidak menjabat sebagai hakim 
agung lagi, kata Gayus, rupanya Syamsuhadi mempertahankan prinsip, seseorang 
selama menjabat sebagai hakim, menyampaikan pendapatnya hanya untuk 
pertimbangan hukum pada perkara yang ditanganinya (putusannya). 

Hakim tidak boleh memberikan pendapat tentang hal yang ada di luar pengadilan, 
karena hal seperti itu bisa membentuk opini yang kuat di masyarakat. 
"Berdasarkan inilah saya salut dengan Syamsuhadi," kata Gayus. [E-8]

Sumber: Suara Pembaruan - Kamis, 01 Februari 2007 

++++++++++


Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Jl. Polombangkeng No. 11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650
Fax: (62-21) 722-1658
http://www.transparansi.or.id


========================================================
The Indonesian Society for Transparency 
http://www.transparansi.or.id 
E-mail: [EMAIL PROTECTED] 



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke