PT Chandra Asri Ngotot PHK Karyawan Tanpa Pesangon
    
 Serang – PT Chandra Asri tetap bersikukuh berhak
mem-PHK karyawan tanpa perlu memberikan pesangon,
walaupun bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK).
 
 Oleh : Gabriel Jauhar
 
 Irma Hattu, kuasa hukum PT Chandra Asri menolak saksi
ahli yang dihadirkan Federasi Serikat Pekerja Kimia,
Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum
(FSPKEP) yang diajukan dalam sidang Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) antara Yohanes Subono
melawan PT Chandra Asri, Selasa (13/2).

Alasannya, Keputusan MK No 426/PAN.MK/10/2004 yang
menganulir proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
langsung, tidak ada kaitannya dengan PHK langsung yang
terjadi di PT Chandra Asri. 

PHK langsung adalah PHK akibat karyawan melakukan
pelanggaran berat, sehingga perusahaan dapat melakukan
PHK tanpa prosedur yang berlaku. Perusahaan dapat
tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena
PHK langsung. PHK langsung diatur dalam Undang-Undang
(UU) No 13 tahun 2003 Pasal 158.

Menurut Irma, hak PT Chandra Asri memutuskan PHK
langsung Yohanes Subono, Senior Mechanical Engineer PT
Chandra Asri berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB). 

Yohanes dinilai PT Chandra Asri telah melanggarkan
pasal 49 ayat 4 point r PKB tentang pelanggaran berat
tingkat IV. Pasal 49 PKB ini, tidak memerlukan
pembuktian secara hukum. Pasal 58 PKB mengatur PHK
langsung akibat pelanggaran berat. Irma
mengenyampingkan keberadaan UU No 13 tahun 2003 dan
Putusan MK. Bahkan Irma mengatakan, penyelesaian
perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan, harus
berdasarkan peraturan tentang perjanjian secara umum
saja. 

Sementara Surya Tjandra, Dosen Fakultas Hukum
Universitas Atmajaya, Jakarta sebagai saksi ahli
memberikan keterangan yang bertentangan dengan kuasa
hukum PT Chandra Asri. 

PKB Pasal 49 ayat 4 point r dinilainya bertentangan
dengan UU No 13 tahun 2003 dan Keputusan MK. Soalnya,
pasal 158 UU No 13/2003 yang mengatur pelanggaran
berat sudah dianulir Keputusan MK. Sehingga, PHK
langsung harus melalui proses hukum yang mengikat
(dual force law). 

“Sebelum dilakukan PHK langsung, kesalahan karyawan
harus dibuktikan secara hukum tetap. Jika
pelanggarannya berupa tindak pidana, ya harus menunggu
putusan pengadilan umum bahwa karyawan divonis
bersalah,” kata Surya Tjandra. 

Jika keputusan Pengadilan tidak bersalah, karyawan
tidak dapat di-PHK langsung. Karyawan harus diproses
melalui prosedur PHK biasa dan berhak mendapatkan
pesangon. (gb)
sumber: www.bantenlink.com


Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke