Poligamy Adalah Pelanggaran HAM -- bukan menegakkan HAM !!! Masih saja ada umat Islam yang tidak segan2 memutar balik kejahatan untuk dianggapnya sebagai kebaikan. Janganlah kita mengorbankan kebenaran untuk membela kepercayaan yang salah !!! Karena kita membutuhkan kepercayaan untuk menegakkan kebenaran bukan mengorbankan kebenaran.
Perdefinisi, HAM adalah melindungi hak setiap orang untuk bisa hidup dengan aman dan tentram dalam kesamaan derajat tanpa mem-beda2kannya apapun alasannya. Dari point ini saja Poligamy sudah melanggar HAM karena kesamaan derajat ini tidak dilindungi dimana laki2 boleh beristeri lebih dari satu sedangkan wanita hanya boleh bersuami satu dengan berbagai pembatasan2 kebebasannya maupun berbagai perbedaan2 hak antara isteri kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya. Sebaiknya jangan diputer balik pemahaman pernikahan karena perdefinisi pernikahan adalah komitment satu laki2 yang bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya dengan satu wanita wanita yang bebas dari ikatan pernikahan dengan laki2 lainnya, bahkan definisi inipun berlaku dalam agama Islam. Pernikahan kedua juga berlangsung komitment satu laki2 yang sama yang sudah diikat pernikahan (dengan isterinya wanita pertama diatas) dengan wanita lain (yang bukan isterinya) sehingga merupakan pelanggaran komitment terhadap isterinya yang pertama diatas. Jadi tidak ada istilah pernikahan poligamy, karena poligamy bukanlah bentuk pernikahan melainkan bentuk pelacuran, perzinahan dan perdagangan wanita. Poligamy sudah berlangsung ribuan tahun. Semua raja2 diseluruh dunia melakukan poligamy, disini akan jelas istilahnya, isteri pertama dinamakan permaisuri, sedangkan isteri2 selanjutnya dinamakan gundik, selir dll. Permaisuri hanya ada satu, dan itulah yang dinamakan seorang isteri. Atas dasar pemahaman ini, jelas bahwa poligamy bukanlah pernikahan melainkan merupakan pelacuran, perzinahan, dan perbudakan laki2 yang berkuasa atas wanita yang tidak berdaya. > Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kawin lagi hak asasi manusia? Jangan asal mangap. > Poligami SAMA SEKALI BUKAN hak asasi manusia. Di > Amerika dan negara-negara Barat, begitupun di Jepang, > pelaku poligami diancam dengan hukuman penjara. Poligamy bukanlah hak azasi manusia melainkan merupakan pelanggaran HAM yang berat. Hasil study ribuan tahun telah membuktikan bahwa Poligamy adalah bentuk praktek pelacuran dan jual beli perempuan !!! Kalo anda bisa paham bahwa pelacuran adalah kriminal, maka hal yang sama berlaku bagi poligamy. Tidak ada satupun hukum negara ataupun hukum agama yang membenarkan pelacuran meskipun pelacuran itu dilakukan atas persetujuan suaminya maupun atas kesediaan isterinya. Hal yang sama berlaku dalam Poligamy, bahwa tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan melakukan poligamy meskipun atas persetujuan isterinya. Selain itu, poligamy juga merupakan perzinahan yang menyalah gunakan hukum pernikahan untuk melegalisasi dengan bungkus pernikahan. Prinsip pernikahan adalah komitment antara satu laki2 dan satu wanita. Akibatnya kalo kemudian terjadi lagi komitment satu laki2 yang sama dengan wanita yang lain, maka komitment yang pertama telah dilanggarnya. Jadi kalo poligamy itu merupakan pernikahan yang syah, seharusnya komitment yang terbaru harus dilakukan oleh isteri lamanya juga disertai isterinya yang baru karena komitment ini otomatis menganulir komitment pertama. Jadi mau mempertahankan Poligamy pasti sia2 karena system dunia tidak memberi tempat untuk poligamy, kalo UU RI mau memaksakannya, hasilnya akan menghancurkan ekonomi negara dan RI akan musnah secara otomatis dari muka bumi. Hal ini otomatis terjadi karena baik negara maupun perusahaan swasta tidak satupun bersedia memberi tunjangan isteri kedua, ketiga, atau keempat. Negara RI telah mendapatkan musibah karena harus tetap memberi tunjangan isteri kepada bekas isteri2 presiden Sukarno yang jumlahnya lebih dari sembilan orang yang dinikahinya secara syah. Akibat musibah ini, maka pertama Suharto berkuasa dia menerbitkan UU anti-poligamy yang ditentang umat Islam, namun akhirnya dia menetapkan bahwa UU anti-poligamy hanya berlaku bagi pegawai negeri dan ABRI. Namun kenyataannya poligamy ini juga menjadi beban bagi para pengusaha yang menolak memberikan tunjangan lebih dari satu iseri dari pegawai2nya sehingga nasib Poligamy memang sudah seharusnya dilarang untuk menarik investor dari luar negeri. Masalah Poligamy adalah masalah pelanggaran hukum, selain UU-antipoligamy tidak ada perangkat hukum lainnya yang bisa menyelesaikan masalah tunjangan perburuhan oleh perusahaan yang dalam hal ini menyangkut jaminan bagi investor asing untuk tidak direpotkan dengan urusan tunjangan buruh2nya yang berpoligamy. Sekedar mencuplik laporan dari keluarga Zaini yang melakukan perzinahan dengan Maria. Maria adalah pengusaha wanita yang mengejar karir, kalo saja dia bisa jadi isteri Zaini yang anggauta MPR dia membayangkan berbagai tender bisa diatur untuk dimenangkannya. Itulah sebabnya dia melakukan hubungan intim yang atas persetujuan Zaini direkam dalam Video recorder. Zaini berjanji untuk menikahi Maria, namun hingga Maria hamil sekalipun Zaini memungkiri janjinya. Akibat hamilnya Maria, isteri Zaini akhirnya mengetahui perzinahan ini. Isteri Zaini naik pitam membuka semua uneg2nya kepada orang lain yang akhirnya menjadi berita media. Isteri Zaini menuntut agar Zaini sebagai umat Islam menghentikan perzinahan ini karena perzinahan diharamkan dalam Islam. Jalan keluar bagi Zaini untuk menetralisir perzinahan ini cuma satu jalan dalam agama Islam, yaitu menikahinya secara resmi. Rencana Zaini untuk menikahi Maria malah ditentang oleh isterinya, biarlah itu tetap jadi perzinahan yang penting hentikan dan jangan menikahi Maria. Dari kejadian diatas, kita cukup jelas bahwa poligamy sebenarnya perzinahan yang dalam Islam bisa dibungkus apabila dilegalisir dengan pernikahan. Namun sayangnya, dunia tidak bisa menggunakan hukum Islam untuk mengadili pelanggaran sehingga pelanggaran perzinahan tak bisa dianggap hilang melalui pernikahan. Dinikahi atau tidak dinikahi, poligamy tetap merupakan perzinahan dan merupakan juga bentuk pelacuran yang merugikan wanita yang harus dilarang karena merupakan pelanggaran kriminal yang sama jahatnya dengan pemerkosaan. Ny. Muslim binti Muskitawati. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
