http://www.harianbatampos.com/index.php?option=com_content&task=view&id=15014&Itemid=75


      Sulitnya BBM untuk Perusahaan      
      Selasa, 06 Maret 2007  
      Oleh: Firda Melani Zalyus*)

      Kelangkaan bahan ba kar minyak (BBM) tidak hanya terjadi dalam 
masyarakat. Mungkin masyarakat awam bisa dibodohi dengan berbagai alasan. Bisa 
juga karena tidak tahu harus melapor kemana atas kesulitan yang mereka alami. 
Berjam-jam antre untuk mendapatkan lima liter minyak. Itupun ditarget sekali 
seminggu bahkan sekali dua minggu, pada tempat yang telah ditentukan. 


      Ternyata, kelangkaan BBM juga terjadi dalam perusahaan. Sudah lebih 
setahun, perusahaan tempat saya bekerja mengalami nasib yang sama. Jangankan 
memperoleh bahan bakar, mendapatkan rekomendasi untuk pengambilannya (premium) 
saja sulit. Sejak pertengahan 2005, setiap pembelian premium menggunakan 
derigen harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan 
(Disperindag). Ketetapan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan BBM 
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti kasus hilangnya premium 
dari pasaran. Kemungkinannya BBM yang dibeli menggunakan derigen dijual lagi 
dengan harga lebih tinggi. Atau kasus penimbunan BBM sehingga tidak semua orang 
bisa menikmatinya. 


      Awalnya Disperindag menurunkan surat rekomendasi di Agen Premium Minyak 
Solar (APMS). Tidak berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). 
APMS juga menyediakan dan melayani pembelian bahan bakar. Hanya saja APMS  
ditujukan khusus untuk perusahaan atau untuk kendaraan laut seperti speed boat 
atau  pongpong. Meskipun lokasinya jauh dan harga lebih mahal, perusahaan harus 
mengikuti aturan yang ditetapkan Pemko tersebut. 


      Namun, Pemko sebagai pembuat ketetapan tidak memperhatikan BBM yang 
beredar di APMS. Hal ini terbukti oleh beberapa fakta antar lain:  Pertama, 
Lokasi APMS jauh dari tempat umum, biasanya di pinggir laut, pelabuhan atau 
daerah galangan kapal. Padahal Pemko juga merekomendasikan perusahaan 
elektronik yang rata-rata lokasinya di pusat kota.  
      Kedua, Harga BBM yang dijual di APMS lebih mahal dibanding harga di SPBU. 
Harga solar APMS Rp4.500 per liter sedangkan di SPBU hanya Rp4.300 per liter. 
Harga premium APMS Rp 4700 / liter sementara di SPBU Rp4.500 per liter. 
      Ketiga, Kualitas BBM khususnya pemium dari APMS kotor, bercampur air, 
pasir dan daun/tumbuhan. Keempat, Beberapa APMS tidak menyediakan premium lagi. 
Bahkan ada yang sudah lebih dari dua tahun tidak menjual premium. Salah satu 
penyebabnya yaitu nilai susut premium sangat tinggi. Pihak APMS tidak mau 
menanggung resiko kerugian jika premium yang mereka stok tidak laku atau sisa.


      Di samping fakta yang telah disebutkan, Pemko juga kurang tegas menyikapi 
kejadian di lapangan. Pertama, Pemko dalam hal ini Disperindag tidak melakukan 
survei terhadap APMS yang sudah tidak aktif menjual BBM (premium). Biasanya 
Disperindag memberikan masa rekomendasi per tiga bulan. Pertengahan Januari, 
perusahaan tempat saya bekerja mendapatkan rekomendasi baru ke APMS (sebelumnya 
Disperindag masih memberikan toleransi dan merekomendasi pembelian premium di 
SPBU). Setelah konfirmasi dengan pihak APMS, ternyata mereka sudah dua tahun 
tidak menjual premium lagi. Pemko benar-benar kecolongan. 


      Kedua, ketetapan sebagai bentuk antisipasi terhadap kecurangan dan 
penyimpangan di lapangan ternyata tidak terlaksana sesuai tujuan. Sangat 
mungkin terjadi kecurangan di APMS. Misalnya pencampuran  premium dengan air 
atau minyak tanah.


      Ketiga, diluar kecurangan di atas, Pemko bertanggungjawab melakukan 
pengawasan. Namun kenyataan yang terjadi sejak ketetapan diberlakukan sangat 
jauh dari pengawasan tersebut. Meskipun Pemko telah melakukan kerjasama dengan 
beberapa pihak terkait, seperti Pertamina dan aparat, tetap saja kualitas dan 
penyediaan BBM tidak terpenuhi.  
      Dari beberapa fakta di atas bisa dilihat bagaimana kinerja Disperindag. 
Boleh saja membuat ketetapan baru tapi perlu juga dilihat dampak dan 
pengaruhnya terhadap bagian terkait (perusahaan). Padahal kita semua tahu 
perusahaan asing di sini merupakan investasi bagi kota Batam. Kenapa Pemko 
malah mempersulit kelancaran jalannya perusahaan (produksi)? 
      Bukankah Pemko seharusnya tahu bahwa Perusahaan sudah jelas ada izin 
produksi? Kemungkinan penyalahgunaan BBM sangat kecil bahkan bisa dikatakan 
tidak ada. Apalagi perusahaan Jepang (yang rata-rata ada di Batam). Kita tahu 
bahwa mereka menjunjung tinggi disiplin. Perusahaan tentu saja akan mengikuti 
peraturan yang berlaku. Tapi jika peraturan itu tidak jelas, sementara pihak 
terkait menutup mata. Seolah dengan memberikan rekomendasi, apakah rekomendasi 
itu bisa dugunakan atau tidak, Pemko bebas, tidak mau tahu. Atau, apakah setiap 
pengurusan ijin harus menggunakan 'uang'?


      Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 
36 tahun 2004, Kepmen ESDM Nomor 1454.K/30/MEM/2000 dan Peraturan Presiden 
Nomor 55 tahun 2005, Disperindag di bawah Pemerintah Kota Batam mengeluarkan 
rekomendasi pembelian BBM non subsisdi. Rekomendasi ini khusus untuk perusahaan 
yang membeli BBM menggunakan derigen. Dan tujuan rekomendasi adalah APMS.


      Seperti telah disebutkan di atas bahwa SPBU maupun APMS adalah tempat 
pelayanan penyediaan BBM. Dengan demikian SPBU / APMS harus mampu menyediakan 
BBM. Namun diluar kemampuan mereka, seharusnya Pemko memberi dukungan atau 
perhatian terhadap APMS yang tidak menyediakan BBM. Misalnya ketika nilai susut 
premium menjadi pertimbangan pihak APMS. Bukan berarti Pemko lepas tangan atau 
tidak mau tahu, menutup mata. Bisa saja Pemko memberi subsidi atau jaminan 
kepada APMS-APMS tsb. Atau dengan membuat anjungan atau agen khusus BBM untuk 
perusahaan. Karena semua APMS lokasinya jauh dari pusat kota.


      Kualitas dan kemurnian BBM harus tetap terjamin. Sebab BBM tsb digunakan 
untuk mesin produksi dan alat transport (forklift). Oleh karena itu pengawasan 
dari pihak terkait harus lebih intensif. Satu sampai dua orang petugas untuk 
mengawasi proses penjualan BBM di setiap APMS. Atau dengan cara yang lebih 
sederhana yaitu peninjauan rutin dalam seminggu atau setiap penyetokan dari 
Pertamina. 


      Usaha lain yang harus dilakukan adalah dengan tindakan tegas. Karena 
setiap peraturan pasti ada konsekuensi atas pelanggarannya. Selama 
diberlakukannya peraturan tentang BBM ini, kecurangan tetap saja terjadi. 
Seperti campuran premium dan minyak tanah. Jika ingin berbaik sangka, mungkin 
kejadian ini adalah kelalaian manusianya. Untuk itu, Pemko harus segera 
menindak tegas penyimpangan-penyimpangan tsb. Jangan sampai Pemko, Pertamina 
atau aparat kecolongan lagi. Bukankah kita tidak mau dicap jelek oleh pihak 
asing sebagai investor? Mari kita bangun image yang baik. Perbaiki kesalahan 
yang sudah terlanjur. Tidak ada kata terlambat untuk kebaikan, bukan? ***

      *)Firda Melani Zalyus, Karyawan salah satu perusahaan di Mukakuning, 
(Divisi Pelatihan & Kaderisasi Forum Lingkar Pena Kepri
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke