http://www.harianbatampos.com/index.php?option=com_content&task=view&id=15014&Itemid=75
Sulitnya BBM untuk Perusahaan
Selasa, 06 Maret 2007
Oleh: Firda Melani Zalyus*)
Kelangkaan bahan ba kar minyak (BBM) tidak hanya terjadi dalam
masyarakat. Mungkin masyarakat awam bisa dibodohi dengan berbagai alasan. Bisa
juga karena tidak tahu harus melapor kemana atas kesulitan yang mereka alami.
Berjam-jam antre untuk mendapatkan lima liter minyak. Itupun ditarget sekali
seminggu bahkan sekali dua minggu, pada tempat yang telah ditentukan.
Ternyata, kelangkaan BBM juga terjadi dalam perusahaan. Sudah lebih
setahun, perusahaan tempat saya bekerja mengalami nasib yang sama. Jangankan
memperoleh bahan bakar, mendapatkan rekomendasi untuk pengambilannya (premium)
saja sulit. Sejak pertengahan 2005, setiap pembelian premium menggunakan
derigen harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag). Ketetapan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan BBM
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti kasus hilangnya premium
dari pasaran. Kemungkinannya BBM yang dibeli menggunakan derigen dijual lagi
dengan harga lebih tinggi. Atau kasus penimbunan BBM sehingga tidak semua orang
bisa menikmatinya.
Awalnya Disperindag menurunkan surat rekomendasi di Agen Premium Minyak
Solar (APMS). Tidak berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
APMS juga menyediakan dan melayani pembelian bahan bakar. Hanya saja APMS
ditujukan khusus untuk perusahaan atau untuk kendaraan laut seperti speed boat
atau pongpong. Meskipun lokasinya jauh dan harga lebih mahal, perusahaan harus
mengikuti aturan yang ditetapkan Pemko tersebut.
Namun, Pemko sebagai pembuat ketetapan tidak memperhatikan BBM yang
beredar di APMS. Hal ini terbukti oleh beberapa fakta antar lain: Pertama,
Lokasi APMS jauh dari tempat umum, biasanya di pinggir laut, pelabuhan atau
daerah galangan kapal. Padahal Pemko juga merekomendasikan perusahaan
elektronik yang rata-rata lokasinya di pusat kota.
Kedua, Harga BBM yang dijual di APMS lebih mahal dibanding harga di SPBU.
Harga solar APMS Rp4.500 per liter sedangkan di SPBU hanya Rp4.300 per liter.
Harga premium APMS Rp 4700 / liter sementara di SPBU Rp4.500 per liter.
Ketiga, Kualitas BBM khususnya pemium dari APMS kotor, bercampur air,
pasir dan daun/tumbuhan. Keempat, Beberapa APMS tidak menyediakan premium lagi.
Bahkan ada yang sudah lebih dari dua tahun tidak menjual premium. Salah satu
penyebabnya yaitu nilai susut premium sangat tinggi. Pihak APMS tidak mau
menanggung resiko kerugian jika premium yang mereka stok tidak laku atau sisa.
Di samping fakta yang telah disebutkan, Pemko juga kurang tegas menyikapi
kejadian di lapangan. Pertama, Pemko dalam hal ini Disperindag tidak melakukan
survei terhadap APMS yang sudah tidak aktif menjual BBM (premium). Biasanya
Disperindag memberikan masa rekomendasi per tiga bulan. Pertengahan Januari,
perusahaan tempat saya bekerja mendapatkan rekomendasi baru ke APMS (sebelumnya
Disperindag masih memberikan toleransi dan merekomendasi pembelian premium di
SPBU). Setelah konfirmasi dengan pihak APMS, ternyata mereka sudah dua tahun
tidak menjual premium lagi. Pemko benar-benar kecolongan.
Kedua, ketetapan sebagai bentuk antisipasi terhadap kecurangan dan
penyimpangan di lapangan ternyata tidak terlaksana sesuai tujuan. Sangat
mungkin terjadi kecurangan di APMS. Misalnya pencampuran premium dengan air
atau minyak tanah.
Ketiga, diluar kecurangan di atas, Pemko bertanggungjawab melakukan
pengawasan. Namun kenyataan yang terjadi sejak ketetapan diberlakukan sangat
jauh dari pengawasan tersebut. Meskipun Pemko telah melakukan kerjasama dengan
beberapa pihak terkait, seperti Pertamina dan aparat, tetap saja kualitas dan
penyediaan BBM tidak terpenuhi.
Dari beberapa fakta di atas bisa dilihat bagaimana kinerja Disperindag.
Boleh saja membuat ketetapan baru tapi perlu juga dilihat dampak dan
pengaruhnya terhadap bagian terkait (perusahaan). Padahal kita semua tahu
perusahaan asing di sini merupakan investasi bagi kota Batam. Kenapa Pemko
malah mempersulit kelancaran jalannya perusahaan (produksi)?
Bukankah Pemko seharusnya tahu bahwa Perusahaan sudah jelas ada izin
produksi? Kemungkinan penyalahgunaan BBM sangat kecil bahkan bisa dikatakan
tidak ada. Apalagi perusahaan Jepang (yang rata-rata ada di Batam). Kita tahu
bahwa mereka menjunjung tinggi disiplin. Perusahaan tentu saja akan mengikuti
peraturan yang berlaku. Tapi jika peraturan itu tidak jelas, sementara pihak
terkait menutup mata. Seolah dengan memberikan rekomendasi, apakah rekomendasi
itu bisa dugunakan atau tidak, Pemko bebas, tidak mau tahu. Atau, apakah setiap
pengurusan ijin harus menggunakan 'uang'?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor
36 tahun 2004, Kepmen ESDM Nomor 1454.K/30/MEM/2000 dan Peraturan Presiden
Nomor 55 tahun 2005, Disperindag di bawah Pemerintah Kota Batam mengeluarkan
rekomendasi pembelian BBM non subsisdi. Rekomendasi ini khusus untuk perusahaan
yang membeli BBM menggunakan derigen. Dan tujuan rekomendasi adalah APMS.
Seperti telah disebutkan di atas bahwa SPBU maupun APMS adalah tempat
pelayanan penyediaan BBM. Dengan demikian SPBU / APMS harus mampu menyediakan
BBM. Namun diluar kemampuan mereka, seharusnya Pemko memberi dukungan atau
perhatian terhadap APMS yang tidak menyediakan BBM. Misalnya ketika nilai susut
premium menjadi pertimbangan pihak APMS. Bukan berarti Pemko lepas tangan atau
tidak mau tahu, menutup mata. Bisa saja Pemko memberi subsidi atau jaminan
kepada APMS-APMS tsb. Atau dengan membuat anjungan atau agen khusus BBM untuk
perusahaan. Karena semua APMS lokasinya jauh dari pusat kota.
Kualitas dan kemurnian BBM harus tetap terjamin. Sebab BBM tsb digunakan
untuk mesin produksi dan alat transport (forklift). Oleh karena itu pengawasan
dari pihak terkait harus lebih intensif. Satu sampai dua orang petugas untuk
mengawasi proses penjualan BBM di setiap APMS. Atau dengan cara yang lebih
sederhana yaitu peninjauan rutin dalam seminggu atau setiap penyetokan dari
Pertamina.
Usaha lain yang harus dilakukan adalah dengan tindakan tegas. Karena
setiap peraturan pasti ada konsekuensi atas pelanggarannya. Selama
diberlakukannya peraturan tentang BBM ini, kecurangan tetap saja terjadi.
Seperti campuran premium dan minyak tanah. Jika ingin berbaik sangka, mungkin
kejadian ini adalah kelalaian manusianya. Untuk itu, Pemko harus segera
menindak tegas penyimpangan-penyimpangan tsb. Jangan sampai Pemko, Pertamina
atau aparat kecolongan lagi. Bukankah kita tidak mau dicap jelek oleh pihak
asing sebagai investor? Mari kita bangun image yang baik. Perbaiki kesalahan
yang sudah terlanjur. Tidak ada kata terlambat untuk kebaikan, bukan? ***
*)Firda Melani Zalyus, Karyawan salah satu perusahaan di Mukakuning,
(Divisi Pelatihan & Kaderisasi Forum Lingkar Pena Kepri
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/