http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=8583
Minggu, 06 Mei 2007, Wiranto Diperiksa, Wiranto Membantah Kasus Pelanggaran HAM Berat di Timor Leste JAKARTA - Rapat dengar pendapat ketiga yang diadakan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste (KKP) di Hotel Borobudur kemarin dijadikan ajang pembelaan oleh Wiranto. Di depan anggota KKP dan pengunjung, mantan menteri pertahanan dan keamanan/panglima ABRI itu menolak tudingan PBB yang menyatakan dia ikut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada jajak pendapat 1999. Tuduhan terhadap Wiranto itu tertera di dalam surat dakwaan United Nations Mission of Support in East Timor (UNMISET) yang dikeluarkan pada 22 Februari 2003. Dalam surat dakwaan tersebut, Wiranto dan beberapa bawahannya diduga bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dengan modus mempersenjatai milisi sipil dan melakukan aksi bumi hangus pasca kemenangan kelompok pro kemerdekaan Timor Leste dalam jajak pendapat 1999. Karena itu, kemarin Wiranto dipanggil KKP untuk dimintai keterangan. KKP adalah lembaga yang dibentuk pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk mencari titik terang kerusuhan pascajajak pendapat di Timor Timur 1999. KKP yang dilantik pada 14 Agustus 2005 dan beranggota 10 orang itu (lima dari Indonesia, lima dari Timor Leste) mengagendakan untuk memeriksa sejumlah saksi. Selain Wiranto, juga mantan Presiden B.J. Habibie dan mantan Menlu Ali Alatas. Kemarin giliran Wiranto diperiksa. Rupanya, kesempatan itu dia jadikan untuk membela diri. "Tak ada pelanggaran HAM di Timor Timur. Itu adalah skenario yang dikuatkan oleh media pemberitaan untuk menyudutkan Indonesia," ujar Wiranto yang kemarin datang pukul 13.10. Dia menambahkan, apa yang terjadi di Timtim adalah konflik horizontal antara pihak pro kemerdekaan dan pihak pro integrasi dengan dalih ada kecurangan dalam pelaksanaan jajak pendapat. "Itu bukan kejahatan kemanusiaan, tapi hanya sebatas ordinary crime (kejahatan biasa, Red)," tambah pendiri Partai Hanura itu soal kerusuhan pascajajak pendapat. Buktinya, tambah Wiranto, pada 2006 terjadi kerusuhan masal di Dili yang polanya mirip dengan yang terjadi pada 1999. Pria kelahiran Jogjakarta itu tak mau dikatakan gagal mengemban tugas mengamankan Timtim. Parameter yang dia pakai, jajak pendapat di Timtim berhasil dilakukan. Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan sekitar 700 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk menanggulangi kondisi chaos pascajajak pendapat, tambah Wiranto, Indonesia menerapkan keadaan darurat militer (martial law). Itu pun atas sepengetahuan PBB. Jadi, tambahnya, isu adanya bumi hangus dan pembunuhan masal sama sekali tidak benar. Wiranto mengakui, saat itu dia bahkan melarang dengan keras rencana tindakan para pejuang pro integrasi yang ingin membakar objek-objek vital seperti pipa minyak Pertamina, listrik, dan instalasi air. Objek vital tersebut sampai sekarang bahkan masih bisa dipergunakan. "Saya ancam dengan keras para perusuh dari kelompok mana pun, kalau perlu tembak di tempat. Tapi, perintah itu dipelintir jadi Wiranto perintahkan tembak di tempat di Timtim," ujarnya. Wiranto mengaku telah melakukan tindakan preventif dengan melakukan perjanjian damai antara dua kubu pada 21 April 1999. "Kalau saya punya agenda tersembunyi, saya yakin jajak pendapat tak bakal terselenggara dan Timtim tidak akan merdeka," ujar Wiranto. Meski demikian, jenderal (pur) bintang empat itu tak menyangkal ada kekerasan yang terjadi di Timtim pascajajak pendapat. "Saya tahu itu, tapi dari laporan, bukan tahu karena merencanakan atau merestui itu," ujarnya. Wiranto yang duduk di antara Ketua KKP Indonesia Benjamin Mangkudilaga dan Ketua KKP Timor Leste Jacinto Alves menolak dikatakan bertanggung jawab dalam rentetan kekerasan di Timtim. Dia berdalih, tak bisa menanggung semua perbuatan para bawahannya. "Ada jenjang tanggung jawab yang banyak. Dari saya ke prajurit ada tujuh jenjang," ujarnya. Apalagi, tambahnya, dia bukanlah pemimpin tunggal yang punya otoritas mengambil kebijakan. Sesuai Keppres No 43 Tahun 1999 tertanggal 18 Mei 1999, yang memiliki orotitas tertinggi di Indonesia adalah presiden. (ein) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/