http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail&id=8583

Minggu, 06 Mei 2007,



Wiranto Diperiksa, Wiranto Membantah 


Kasus Pelanggaran HAM Berat di Timor Leste 
JAKARTA - Rapat dengar pendapat ketiga yang diadakan Komisi Kebenaran dan 
Persahabatan Indonesia-Timor Leste (KKP) di Hotel Borobudur kemarin dijadikan 
ajang pembelaan oleh Wiranto. Di depan anggota KKP dan pengunjung, mantan 
menteri pertahanan dan keamanan/panglima ABRI itu menolak tudingan PBB yang 
menyatakan dia ikut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran HAM berat di 
Timor Timur pada jajak pendapat 1999. 

Tuduhan terhadap Wiranto itu tertera di dalam surat dakwaan United Nations 
Mission of Support in East Timor (UNMISET) yang dikeluarkan pada 22 Februari 
2003. Dalam surat dakwaan tersebut, Wiranto dan beberapa bawahannya diduga 
bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against 
humanity) dengan modus mempersenjatai milisi sipil dan melakukan aksi bumi 
hangus pasca kemenangan kelompok pro kemerdekaan Timor Leste dalam jajak 
pendapat 1999. 

Karena itu, kemarin Wiranto dipanggil KKP untuk dimintai keterangan. KKP adalah 
lembaga yang dibentuk pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk mencari titik 
terang kerusuhan pascajajak pendapat di Timor Timur 1999. KKP yang dilantik 
pada 14 Agustus 2005 dan beranggota 10 orang itu (lima dari Indonesia, lima 
dari Timor Leste) mengagendakan untuk memeriksa sejumlah saksi. Selain Wiranto, 
juga mantan Presiden B.J. Habibie dan mantan Menlu Ali Alatas. 

Kemarin giliran Wiranto diperiksa. Rupanya, kesempatan itu dia jadikan untuk 
membela diri. "Tak ada pelanggaran HAM di Timor Timur. Itu adalah skenario yang 
dikuatkan oleh media pemberitaan untuk menyudutkan Indonesia," ujar Wiranto 
yang kemarin datang pukul 13.10. 

Dia menambahkan, apa yang terjadi di Timtim adalah konflik horizontal antara 
pihak pro kemerdekaan dan pihak pro integrasi dengan dalih ada kecurangan dalam 
pelaksanaan jajak pendapat.

"Itu bukan kejahatan kemanusiaan, tapi hanya sebatas ordinary crime (kejahatan 
biasa, Red)," tambah pendiri Partai Hanura itu soal kerusuhan pascajajak 
pendapat. Buktinya, tambah Wiranto, pada 2006 terjadi kerusuhan masal di Dili 
yang polanya mirip dengan yang terjadi pada 1999. Pria kelahiran Jogjakarta itu 
tak mau dikatakan gagal mengemban tugas mengamankan Timtim. Parameter yang dia 
pakai, jajak pendapat di Timtim berhasil dilakukan. Selain itu, aparat juga 
berhasil mengamankan sekitar 700 tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk menanggulangi kondisi chaos pascajajak pendapat, tambah Wiranto, 
Indonesia menerapkan keadaan darurat militer (martial law). Itu pun atas 
sepengetahuan PBB. Jadi, tambahnya, isu adanya bumi hangus dan pembunuhan masal 
sama sekali tidak benar. 

Wiranto mengakui, saat itu dia bahkan melarang dengan keras rencana tindakan 
para pejuang pro integrasi yang ingin membakar objek-objek vital seperti pipa 
minyak Pertamina, listrik, dan instalasi air. Objek vital tersebut sampai 
sekarang bahkan masih bisa dipergunakan.

"Saya ancam dengan keras para perusuh dari kelompok mana pun, kalau perlu 
tembak di tempat. Tapi, perintah itu dipelintir jadi Wiranto perintahkan tembak 
di tempat di Timtim," ujarnya. Wiranto mengaku telah melakukan tindakan 
preventif dengan melakukan perjanjian damai antara dua kubu pada 21 April 1999.

"Kalau saya punya agenda tersembunyi, saya yakin jajak pendapat tak bakal 
terselenggara dan Timtim tidak akan merdeka," ujar Wiranto. Meski demikian, 
jenderal (pur) bintang empat itu tak menyangkal ada kekerasan yang terjadi di 
Timtim pascajajak pendapat. "Saya tahu itu, tapi dari laporan, bukan tahu 
karena merencanakan atau merestui itu," ujarnya. 

Wiranto yang duduk di antara Ketua KKP Indonesia Benjamin Mangkudilaga dan 
Ketua KKP Timor Leste Jacinto Alves menolak dikatakan bertanggung jawab dalam 
rentetan kekerasan di Timtim. 

Dia berdalih, tak bisa menanggung semua perbuatan para bawahannya. "Ada jenjang 
tanggung jawab yang banyak. Dari saya ke prajurit ada tujuh jenjang," ujarnya. 
Apalagi, tambahnya, dia bukanlah pemimpin tunggal yang punya otoritas mengambil 
kebijakan. Sesuai Keppres No 43 Tahun 1999 tertanggal 18 Mei 1999, yang 
memiliki orotitas tertinggi di Indonesia adalah presiden. (ein)



[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke