http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=284184

Senin, 07 Mei 2007,



Tidak Ada Sistem Ketatanegaraan Asli


Oleh Moh. Mahfud M. D. 

Saya sering heran ketika membaca komentar sebagian pakar politik dan ahli 
ketatanegaraan bahwa sistem ketatanegaraan kita banci, tidak jelas, dan tidak 
murni. Apalagi belakangan ini intensitas gugatan atas ketidakaslian sistem 
ketatanegaraan yang seperti itu makin meningkat seiring meningkatnya perdebatan 
tentang amandemen UUD 1945. Ada yang mengatakan bahwa sistem pemerintahan kita 
bukan parlementer, tapi juga bukan presidensial murni. 

Ada juga yang mengatakan, sistem parlemen kita tak jelas, apakah menganut 
sistem unikameral, bicameral, atau trikameral. Bahkan, ada yang mengatakan, 
sistem ketatanegaraan kita "kacau-balau" karena tak mengikuti teori Trias 
Politika yang asli, sebagaimana dikemukakan Montesquieu.

Tak Ada Yang Murni

Padahal, dalam kenyataannya, tidak ada satu sistem yang benar-benar asli. Tidak 
ada teori Trias Politika asli dan tidak ada sistem pemerintahan murni karena 
hampir semua negara membuat sistem dengan sentuhan dan modifikasi 
sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan domestiknya.

Teori Trias Politika yang selalu dikaitkan dengan Montesquieu, misalnya, 
berasal dari John Locke ketika mengajarkan pemisahan kekuasaan atas legislatif, 
eksekutif, dan federatif, namun dimodifikasi Montesquieu menjadi legislatif, 
eksekutif, dan yudikatif. 

Hasil modifikasi Montesquieu inilah yang dianggap sebagai dasar teori Trias 
Politika, padahal Montesquieu sendiri mengambilnya dari John Locke; sedangkan 
nama dan uraian teoresasi tentang Trias Politika itu diberikan Emmanuel Kant. 
Jadi, yang mana yang asli?

Trias Politika yang "dikira" berasal dari Montesquieu itu pun kemudian 
melahirkan sistem pemerintahan berbeda-beda yang juga dapat dipertanyakan 
keasliannya. Amerika Serikat melahirkan sistem presidensial yang memisahkan 
secara tegas antara legislatif dan eksekutif dengan mekanisme checks and 
balances antar poros-porosnya. Inggris melahirkan sistem parlementer yang 
menganut supremasi parlemen, sedangkan di Swiss lahir sistem badan pekerja. 

Uniknya, di negara Montesquieu, Prancis, dianut hybrid 
parliamentary-presidential system. Montesquieu mengatakan, penerapan yang benar 
adalah sistem parlementer seperti yang berlaku di Inggris. Jadi, sistem mana 
yang asli atau murni itu? 

Tampak jelas, sistem ketatanegaraan yang asli atau murni itu tidak ada karena 
semuanya merupakan penafsiran dan modifikasi sendiri-sendiri. Amerika, Inggris, 
Prancis, Swiss, dan lain-lain membuat sistem ketatanegaraan berdasar pilihan 
politiknya.

Berbagai Contoh Kasus

Sejak pertengahan April lalu, saya mengunjungi beberapa negara "demokrasi" di 
Timur Tengah dan Eropa yang ternyata sistem ketatanegaraannya berbeda-beda, 
meski mengatakan menganut sistem tertentu dari Trias Politika. 

Lebanon yang menganut sistem parlementer, ternyata, menyerahkan kekuasaan 
tertentu kepada presiden, yakni kekuasaan bidang pertahanan dan intelijen. 
Jadi, pemerintahan dilakukan kabinet yang dipimpin perdana menteri, tetapi 
masalah pemerintahan tertentu dilakukan presiden. 

Di Jordania juga dianut sistem parlementer, tetapi yang sangat menentukan 
jabatan perdana menteri adalah raja, bukan parlemen. Di Suriah pemilu untuk 250 
kursi parlemen hanya dilakukan untuk memperebutkan 70 kursi karena nama wakil 
rakyat untuk 180 kursi sudah ditentukan pemerintah dari partai yang berkuasa.

Polandia juga menganut sistem parlementer, tetapi uniknya presiden dapat 
membubarkan parlemen dengan dua alasan. Yakni, jika sampai waktu tertentu 
parlemen tidak mengesahkan anggaran yang diajukan pemerintah atau jika parlemen 
tak menyetujui susunan kabinet yang diajukan pemerintah dan sampai waktu 
tertentu, parlemen tidak mengajukan alternatif untuk menggantikan penolakannya 
itu. 

Yang juga menarik di Polandia ialah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 
melakukan judicial preview atau menilai satu RUU sebelum disahkan oleh (dan 
atas permintaan) presiden. MK juga dapat melakukan judicial review atas UU yang 
sudah disahkan presiden jika ada gugatan. 

Ini aneh karena berarti MK dapat menilai kembali UU yang telah dinyatakan 
konstitusional oleh MK sebelum UU tersebut disahkan. Tapi, itulah sistem yang 
dipilih Polandia.

Sistem presidensial di Indonesia juga tidak mengikuti pola umum, meski pola 
umum itu tidak murni juga. Pada umumnya, di dalam sistem presidensial, 
kekuasaan membentuk UU hanya ada di parlemen, tetapi presiden mempunyai hak 
veto (hak menolak) yang kemudian dapat diuji kembali melalui sejumlah dukungan 
minimal tertentu di parlemen. 

Namun, di Indonesia presiden mempunyai hak bersama DPR untuk membentuk UU. 
Sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia itu hanya dipakai satu negara 
lain di dunia, yaitu Puerto Rico.

Pilihan politik 

Dapat dikatakan, sistem ketatanegaraan suatu negara adalah pilihan politik yang 
ditetapkan bangsa yang bersangkutan tanpa harus mengikuti teori atau sistem di 
negara lain yang dianggap "seolah-olah" asli atau murni. Harus diingat, yang 
dikatakan teori asli atau yang berlaku di negara lain itu pun lahir karena 
dibuat dan setiap negara berhak untuk membuat sistem sesuai kebutuhannya. 

Dalam kaitan dengan perdebatan publik yang sedang berlangsung di Indonesia 
mengenai hasil dan kemungkinan amandemen (kembali) atas UUD 1945, kita harus 
berada pada posisi untuk mengatakan bahwa kita pun berhak membuat sistem sesuai 
dengan kebutuhan kita. 

Namun, bukan berarti kita tidak boleh ikut atau mengambil teori dan sistem 
negara lain. Saya hanya ingin mengatakan, kita "tidak harus" tapi juga "tidak 
dilarang" ikut teori atau sistem yang berlaku di negara lain yang dianggap asli 
karena sebenarnya yang asli atau murni itu tidak ada. Ini sepenuhnya soal 
kesepakatan atau pilihan politik setiap bangsa. 


Moh. Mahfud M. D., guru besar hukum tata negara, anggota DPR dari PKB



[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke