HARIAN ANALISA
Edisi Jumat, 8 Juni 2007

Depag Cabut Izin Penyelenggara Haji Khusus dan Umroh 

Jakarta, (Analisa) 

Departemen Agama mencabut izin sejumlah perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji 
Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) karena melakukan 
berbagai pelanggaranpada musim haji 1427H/2006. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto kepada wartawan di 
Jakarta, Kamis 7/6) mengatakan, pencabutan izin dilakukan terhadap PT Giani 
Citra Utama yang terbukti memiliki utang kepada pengusaha katering di Madinah. 

"Selain itu PT Giani juga telah menelantarkan jemaah dengan tidak memberi 
pelayanan makan selama lima kali jam makan dan memungut tambahan biaya dam dan 
mempunyai utang dengan jemaah di Indonesia,"katanya. 

Depag, ujarnya, juga mencabut izin secara bersyarat PT Nur'l Haromain karena 
telah membuat sebanyak 35 orang jemaah haji khususnya batal berangkat, memungut 
biaya tambahan terhadap jemaah sewaktu di Arab Saudi dan menempatkan jemaah di 
kamar hotel melebihi empat orang setiap kamar. 

Depag, lanjut dia, juga membekukan izin operasional selama satu tahun pada 
musim haji tahun 1428H/2007 kepada PT Ziar Nida'ul Haromain karena menerapkan 
biaya paket perjalanan haji khusus di bawah ketentuan. 

Selain itu juga dibekukan selama setahun PT Antara Tour and Travel karena 
terbukti mempunyai utang kepada jemaah yang sampai saat keputusan ini 
ditetapkan belum terselesaikan. 

Selain itu PIHK yang diberi peringatan tertulis adalah PT Safana Nabillah, PT 
Zultan Kamsaindo, PT Indah Permata, PT Menan Express, PT Kubah wisata, PT Kota 
Piring Kencana (KPK), dan PT Assuryaniyah. 

Peringatan tertulis juga diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh 
(PPIU) yakni PT Uswah Insan Dinamika, PT Mabruro, PT Al Hamdi Global Wisata, PT 
Arafah utama Tourindo, PT Ghadzas, PT Travelina dan PT Lailatul Qod'r. 

"Penyebabnya kelemahan manajemen sehingga tidak memenuhi kewajiban dalam hal 
pelayanan kepada jemaah sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji 
khusus dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak meliputi hak dan 
kewajiban penyelenggara dengan jemaah yang dapat merugikan jemaah," kata Slamet.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke