http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/14/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
TNI Diminta Hentikan Kegiatan Bisnis 

[JAKARTA] Komisi I DPR meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghentikan 
semua kegiatan bisnis dengan pihak lain, terutama yang dilakukan di atas lahan 
yang bermasalah atau berpotensi menimbulkan konflik dengan warga sekitar. 

"Berdasar UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tidak mengizinkan TNI terlibat 
dalam kegiatan bisnis, maka kami meminta Panglima TNI untuk menghentikan semua 
kontrak bisnis dengan semua perusahaan di lahan yang bermasalah atau berpotensi 
konflik dengan warga sekitar," kata Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga, di 
Jakarta, Rabu (13/6). 

Usai menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Theo 
mengatakan, pemutusan kontrak kerja sama itu juga berlaku bagi kontrak kerja 
sama antara TNI AL dengan PT Rajawali Nusantara yang berada di lahan Pusat 
Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir di Pasuruan. 

Theo mengatakan, saat ini, tercatat 42.000 hektare tanah TNI yang tersebar di 
seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, baru 5.000 hektare yang 
bersertifikat, sedangkan sisanya sekitar 37.000 hektare belum bersertifikat dan 
berpotensi terjadi sengketa dengan warga. 

Selain meminta TNI untuk menghentikan kontrak bisnis dengan sejumlah perusahaan 
yang rata-rata memiliki masa kontrak hingga 25 tahun, Komisi I DPR juga 
membentuk Panitia Kerja (panja) aset tanah TNI untuk mendata, menyelidiki dan 
membahas semua permasalahan yang muncul di tanah-tanah milik TNI. 

"Untuk itu, kami akan bekerja sama dengan Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan 
instansi terkait guna membahas lebih komprehensif tentang status kepemilikan 
dan penggunaannya, kalau belum bersertifikat kenapa, kalau masih sengketa, 
siapa yang benar," tuturnya. 

Panja, tambah Theo, mendukung penegakan hukum yang berkeadilan baik bagi TNI, 
warga maupun semua pihak agar sengketa dapat dihindari. 

Panja yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi I Yusron Ihza Mahendra itu, akan 
mulai bekerja mulai pekan depan. 

Pada kesempatan terpisah Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengatakan, 
kontrak kerja sama itu umumnya ditandatangani jauh sebelum lahirnya UU No 34 
Tahun 2004 tentang TNI. 

"Jadi, ketika itu TNI dalam hal ini Induk Koperasi di masing-masing angkatan, 
boleh melakukan kontrak kerja sama bisnis dengan pihak/perusahaan lain," 
ungkapnya. 

Setelah UU No 34/2004 diterbitkan, TNI tidak lagi melakukan kontrak kerja sama 
bisnis, kecuali meneruskan kontrak bisnis yang telah disepakati sebelum UU 
tentang TNI ada," kata Djoko. 


Peradilan Militer 

Mengenai apakah 13 anggota marinir yang dituduh menembak mati empat warga 
Pasuruan akan diadili di peradilan umum atau militer, Djoko Suyanto menegaskan 
bahwa telah terjadi salah kaprah. Ada yang menyatakan, 13 Marinir yang menembak 
warga sipil di Pasuruan itu harus diadili di peradilan umum. "Tapi mereka 
adalah tetap anggota Marinir dan karena itu harus diadili di peradilan 
militer," kata Djoko. 

Menurut dia, wacana anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di 
peradilan umum baru sampai tingkat Panja DPR. Dan, Panglima TNI mengaku 
terlibat dalam pembahasn itu. Peradilan militer itu, katanya, memang tidak 
semenarik peradilan umum. Karena itu TNI mengundang wartawan untuk mengekspose 
proses sidang 13 Marinir tersebut. [Ant/L-8] 


Last modified: 14/6/07 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke