quote:
Semua hutang bekas Hindia Belanda menjadi tanggung jawab nagara
Indonesia Serikat
ho-oh ... kenapa harus bayar ?
justru belanda yg harusnya bayar kpd indonesia krn sudah mengeruk
hasil bumi dan kekayaan indonesia selama 350 taun. yg sudah bikin
indonesia menjadi proletar abangan (minjem istilahnya asahan, jadi
berarti kelewat miskin) krn kalah start dibanding negara lain.
ibarat perempuan korban perkosaan, sudahlah dipake ... eh malah si
perempuan yg harus bayar ojeg... gile pan ?
kl van mook tuh pan cuman kepanjangan tangan belanda yg gak mau
kehilangan muka, gak mau dimintain pertanggung jawaban, dan bikin
strategi konfiderasi supaya negara yg baru berdiri berada dalam
konflik. nah itu . rms dipelihara terus.
indonesia tanpa van mook toh sudah merdeka toh, malah pada waktu itu
sudah punya legitimasi internasional lagi.
jadi ngapain mesti bayar ?
--------------------------
Delegasi resmi RI untuk mendapatkan pengakuan dunia sejak proklamasi
Kemerdekaan diketuai oleh H.A. Salim, Wakil Menteri Luar Negeri.
Kunjungan ini menghasilkan perjanjian persahabatan RI dan Mesir (Juni,
1947). Bagi RI perjanjian ini adalah suatu dukungan moral yang tinggi,
karena dengan perjanjian ini kehadiran RI diakui secara resmi dalam
pergaulan internasional. Mesir akan selalu dikenang sebagai negara
yang pertama kali mengakui kedaulatan RI. Setelah itu menyusul
perjanjian persahabatan dengan Suriah (3 Juli 1947) dan Lebanon (9
Juli 1947) serta Irak.
Negara-negara Arab, India, Burma, Australia juga merupakan
negara-negara yang paling awal bersimpati pada RI. Dengan berbagai
usaha diplomatik dan kerjasama internasional mereka membela perjuangan
kemerdekaan Indonesia. Dukungan mereka dan keterampilan delegasi
Indonesia memperjuangkan hak kedaulatan bangsa berhasil menyudutkan
Belanda dalam percaturan politik internasional. India dan Australia
berhasil membawa masalah Indonesia ke Sidang Dewan Keamanan PBB.
Belanda bukan saja gagal total menjadikan perjuangan kemerdekaan
Indonesia sebagai "masalah dalam negeri", tetapi juga harus menerima
perantara internasional untuk menyelesaikan konflik dua bangsa.
Pada tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi
yang menuntut semua pihak yang bertikai untuk menghentikan
tembak-menembak. Pada pukul 00:00 kedua belah pihak mengeluarkan
perintah "penghentian tembak ". Perdebatan tentang Indonesia di Dewan
Keamanan memberi tempat kepada Indonesia tampil di forum PBB untuk
memperjuangkan nasibnya. Berbagai usaha Belanda dan sekutunya
(terutama Belgia) untuk menghalangi delegasi Indonesia gagal. Usaha
mereka untuk mengikutsertakan wakil Kalimantan dan Negara Indonesia
Timur juga gagal. Pada tanggal 25 Agustus Dewan Keamanan menerima dua
resolusi, yang masing-masing diajukan oleh Cina dan Amerika Serikat.
Resolusi pertama mengharuskan setiap konsulat negara asing yang berada
di "Batavia" untuk melaporkan situasi di Indonesia, sedangkan resolusi
kedua memutuskan agar Dewan Keamanan menawarkan "jasa-jasa baiknya
kepada kedua belah pihak". Berdasarkan resolusi ini Dewan Keamanan
membentuk "komisi jasa baik" (good offices commission), yang terdiri
atas tiga negara.
Sejak awal awal Belanda telah mempersulit tugas Komisi Tiga Negara.
Pada tanggal 29 Agustus atau 4 hari setelah terbentuknya KTN, Belanda
mengumumkan garis demarkasi baru yang dikenal sebagai "Garis Van Mook"
(Van Mook Line) yang didasari dengan argumen bahwa daerah yang
dianggap sebagai wilayah kekuasaan Belanda adalah yang berada di
belakang pos-pos terdepan pasukan KNIL/KL. Padahal di belakang pos-pos
yang merupakan benteng-benteng terpisah tersebut pasukan TNI dan
kekuatan RI lainnya cukup leluasa untuk beroperasi. Konsep "Garis Van
Mook" ditolak mentah-mentah oleh RI. Pada tanggal 27 Oktober 1947,
Komisi Tiga Negara yang terdiri atas wakil Belgia (Paul van Zeeland),
Australia (Richard Kirby) dan Amerika Serikat (Prof. Graham) mendarat
di Jakarta. Konflik dengan Belanda selanjutnya dibawah pengawasan
internasional.
Untuk menengahi persengketaan tersebut KTN mengajak kedua belah pihak
untuk berunding di "wilayah netral" yakni di kapal perang milik
Amerika Serikat US Renville yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta.
Delegasi RI dipimpin langsung oleh PM Amir Syarifuddin, sedangkan
delegasi Belanda diketuai oleh _______________?. Hasil perundingan
tidak jauh dari hal-hal yang telah disetujui dalam Persetujuan Linggar
Jati, kecuali dua hal yang penting, Pertama, "negara boneka" Belanda
telah bertambah jumlahnya mencakup wilayah Sumatra, Jawa dan Madura,
dan tidak akan berusaha untuk memperluas lebih dari yang secara de
fakto diakui Belanda. Kedua, "Garis Van Mook" diterima sebagai garis
demarkasi, sehingga kantong-kantong TNI yang berada di belakang
"garis" tersebut harus dikosongkan. Dari hasil ini tampak bahwa Amir
Syarifuddin telah memberikan konsesi yang lebih besar dari Syahrir
yang telah dijatuhkannya. Akibatnya, partai pendukungnya juga
meninggalkannya. Pada tanggal 23 Januari 1948, Kabinet Amir
Syarifuddin mengembalikan mandatnya. Atas desakan Parta Masyumi, pada
tanggal 29 Januari 1948 Presiden Soekarno menunjukkan Wakil Presiden
M. Hatta sebagai Perdana Menteri dari kabinet persidentil.
Suasana perundingan melalui penengah KTN pada awal Desember 1948
meulai menemui jalan buntu. Pada tanggal 11 Desember 1948, Belanda
mengatakan bahwa tidak mungkinlagi dicapai persetujuan antara kedua
belah pihak. Empat hari kemudian Wakil Presiden Mohammad Hatta minta
KTN untuk mengatur perundingan dengan Belanda, tetapi Belanda menjawab
pada tanggal 18 Desember 1948, pukul 23:00 malam, bahwa Belanda tidak
terikat lagi dengan Persetujuan Renville. Lewat tengah malam atau
tanggal 19 Desember 1948 pagi, tentara Belanda diterjunkan di lapangan
terbang Maguwo, yang dikenal dengan istilah Aksi Militer Belanda II
(2nd Dutch Military Action). Reaksi internasional atas serangan
Belanda terhadap Republik pada tanggal 19 Desember 1948 sangat keras.
Negara-negara Asia, Timur Tengah dan Australia mengutuk serangan itu
dan memboikot Belanda dengan cara menutu lapangan terbang mereka bagi
pesawat Belanda. Dalam sidangnya pada tanggal 22 Desember 1948 Dewan
Keamanan PBB memerintahkan penghentian tembak menembak kepada tentara
Belanda dan Republik. Atas usul India dan Birma, Konferensi Asia
mengenai Indonesia diadakan di New Delhi pada tanggal 20 Desember
1949. Amerika Serikat, Kuba, dan Norwegia mendesak Dewan Keamanan
untuk membuat resolusi yang mengharuskan dilanjutkannya perundingan.
Pada tanggal 24 Januari 1948, Konferensi Asia di New Delhi mengirimkan
resolusi kepada Dewan Keamanan PBB, yang antara lain menuntut
dipulihkannya Pemerintah Republik ke Yogyakarta; dibentuknya
Pemerintahan Interim; ditariknya tentara Belanda dari seluruh
Indonesia; dan diserahkannya kedaulatan kepada Pemerintah Indonesia
Serikat, pada tanggal 1 Januari 1950.
Atas usul Amerika Serikat, Tiongkok, Kuba, dan Norwegia, pada tanggal
28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang
mengharuskan kedua belah pihak menghentikan permusuhan, dipulihkannya
pemerintah pusat Republik Indonesia ke Yogyakarta; dilanjutkannya
perundingan; dan diserahkannya kedaulatan kepada Indonesia pada waktu
yang disepakati.
Resolusi Dewan Keamanan PBB ini memberikan peluang baru bagi KTN untuk
kembali aktif menangani Indonesia - Belanda. KTN mendesak Belanda agar
para tawanan dibebaskan. Anggota KTN juga datang ke Bangka mengunjungi
pemimpin Republik yang ditahan di sana.
Atas desakan Internasional itu pemerintah Belanda mulai melaksanakan
move baru dengan mengunjungi Soekarno - Hatta di Bangka dan menawarkan
undangan agar Republik bersedia ikut serta dalam Konferensi Meja
Bundar (KMB). Soekarno - Hatta berpendirian bahwa perundingan baru
bisa diadakan setelah Pemerintah Republik dikembalikan ke Yogyakarta.
Sementara itu tanggal 23 Maret 1949 KTN yang diminta Dewan Keamanan
PBB agar membantu kedua belah pihak untuk melakukan perundingan
berdasarkan resolusi tanggal 28 Januari 1949, telah tiba di Jakarta.
Dua hari kemudian delegasi Republik yang dipimpin Mr. Mohammad Roem
bertemu dengan delegasi Belanda dibawah Van Royen di Hotel Des Indes,
Jakarta. Merle Cochran dari KTN bertindak sebagai penengah.
Perundingan berjalan alot, sehingga memerlukan kehadiran Mohammad
Hatta dari Bangka dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta.
Setelah hampir tiga minggu berunding, maka pada tanggal 7 Mei 1949
kedua delegasi sepakat untuk mengeluarkan pernyataan masing-masing
pihak, yang kemudian dikenal sebagai Pernyataan Roem-Royen (Roem-Royen
Statement). Masalah terpenting dari penyataan itu adalah kesediaan
Belanda untuk mengembalikan Pemerintah Republik ke Yogyakarta.
Pendekatan antara Pemimpin Republik dam BFO sejak menjelang
dilaksanakannya Perundingan Roem-Royen dan kontak-kontak menjelang dan
setelah Pemerintah Repbulik kembali ke Yogya, telah membuka jalan
untuk mengadakan Konferensi Inter Indonesia. Delegasi RI ke Konferensi
Inter Indonesia terbentuk tanggal 18 Juli 1949 dipimpin oleh Wakil
Presiden/PM Mohammad Hatta. Sedangkan delegasi BFO dipimpin oleh
Sultan Hamid dari Pontianak dan Anak Agung dari NIT. Konferensi
berlangsung yang dari tanggal 20 Juli hingga 22 Juli 1949 menyepakati
bahwa Negara Indonesia Serikat akan diberi nama Republik Indonesia
Serikat. Merah Putih adalah bendera kebangsaan, lagu kebangsaan adalah
Indonesia Raya, bahasa Nasional adalah Bahasa Indonesia dan 17 Agustus
adalah Hari Kemerdekaan.
Setelah Konferensi Yogya, diteruskan dengan Konferensi Inter Indonesia
II yang dimulai sejak 31 Juli s/d 2 Agustus 1949 bertempat di Gedung
Pejambon, Jakarta. Pada pertemuan ini disepakati pembentukan Panita
Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib
sebelum dan sesudah berlangsungnya Konferensi Meja Bundar. Diputuskan
juga draf awal UUD Republik Indonesia Serikat yang akan dibicarakan
dalam KMB.
Pada tanggal 1 Agustus 1949 Rapat gabungan komisi militer (Republik -
Belanda - BFO dan UNCI) bersepakat untuk segera menghentikan
permusuhan, mengadakan gencatan senjata dan mengembalikan kota-kota
yang telah diduduki Belanda ke tangan Republik. Pada tanggal 3
Agustus 1949 pukul 8 malam, melalui RRI, Presiden Soekarno
memerintahkan Angkatan Perang RI untuk menghentikan tembak-menembak
dengan tentara Belanda. Pada saat yang bersamaan Wakil Tinggi Mahkota
Belanda di Indonesia, Lovink, mengumumkan hal yang sama melalui radio
di Jakarta.
Karena penghentian tembak-menembak antara kedua belah pihak harus
mulai berlaku sejak 11 Agustus untuk seluruh wilayah Jawa, dan 17
Agustus 1949 untuk Sumatra, maka para komandan lapangan harus pula
segera mengadakan pembicaraan baik melalui Panita Bersama Pusat,
maupun Komite Daerah, untuk mengatur segi-segi teknis penghentian
tembak-menembak, dibantu oleh PBB/UNCI. Sambil menunggu hasil
perundingan Konferensi Meja Bundar, tentara Belanda mulai ditarik.
Dengan penhentian tembak-menembak kehidupan ekonomi mulai bergerak
kembali. TNI mulai masuk kota. Dimana-mana mereka disambut rakyat
dengan gembira dan penuh perasaan haru. Rakyat selanjutnya dapat
merayakan peringatan HUT RI tanpa rasa takut. Suasana baru telah mulai
dirasakan. Kedatangan Bung Karno dan para pemimpin lainnya di Jakarta
mulai dinantikan.
Tanggal 4 Agustus 1949 Presiden Soekarno mengangkat delegasi Republik
Indonesia untuk Konferensi Meja Bundar yang dipimpin oleh Mohammad
Hatta. Delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid dari Pontianak, dan
Delegasi Belanda dipimpin oleh Mr. J.H. van Maarseveen. Konferensi
yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949
ini diikuti pula oleh UNCI.
Pada hakekatnya KMB menghasilkan tiga isu utama persetujuan, yakni:
* Piagam Penyerahan Kedaulatan
* Piagam Uni-Nederland dengan lampiran persetujuan Pemerintah
Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
* Persetujuan Peralihan/Perpindahan yang memuat
peraturan-peraturan yang bertalian dengan penyerahan kedaulatan
Disamping itu juga dibahas masalah-masalah bilateral dan domestik yang
serius. Semua hutang bekas Hindia Belanda menjadi tanggung jawab
nagara Indonesia Serikat. De Javaansche Bank tetap diakui sebagai Bank
Sentral. Intergrasi KNIL ke dalam TNI. Masalah Irian Barat akan
dibiarkan untuk sementra, yakni "satu tahun".
Pelaksanaan KMB terus dipantau oleh Badan Pekerja KNIP. Pada tanggal
23 Oktober 1949 Badan Pekerja KNIP telah menerima keterangan
pemerintah mengenai pembicaraan dalam sidang-sidang KMB yang
disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri Sri Sultan Hamengkubuono IX.
Hal lengkap KMB disampaikan Perdana Menteri Mohammad Hatta pada Sidang
Pleno KNIP tanggal 6 hingga 15 Desember 1949. KNIP menerima hasil KMB
dengan 226 setuju, 62 tidak setuju, dan 31 suara blangko. PErsetujuan
KNIP itu diberikan dalam dua bentuk, yakni sebuah maklumat dan dua
buah undang-undang. Maklumat KNIP diumumkan Presiden RI pada tanggal
14 Desember 1949, berisi tentang negara Repbulik Indonesia Serikat
memegang kedaulatan atas seluruh wilayah; dan bahwa alat perlengkapan
RI disumbangkan kepada RIS untuk menegakkan kedaulatannya.
Dua undang-undang yang disetujui KNIP adalah Undang-Undang No. 10 yang
berisi mengenai Induk Persetujuan KMB dan masalah kedaulatan dari
Belanda kepada RIS. SEdangkan Undang-Undang No. 11 berisi mengenai
draf final Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Persetujuan KNIP atas hasil KMB melancarkan jalan bagi terbentuknya
Republik Indonesia Serikat, sebagaimana diharuskan oleh KMB. Pada
tanggal 14 Desember 1949 delegasi RI dan delegasi negara-negara
bagian, yang tergabung dalam BFO menandatangani Piagam Konstitusi
Republik Indonesia Serikat. Dengan piagam ini resmilah pula
negara-negara tersebut menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.
Pada tanggal 15 Desember 1949, Dewan Pemilih Presiden RIS dibentuk.
Dewan ini diketuai oleh Mr. Mohammad Roem. Pada tanggal 16 Desember
dewan ini memilih calon tunggal Ir. Soekarno sebagai Presiden RIS. P
Pelantikan dilaksanakan di Siti Hinggil, Kraton Kesultanan Yogyakarta
para tanggal 17 Desember 1949. Selanjutnya Presiden Soekarno secara
resmi menunjuk Drs. Mohammad Hatta sebagai formatur kabinet. Pada
tanggal 20 Desember Kabinet RIS yang dipimpin oleh Perdana Menteri
Mohammad Hatta dilantik. Karena Presiden RI, Soekarno dan WAkil
PResiden, Mohammad Hatta menduduki jabatan barunya dalam RIS, maka
untuk melaksanakan fungsinya di Negara Republik Indonesia, ditunjuk
Mr. Assaat sebagai pejabat (Acting) Presiden RI yang tetap
berkedudukan di Yogyakarta. Republik Indonesia dalam status sebagai
negara bagian RIS dikenal juga sebagai RI Yogyakarta dengan dr. Abdul
Halim sebagai Perdana Menteri.
Dengan telah selesainya pembentukan RIS dan kabinetnya, maka
"penyerahan kedaulatan" dari tangan Belanda kepada RIS sebagaimana
diatur dalam KMB dapat dilaksanakan. Pemerintah RIS menunjuk Perdana
Menteri Mohammad Hatta untuk memimpin delegasi RI ke negeri Belanda
untuk menerima naskah penyerahan kedaulatan langsung dari Ratu
Yuliana. Sedangkan di Jakarta wakil RIS, Sri Sultan Hamengkubuwono IX
menerimanya dari Wakil Mahkota Belanda A.H.J Lovink. Upacara
dilaksanakan di dua tempat secara bersamaaan pada tanggal 27 Desember
1949.
--- In [email protected], "dipo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Yang jadi soal bukan lunas-tidaknya semata. Tapi, kenapa harus bayar.
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/