CENDRAWASIH POS 8 September 2007 Rekonstruksi Pembunuhan di Abe, Ricuh
JAYAPURA-Rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan di Tanah Hitam, Disitrik Abepura, Jumat (27/7), yang melibatkan 4 orang tersangka yakni MS, MD, DN dan TS, terhadap korban Sumaling, ricuh, Kamis (6/9). Sejumlah keluarga korban (sekitar 50 orang) sempat menyerang mobil yang membawa para tersangkat ke tempat rekonstruksi yakni di Gang Kenanga, Tanah Hitam Abepura. Kericuhan tersebut berawal ketika rekonstruksi sudah selesai, kemudian para tersangka hendak dibawa kembali ke Mapolsekta Abepura, namun tiba-tiba istri korban, Haja Dentuk langsung berteriak hiteris dan menangis, spontan saja keluarganya menjadi emosi dan menyerang mobil tersebut. Berkat kesiagaan aparat Polsekta Abepura yang bersenjata lengkap akhirnya dapat mengendalikan suasana dengan membubarkan keluarga korban itu. "Saya minta agar para tersangka dihukum seberat-beratnya, sebab suami saya tanpa ada masalah dibunuh oleh mereka,"ungkapnya. Kapolsekta Abepura yang turun langsung dalam rekonstruksi tersebut langsung mendekati pihak keluarag dan selanjutnya menenangkannya,dan sehingga pihak keluarga membubarkan diri dengan tertib. " Apa yang dilakukan pihak keluarga tersebut adalah wajar, mereka menjadi emosi ketika melihat para tersangka, namun saya lihat mereka juga sudah menjaga suasana sehingga rekonstruksi berjalan baik,"kata Kapolsekta. Sekadar diketahui, dalam rekonstruksi tersebut, memerankan 15 adegan yang langsung dilakukan 4 tersangkan sekaligus. Dalam adegan itu, para tersangka melakukan tindakannya masing-masing, tersangka MS melakukan penikaman kepada korban Sumaling, selanjutnya dikuti tiga temannya masing-masing MD, DN serta TS yang melakukan pengeroyokan kepada korban, sehingga korban tewas saat dilarikan ke UGD RSUD Abepura. "Adegan rekontruksi yang kami lakukan ini, dalam rangka mencocokkan keterangan saksi dengan keterangan para tersangka, sekaligus mengetahui peran dari masing-masing tersangka, untuk melengkapi berkas penyidikan "ungkap Kapolsekta lagi. Lanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 170 (3) dan pasal 338 KUHP yaitu perbuatan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunai dengan ancaman hukumam 12 tahun penjara.(cak) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
