CENDRAWASIH POS
8 September 2007

Rekonstruksi Pembunuhan di Abe, Ricuh



JAYAPURA-Rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan di Tanah Hitam, Disitrik 
Abepura, Jumat (27/7), yang melibatkan 4 orang tersangka yakni MS, MD, DN dan 
TS, terhadap korban Sumaling, ricuh, Kamis (6/9). 


Sejumlah keluarga korban (sekitar 50 orang) sempat menyerang mobil yang membawa 
para tersangkat ke tempat rekonstruksi yakni di Gang Kenanga, Tanah Hitam 
Abepura. Kericuhan tersebut berawal ketika rekonstruksi sudah selesai, kemudian 
para tersangka hendak dibawa kembali ke Mapolsekta Abepura, namun tiba-tiba 
istri korban, Haja Dentuk langsung berteriak hiteris dan menangis, spontan saja 
keluarganya menjadi emosi dan menyerang mobil tersebut.
Berkat kesiagaan aparat Polsekta Abepura yang bersenjata lengkap akhirnya dapat 
mengendalikan suasana dengan membubarkan keluarga korban itu. "Saya minta agar 
para tersangka dihukum seberat-beratnya, sebab suami saya tanpa ada masalah 
dibunuh oleh mereka,"ungkapnya.


Kapolsekta Abepura yang turun langsung dalam rekonstruksi tersebut langsung 
mendekati pihak keluarag dan selanjutnya menenangkannya,dan sehingga pihak 
keluarga membubarkan diri dengan tertib.


" Apa yang dilakukan pihak keluarga tersebut adalah wajar, mereka menjadi emosi 
ketika melihat para tersangka, namun saya lihat mereka juga sudah menjaga 
suasana sehingga rekonstruksi berjalan baik,"kata Kapolsekta. Sekadar 
diketahui, dalam rekonstruksi tersebut, memerankan 15 adegan yang langsung 
dilakukan 4 tersangkan sekaligus. Dalam adegan itu, para tersangka melakukan 
tindakannya masing-masing, tersangka MS melakukan penikaman kepada korban 
Sumaling, selanjutnya dikuti tiga temannya masing-masing MD, DN serta TS yang 
melakukan pengeroyokan kepada korban, sehingga korban tewas saat dilarikan ke 
UGD RSUD Abepura.


"Adegan rekontruksi yang kami lakukan ini, dalam rangka mencocokkan keterangan 
saksi dengan keterangan para tersangka, sekaligus mengetahui peran dari 
masing-masing tersangka, untuk melengkapi berkas penyidikan "ungkap Kapolsekta 
lagi. Lanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 170 (3) dan pasal 338 KUHP 
yaitu perbuatan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal 
dunai dengan ancaman hukumam 12 tahun penjara.(cak)


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke