CENDRAWASIH POS
8 September 2007
Puluhan Massa Tagih Janji DPRP
Juga Sampaikan Otsus Gagal
JAYAPURA-Sekitar 30 orang massa kemarin mendatangi Gedung DPR Papua. Mereka
menuntut agar segera digelar suatu rapat dengar pendapat menyusul hasil kajian
mereka yang menyimpulkan Otsus telah gagal dilaksanakan di Papua.
Kali ini, massa yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli
Tanah Papua itu datang ke Gedung DPR Papua tidak seperti biasanya. Mereka tiba
di gedung wakil rakyat itu sekitar pukul 10.30 WIT dengan menggunakan angkutan
umum. Tapi ada juga yang datang sendiri-sendiri, tanpa spanduk atau pamflet
apalagi orasi seperti biasanya ketika mereka melakukan aksi demo.
Dengan sabar mereka menunggu hingga anggota dewan yang terhormat itu ada yang
sudi menemui mereka. Sekitar pukul 11.30 WIT massa yang dipimpin oleh Bucktar
Tabuni kemudian ditemui Komisi A yang dipimpin langsung Ketuanya Yance Kayame
dengan tiga anggotanya Idrus Khalwani dan Yanni.
Kepada para anggota dewan itu, Bucktar Tabuni mewakili teman-temannya
menyampaikan hasil kajian mereka yang menyimpulkan Otsus telah gagal itu.
Selain itu, mereka juga hendak menagih janji dewan sesuai janjinya kepada massa
tersebut ketika melakukan aksi demo pada 20 Agustus lalu di tempat yang sama.
"Jadi kita ke sini sebenarnya untuk menagih janji sekaligus menyampaikan hasil
kajian kami kepada DPR Papua bahwa Otsus yang dilaksanakan di Papua telah
gagal," tukasnya.
Kepada Cenderawasih Pos usai pertemuan, Bucktar Tabuni mengatakan bahwa selama
6 tahun terakhir Otsus diimplementasikan di Papua menurut hasil kajiannya pada
berbagai aspek kehidupan mulai dari pelanggaran HAM, pendidikan, infrastruktur
hingga kesehatan telah terjadi suatu pelanggaran yang justru berlawanan dengan
pasal-pasal yang ada dalm Undang Undang Otsus itu.
Ia lalu membeberkan bentuk kegagalan Otsus yang terjadi itu aantara lain adalah
pada aspek Hukum dan HAM. Ia melihat selama masa berlakunya Otsus telah terjadi
pelanggaran HAM melalui peristiwa atau kasus Wamena, Wasior, Mimika, Abepura
dan lainnya. "Katanya Otsus memberikan perlindungan tetapi yang kenyataannya
tidak terbukti," ujarnya.
Aspek kedua adalah bidang pendidikan, ia menilai meskipun dana pendidikan untuk
Papua dialoaksikan begitu besar, tetapi biaya pendidikan mulai dari Sekolah
Dasar hingga perguruan tinggi di Papua jutsru semakin mencekik leher, sehingga
tak jarang ada anak-anak Papua yang tidak bisa sekolah hanya karena tidak ada
biaya. Ketiga adalah bidang Kesehatan, dimana semakin tingginya biaya
pengobatan dan harga obat termasuk masih minimnya derajat kesehatan masyarakat
Papua. Dan keempat adalah masalah pemekaran yang katanya bertentangan dengan
nafas Undang Undang 21 tahun 2001.
Untuk pemekaran ini kata Bucktar, dewan sendiri jutsru melanggar keputusannya
sendiri berdasarkan hasil sidang istimewa Nomor 18 tahun 2005 tanggal 16
Desember bahwasanya 'Kalau IJB (sekarang Papua Barat) tetap dijalankan maka
akan digelar referendum'. "Tapi mana, DPRP justru melakukan pembohongan publik,
mereka melanggar janjinya sendiri," katanya.
Karena itu, Bucktar mengaku sangat kecewa dengan implementasi Otsus ini yang
katanya tidak dapat membuat rakyat Papua sejahtera sebaliknya justru membawa
kesusahan. "Jadi Otsus ini sebenarnya seperti (maaf) binatang buas yang tengah
menjahati Papua," katanya emosi.
Bucktar Tabuni juga mengaku khawatir bahwasanya Otsus seolah menjadi alat
pemerintah Indonesia untuk mempraktekan metode kapitalis, seperti yang terjadi
di Amerika terhadap orang - orang suku Indian dan di Australia terhadap suku
Aborigin. "Kita tidak mau seperti itu, karena itu kami menolak Otsus,"
tandasnya.
Karena itu, kepada anggota DPR Papua, Bucktar meminta agar dilaksanakan suatu
rapat dengar pendapat dengan rakyat Papua. Dalam rapat dengar pendapat itu,
rakyat Papua akan menyampaikan isi hatinya akan bagaimana Papua ini kelak.
"Nanti dalam rapat dengar pendapat itu kita akan buka ruang bagi rakyat Papua
untuk bicara dan kita dengarkan pendapat rakyat," ujarnya. Kelak, hasil dari
rapat dengar pendapat itu akan ditindka lanjuti oleh pihaknya apapun bentuknya
baik itu dialog nasional ataupun hal lainnya.
Kalau hasil rapat dengar pendapat itu adalah rakyat Papua memilih dilakukan
suatu dialog nasional, maka harus dilakukan dialog nasional, atau mungkin juga
sebaliknya, pihaknya akan tetap konsisten.
Sementara itu, Ketua Komisi A Yance Kayame menanggapi tuntutan massa itu
mengatakan bahwa pada dasarnya dewan akan tetap mengacu pada tataran tugas dan
wewenangnya. "Kami DPRD berada pada tataran aturan dan kewenangan tugas DPRD,
yang mana disana ada mekanisme, system dan program," katanya kepada
Cenderawasih Pos usai pertemuan.
Pihaknya akan tetap memberikan bobot terhadap pelaksanaan Otsus di Papua
apabila ada kekurangan. Namun jika sampai pada tingkat agar dilaksanakan suatu
dialog nasional atau referendum, maka pihaknya tidak bisa menjawabnya sebab hal
itu adalah urusan pemerintah pusat atau Jakarta. "Kalau untuk bagaimana kita
bisa mengisi pembangunan dalam Otsus itu adalah tugas DPR, karena itu kami
arahkan supaya bagaimana kelemahan dan kekurangan di dalam pelaksanan Otsus ini
dapat diminimalisir sehingga Otsus yang tinggal beberapa tahun lagi dapat
berjalan secara baik dan benar," katanya.
Disadari bahwa sejak awal pelaksanan Otsus Papua sudah morat marit, mulai dari
terlambatnya pembentukan MRP karena terlambatnya penyusunan Peraturan
Pemerintah (PP) lalu terbentuknya sebuah Provinsi baru di wilayah Otsus (Papua
Barat red) yang sebenarnya Undang - Undangnya yakni UU 45 tahun 1999 telah
gugur demi hukum di Mahkamah Konstitusi, penjabaran Otsus oleh institusi di
daerah baik eksekutif legislaltif di provinsi maupun kabupaten masih lemah
hingga masalah mental para pejabat di daerah dalam kesiapannya menjabarkan
sebuah Otsus, semuanya menjadi bahan evaluasi.
"Dewan akan mengakomodir aspirasi mereka dan akan diikut sertakan dalam rapat
evaluasi yang akan digelar oleh dewan nanti. Kita akan membawa aspirasi mereka
pada tataran dan kewenangan DPRD, kalau diluar itu kami terima," katanya.
Pada dasarnya Buckatr Tabuni dan kawan - kawan dapat menerima sikap Komisi A
itu dan mereka setuju dan berterima kasih karena dewan telah dapat menerima
aspirasi mereka.(ta
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/