http://www.indomedia.com/poskup/2007/09/07/edisi07/opini.htm

* Restrukturisasi organisasi pemerintah

Antara rasionalitas dan realitas

Oleh Dr. Deno Kamelus *



TANGGAL 23 Juli 2007 yang lalu pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah 
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pasal 51 menegaskan 
bahwa pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah dilakukan paling lama 1 
(satu) tahun. Itu artinya bulan Juli tahun 2008, pemerintah propinsi dan 
kabupaten/kota sudah harus melaksanakan penataan organisasi perangkat daerah. 
Menata ulang suatu organisasi perangat daerah bukan soal mudah. Dampak dari 
penciutan jumlah dinas dan lembaga teknis daerah (berbentuk badan, kantor dan 
rumah sakit ) dan perampingan struktur organisasi langsung menyangkut jabatan 
dan fasilitas yang melekat pada jabatan itu. Logis, kalau muncul resistensi. 
Berdasarkan variabel besaran organisasi perangkat daerah sebagaimana 
disyaratkan lampiran peraturan pemerintah tersebut, maka rata-rara kabupaten 
kota di NTT (hitungan dari penulis berdasarkan data sementara) mempunyai nilai 
40 sampai dengan nilai 70. Atas dasar itu, maka jumlah asisten paling banyak 3; 
dinas paling banyak 15 dan lembaga teknis daerah paling banyak 12. Peraturan 
tersebut menggunakan frase 'paling banyak'. Itu artinya ada ruang untuk dikaji 
lagi, karena dengan interval 30 (antara nilai terendah 40 dan nilai tertinggi 
70), maka satu dinas bobotnya 2 dan satu lembaga teknis daerah bobotnya 3. 
Artinya, daerah dengan nilai variabel (jumlah penduduk, luas wilayah dan 
besaran APBD) 45 (mendekati standar terendah 40) dan daerah dengan nilai 
variabelnya 69 (mendekati standar tertinggi 70) dalam kluster yang sama, jumlah 
perangkat daerah dan lembaga teknis daerahnya tentu tidak sama. Untuk itu 
karena itu perlu dilakukan analisis jabatan. Dengan demikian, masing-masing 
daerah sudah bisa memprediksi jumlah dinas dan lembaga teknis daerah yang bakal 
diciutkan yang diikuti oleh perampingan struktur organisasinya serta berbagai 
implikasinya. Dalam konteks memilih yang rasional dalam frase 'paling banyak' 
itulah perlu ditemukan dasar-dasar pembenaran terhadap sebuah pilihan jumlah 
dinas dan lembaga teknis daerah sesuai dengan kondisi obyektifmasing-masing 
daerah propinsi dan kabupaten/kota.Rasionalitas 

Idealnya penciutan dan perampingan struktur organisasi daerah disertai 
rasionalisasi yang obyektif dan masuk akal. Otonomi daerah mempersepsikan bahwa 
restrukturisasi birokrasi pemerintahan sebagai mesin politik yang vital bagi 
semua usaha meningkatkan mutu kehidupan masyarakat daerah di segala bidang. Hal 
ini tampak dalam substansi regulasi yang mengatur pemerintah daerah. Misalnya, 
hasil evaluasi saya terhadap UU 22 Tahun l999 yang telah diganti dengan UU No. 
32 Tahun 2004 menunjukkan bahwa enam puluh empat persen (64%) atau 86 pasal 
dari 134 pasal, UU Pemerintahan Daerah saat itu, memberi perhatian terhadap 
restrukturisasi birokrasi pemerintahan di daerah. Itu artinya, dalam pandangan 
penggagas UU Pemerintahan Daerah, sumber daya aparatur birokrasi yang diwadahi 
dalam dinas dan lembaga teknis daerah merupakan variabel utama yang menentukan 
keberhasilan penyelenggaaran otonomi daerah. Secara negatif dapat juga 
dirumuskan bahwa kegagalan atau lambatnya akselerasi pembangunan di daerah 
dapat dijelaskan korelasinya dengan sumber daya aparatur. Pertanyaannya ke arah 
mana restrukturisasi itu dilakukan?

Pertama, perspektif sejarah. Perhatian terhadap penataan struktur birokrasi 
pemerintahan merupakan hal yang logis dilihat dari perspektif sejarah birokrasi 
di Indonesia. Fred Riggs (l966:12) pernah menulis bahwa sejak tahun l957 
politik Indonesia adalah politik birokratik, di mana kekuasaan dan partisipasi 
dalam bentuk keputusan nasional hampir seluruhnya terbatas pada pegawai negeri, 
khususnya perwira dan birokrasi tingkat tinggi, termasuk di dalamnya spesialis 
pendidikan tinggi yang dikenal dengan teknokrat. 

Kemudian sejak tahun l966, yaitu periode Orde Baru, sejarah birokrasi Indonesia 
dalam kadar tertentu mirip dengan ciri-ciri otoriterisme birokratik dan 
korporatisme negara yang dikemukakan oleh Guillermo O,Donnnell dan Philipe 
Schmitter (l973:7) dengan ciri-ciri antara lain: negara dipandang sebagai 
variabel penting untuk melakukan perubahan; militer merupakan lembaga penting 
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; modernisasi berkorelasi dengan 
otoriterisme bukan dengan demokrasi; koalisi kekuatan yang dominan dan 
memasukkan variabel internasional di dalam menganalisa politik negara. Dalam 
perjalanan selanjutnya, ciri-ciri yang demikian bukan saja merupakan sejarah 
masa lalu, tetapi juga mewarnai bahkan mendominasi visi, misi dan etos kerja 
birokrasi. Birokrat lebih utamakan prestise daripada prestasi, enggan turun ke 
kampung-kampung, tetapi lebih tertarik berada di kota kabupaten, propinsi dan 
ibu kota negara. Otoriterisme birokratik dan korporatisme negara telah 
membudaya dan terstruktur secara sistematis dalam perilaku politik dan praktek 
pemerintahan. Salah saturasionalitas restrukturisasi adalah menyelesaikan 
masalah birokrasi dengan ciri dan etos kerja seperti yang digambarkan di atas.

Kedua, perspektif kekuasaan. Dari perspektif ini, penataan kelembagaan 
pemerintahan pemerintahan diarahkan untuk menjamin keseimbangan penguasaan 
sumber daya kekuasaan demi keberlangsungan suatu kekuasaan. Suatu kemenangan 
dalam pemilihan umum (pilkada) misalnya, dilanjutkan dengan penataan lembaga 
birokrasi sebagai mesin politik untuk mewujudkan harapan-harapan selama masa 
kampanye. Jangka pendek, penataan birokrasi merupakan respon terhadap tuntutan 
parpol pengusung daklam membentuk konfigurasi politik birokrasi. Parpol 
berusaha menjagokan orangnya untuk duduk dalam pemerintahan sebagai balas jasa. 
Jangka panjang konfigurasi itu akan dimanfaatkan secara berbeda. Bagi parpol 
pengusung, konfigurasi birokrasi merupakan pintu masuknya berbagai kepentingan. 
Bagi aparatur, konfigurasi birokrasi merupakan peluang jabatan sesuai perannya 
dalam politik pilkada. Karena itu restrukturisasi dari perspektif politik tidak 
lebih dari upaya menyesuaikan birokrasi untuk memenuhi dua kebutuhan sekaligus 
yaitu kelangsungan kekuasaan dan memupuk relasi antara konstituen dengan partai 
politik dengan memaksimalkan fungsi birokrasi. Sedangkan kesejahteraan dan 
kemakmuran rakyat bukanlah merupakan suatu pilihan rasional dalam perspektif 
kekuasaan. Dengan demikian, sangat wajar apabila suatu partai politik pengusung 
kandidat yang menang dalam pilkada ikut-ikut atur penempatan pejabat dalam 
pemerintahan pemenang pilkada. 

Ketiga, perspektif ekonomi (Mochtar Mas'oed, l990). Tahun l980-an berkembang 
wacana debirokratisasi dan deetatisasi. Konsepsi ini menghendaki pengurangan 
secara signifikan peran birokrat terhadap urusan-urusan yang bersifat ekonomi. 
Tujuannya adalah supaya mendukung perubahan kebijakan ekonomi yang tidak saja 
berorientasi keluar tetapi juga berorientasi ke dalam. Orientasi ke luar 
cakupan meliputi : pro bisnis yang efisisen, pro perusahaan swasta sebagai unit 
ekonomi dominan dalam sistem pasar bebas, penekanan pada produksi yang 
dipandang penting sebagai jalan pintas untuk mengakumulasi modal selama tahap 
awal pembangunan. Sedangkan orientasi ke dalam mencakup: penguatan sumber daya 
aparatur sebagai agent of development dan mendorong pelaksanaan otonomi daerah 
secara bertanggung jawab. Tampilan birokrasi yang diharapkan adalah untuk 
menjamin profesionalitas dan kompetensi. Pengelompokan sumber daya aparatur 
dalam organisasi perangkat daerah adalah penciptaan kondisi secara 
organisasional untuk mewujudkan sumber daya aparatur yang berkinerja tinggi, 
kreatif dan inovatif, memiliki kualifikasi di bidang tugas masing-masing serta 
taat asas (rule of law).

Keempat, perspektif manajemen (Osborn dan Plastrik, 1993). Penataan perangkat 
daerah berorientasi pada good public governance, yang berwawasan ke 
depan,terbuka, responsif, komitmen pada pengurangan kesenjangan. Sejak 
ditetapkannya paket UU perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara 
pada tahun 2004, setiap level pemerintahan: pusat, propinsi, kabupaten kota; 
setiap satuan kerja pemerintah daerah (dinas dan lembaga teknis daerah) wajib 
menyusun rencana kerja jangka menengah dan tahunan. Satuan kerja pemerintah 
daerah digerakkan oleh visi dan misi baik pada level pemerintahan maupun pada 
satuan kerja masing-masing. Setiap kebijakan pembangunan pada setiap level 
pemerintahan dan satuan kerja perangkat daerah harus disusun berdasarkan 
informasi data yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi 
kebijakan publik dan adanya akses pada setiap informasi yang siap, mudah 
dijangkau dan tepat waktu. Paket UU di atas juga menuntut adanya 
langkah-langkah atau kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar 
masyarakat; tersedianya layanan-layanan/fasilitas khusus bagi kelompok 
masyarakat yang kurang mampu. 

Dengan demikian, perbaikan manajemen tersebut ruang lingkupnya meliputi : 
menjadikan birokrasi sebagai katalis (fokus pada pemberian pengarahan); 
birokrasi yang memberi ruang terhadap partisipasi masyarakat; birokrasi yang 
kompetitif; birokrasi yang digerakkan oleh misi; birokrasi yang berorientasi 
pada hasil; birokrasi yang berorientasi pada pelanggan; birokrasi yang mampu 
menciptakan pendapatan dan tidak sekadar membelanjakan; birokrasi yang 
antisipatif; hirarki birokrasi yang partisipatif dan tim kerja yang solid; 
birokrasi yang berorientasi pada mekanisme pasar.

Kelima, perspektif pengeloaan keuangan negara/daerah. Salah satu perubahan 
orientasi yang mendasar dari rezim hukum pengelolaan keuangan negara dan daerah 
adalah memperbaiki proses penganggaran di sektor publik dengan menerapkan 
anggaran berbasis prestasi kerja, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan harus 
dapat dipertanggungjawabkan keluaran, hasil, manfaat dan dampaknya. Kata 
kuncinya adalah efisiensi dan efektivitas. Efisiensi diukur dengan rasio antara 
out put dengan in put. Semakin besar nilai rasio yang diperoleh berarti semakin 
tinggi nilai efisiensi.

Untuk mencapai efisiensi, dapat dilakukan dengan cara: (i) Meningkatkan out put 
pada tingkat in put yang sama; (ii) Meningkatkan out put pada tingkat porsi 
yang lebih besar daripada porsi peningkatan input; (iii) Menurunkan in put pada 
tingkat out put yang sama; (iv) Menurunkan in put dalam proporsi yang lebih 
besar daripada proporsi penurunan output. Perangkat daerah otonom merupakan 
salah satu indikator input dan sekaligus mengelola proses. Dalam pengukuran 
indikator value for money, efisiensi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: efisiensi 
alokasi dan efisiensi teknis atau manajerial. Efisiensi alokasi terkait dengan 
kemampuan sumber daya  

aparatur untuk mendayagunakan sumberdaya input pada tingkat kapasitas optimal. 
Efisiensi teknis atau manajerial terkait dengan kemampuansumber daya aparatur 
mendayagunakan sumberdaya input pada tingkat output tertentu.Realitas NTT

Penataan perangkat daerah otonom pada dasarnya untuk mewujudkan dua fungsi 
secara bersamaan, yaitu mengelompokkan sumber daya aparatur ke dalam satuan 
kerja perangkat daerah (dinas dan lembaga teknis daerah) dan menjawab 
rasionalitas restrukturisasi birokrasi sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Dari hasil studi tentang mengukur kemampuan daerah otonom yang dilaksanakan 
Litbang Propinsi NTT tahun 2003, ditemukan bahwa kapasitas sumber daya aparatur 
pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota di NTT, relatif sama. 
Misalnya, pendidikan formal sumber daya aparatur, dari 4.035 orang pegawai 
pemerintah propinsi saat itu yang berpendidikan sekolah dasar 289 orang (7,2%); 
SMP 172 orang (4,2%); SLTA 2.347 orang (58,2%); sarjana muda/diploma 386 orang 
(9,2%); sarjana-S1 812 orang (20,1 %); master-S2 29 orang (0,7%).

Angka-angka ini bisa berubah dalam tiga tahun terakhir, tetapi perubahan 
tersebut mungkin saja kurang signifikan apabila belum direncanakan secara 
khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur baik dari segi mutu, 
pendidikan maupun variabel lainnya. Salah satu kabupaten yang sempat diamati 
rasio pendidikan sumber daya aparatur relatif sama dengan propinsi. Dari 5.891 
orang PNS: berpendidikan SD 156 orang (2,65%); SMTP 153 orang (2,60%); 
SMTA/sederajat 2.876 (48,82%); D1 149 orang (2,53%); D2 890 orang (15,11%); D3 
641 orang (10,88%) ; S1 968 orang (16,88 %) dan Pascasarjana 58 orang (0,99%). 
Meskipun pendidikan bukan satu-satunya variabel untuk mengukur kapasitas sumber 
daya aparatur, karena masih ada variabel lain seperti usia kerja, pendidikan 
dan pelatihan dinas, golongan kepangkatan, kompetensi, tetapi sepanjang 
variabel-variabel tersebut belum dirancang secara sadar pengembangannya, maka 
waktu tidaklah penting untuk menjamin suatu kemajuan. Meskipun kondisi 
pendidikan aparatur yang demikian, relatif sama untuk daerah propinsi dan 
seluruh kabupaten/kota di NTT, namun tetap merupakan variabel penting bagi 
respon daerah terhadap setiap upaya inovasi terhadap pemerintahan lokal.

Dalam konteks penataan struktur organisasi perangkat daerah, maka sesungguhnya 
menempatkan sumber daya aparatur dengan variable pendukung kemampuannya yang 
sangat terbatas tadi tidaklah mudah. Kinerja berkaitan dengan semua aspek 
sumber daya aparatur itu sendiri. Kerja 8 jam bagi seorang petani ladang tentu 
sangat bebeda hasilnya apabila seorang montir berpengalaman tamatan STM yang 
bekerja di bengkelnya. Jadi kompetensi merupakan variable penting. Saya belum 
melihat adanya suatu perencanaan khusus pada level pemerintah nasional 
dandaerah tentang sumber pengembangan sumber daya aparatur. Misalnya, sampai 
berapa persen tingkat toleransi sumber daya aparatur yang berpendidikan sekolah 
dasar, SLTP, sarjana dan berpendidikan magister dalam suatu populasi sumber 
daya aparatur baik yang PNS maupun tenaga honor untuk mendukung pelaksanaan 
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU No. 
32 Tahun 2004. 

Menata organisasi perangkat daerah adalah mengelompokkan sumberdaya aparatur 
dengan kapasitas yang relatif terbatas tadi. Semakin banyak perangkat daerah 
otonom, maka semakin terbagi sumber daya aparatur dengan kemampuan terbatas 
tadi. Hal yang demikian tentu sangat berpengaruh terhadap kinerja sesuai dengan 
tuntutan rasionalitas restrukturisasi birokrasi. Sebaliknya semakin ramping 
organiasi perangkat daerah maka, semakin terkonsentrasi kekuatan sumber daya 
aparatur meskipun dengan kapasitas terbatas.

Sekadar ilustrasi, misalnya dari 812 tenaga sarjana yang dimiliki pemerintah 
propinsi dengan mudah dapat dihitung distribusinya untuk masing-masing satuan 
kerja perangkat daerah otonom. Tenaga sarjana yang bekerja pada satu SKPD akan 
lebih terkosentrasi apabila terjadi perampingan organisasi, tetapi sebaliknya 
tenaga sarjana akan terciut dari masing-masing SKPD jika organisasi perangkat 
daerah membengkak.

Demikian juga distribusi tenaga-tenaga dengan kompetensi khusus seperti akutan, 
auditor, perencana, semuanya dapat dapat dihitung. Keada-annya akan menjadi 
lebih rumit lagi apabila distribusi sumber daya aparatur tersebut dikaitkan 
dengan kabupaten pemekaran, karena bukan saja berdampak pada kemampuan sumber 
daya aparatur kabupaten induk tetapi juga untuk kabupaten baru sendiri. 

Dari mana pun datangnya sumber daya aparatur yang akan mengabdi pada kabupaten 
pemekaran nominal kemampuan sumberdaya aparatur dapat dihitung karena keadaan 
relatif sama untuk tingkat propinsi dan kabupaten. Oleh karena itu, semua aspek 
yang terkait dengan realitas sumber daya aparatur pada semua level pemerintahan 
perlu dikaji agar mendekati rasionalitas restrukturisasi sebagaimana diuraikan 
di atas dengan tetap memperhatikan sungguh-sungguh realitas birokrasi 
masing-masing kabupaten/kota. Aspek tersebut meliputi antara lain pendidikan, 
golongan kepangkatan, pendidikan kedinasan, kompetensi khusus (akutansi, 
auditor, perencana dan sebagainya). Kelalaian mempertimbangkan semua aspek 
tersebut, maka penataan organisasi perangkat daerah bukan menyelesaikan soal 
tetapi justru menciptakan masalah baru. Hal yang terakhir perlu kita hindari.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke