Minggu, 09 September 2007 00:00 WIB
EDITORIAL
--------------------------------------------------------------------------
Tim 'Illegal Logging' Jangan Jadi Macan Ompong
PERANG terhadap pembalakan liar atau illegal logging terus menggemuruh.
Beragam tim dibentuk untuk memberantas penyakit kronis itu, namun penggundulan
hutan tetap saja marak.
Terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim gabungan, Rabu
(5/9) lalu. Tugas tim tersebut sungguh berat. Menyeimbangkan proses hukum yang
sedang berjalan, menjaga pertumbuhan industri perkayuan dan kehutanan, dan
tidak mengusik iklim investasi di Riau.
Sejak Februari lalu Polda Riau gencar memerangi pembalakan liar. Dari 189
kasus yang ditangani, 167 di antaranya siap dilimpahkan ke pengadilan. Sisanya
masih dalam proses penyidikan.
Namun, akibat proses hukum tersebut, ratusan perusahaan perkayuan dan
kehutanan di Riau nyaris lumpuh. Ini karena sejumlah lahan hutan dan pabrik
diberi police line sebagai barang bukti.
Fakta itulah yang melatarbelakangi urgensi pembentukan tim terpadu
pimpinan Menko Polhukam Widodo AS.
Persoalannya, benarkah itu satu-satunya fakta yang mengilhami pembentukan
tim terpadu tersebut? Ternyata tidak. Ada fakta lain yang lebih menggelitik.
Yakni, Polda Riau ternyata berencana memeriksa Menteri Kehutanan MS Kaban
terkait kasus perizinan fiktif hutan tanaman industri.
Izin yang dikeluarkan Menteri Kehutanan itu untuk pembabatan hutan semak
belukar. Tapi, praktiknya yang digunduli justru hutan lindung. Inilah yang
memicu polemik berkepanjangan antara Polri dan Departemen Kehutanan. Yang satu
menilai ada perbuatan melanggar hukum, yang lain menganggap pembabatan hutan
itu sah.
Ironisnya, jurang perbedaan kedua lembaga tersebut tak cuma dalam kasus
pembalakan liar di Riau. Rancangan Undang-Undang Pembalakan Liar dipastikan
gagal disahkan tahun ini. RUU itu dikembalikan lagi ke Departemen Kehutanan
karena ada sejumlah keberatan dari Polri.
Adanya perseteruan dua lembaga pemerintah itulah dicarikan solusi
kompromi.
Mental kompromi seperti itu menjadi salah satu faktor utama mengapa
banyak kasus pidana besar menjadi tidak tuntas. Bahkan, tidak sedikit yang
kemudian lenyap tak berbekas.
Karena itu, sangat masuk akal kalau Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)
menilai pembentukan tim terpadu di Riau sebuah langkah sia-sia. Sia-sia karena
penegakan hukum bisa dimentahkan oleh mental kompromi. Padahal, negara yang
tingkat pertumbuhan ekonomi dan investasi tinggi justru karena ada penegakan
hukum.
Pembentukan tim gabungan pemberantasan pembalakan liar seperti itu juga
merupakan langkah konyol. Konyol karena tim serupa pernah dibentuk dua tahun
lalu yang diketuai Kapolri. Bahkan, Presiden pun pernah mengeluarkan Instruksi
Presiden No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal dan
Peredarannya di Seluruh Indonesia. Inpres itu memerintahkan pejabat setingkat
menteri hingga bupati/wali kota bertanggung jawab atas upaya pemberantasan
pembalakan liar.
Namun, hasil kerja tim-tim itu tak sebanding dengan kerusakan hutan yang
kian parah. Itu sebabnya, Indonesia masuk Guinnes Book Record sebagai negara
dengan tingkat perusakan hutan tertinggi di dunia.
Predikat itu pantas disandang. Sebab, bagaimana mungkin implementasi
pemberantasan pembalakan liar bisa membuahkan hasil jika para petinggi
setingkat menteri memiliki perbedaan justru di tataran persepsi.
Kita khawatir tim Riau ini ibarat macan ompong. Hanya lantang mengaum
tanpa menggigit.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/