Panglima Harus Proaktif Kasus Asabri Diakui Menhan Pengaruhi Moral Prajurit
Anggota DPR meminta Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Djoko Suyanto tidak berkelit dalam menyikapi kasus dugaan korupsi dana tabungan prajurit di PT Asabri yang melibatkan banyak mantan jenderal. Panglima TNI diharapkan proaktif menugaskan Komandan Puspom TNI AD Mayjen Hendardji Supandji untuk menindaklanjuti karena saat kasus terjadi para jenderal yang diduga terlibat masih dalam status aktif. "Panglima TNI tidak begitu saja menyerahkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Agung," kata Ketua I Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Panda Nababan yang juga anggota Komisi III DPR, Rabu (26/9). Dia menanggapi Djoko Suyanto yang mempersilakan Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus dugaan suap Asabri itu karena para petinggi militer terkait, menurut dia, bukan tentara (aktif) lagi sehingga tidak lagi menjadi urusannya (Kompas, 26/9). Menurut Panda, kalau Panglima TNI benar-benar berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di tubuh TNI, seharusnya dia mendorong adanya pengadilan koneksitas. Sedangkan Ketua DPP Partai Bintang Reformasi Ade Daud Nasution meyakini para mantan jenderal yang terkait dengan kasus ini tidak bisa lari dari jerat hukum meskipun saat ini dekat dengan kekuasaan. Ade adalah yang pertama kali mengungkap kasus Asabri dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, 6 Maret 2006. Saat itu, Ade mempertanyakan pengelolaan dana Asabri. Informasi yang dia peroleh, dana yang seharusnya untuk asuransi dan perumahan prajurit itu malah dipakai seorang pengusaha bernama HL untuk membangun sebuah gedung di Hongkong senilai Rp 430 miliar dan kini macet. Secara terpisah, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengaku, tidak ada masalah jika kasus dugaan suap yang diterima sejumlah perwira tinggi TNI dalam kasus dugaan korupsi dana prajurit TNI di PT Asabri ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kejaksaan Agung. Soal kekhawatiran kasus dugaan suap itu dapat berpengaruh buruk pada moral prajurit TNI, khususnya pangkat rendah, Juwono mengakui hal itu. "Namun, masalah kesenjangan kesejahteraan terkait gaji tertinggi dan terendah sudah ada sejak dahulu," katanya. Tidak bisa diterapkan Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap tidak bisa diterapkan dalam perkara pemberian rumah dari tersangka dugaan korupsi dana PT Asabri, Henry Leo, kepada mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) R Hartono. "Hal ini karena motif pemberian rumah di kawasan elite Menteng, Jalan Suwiryo Nomor 7, Jakarta, itu belum diketahui," kata Kemas. Menurut dia, harus diketahui dulu motif Henry memberikan rumah itu kepada Hartono. Hartono yang menduduki jabatan KSAD pada kurun waktu Februari 1995-Juni 1997 itu mengakui pernah menerima pemberian rumah dari Henry Leo pada tahun 1995. Saat diperiksa jaksa, 12 September 2007, Hartono menyerahkan sertifikat hak milik rumah tersebut atas namanya kepada jaksa. Berikutnya, rumah itu disita jaksa pada 17 September 2007. Menurut Kemas, perkara pemberian rumah tersebut ditangani menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, jaksa harus meneliti dulu, apakah dapat dikategorikan tindak pidana suap atau tidak. (idr/sut/DWA) Sumber: Kompas - Kamis, 27 September 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
