http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=183338
PENYELESAIAN BLBI Sulit Dituntaskan karena Ada Menteri Tidak Kooperatif Senin, 1 Oktober 2007 JAKARTA (Suara Karya): Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat berat karena melibatkan sejumlah pihak yang pernah memiliki otoritas tinggi di negara ini. Bahkan, di antara mereka, ada yang masih menempati posisi menteri. Maka, kata Sekretaris Panitia Kerja BLBI Dradjad Wibowo, usul penggunaan hak interpelasi yang sedang berproses di DPR kemungkinan mendapat tantangan dari pihak penguasa. "Sekarang memang sudah dilakukan lobi-lobi. Tetapi untuk lolos, relatif berat, karena terdapat kekuatan-kekuatan besar yang kelihatannya tidak kondusif terhadap pengajuan hak interpelasi ini," katanya di Jakarta, Minggu (30/9) kemarin. Namun, meski penyelesaiannya akan memakan waktu lama dan proses yang panjang, DPR akan tetap mengupayakan hak interpelasi bisa lolos untuk memudahkan penyelesaian kasus BLBI. "Kami benar-benar akan memperjuangkan hak interpelasi serta berusaha meyakinkan semua pihak. Kalau pun (hak interpelasi-Red) nanti gagal, tentu masyarakat bisa melihat partai mana yang bisa serius menyelesaikan masalah ini, dan mana yang tidak," katanya. Terkait dengan ketidakhadiran beberapa pejabat negara dalam rapat yang membahas masalah ini, Dradjad mengatakan, hal itu tidak membuat surut keinginan DPR menyelesaikan kasus BLBI. "(Penyelesaian-Red) BLBI ini adalah bagaimana mengembalikan harta kekayaan kepada negara dan rakyat. Semua pihak yang pernah mengambil keputusan atas BLBI saya harap tidak lari dari tanggung jawab. Ada peraturan di DPR, kalau sampai tiga kali pemanggilan mereka tidak hadir, kami memiliki hak untuk memaksa melalui aparat hukum," ujarnya. Namun, diharapkan penyelesaiannya tidak sampai pada tahap itu. Menurut Dradjad, jika memang para pejabat tinggi itu tidak hadir, akan menimbulkan kesan tertentu kepada mereka. "Nantinya akan terlihat bahwa mereka seolah-olah menutupi sesuatu. Jadi saya harap nanti mereka akan hadir pada pemanggilan kita yang kedua," katanya. Berdasarkan jadwal yang ditentukan DPR, kemungkinan pemanggilan kedua kepada pejabat tinggi terkait akan dilakukan sebelum waktu reses DPR. Namun, jika tidak memungkinkan, akan dilakukan segera setelah waktu reses. Menghina Parlemen Menurut pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy, ketidakhadiran Menko Perekonomian Boediono merupakan countemp of parliament atau penghinaan terhadap parlemen. Noorsy menilai, yang harus dipertanggungjawabkan Boediono bukan hanya menyangkut penyaluran dana BLBI, tetapi juga atas Surat Keterangan Lunas (SKL) yang ditetapkannya saat dia menjabat Menteri Keuangan. Untuk ketidakhadiran Boediono atas pemanggilan pertama itu, DPR pun dapat melakukan pemanggilan kembali. "DPR berhak mengajukan kembali, kalau tidak datang," tuturnya. Menko Perekonomian Boediono pernah menjabat Direktur I Bank Indonesia (BI) Urusan Operasi dan Pengendalian Moneter. Selain itu, fokus penyelidikan kejaksaan sebaiknya tidak hanya pada masalah BLBI, tetapi juga harus pada proses penyalurannya; siapa yang memberi dan siapa yang menerima? Menurut Noorsy, Panja DPR untuk kasus BLBI harus juga memanggil pejabat yang dulu tersangkut masalah BLBI. "Tidak selalu politik hukum, tapi juga bermain asas kepatuhan bagi pejabat BI yang dulu menyalurkan BLBI," ungkapnya. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri di Kabinet Gotong Royong, Kwik Kian Gie, mengatakan, kinerja penegak hukum belum maksimal dalam mengusut kasus BLBI. Menurut Kwik, penegak hukum seharusnya segera menangkap obligor yang tidak membayar dana BLBI dan yang belum punya surat keterangan lunas. Namun, penegak hukum tidak segera menangkap obligor yang tidak dapat melunasi kewajibannya dan terkesan didiamkan saja. "Saya tidak melihat ada solusi lain, kecuali yang masih di Indonesia (obligor-Red). Sebaiknya yang tidak membayar dan belum mempunyai surat keterangan lunas harus ditangkap dan diadili. Mengapa mereka masih didiamkan?" ujarnya. Kwik mengatakan, dengan belum maksimalnya kinerja penegak hukum, solusi untuk mengusut kasus BLBI ini hanya melalui interpelasi. Sebelumnya, sebanyak 42 anggota DPR dari berbagai komisi dan lintas fraksi mengajukan hak interpelasi kasus BLBI kepada pimpinan DPR, dan pengajuan hak ini akan ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR. Kwik setuju ada interpelasi kasus BLBI, meski dia tidak yakin dana BLBI yang diselewengkan bisa kembali kepada negara seluruhnya. "Saya setuju interpelasi walaupun sangat diragukan apakah uang itu bisa kembali atau tidak. Saya cenderung mengatakan nasi telah menjadi bubur dan bubur telah dimakan habis. Mau apa lagi?" ujarnya. Ketika ditanya tentang peranan partai politik dalam mengusut kasus BLBI, Kwik mengatakan, belum melihat niat partai untuk ikut serta. "Mungkin (partai politik-Red) punya niat akan tetapi ada faktor X, lalu mungkin gagal lagi di tengah jalan," katanya. Sedangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengatakan, pembahasan tentang kasus BLBI seharusnya dalam tataran hukum, sementara saat ini tidak demikian. Menurut dia, pembahasannya lebih banyak dalam ranah politik. "Kasus BLBI lebih banyak ditarik ke aspek politik," katanya. Padahal, lanjut dia, pembahasan kasus BLBI melalui aspek politik tidak akan menghadirkan solusi. Perihal penanganan kasus BLBI, Taufiequrrachman Ruki mengatakan, KPK bukan tidak berani, namun Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa institusi ini tidak diberi wewenang melakukan represi terhadap kasus korupsi yang terjadi sebelum 1999. (Tri H/Agus/Lerman S/ [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
