http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=41799
Irawady Bongkar Borok KY (01 Oct 2007, 469 x , Komentar) JAKARTA - Anggota non aktif Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes yang kini menjadi tersangka kasus penyuapan, tak rela masuk bui sendirian. Ia lalu mengadukan balik KY dengan membeberkan sejumlah penyimpangan di lembaga pengawas para hakim itu.Tak hanya soal tanah, mantan Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY itu juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyimpangan-penyimpangan lain di lembaga yang dipimpin Busyro Muqqodas itu. Menurut kuasa hukum Irawady Firman Wijaya, dari hasil penggeledahan KPK, Jumat 28 September lalu, banyak ditemukan dokumen-dokumen terkait penyimpangan di KY, termasuk soal pengadaan kendaraan. "Sebagai pengawas internal, beliau tahu masalah-masalah di KY. Tapi itu tak diekspos keluar untuk menjaga kewibawaan institusi," ujar Firman ketika dihubungi Fajar, kemarin. Karena terlanjur diambil KPK dari ruang kerja Irawady, ujarnya, tak ada salahnya lembaga antikorupsi itu menuntaskan kasus-kasus tersebut. Pengacara berkacamata tersebut mengungkapkan pada pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan yang rencananya dilakukan pagi ini, Irawady bakal buka suara terkait kasus yang menjeratnya dan tak tertutup kemungkinan soal kasus-kasus lain di KY. Ditambahkan Firman, pihaknya batal mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. "Sebagai gantinya kami akan minta KPK menghadirkan saksi yang meringankan klien kami," tambahnya. Kehadiran saksi meringankan (adecharge), ujar Firman, adalah opsi lain yang diminta Irawady. Pria kelahiran Tebing Tinggi tersebut sebelumnya meminta KY membentuk majelis kehormatan agar kliennya tersebut bisa membela diri terkait pemberhentian sementara sebagai anggota KY. Seperti diketahui, Rabu, 26 September, Irawady tertangkap tangan oleh penyidik KPK sedang bertransaksi dengan pemilik tanah yang dibeli KY, Freddy Santoso. Ditemukan uang sebesar USD 30 ribu di dalam kantong pria 67 tahun tersebut. Tak hanya itu, uang sebesar Rp 600 juta yang dimasukan dalam tas kertas merah juga ditemukan di kamar mandi rumah Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, milik ipar Irawady. Keesokan harinya, KY menggelar rapat pleno yang salah satunya memutuskan penghentian sementara Irawady sebagai anggota KY. Menurut Wakil Ketua KY Thahir Saimima pemberhentian sementara Irawady sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU KY yang secara eksplisit menyatakan bahwa ketika anggota KY telah mendapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan, secara otomatis anggota itu akan diberhentikan sementara. Oleh karena itu, katanya, tidak diperlukan adanya majelis kehormatan. Firman tetap berdalih kliennya bertemu dengan Freddy dalam rangka menjalankan surat tugas Ketua KY Busyro Muqqodas. Apalagi, tambahnya, Irawady sebelumnya tak mengenal pemilik tanah di Jalan Kramat raya No 27 tersebut. Irawady, ujarnya, justru diperkenalkan dengan Freddy oleh oknum KY. "Kita akan mengajukan orang itu sebagai saksi yang meringankan Pak Irawady," tambahnya. Siapa orang itu? Dalam penggeledahan KPK di Gedung KY, tak hanya ruang kerja Irawady yang digeledah. Ruang kerja Sekjen KY Muzayyin Mahbub dan meja kerja milik Ketua Panitia Pengadaan Tanah KY Priyono juga ikut di geledah. Pada awalnya sikap keras Irawady yang menentang tanah Kramat akhirnya melunak. Pada 28 Agustus 2007, Irawady memberikan memo yang berisi persetujuan terhadap tanah milik Freddy. Dia bahkan minta KY menaikan harga tanah tersebut. Menurut sumber, ada orang dalam KY yang menjadi perantara antara Freddy dan Irawady. Sayangnya, ketika disodorkan nama Priyono, Firman hanya tertawa. "Yang jelas dari Kesekjenan," ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Pihak Irawady, ujar Firman, tetap bertahan pada dalihnya bahwa pertemuan kliennya dengan Direktur PT Persada Sembada (PT PS) tersebut dalam rangka menjalankan surat tugas Ketua KY, terbantahkan. Namun, dalih itu dibantah oleh rekan Irawady. Anggota KY Soekotjo Soeparto menegaskan surat tugas No. 37/GAS/P.KY/IX/2007 yang ditandatangani Busyro Muqoddas tak ada hubungannya dengan pengadaan tanah gedung baru KY. Lebih jauh, surat tersebut bahkan tak ada hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa terkait gedung baru KY. "Surat tugas itu adalah perintah untuk melakukan supervisi, tugas itu sudah ada sejak KY berdiri," ujarnya kepada Fajar kemarin. Menanggapi niat Irawady mempraperadilankan KPK, Humas KPK Johan Budi SP mengungkapkan hal tersebut tak beralasan. "KPK menangkap tersangka sesuai prosedur," ujarnya. Sebelumnya kuasa hukum Irawady lainnya, Ahmad Yani mengungkapkan KPK menyalahi aturan dalam menangkap kliennya. Pasalnya, dalam Pasal 10 ayat 1 a UU No 22 Tahun 2004 tentang KY, penangkapan ketua, wakil, atau anggota KY atas izin Jaksa Agung dengan persetuan presiden kecuali tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan. Menurutnya, pengakuan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bahwa KPK telah menyelidiki Irawady setidaknya dalam waktu dua bulan tak memenuhi definisi tertangkan tangan. Menurut Johan, dalih pihak Irawady terbantahkan dengan isi Pasal 1 butir 19 KUHAP. "Meski sudah dilakukan pengintaian, ketika Irawady tertangkap tangan bersama barang bukti, maka KPK sah melakukan penangkapan," tambahnya. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
