http://www.fajar.co.id/news.php?newsid=41799


Irawady Bongkar Borok KY
(01 Oct 2007, 469 x , Komentar) 
JAKARTA - Anggota non aktif Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes yang kini 
menjadi tersangka kasus penyuapan, tak rela masuk bui sendirian. Ia lalu 
mengadukan balik KY dengan membeberkan sejumlah penyimpangan di lembaga 
pengawas para hakim itu.Tak hanya soal tanah, mantan Koordinator Bidang 
Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY itu juga 
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyimpangan-penyimpangan 
lain di lembaga yang dipimpin Busyro Muqqodas itu.

Menurut kuasa hukum Irawady Firman Wijaya, dari hasil penggeledahan KPK, Jumat 
28 September lalu, banyak ditemukan dokumen-dokumen terkait penyimpangan di KY, 
termasuk soal pengadaan kendaraan. "Sebagai pengawas internal, beliau tahu 
masalah-masalah di KY. Tapi itu tak diekspos keluar untuk menjaga kewibawaan 
institusi," ujar Firman ketika dihubungi Fajar, kemarin. Karena terlanjur 
diambil KPK dari ruang kerja Irawady, ujarnya, tak ada salahnya lembaga 
antikorupsi itu menuntaskan kasus-kasus tersebut. 

Pengacara berkacamata tersebut mengungkapkan pada pemeriksaan di Gedung KPK 
Kuningan yang rencananya dilakukan pagi ini, Irawady bakal buka suara terkait 
kasus yang menjeratnya dan tak tertutup kemungkinan soal kasus-kasus lain di 
KY. Ditambahkan Firman, pihaknya batal mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. 
"Sebagai gantinya kami akan minta KPK menghadirkan saksi yang meringankan klien 
kami," tambahnya. 

Kehadiran saksi meringankan (adecharge), ujar Firman, adalah opsi lain yang 
diminta Irawady. Pria kelahiran Tebing Tinggi tersebut sebelumnya meminta KY 
membentuk majelis kehormatan agar kliennya tersebut bisa membela diri terkait 
pemberhentian sementara sebagai anggota KY. 

Seperti diketahui, Rabu, 26 September, Irawady tertangkap tangan oleh penyidik 
KPK sedang bertransaksi dengan pemilik tanah yang dibeli KY, Freddy Santoso. 
Ditemukan uang sebesar USD 30 ribu di dalam kantong pria 67 tahun tersebut. Tak 
hanya itu, uang sebesar Rp 600 juta yang dimasukan dalam tas kertas merah juga 
ditemukan di kamar mandi rumah Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, milik ipar 
Irawady. Keesokan harinya, KY menggelar rapat pleno yang salah satunya 
memutuskan penghentian sementara Irawady sebagai anggota KY. 

Menurut Wakil Ketua KY Thahir Saimima pemberhentian sementara Irawady sesuai 
dengan ketentuan pasal 35 UU KY yang secara eksplisit menyatakan bahwa ketika 
anggota KY telah mendapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan, secara 
otomatis anggota itu akan diberhentikan sementara. Oleh karena itu, katanya, 
tidak diperlukan adanya majelis kehormatan. 

Firman tetap berdalih kliennya bertemu dengan Freddy dalam rangka menjalankan 
surat tugas Ketua KY Busyro Muqqodas. Apalagi, tambahnya, Irawady sebelumnya 
tak mengenal pemilik tanah di Jalan Kramat raya No 27 tersebut. Irawady, 
ujarnya, justru diperkenalkan dengan Freddy oleh oknum KY. "Kita akan 
mengajukan orang itu sebagai saksi yang meringankan Pak Irawady," tambahnya.

Siapa orang itu? Dalam penggeledahan KPK di Gedung KY, tak hanya ruang kerja 
Irawady yang digeledah. Ruang kerja Sekjen KY Muzayyin Mahbub dan meja kerja 
milik Ketua Panitia Pengadaan Tanah KY Priyono juga ikut di geledah. 

Pada awalnya sikap keras Irawady yang menentang tanah Kramat akhirnya melunak. 
Pada 28 Agustus 2007, Irawady memberikan memo yang berisi persetujuan terhadap 
tanah milik Freddy. Dia bahkan minta KY menaikan harga tanah tersebut. Menurut 
sumber, ada orang dalam KY yang menjadi perantara antara Freddy dan Irawady.

Sayangnya, ketika disodorkan nama Priyono, Firman hanya tertawa. "Yang jelas 
dari Kesekjenan," ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Pihak 
Irawady, ujar Firman, tetap bertahan pada dalihnya bahwa pertemuan kliennya 
dengan Direktur PT Persada Sembada (PT PS) tersebut dalam rangka menjalankan 
surat tugas Ketua KY, terbantahkan. 

Namun, dalih itu dibantah oleh rekan Irawady. Anggota KY Soekotjo Soeparto 
menegaskan surat tugas No. 37/GAS/P.KY/IX/2007 yang ditandatangani Busyro 
Muqoddas tak ada hubungannya dengan pengadaan tanah gedung baru KY. Lebih jauh, 
surat tersebut bahkan tak ada hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa 
terkait gedung baru KY. "Surat tugas itu adalah perintah untuk melakukan 
supervisi, tugas itu sudah ada sejak KY berdiri," ujarnya kepada Fajar kemarin.

Menanggapi niat Irawady mempraperadilankan KPK, Humas KPK Johan Budi SP 
mengungkapkan hal tersebut tak beralasan. "KPK menangkap tersangka sesuai 
prosedur," ujarnya. 

Sebelumnya kuasa hukum Irawady lainnya, Ahmad Yani mengungkapkan KPK menyalahi 
aturan dalam menangkap kliennya. Pasalnya, dalam Pasal 10 ayat 1 a UU No 22 
Tahun 2004 tentang KY, penangkapan ketua, wakil, atau anggota KY atas izin 
Jaksa Agung dengan persetuan presiden kecuali tertangkap tangan melakukan 
tindak pidana kejahatan. 

Menurutnya, pengakuan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bahwa KPK 
telah menyelidiki Irawady setidaknya dalam waktu dua bulan tak memenuhi 
definisi tertangkan tangan.

Menurut Johan, dalih pihak Irawady terbantahkan dengan isi Pasal 1 butir 19 
KUHAP. "Meski sudah dilakukan pengintaian, ketika Irawady tertangkap tangan 
bersama barang bukti, maka KPK sah melakukan penangkapan," tambahnya.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke