Berzinah adalah persetubuhan di luar nikah. Jika persetubuhan itu belum dan tidak di sahkan oleh pernikahan walaupun dilakukan kedua belah pihak suka sama suka, tetap itu merupakan perbuatan zinah. Apalagi terjadi pemaksaan atau pemerkosaan.
Dalam hukum pidana Barat, yang disebut berzinah kalau perempuannya di perkosa, artinya dia tidak suka melakukan hubungan. Maka dalam hukum pidana Barat segala persetubuhan hubungan suka sama suka tidaklah termasuk zinah walaupun yang bersetubuh itu tidak nikah. Maka perzinahan yang ditentukan oleh Islam adalah persetubuhan di luar nikah, walaupun suka sama suka. Bagaimana pula ada perzinahan yang tidak suka sama suka? Sejak dari syariat Nabi Musa, baik dalam 10 Perintah Allah, zinah telah dilarang keras dan barang siapa yang melakukannya diancam dengan hukum rajam pula. Ketika seorang perempuan dibawa kehadapan Nabi Isa karena berzinah dan hendak dilakukan hukum rajam, Nabi Isa berkata: "Siapa diantara kamu yang tidak berdosa hendaklah dia terlebih dahulu yang melempar batu kepada perempuan ini". Hanya setingkat itu saja yang dapat dilakukan oleh Nabi Isa, karena Nabi Isa tidak mempunyai kekuasaan untuk menjalankan Hukum Taurat, yaitu rajam, sebab kekuasaan ketika itu tidak di tangan beliau. Posisinya sama dengan keadaan Nabi Muhammad ketika masih berada di Mekkah. Tetapi, Nabi Isa sendiri juga memberi peringatan keras dalam hal masalah zinah ini kepada para pengikutnya. Beliau bersabda, kalau matamu terlanjur berzina, memandang perempuan karena syahwat, lebih baik dikorek mata itu, seperti dalam Injil Matius 5 (27 - 29). Sudah tentu peringatan Nabi Isa ini merupakan ancaman atas betapa beratnya kesalahan berzinah. Tidak mungkin, ada orang yang mengkorek matanya sendiri karena hanya masalah 'salah lihat' perempuan, tetapi peringatan ini tentunya akan dipahami bagi orang yang beriman. Kenapa agama sangat keras dalam menghukum zinah? Ada beberapa hal dalam agama yang harus dipelihara yaitu: Pertama, memelihara agama itu sendiri. Dilarang untuk meninggalkan shalat, diwajibkan untuk membayar zakat, bahkan untuk mempertahankan agama, diperbolehkan untuk berperang. Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Sebab itu dihukum qishash, 'mata ganti mata, gigi ganti gigi' barang siapa yang membunuh sesama manusia. Dilarang membunuh diri sendiri. Dilarang menggugurkan kandungan. Tidak boleh membunuh orang yang bersalah, kalau bukan hakim yang melakukannya karena suatu keputusan hukum. Ketiga, memelihara kehormatan. Hendaknya hubungan laki-laki dan perempuan harus disahkan dengan nikah. Dengan menikah semuanya menjadi jelas hubungan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, dan juga anak-anaknya. Keempat, memelihara akal. Sebab itu dilarang keras orang yang minum minuman keras yang memabukkan, karena mabuk adalah merusak akal. Kelima, memelihara harta benda. Sangat dianjurkan untuk berusaha mencari rezeki harta yang halal. Pencuri dipotong tangannya, perampok disalib seperti Barnabas. http://www.youtube.com/watch?v=A7OlA_Vjwz4 Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
