Berzinah adalah persetubuhan di luar nikah.  Jika persetubuhan itu
belum dan tidak di sahkan oleh pernikahan walaupun dilakukan kedua
belah pihak suka sama suka, tetap itu merupakan perbuatan zinah. 
Apalagi terjadi pemaksaan atau pemerkosaan.

Dalam hukum pidana Barat, yang disebut berzinah kalau perempuannya di
perkosa, artinya dia tidak suka melakukan hubungan.  Maka dalam hukum
pidana Barat segala persetubuhan hubungan suka sama suka tidaklah
termasuk zinah walaupun yang bersetubuh itu tidak nikah.

Maka perzinahan yang ditentukan oleh Islam adalah persetubuhan di luar
nikah, walaupun suka sama suka.  Bagaimana pula ada perzinahan yang
tidak suka sama suka?

Sejak dari syariat Nabi Musa, baik dalam 10 Perintah Allah, zinah
telah dilarang keras dan barang siapa yang melakukannya diancam dengan
hukum rajam pula.  Ketika seorang perempuan dibawa kehadapan Nabi Isa
karena berzinah dan hendak dilakukan hukum rajam, Nabi Isa berkata:
"Siapa diantara kamu yang tidak berdosa hendaklah dia terlebih dahulu
yang melempar batu kepada perempuan ini". 

Hanya setingkat itu saja yang dapat dilakukan oleh Nabi Isa, karena
Nabi Isa tidak mempunyai kekuasaan untuk menjalankan Hukum Taurat,
yaitu rajam, sebab kekuasaan ketika itu tidak di tangan beliau. 
Posisinya sama dengan keadaan Nabi Muhammad ketika masih berada di Mekkah.

Tetapi, Nabi Isa sendiri juga memberi peringatan keras dalam hal
masalah zinah ini kepada para pengikutnya.  Beliau bersabda, kalau
matamu terlanjur berzina, memandang perempuan karena syahwat, lebih
baik dikorek mata itu, seperti dalam Injil Matius 5 (27 - 29).

Sudah tentu peringatan Nabi Isa ini merupakan ancaman atas betapa
beratnya kesalahan berzinah.  Tidak mungkin, ada orang yang mengkorek
matanya sendiri karena hanya masalah 'salah lihat' perempuan, tetapi
peringatan ini tentunya akan dipahami bagi orang yang beriman.

Kenapa agama sangat keras dalam menghukum zinah?

Ada beberapa hal dalam agama yang harus dipelihara yaitu:
Pertama, memelihara agama itu sendiri.  Dilarang untuk meninggalkan
shalat, diwajibkan untuk membayar zakat, bahkan untuk mempertahankan
agama, diperbolehkan untuk berperang.

Kedua, memelihara jiwa raga manusia.   Sebab itu dihukum qishash,
'mata ganti mata, gigi ganti gigi' barang siapa yang membunuh sesama
manusia.  Dilarang membunuh diri sendiri.  Dilarang menggugurkan
kandungan.  Tidak boleh membunuh orang yang bersalah, kalau bukan
hakim yang melakukannya karena suatu keputusan hukum.

Ketiga, memelihara kehormatan.  Hendaknya hubungan laki-laki dan
perempuan harus disahkan dengan nikah.  Dengan menikah semuanya
menjadi jelas hubungan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, dan
juga anak-anaknya.

Keempat, memelihara akal.  Sebab itu dilarang keras orang yang minum
minuman keras yang memabukkan, karena mabuk adalah merusak akal.

Kelima, memelihara harta benda.  Sangat dianjurkan untuk berusaha
mencari rezeki  harta yang halal.  Pencuri dipotong tangannya,
perampok disalib seperti Barnabas.



http://www.youtube.com/watch?v=A7OlA_Vjwz4





Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke