Are you nuts?

Dalam hukum pidana Barat, yang disebut berzinah kalau perempuannya di
perkosa, artinya dia tidak suka melakukan hubungan.

Itu namanya rape.



On 10/3/07, rezameutia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Berzinah adalah persetubuhan di luar nikah.  Jika persetubuhan itu
> belum dan tidak di sahkan oleh pernikahan walaupun dilakukan kedua
> belah pihak suka sama suka, tetap itu merupakan perbuatan zinah.
> Apalagi terjadi pemaksaan atau pemerkosaan.
>
> Dalam hukum pidana Barat, yang disebut berzinah kalau perempuannya di
> perkosa, artinya dia tidak suka melakukan hubungan.  Maka dalam hukum
> pidana Barat segala persetubuhan hubungan suka sama suka tidaklah
> termasuk zinah walaupun yang bersetubuh itu tidak nikah.
>
> Maka perzinahan yang ditentukan oleh Islam adalah persetubuhan di luar
> nikah, walaupun suka sama suka.  Bagaimana pula ada perzinahan yang
> tidak suka sama suka?
>
> Sejak dari syariat Nabi Musa, baik dalam 10 Perintah Allah, zinah
> telah dilarang keras dan barang siapa yang melakukannya diancam dengan
> hukum rajam pula.  Ketika seorang perempuan dibawa kehadapan Nabi Isa
> karena berzinah dan hendak dilakukan hukum rajam, Nabi Isa berkata:
> "Siapa diantara kamu yang tidak berdosa hendaklah dia terlebih dahulu
> yang melempar batu kepada perempuan ini".
>
> Hanya setingkat itu saja yang dapat dilakukan oleh Nabi Isa, karena
> Nabi Isa tidak mempunyai kekuasaan untuk menjalankan Hukum Taurat,
> yaitu rajam, sebab kekuasaan ketika itu tidak di tangan beliau.
> Posisinya sama dengan keadaan Nabi Muhammad ketika masih berada di Mekkah.
>
> Tetapi, Nabi Isa sendiri juga memberi peringatan keras dalam hal
> masalah zinah ini kepada para pengikutnya.  Beliau bersabda, kalau
> matamu terlanjur berzina, memandang perempuan karena syahwat, lebih
> baik dikorek mata itu, seperti dalam Injil Matius 5 (27 - 29).
>
> Sudah tentu peringatan Nabi Isa ini merupakan ancaman atas betapa
> beratnya kesalahan berzinah.  Tidak mungkin, ada orang yang mengkorek
> matanya sendiri karena hanya masalah 'salah lihat' perempuan, tetapi
> peringatan ini tentunya akan dipahami bagi orang yang beriman.
>
> Kenapa agama sangat keras dalam menghukum zinah?
>
> Ada beberapa hal dalam agama yang harus dipelihara yaitu:
> Pertama, memelihara agama itu sendiri.  Dilarang untuk meninggalkan
> shalat, diwajibkan untuk membayar zakat, bahkan untuk mempertahankan
> agama, diperbolehkan untuk berperang.
>
> Kedua, memelihara jiwa raga manusia.   Sebab itu dihukum qishash,
> 'mata ganti mata, gigi ganti gigi' barang siapa yang membunuh sesama
> manusia.  Dilarang membunuh diri sendiri.  Dilarang menggugurkan
> kandungan.  Tidak boleh membunuh orang yang bersalah, kalau bukan
> hakim yang melakukannya karena suatu keputusan hukum.
>
> Ketiga, memelihara kehormatan.  Hendaknya hubungan laki-laki dan
> perempuan harus disahkan dengan nikah.  Dengan menikah semuanya
> menjadi jelas hubungan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, dan
> juga anak-anaknya.
>
> Keempat, memelihara akal.  Sebab itu dilarang keras orang yang minum
> minuman keras yang memabukkan, karena mabuk adalah merusak akal.
>
> Kelima, memelihara harta benda.  Sangat dianjurkan untuk berusaha
> mencari rezeki  harta yang halal.  Pencuri dipotong tangannya,
> perampok disalib seperti Barnabas.
>
>
>
> http://www.youtube.com/watch?v=A7OlA_Vjwz4
>
>
>
>
>
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke