Are you nuts? Dalam hukum pidana Barat, yang disebut berzinah kalau perempuannya di perkosa, artinya dia tidak suka melakukan hubungan.
Itu namanya rape. On 10/3/07, rezameutia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Berzinah adalah persetubuhan di luar nikah. Jika persetubuhan itu > belum dan tidak di sahkan oleh pernikahan walaupun dilakukan kedua > belah pihak suka sama suka, tetap itu merupakan perbuatan zinah. > Apalagi terjadi pemaksaan atau pemerkosaan. > > Dalam hukum pidana Barat, yang disebut berzinah kalau perempuannya di > perkosa, artinya dia tidak suka melakukan hubungan. Maka dalam hukum > pidana Barat segala persetubuhan hubungan suka sama suka tidaklah > termasuk zinah walaupun yang bersetubuh itu tidak nikah. > > Maka perzinahan yang ditentukan oleh Islam adalah persetubuhan di luar > nikah, walaupun suka sama suka. Bagaimana pula ada perzinahan yang > tidak suka sama suka? > > Sejak dari syariat Nabi Musa, baik dalam 10 Perintah Allah, zinah > telah dilarang keras dan barang siapa yang melakukannya diancam dengan > hukum rajam pula. Ketika seorang perempuan dibawa kehadapan Nabi Isa > karena berzinah dan hendak dilakukan hukum rajam, Nabi Isa berkata: > "Siapa diantara kamu yang tidak berdosa hendaklah dia terlebih dahulu > yang melempar batu kepada perempuan ini". > > Hanya setingkat itu saja yang dapat dilakukan oleh Nabi Isa, karena > Nabi Isa tidak mempunyai kekuasaan untuk menjalankan Hukum Taurat, > yaitu rajam, sebab kekuasaan ketika itu tidak di tangan beliau. > Posisinya sama dengan keadaan Nabi Muhammad ketika masih berada di Mekkah. > > Tetapi, Nabi Isa sendiri juga memberi peringatan keras dalam hal > masalah zinah ini kepada para pengikutnya. Beliau bersabda, kalau > matamu terlanjur berzina, memandang perempuan karena syahwat, lebih > baik dikorek mata itu, seperti dalam Injil Matius 5 (27 - 29). > > Sudah tentu peringatan Nabi Isa ini merupakan ancaman atas betapa > beratnya kesalahan berzinah. Tidak mungkin, ada orang yang mengkorek > matanya sendiri karena hanya masalah 'salah lihat' perempuan, tetapi > peringatan ini tentunya akan dipahami bagi orang yang beriman. > > Kenapa agama sangat keras dalam menghukum zinah? > > Ada beberapa hal dalam agama yang harus dipelihara yaitu: > Pertama, memelihara agama itu sendiri. Dilarang untuk meninggalkan > shalat, diwajibkan untuk membayar zakat, bahkan untuk mempertahankan > agama, diperbolehkan untuk berperang. > > Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Sebab itu dihukum qishash, > 'mata ganti mata, gigi ganti gigi' barang siapa yang membunuh sesama > manusia. Dilarang membunuh diri sendiri. Dilarang menggugurkan > kandungan. Tidak boleh membunuh orang yang bersalah, kalau bukan > hakim yang melakukannya karena suatu keputusan hukum. > > Ketiga, memelihara kehormatan. Hendaknya hubungan laki-laki dan > perempuan harus disahkan dengan nikah. Dengan menikah semuanya > menjadi jelas hubungan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, dan > juga anak-anaknya. > > Keempat, memelihara akal. Sebab itu dilarang keras orang yang minum > minuman keras yang memabukkan, karena mabuk adalah merusak akal. > > Kelima, memelihara harta benda. Sangat dianjurkan untuk berusaha > mencari rezeki harta yang halal. Pencuri dipotong tangannya, > perampok disalib seperti Barnabas. > > > > http://www.youtube.com/watch?v=A7OlA_Vjwz4 > > > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > List owner : [EMAIL PROTECTED] > Homepage : http://proletar.8m.com/ > Yahoo! Groups Links > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
