Refleksi: Tentu saja tidak akan dihapus, sebab [a] tidak ada kemampuan pemerintah untuk menciptakan lapang kerja sesuai pertumbuhan penduduk, [b] sumber pemasukan devisa akan berkurang drastis, [c] dan perusahan-perusahan pengiriman tenaga kerja ke luarnegeri yang dimiliki penguasa atau berasosiasi dengan penguasa negara harus berhenti beroperasi dan akan menyebabkan pemasukan fulus ke kantong mereka pun bisa terhenti!
http://www.gatra.com/artikel.php?id=108311 Pemerintah Tak Akan Hapus Pengiriman TKI ke LN Jakarta, 3 Oktober 2007 14:30 Menakertrans Erman Suparno menegaskan, pemerintah tidak akan menghapus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, karena hal itu merupakan hak pencari kerja yang dilindungi UUD 1945. "Persoalan TKI ke luar negeri itu pertama adalah hak asasi pencari kerja. Kedua dasar hukum kita untuk menghentikan itu tidak ada. UUD 1945 itu mengatur siapa pun yang mau bekerja itu harus dilindungi negara, negara tidak bisa melarang. UU yang ada pun tidak ada," kata Erman di kantor Presiden Jakarta, Rabu (3/10). Erman mengatakan hal itu, menjawab pertanyaan adanya permintaan DPR untuk menghentikan sementara pengiriman TKI terkait banyaknya penyiksaan TKI di luar negeri. Menurutnya, jika pemerintah ingin menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri tidak cukup dengan keputusan pemerintah, namun juga keputusan politik yang didukung berbagai pihak. "Jadi kalau pengiriman TKI keluar negeri dihentikan itu harus ada keputusan politik dan bukan keputusan pemerintah saja. Kemudian, tenaga kerja kita yang sukses itu cukup banyak. Nanti kalau dihentikan jadi masalah. Jadi memang harus ada kearifan. Tetapi soal sistem kita perbaiki," katanya. Mengenai kerjasama dengan pemerintah Malaysia untuk melindungi TKI yang ada di negara itu, menurut Erman sudah disepakati untuk membentuk tim khusus dalam `one roof service` di Kedutaan Malaysia. "Minggu lalu saya sudah memanggil Dubes Malaysia yang intinya bahwa untuk mengatasi agar tidak terjadi lagi kasus penganiayaan, pemerintah Malaysia untuk ikut bertanggungjawab," katanya. Sedangkan mengenai kerjasama penanganan TKI dengan pemerintah Arab Saudi, menurut Erman sudah direspon dengan dikeluarkannya keputusan pemerintah Arab yang mengatur hukuman bagi TKI ilegal. [TMA, Ant] [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
